Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

*Sertifikat Tanah Wakaf itu Gratis, Lalu Apa Kendalanya?*






Serang – xbintangindo.com Banyak masyarakat mungkin belum mengetahui bahwa sertipikasi tanah wakaf sebenarnya tidak dipungut biaya. Namun di balik kemudahan tersebut, masih terdapat ribuan bidang tanah wakaf di Provinsi Banten yang belum memiliki sertipikat dan kepastian hukum.


Pada tahun 2026, BPN Banten menargetkan sebanyak 3.467 bidang tanah wakaf dapat disertipikatkan yang hingga saat ini masih menyisakan pekerjaan cukup besar. Berdasarkan data yang terintegrasi melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 15.054 bidang tanah wakaf di Banten, namun baru sekitar 57 persen yang telah bersertipikat. Artinya, masih terdapat sekitar 6.000 bidang tanah wakaf atau 43 persen yang memerlukan penyelesaian administrasi dan proses pendaftaran guna memperoleh kepastian hukum.


Melihat kondisi tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menjadikan percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai salah satu program prioritas. Upaya ini tidak hanya melibatkan BPN, tetapi juga dilakukan melalui kolaborasi bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia (BWI), pemerintah daerah, organisasi keagamaan, para nazir, hingga masyarakat sebagai pihak yang terlibat langsung dalam proses wakaf.


Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa persoalan utama yang dihadapi bukanlah biaya sertipikasi, melainkan masih rendahnya kesadaran untuk menuntaskan proses administrasi setelah tanah diwakafkan. Tidak sedikit tanah yang sudah digunakan untuk kepentingan umat, seperti masjid, musala, pesantren, atau pemakaman, tetapi belum dilengkapi dokumen resmi yang menjadi dasar penerbitan sertipikat.


"Tidak kalah pentingnya itu adalah kesadaran masyarakat, hari-hari ini kita harus paham bahwa kesadaran itu harus dilengkapi dengan proses pendaftarannya. Jadi penyampaian wakafnya itu tidak hanya lisan, harus tertulis, administratifnya ada,” ujarnya.


Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Kanwil BPN Provinsi Banten menggencarkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas Tanah Wakaf (GEMAPATAS TAWAF) dengan tujuan memastikan kejelasan batas fisik tanah wakaf sehingga proses pengukuran, pemetaan, dan pendaftaran dapat berjalan lebih cepat dan terarah.


Harison menjelaskan, melalui GEMAPATAS TAWAF, pekerjaan yang sebelumnya dilakukan secara bertahap kini dapat berjalan secara bersamaan. Saat tim BPN melakukan pengukuran dan pemetaan, proses pemenuhan dokumen yuridis seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW), penetapan nazir, dan persyaratan lainnya juga dapat diselesaikan secara paralel sehingga proses sertipikasi menjadi lebih cepat.


Di sisi lain, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Banten menilai salah satu tantangan terbesar berada pada aspek pengelolaan wakaf. Ketua BWI Perwakilan Provinsi Banten, Amas Tadjudin, mengungkapkan bahwa masih banyak nazir yang belum memahami secara utuh tanggung jawabnya dalam mengelola dan mengadministrasikan tanah wakaf yang diterimanya.


“Pelambatan proses administrasi perwakafan salah satunya ada pada nazir, karena wakif ketika memilih nazir tidak selalu mempertimbangkan kemampuan pengelolaannya. Akibatnya masih banyak tanah wakaf yang belum diadministrasikan atau dikembangkan sebagaimana mestinya,” ujar Amas.


Selain itu, Amas mengingatkan pentingnya mencantumkan peruntukan tanah wakaf secara jelas dalam Akta Ikrar Wakaf. Menurutnya, kejelasan fungsi tanah, baik untuk masjid, pemakaman, pendidikan, pertanian, maupun kegiatan produktif lainnya, akan membantu menghindari perbedaan penafsiran dan sengketa di masa mendatang.


Untuk memastikan target percepatan dapat tercapai, Harison juga menyatakan akan segera mengintensifkan pertemuan rutin bersama BWI Banten dan Kementerian Agama Provinsi Banten melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota dapat segera diselesaikan. 


Dan ke depan, BPN Banten akan terus memperkuat sosialisasi kepada para nazir dan calon nazir mengenai tata kelola wakaf, kelengkapan dokumen, serta pentingnya sertipikasi tanah wakaf. (Oman ncek)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *