Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Satlantas Polres Serang Gencarkan Gerakan Sedekah Bersama di Ponpes Baitul Qur'an Cikande Serang

By On Sabtu, Juli 19, 2025







Kab. Serang xbintangindo.com

Satlantas Polres Serang terus gencarkan kegiatan sedekah (GSB) bersama yang dilaksanakan di yayasan pondok pesantren (Ponpes) Tahfidz Baitul Qur'an, Desa Cikande permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Jumat siang pukul 14.00 sampai dengan selesai (18 Juli 2025).


Program GSB tersebut dilakukan dengan memberikan puluhan paket bingkisan serta pemberian santunan untuk santri dan santriwati dan juga anak yatim piatu, hal tersebut sebagai wujud kepedulian dan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko melalui Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama, S  IK, MH mengatakan  kegiatan sedekah bersama sekaligus kegiatan Jumat berkah yang rutin dilaksanakan melalui Satlantas Polres Serang.


"Dalam kesempatan ini bantuan sosial yang didistribusikan berupa puluhan paket bingkisan serta pemberian santunan untuk santri dan santriwati dan juga anak yatim piatu di salah satu pondok pesantren Ponpes Tahfidz Baitul Qur'an di desa Cikande permai," Ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut Kasatlantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratamat yang didampingi Kanit Kamsel Ipda  Nana Jumhana serta personil Satlantas Polres Serang,  menyampaikan pesan-pesan  Kamtibmas berlalulintas kepada masyarakat dan agar para orang tua menjaga anak-anak sejak dini.

Zulfikar Remaja Asal Ciruas Serang Banten Lulus Tes Murni Tanpa Uang Pelicin Di TNI AD Cata PK Gel ll

By On Sabtu, Juli 19, 2025


Serang- xbintangindo.com -- 

Kisah perjuangan seorang remaja asal kampung citerep desa citerep kecamatan ciruas kabupaten serang provinsi bantan yang mencoba keberuntungan jadi abdi negara setelah gagal menjalani tes tiga kali dipolri, kini zulfikar bisa menikmati buah kerjakerasnya dan lulus murni di TNI AD Cata PK Gel ll. Sabtu 19/7/2025


Anak ke dua dari pasangan sukanta petugas keamanan pasar ciruas dan siti aisah penjual nasi uduk dipasar ciruas diterima dan lulus tes murni tanpa sepeserpun uang pelicin sebagai calon prajurit TNI angkatan darat tamtama


Sejak duduk dibangku SMA N 1 Ciruas cita-cita zulfikar memang sudah ditekatkan untuk menjadi abdi negara atau pengayom masyarakat, setelah tiga kali gagal tes mendaftar jadi anggota polri kini zulfikar lulus tes murni di TNI AD Cata PK Gel ll


"Sejak saya duduk di bangku SMA NEGERI 1 Ciruas cita-cita saya memang ingin manjadi anggota polri, mungkin nasib saya kurang beruntung dipolri, setelah saya mencoba mendaftar ke intistusi polri dan gagal sampai tiga kali. Alhamdulillah kini saya bisa lulus murni di TNI AD Cata PK Gel ll tanpa uang pelicin"'Jelasnya


Zulfikar sebagai remaja juga mengajak dan memotivasi remaja-remaja sebayanya agar tidak putus asa selalu berusaha dan berjuang suatu saat kalau Allah SWT sudah berkehendak tidak ada yang tidak mungkin


"Saya pribadi mengajak dan memotivasi teman se-angkatan saya selalu berusaha dan berjuang jika Allah SWT sudah berkehendak tidak ada yang tidak mungkin",tambahnya

Kepala Desa Ciinjuk Akui Ada Permintaan Dana Publikasi dari DPMD Pandeglang, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan

By On Sabtu, Juli 19, 2025






PANDEGLANG –xbintangindo.com -- Kepala Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadassari, Kabupaten Pandeglang, H. Edi Sas mengakui adanya permintaan anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang untuk keperluan publikasi desa melalui media massa.


“Kami memang menerima instruksi tersebut. Anggarannya diminta untuk kepentingan publikasi desa melalui media, dengan nilai sebesar Rp2,5 juta per desa,” ungkap H. Edi Sas saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (18/7/2025) sore.


Ia menjelaskan, dana publikasi tersebut diarahkan untuk pemberitaan kegiatan desa yang dikelola oleh beberapa media yang telah ditunjuk.


“Sudah ditunjuk tujuh media, dan pembagian tugasnya pun sudah diatur,” tambahnya.


Namun, secara hukum dan regulasi, permintaan anggaran dari DPMD kepada desa, terutama yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai tidak sesuai dengan kewenangan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan dana desa harus mengacu pada prioritas yang telah ditetapkan dan tidak bisa digunakan di luar wewenang pemerintah desa.


Permintaan tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak, karena dianggap dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.


Apabila benar terjadi permintaan secara lisan atau tertulis oleh DPMD untuk menyetorkan dana secara kolektif tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyelewengan.

marwan xbi 

Satlantas Polres Serang Kembali Gelar Operasi Patuh Maung 2025 Hari Ke-5

By On Jumat, Juli 18, 2025






Kab. Serang xbintangindo.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang kembali menggelar razia kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Patuh Maung 2025 HARI ke lima, berlangsung di Jalan Raya Serang Jakarta Gorda, jumat  (18/7/2025).

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang AKP Fery Octaviari Pratama, S IK, MH dan melibatkan personel Satlantas Polres Serang.


Operasi ini merupakan salah satu upaya intensif dari jajaran kepolisian untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. 

 

Dalam kegiatan razia stasioner tersebut, petugas menjaring beberapa pelanggar berlalulintas baik roda dua maupun empat. Petugas juga memberi bingkisan bagi pengendara yang patuh berlalulintas.


AKP Fery Octaviari menjelaskan bahwa, pelaksanaan razia dilakukan dengan tetap mengedepankan sikap humanis, namun tetap tegas terhadap para pelanggar aturan lalu lintas.

 

"Kami melaksanakan kegiatan ini untuk menertibkan pengguna jalan yang tidak mematuhi aturan, seperti tidak menggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat-surat, dan pelanggaran lain yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain," ungkapnya.

 

Lebih Lanjut,  pelaksanaan Operasi Patuh Maung 2025 tidak hanya difokuskan pada tindakan represif berupa penindakan terhadap pelanggaran, tetapi juga mencakup kegiatan preemtif dan preventif. 

 

“Polres Serang dalam Operasi Patuh Maung 2025 melaksanakan kegiatan terpadu, tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga upaya preemtif dan preventif seperti penyuluhan hukum lalu lintas serta pendidikan masyarakat (dikmas) di sekolah-sekolah dan komunitas,” jelas Kasatlantas.

 

Ia menambahkan, edukasi kepada masyarakat merupakan langkah strategis dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Edukasi yang diberikan antara lain terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas, kewajiban membawa dokumen kendaraan, penggunaan helm SNI, serta etika berkendara di jalan raya.

 

"Kami ingin membentuk masyarakat yang sadar akan pentingnya keselamatan di jalan raya. Tertib lalu lintas bukan hanya untuk menghindari tilang, tapi demi keselamatan bersama," tandasnya.

Diduga Akibat Rangkap Jabatan, Ketua UPK Kecamatan Kresek, Sengaja Membuat Laporan Rencana Kegiatan Fiktif

By On Jumat, Juli 18, 2025

KABUPATEN TANGERANG - Ketua LSM KOMPAK -TRB,(Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi) Kabupaten Tangerang, H. Retno Juarno SH, dalam waktu dekat akan segera melayangkan surat secara resmi kepada Bupati Tangerang, terkait adanya dugaan oknum Ketua UPK (Unit Pengelola Kegiatan) di Kecamatan Kresek, yang dengan jelas telah menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi. (18/07/2025)


Menurut H. Retno Juarno, Ketua UPK Kecamatan Kresek, berinisial ED, telah dengan sengaja menutupi sejumlah kegiatan yang seharusnya dapat diketahui publik, tetapi ini terkesan "Kucing - Kucingan," jelasnya. 


Bahkan berdasarkan laporan dan informasi dari sejumlah anggota UPK Kecamatan Kresek lainnya, jika ED tak transparan dalam pengelolaan anggaran Dana sejumlah kegiatan, termasuk kegiatan Bedah rumah (RTLH) dan kegiatan  lain yang dikelola oleh UPK Kresek," jelas H. Retno Juarno


Retno Juarno menjelaskan ED telah menyalahi aturan dan prosedur yang ada, ditambah dengan rangkap jabatan sebagai Ketua UPK (Unit Pengelola Keuangan) Kecamatan Kresek, jelas dapat menimbulkan beberapa akibat negatif, "terangnya


Secara umum, rangkap jabatan ED dapat memicu konflik kepentingan, mengurangi efektivitas kerja, dan berpotensi melanggar peraturan perundang - undangan yang berlaku, terutama terkait dengan persaingan usaha yang sehat.


Pertama, ini sudah gak benar, sarat Konflik Kepentingan:, karena jika seseorang yang merangkap jabatan, terutama dalam dua entitas yang memiliki hubungan bisnis atau kepentingan yang saling bersinggungan, rentan terhadap konflik kepentingan. Hal ini bisa terjadi ketika keputusan yang diambil dalam satu jabatan mempengaruhi atau bahkan diangap merugikan


Kedua, Pengurangan Efektivitas Kerja. Dengan memegang 2 sampai 4 jabatan sekaligus, seseorang mungkin akan kesulitan untuk membagi waktu dan fokus, sehingga kinerja tersebut dapat terganggu, juga dapat mengurangi efektivitas kerja dan menghambat pencapaian tujuan organisasi.


Ketiga, berpotensi adanya pelanggaran hukum, terutama dalam konteks persaingan usaha, dapat melanggar aturan perundang - undangan. Misalnya, jika seorang Ketua UPK juga menjabat sebagai guru pengajar di sebuah yayasan, Pendamping Desa, pemborong RTLH, juga selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rengerd, serta Ketua TAGANA Kecamatan Kresek, jelas hal ini memicu praktek monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat


Ke Empat adalah Penurunan Kualitas Pengawasan hingga berdampak pada kurangnya efektivitas pengawasan, terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi UPK tersebut


Yang ke Lima adalah Kerugian bagi Organisasi, karena akibat negatif dari rangkap jabatan tersebut, seperti konflik kepentingan dan penurunan efektivitas kerja, pada akhirnya dapat merugikan organisasi yang bersangkutan. Kerugian ini bisa berupa penurunan kinerja, pemborosan sumber daya, hingga potensi pelanggaran hukum yang berujung pada sanksi


Oleh karena itu, penting untuk menghindari rangkap jabatan, terutama bagi posisi strategis seperti ketua UPK, demi menjaga integritas, efektivitas, dan kepatuhan terhadap hukum. 


Diketahui bersama, jika UPK adalah sebuah organisasi yang mengelola suatu kegiatan, dan seringkali berkaitan dengan program pemberdayaan masyarakat seperti PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat)


"Jadi, jelas disini aturan mainnya, seorang Ketua UPK adalah pemimpin atau penanggung jawab penuh dari organisasi tersebut. Sementara dalam beberapa kasus atau permasalahan, Ketua UPK lah yang harus bertanggung jawab dan bisa menjadi tersangka, hal ini tidak boleh dibiarkan berlarut - larut," tutur H. Retno Juarno


"Kita akan bongkar praktek ini semua, dan laporankan kepada Aparat Penegak Hukum, serta Dinas atau Instansi terkait dugaan tersebut," pungkasnya


Sampai dengan berita ini diturunkan, yang bersangkutan ED selaku Ketua UPK Kecamatan Kresek, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut, hingga memunculkan dugaan adanya laporan keuangan serta hasil pelaksanaan program yang sulit diakses adalah sebagai kegiatan Fiktif.

(Yanto)

Hadir di Tengah Masyarakat, Personil Polsek Serang Polresta Serkot Bantu Rawat Tanaman Jagung Dukung Ketahanan Pangan

By On Jumat, Juli 18, 2025










Serang - Guna memastikan proses perkembangan tanaman jagung baik dan dapat berkembang bagus, Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota (Serkot) pada saat pelaksanaan pendampingannya melaksanakan kegiatan monitoring perkembangan tanaman jangung dengan melakukan perawatan serta membersihkan rumput liar (Gulma) yang ada di lahan pertanian kelompok tani binaannya guna mendukung ketahanan pangan yang di canangkan presiden Prabowo (Asta Cita) pada Jumat, (18/07).



Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.Ik, MH, M.Ik melalui Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono menjelaskan bahwa kegiatan dalam mendukung ketahanan pangan personil polsek Serang dalam pelaksanaan kegiatan monitoring kepada kelompok tani melaksanakan pengecekan pertumbuhan tanaman jagung dan melakukan perawatan dengan membersihkan rumput liar (Gulma) yang ada di lahan pertanian.


“Kegiatan pembersihan rumput ini dapat membantu agar pertumbuhan tanaman tidak terhambat dan dapat menghasilkan produksi yang optimal,” ujarnya.



"Dalam program ketahanan pangan ini, Bhabinkamtibmas aktif melakukan pendampingan terhadap warga petani, mulai dari penanaman, perawatan sampai panen nanti. Dengan harapan petani bisa memperoleh hasil panen yang maksimal dan bisa mewujudkan swasembada pangan khususnya di lingkungan masyarakat," ungkapnya.




"Kegiatan ini dilakukan secara rutin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polda Banten guna memastikan tanaman tumbuh dengan baik dan dapat menghasilkan panen yang maksimal. Berdasarkan hasil monitoring, tanaman jagung telah tumbuh dengan bagus," tambah Kapolsek.




"Polri melalui Bhabinkamtibmas berperan aktif dalam mendukung upaya masyarakat meningkatkan ketahanan pangan. Kami hadir untuk memberikan rasa aman, sekaligus ikut memantau langsung kondisi pertanian di desanya,” tambah Kapolsek.


"Para petani yang ada di wilayahnya menyambut baik kegiatan ini dan merasa terbantu dengan perhatian serta dukungan dari pihak kepolisian," imbuhnya.


"Mereka berharap kehadiran Bhabinkamtibmas secara rutin dapat memberikan semangat dan rasa aman dalam mengelola usaha pertaniannya dan dapat mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan," tutup Kapolsek Serang AKP Hery.

Ramai Isu Tanah Kosong Selama 2 Tahun Diambil Negara, Dirjen PPTR Sebut Kriteria Penetapan Objek Penertiban Tanah Telantar SHM Berbeda dengan SHGU dan SHGB*

By On Jumat, Juli 18, 2025







Jakarta – xbintangindo.com Belakangan ini ramai beredar isu di masyarakat soal tanah bersertipikat akan diambil alih negara jika dibiarkan kosong selama dua tahun. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menegaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah telantar terhadap Hak Milik (SHM) memiliki kriteria yang berbeda dibandingkan dengan tanah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Saat ini, pihaknya menyatakan bahwa penertiban difokuskan pada HGU dan HGB yang dimiliki oleh Badan Hukum.


Jonahar menjelaskan, penertiban tanah hak milik baru dapat dilakukan jika masuk ke kategori ditelantarkan yang sudah tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.


Dalam aturan tersebut, dinyatakan bahwa tanah hak milik bisa ditertibkan jika dikuasai oleh pihak lain hingga menjadi kawasan perkampungan; dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa adanya hubungan hukum dengan pemilik; dan/atau tidak terpenuhinya fungsi sosialnya. Jonahar menekankan, adanya penertiban justru bertujuan untuk mencegah sengketa serta menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan.


Sementara itu, aturan penertiban tanah dengan SHGU dan SHGB dibuat berbeda dengan penertiban tanah SHM. Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, tidak digunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam proposal awal permohonan hak.


Untuk itu, ia mengimbau masyarakat yang memiliki tanah, baik yang sedang ditempati atau berada jauh, untuk merawat tanahnya dan jangan sampai mengganggu ketertiban umum. “Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar.


Sebagai penutup, Jonahar kembali menekankan bahwa tujuan utama kebijakan ini bukan untuk mengambil alih tanah rakyat, tetapi agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. ( Oman ncek )

Peningkatan Wisata Pulau Padar, Polri Tinjau Infrastruktur dan Keamanan

By On Jumat, Juli 18, 2025








Manggarai Barat - Pulau Padar, permata pariwisata di Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi fokus kunjungan Tim bimbingan teknis (Bintek) PAM Wisata dari Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri yang dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025.


Tim Bintek, yang dipimpin oleh Kombes Pol Noerwiyanto, S.I.K., tiba di lokasi pukul 08.00 WITA dan menyelesaikan kegiatannya menjelang tengah hari.


Kombes Pol Noerwiyanto didampingi oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Dirpamobvit Polda NTT, Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K., M.H., Kompol Shandy Mardiansyah, S.E., S.I.K., Kompol Angga M., S.I.K., S.H., M.H., AKP Jondry, Kasat Pamobvit Polres Manggarai Barat, serta Pembina Fitriana Nurhayati, S.E. Perwakilan dari pengelola Pulau Padar, Wahyudi selaku pemandu wisata, turut menyambut rombongan ini.


Saat kunjungan di Pulau Padar yang terkenal dengan bentangan bukit yang menyuguhkan panorama menakjubkan dari puncaknya, terpantau banyak pelancong, didominasi oleh turis mancanegara, memadati area.


Namun, beberapa kendala infrastruktur menjadi sorotan. Ketersediaan fasilitas sanitasi, misalnya, masih sangat terbatas dengan hanya tiga toilet di bagian bawah pulau. Selain itu, minimnya tempat sampah menyebabkan penumpukan limbah di beberapa titik.


Aksesibilitas bagi pengunjung yang menggunakan kapal cepat juga perlu perhatian, mengingat dermaga yang ada tidak dilengkapi pagar pengaman, mengurangi aspek keselamatan.


Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol Noerwiyanto menyampaikan beberapa pertanyaan krusial kepada pihak pengelola.


"Bagaimana cara mengantisipasi lonjakan jumlah pengunjung?" tanyanya, menyoroti kepadatan wisatawan. Ia juga mengulik rekam jejak keamanan, "Apakah pernah terjadi insiden mengganggu ketertiban di pulau ini?"


Terakhir, Kombes Pol Noerwiyanto menekankan pentingnya pelaporan terkait kekurangan fasilitas kepada pihak pengelola untuk segera ditindaklanjuti.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Wahyudi, pemandu wisata dari pengelola Pulau Padar, menjelaskan strategi mereka.


"Jika terjadi penumpukan pengunjung di puncak, kami memberlakukan pengaturan prioritas bagi wisatawan yang akan turun lebih dulu, agar kepadatan bisa berkurang," jelasnya.


Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan mengenai gangguan keamanan serius di destinasi tersebut. Terkait masukan fasilitas, Wahyudi berkomitmen akan meneruskan semua temuan dan rekomendasi kepada manajemen Pulau Padar untuk evaluasi dan perbaikan lebih lanjut.


Kegiatan Bintek ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan fasilitas dan manajemen keamanan di Pulau Padar, memastikan pengalaman yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengunjung di masa mendatang. 

Curi Uang Setoran, Karyawan Minimarket Dicokok Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang*

By On Jumat, Juli 18, 2025

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -- Seorang pria berinisial AN (23) dibekuk Unit Reskrim Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang Polda Banten, Rabu (16/7/2025). Musababnya, AN diduga telah melakukan pencurian uang setoran minimarket tempat dia bekerja.


AN ditangkap di kampung halamannya di Desa Cikapinis, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.


Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menerangkan, AN bekerja di sebuah minimarket yang berlokasi di Desa Matagara, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Pada Rabu (9/7/2025), uang setoran hasil penjualan minimarket itu sebanyak Rp 27 juta raib.


"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tigaraksa," kata Made, Kamis (17/7/2025).


Mendapatkan laporan, Unit Reskrim Polsek Tigaraksa yang dipimpin Kanit Ipda Ahmad Dasuki langsung melakukan penyelidikan. Beberapa saksi yakni karyawan minimarket dimintai keterangan.


"Kami juga memeriksa rekaman kamera CCTV minimarket itu," terang Made.

 

Dari hasil penyelidikan, lanjut Made, kecurigaan mengarah ke salah seorang karyawan yakni AN. Pasalnya, berdasarkan rekaman kamera CCTV, AN menunjukkan gelagat mencurigakan. Terlebih, tak lama usai peristiwa, AN izin pamit ke kontrakannya.


"Berdasarkan rekaman CCTV juga terlihat ada sesuatu yang disembunyikan tersangka AN di balik bajunya," tutur Made.


Berbekal beberapa petunjuk itu, petugas kemudian mengarahkan pengejaran ke AN. Namun ternyata AN sudah hilang dari kontrakan. Setelah dilakukan pelacakan, diketahui AN pulang ke kampung halaman. Polisi pun langsung bergerak mengejar tersangka AN hingga akhirnya berhasil menangkapnya.


Kepada petugas, AN mengakui perbuatannya. AN mengaku melakukan pencurian saat asisten toko pergi untuk sarapan. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar jam 8 pagi.


Tersangka AN kini berada di sel Polsek Tigaraksa untuk menjalani pemeriksaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AN dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Made mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Serta segera melaporkan apabila melihat hal yang mencurigakan. Hal itu sebagaimana imbauan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah. Pelaporan bisa melalui call center 110 atau hotline Halo Pak Kapolres di nomor 081112301110.

AKBP Condro Sasongko Sabet Penghargaan 3 Besar Polisi Teladan dan Inovatif Hoegeng Award 2025

By On Kamis, Juli 17, 2025










Kab. Serang xbintangindo.com

Acara puncak Hoegeng Awards 2025 yang dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Auditorium Mutiara STIK-PTIK Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025), telah selesai dilaksanakan.


Ada 5 kategori yang diperebutkan 15 polisi terbaik, yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Berdedikasi, Polisi Teladan dan Inovatif, Polisi Pelindung Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan, serta Polisi Tapal Batas dan Pedalaman.


Salah satu dari 15 polisi terbaik pilihan dewan pakar Hoegeng Award 2025 adalah AKBP Condro Sasongko yang masuk 3 besar Hoegeng Awards 2025 kategori Polisi Teladan dan Inovatif.


Condro yang menjabat Kapolres Serang, Polda Banten mengatakan bahwa keberhasilannya masuk dalam 3 besar terbaik kategori Polisi Teladan dan Inovatif merupakan kebanggaan tersendiri.


“Sebagai penerima penghargaan 3 besar terbaik sebagai Polisi Teladan dan Inovatif, saya merasa bangga sekali atas kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat. 


Amanah ini tentunya saya persembahkan untuk ibu saya tercinta dan seluruh masyarakat Kabupaten Serang serta teman-teman, dan sebagai motivasi saya untuk bekerja lebih baik lagi ke depan,” ucap Condro Sasongko, Kamis (17/7/2025).


Jebolan Akpol 2005 ini mengatakan bahwa apa yang telah diraihnya ini bukan merupakan hasil dari sebuah kompetisi, melainkan merupakan konsistensi dalam memenuhi tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.


“Saya hanya fokus menjalankan tugas, tidak bertujuan untuk terlihat baik oleh orang lain. Dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab ternyata masyarakat mengapresiasi kehadiran saya di tengah-tengah mereka,” ungkap pria kelahiran Trenggalek, Jawa Timur.


Seperti diketahui, sejak dipercaya menjabat Kapolres Serang pada Januari 2024, AKBP Condro Sasongko mengisi hari-harinya dengan “ngariung”, alias kumpul dengan warga.


Melalui program Ngariung Iman Ngariung Aman, Kapolres Kabupaten Serang ini menemui warga, mendengarkan persoalan yang ada, lalu memberi solusi saat itu juga.


Program ini telah berhasil mengurangi jumlah pengangguran, mengurangi angka kejahatan dan meningkatkan kamtibmas di wilayah hukum Kabupaten Serang.


Di bawah komandonya, Polres Serang menyabet Juara Umum lomba yang digelar Kapolda Banten dengan meraih 6 dari 8 penghargaan yang dilombakan pada Peringatan Hari Bhayangkara Ke-79.


Keenam penghargaan, yaitu Lomba Ketahanan Pangan, Lahan Produktif (tanam jagung), Inovasi Kapolres, Management Media, Pelayanan Call Center 110 serta Lomba Kebersihan Kantor.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *