Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Kepala Desa Ciinjuk Akui Ada Permintaan Dana Publikasi dari DPMD Pandeglang, Dinilai Berpotensi Langgar Aturan






PANDEGLANG –xbintangindo.com -- Kepala Desa Ciinjuk, Kecamatan Cadassari, Kabupaten Pandeglang, H. Edi Sas mengakui adanya permintaan anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang untuk keperluan publikasi desa melalui media massa.


“Kami memang menerima instruksi tersebut. Anggarannya diminta untuk kepentingan publikasi desa melalui media, dengan nilai sebesar Rp2,5 juta per desa,” ungkap H. Edi Sas saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (18/7/2025) sore.


Ia menjelaskan, dana publikasi tersebut diarahkan untuk pemberitaan kegiatan desa yang dikelola oleh beberapa media yang telah ditunjuk.


“Sudah ditunjuk tujuh media, dan pembagian tugasnya pun sudah diatur,” tambahnya.


Namun, secara hukum dan regulasi, permintaan anggaran dari DPMD kepada desa, terutama yang bersumber dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD), dinilai tidak sesuai dengan kewenangan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penggunaan dana desa harus mengacu pada prioritas yang telah ditetapkan dan tidak bisa digunakan di luar wewenang pemerintah desa.


Permintaan tersebut pun menuai sorotan dari berbagai pihak, karena dianggap dapat mengarah pada penyalahgunaan wewenang.


Apabila benar terjadi permintaan secara lisan atau tertulis oleh DPMD untuk menyetorkan dana secara kolektif tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, bahkan bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


Transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah potensi penyelewengan.

marwan xbi 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *