Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Cak Munir: PWI dan Dewan Pers Harus Bersama Perkuat Peran Pers Indonesia*

By On Selasa, September 16, 2025







JAKARTA — Ketua Umum PWI Pusat periode 2025–2030, Akhmad Munir yang akrab disapa Cak Munir, mengajak Dewan Pers untuk memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem pers nasional yang profesional, beretika, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. 


Ajakan tersebut disampaikannya dalam kunjungan silaturahmi pengurus PWI Pusat ke kantor Dewan Pers, yang diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Senin (15/9).


Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Cak Munir menegaskan bahwa fokus utama PWI saat ini adalah menjalankan program kerja strategis yang telah dirancang untuk lima tahun ke depan. 


“Kedatangan kami untuk mengajak Dewan Pers berkolaborasi untuk bersama-sama memajukan dan menguatkan peran Pers Indonesia,” ujar Cak Munir, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama LKBN ANTARA.


Cak Munir melanjutkan bahwa PWI berkomitmen meningkatkan kualitas jurnalisme melalui pelatihan, sertifikasi, dan uji kompetensi wartawan. Selain itu, PWI juga akan memperkuat media lokal dan digital agar mampu bersaing secara sehat dan berkelanjutan. 


"Serta penegakan Kode Etik Jurnalistik dan pengembangan literasi media untuk edukasi publik dalam menghadapi berita hoaks," jelasnya.


Dalam kesempatan tersebut, Cak Munir menyampaikan apresiasi khusus kepada Ketua Dewan Pers atas peran aktif anggotanya dalam proses rekonsiliasi PWI. Ia menyebut nama Dahlan Dahi, anggota Dewan Pers, yang telah memfasilitasi proses bersatunya kembali PWI. Bahkan, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto turut terlibat langsung sebagai panitia Steering Committee (SC) dalam Kongres Persatuan PWI 2025, yang menjadi tonggak penting dalam penyatuan organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.


Kunjungan ini dilakukan tak lama setelah PWI Pusat resmi kembali terdaftar sebagai badan hukum di bawah naungan pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001616.AH.01.08.Tahun 2025, yang diterbitkan pada 11 September 2025.


Pengesahan ini menjadi titik balik penting bagi PWI dalam memperkuat legitimasi dan konsolidasi internal pasca-dualisme kepengurusan.


Sebagai bagian dari langkah konsolidasi tersebut, PWI juga berencana untuk menempati kembali lantai 4 Gedung Pers, yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan dan sekretariat PWI Pusat. Pemanfaatan kembali ruang tersebut diharapkan menjadi simbol kebangkitan organisasi dan pusat koordinasi program kerja ke depan.


Silaturahmi ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus inti PWI, termasuk Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari.


Dari pihak Dewan Pers, selain hadir Ketua Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, hadir pula anggota Dewan Pers Abdul Manan, Yogi Hadi Ismanto, Rosarita Niken Widiastuti, dan Maha Eka Swasta.

Agustus-September 17 Tersangka ditangkap Satnarkoba Polres Serang

By On Senin, September 15, 2025






 

SERANG, - Sebanyak 17 tersangka ditangkap Satresnarkoba Polres Serang, sepanjang Agustus hingga 14 September 2025. Mereka terdiri dari bandar hingga menjual narkoba, dengan barang bukti mulai dari ratusan gram hingga ribuan butir.


Total ada 13 laporan polisi dengan 17 tersangka, selanjutnya ada 232,64 gram sabu, 119,4 gram ganja, 398 butir ekstasi, 339 butir tramadol dan 1.635 butir hexymer.


Sepanjang Agustus 2025 saja, ada 228,62 gram sabu, 398 butir ekstasi, 932 butir tramadol dan 154 butir tramadol.


“Bulan Agustus 2025 ada 9 laporan polisi dengan 11 tersangka,” ujar AKP Bondan Rahardiansyah, Kasatresnakorba Polres Serang, Senin, (15/09/2025).


Kemudian di September 2025, ada 185 butir tramadol, 703 butir hexymer, 119,4 gram ganja dan 4,02 gram sabu.


“Bulan September 2025, ada 4 laporan polisi dengan 6 tersangka,” jelasnya.


Untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga obat keras, Satresnakoba Polres Serang terus bekerjasama dengan BNN Provinsi Banten.


“Kalau komunikasi dengan Kepala BNNP Banten kami tetap intens. Terkait kolaborasi ungkap bersama, tetap kami maksimalkan dan upayakan sesuai instruksi,” tuturnya.

Proyek Hotmix di Kp. Kukulu Desa Dangdeur Jayanti dikeluhkan Warga Karena "Tipis"

By On Minggu, September 14, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan jalan kampung Kukulu Desa Dangdeur Kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten dikeluhkan masyarakat kecamatan Jayanti karena diduga ketebalan hotmix yang diampar di jalan "Tipis" hanya 1.5 centi meter.


AW salah satu warga kecamatan Jayanti mengomentari tentang pekerjaan pembangunan jalan di kampung Kukulu Desa Dangdeur Jayanti dengan sistem Hotmix.


"Pekerjaan pembangunan jalan kampung Kukulu Desa Dangdeur Jayanti dengan sistem Hotmix tersebut menurut saya itu ketebalan hotmix yang diampar di lokasi kegiatan diduga "tipis" paling juga tebal hotmixnya 1.5 centi meter, biasanya jika proyek pembangunan jalan dengan sistem Hotmix yang dianggarkan pemerintah minimal 3 cm sampai 4 cm kenapa di Pembangunan jalan hotmix di kampung Kukulu ini hanya 1.5 cm." Ujar AW.


Begitu pula dikatakan CG warga kecamatan Jayanti lainnya." Ya ... yang saya lihat begitu hotmix yang diampar "tipis" diduga kontraktor terlalu mengambil keuntungannya terlalu banyak, dan pihak pengawas juga tidak peduli seperti dibiarkan begitu saja." Katanya.


Sampai berita ini disiarkan pihak PPK pemerintah kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

GMB Jatiuwung Tangerang Kota Gelar Giat Galang dana untuk Menyukseskan Acara Maulid Nabi Muhammad Saw

By On Minggu, September 14, 2025

Jatiuwung, xbintangindo.com --

 Gerakan Muda Berkarya (GMB) menggelar kegiatan penggalangan dana dalam rangka menyukseskan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 13 September 2025.di kp Cikoneng girang rt001/003, kelurahan manis jaya, kec, jatiuwung kota tangerang,. Banten









Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wujud kecintaan kepada Rasulullah SAW sekaligus mempererat tali silaturahmi antarwarga. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung berbagai rangkaian acara, mulai dari tausiyah, doa bersama, hingga kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.


Panitia menyampaikan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting demi kelancaran acara tersebut. Dukungan bisa diberikan melalui donasi langsung maupun transfer ke rekening panitia yang sudah disediakan.


“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup besar. Banyak yang turut berkontribusi, baik berupa dana, tenaga, maupun doa. Semoga acara Maulid Nabi tahun ini berjalan lancar dan membawa keberkahan untuk kita semua,” ungkap salah satu anggota GMB.


Masyarakat berharap dengan adanya kegiatan penggalangan dana ini, acara Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H dapat terlaksana dengan meriah, penuh makna, serta memberi manfaat luas, khususnya dalam menumbuhkan kecintaan generasi muda kepada Rasulullah SAW.

Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

By On Sabtu, September 13, 2025






Serang ........sudah berjalan lama dan hampir selesai pemasangan tiang dan kabel wifi dari PT Awinet tidak di ketahui pihak kecamatan.


Pemasangan tiang melintasi sekitar lima desa dari tiga kecamatan yaitu pamarayan,bandung dan cikande,ironisnya banyak yang tidak tau baik dari tingkatan RT/RW sampai camat pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,apalagi pemilik lahan bisa di pastikan tidak mengetahuinya dan lahannya hanya di jadikan ajang bisnis sajah.


Jum,at 12/9/2025 salahsatu pucuk pimpinan kecamatan pamarayan Siti Komariah mengatakan tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi,senada dengan para RT kades di wilayah kecamatan bandung dan cikande yang sama terlintasi,sementara dari camat bandung dan cikande belum ada keterangan.


Berbeda dengan pihak penyelenggara saat di konfirmasi mengatakan semua sudah beres,padahal fakta di lapangan kegiatan pemasangan tiang dan kabel yang di kerjakan saat malam tiba itu,dimana para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3 dan terkesan curi-curi waktu saat bekerja,menimbulkan dugaan adanya kebohongan dan pembodohan terhadap masyaratak.


Menurut UU nomor 36 tahun 1999tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Reporter

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

By On Sabtu, September 13, 2025

Serang-  xbintangindo.com-- 

kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur pamarayan-moderen diduga kuat tanpa izin resmi.


Pasalnya,kegiatan yang menimbulkan dugaan itu,di lakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya,baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.


Hasil pantauan media sementara di ketahui,pihak pelaksana penanaman tiang  dan pemasangan kabel tersebut diduga di bek,up oleh oknum ormas dan oknum media.


Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan camat pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.


Adanya pernyataan dari camat pamarayan,semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


Red

Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

By On Sabtu, September 13, 2025








SERANG – Warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas terealisasinya pembangunan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan.






Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari program penyelenggaraan PSU permukiman yang didanai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.


Masyarakat menilai peningkatan jalan lingkungan ini sangat bermanfaat karena memperlancar akses, mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas sehari-hari.


“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Pemprov Banten yang telah membangun jalan lingkungan di kampung kami. Jalan yang lebih baik sangat membantu aktivitas warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Program PSU permukiman yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten memang difokuskan untuk meningkatkan kualitas sarana dasar permukiman di berbagai wilayah, termasuk desa-desa yang membutuhkan perbaikan infrastruktur.


Warga berharap pembangunan serupa dapat terus berlanjut dan merata ke seluruh wilayah Kabupaten Serang maupun daerah lain di Provinsi Banten.

*Banyak Cabor Dukung, Abdul Salam Salim Siap Pimpin Koni Banten*

By On Sabtu, September 13, 2025










Kab Tangerang, xbintangindo.com --

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cilegon Abdul Salam Salim resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Banten masa bakti 2025-2029, Jumat (12/9/2025).


Kepastian pendaftaran Agus Salam Salim ditandai dengan pengambilan formulir pendaftaran di Sekretariat KONI Provinsi Banten oleh ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Agus Salam, Amin Lukman dan Sugianto.


Amin dan Sugianto diterima Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Banten Ajat Sudrajat dan staf TPP Tantri.


“Bismillahirohmanirrahim, di hari baik ini atas nama Bapak Haji Abdul Salam Salim, kami dari tim mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Banten masa bakti 2025-2029,” ungkap Amin.


Amin mengklaim, majunya Abdul Salim Salam lantaran banyaknya dukungan yang disebut amanah dari beberapa pengurus provinsi (pengprov)cabang olahraga (cabor).


“Kami ambil formulir buat pak Salam karena beliau mendapat amanah dari beberapa cabang olahraga atau Pengprov yang sangat cukup untuk maju sebagai bakal calon ketua KONI Banten,” ucap Amin, yang juga Ketua Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Provinsi Banten ini.


Sementara, Sugianto menyebut pengambilan formulir akan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas persyaratan lain untuk pencalonan. Kelengkapan berkas persyaratan itu meliputi berkas administrasi pribadi Bakal Calon, terutama surat-surat seperti tidak terkait masalah hukum dan bebas narkotika.


“Kalau berkas seperti KTP dan lainnya sudah siap semua, juga surat dukungan dan kalau itu, jangan ditanya. Beliau maju karena dukungan dari cabang olahraga atau Pengprov, bukan karena keinginan beliau sendiri,” tutur Sugianto


Baik Amin ataupun Sugianto mengklaim, hampir semua cabang olaraga atau pengprov, KONI Kabupaten dan Kota, serta organisasi olahraga fungsional mendukung Abdul Salam Salim. Dikatakan pula, dukungan itu dilatarbelakangi pengalaman Abdul Salim Salam sebagai pembina olahraga.


“Beliau bukan hanya mengurusi satu cabor tapi banyak cabor dan beliau sebagai pembina olahraga bukan ujug-ujug jadi, tapi memulai dari bawah sebagai pembina olahraga baik sebagai pengurus cabor maupun Ketua KONI Cilegon,” tegas Amin diamini Sugianto.


Sebagai Tim Pemenangan, Amin dan Sugianto meyakini Abdul Salim Salam bisa meningkatkan prestasi olahraga di Provinsi Banten.


“Kami yakin beliau bisa meningkatkan pembinaan prestasi olahraga Banten, bukan hanya di KONI Banten, tapi juga menyentuh kami di pengprov untuk bisa bersama-sama meningkatkan olahraga Banten,” tandas Sugianto. (*)

Terkait 23 Matel Yang dibebaskan, Ini kata Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskury SH...?"

By On Sabtu, September 13, 2025





Foto : 23 orang mata elang saat dipulangkan dari Polresta Tangerang.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Adanya pertanyaan dari beberapa nitizen yang masuk ke kolom redaksi terkait puluhan matel/mata elang yang dibebaskan setelah di amankan pada tanggal 11/09/25 ternyata Jumat, 12/09/25 23 orang mata elang tersebut sudah di pulangkan. Ini kata wakil kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskury SH.


Menurutnya unit Resmob memang mengamankan 23 orang mata elang dari beberapa tempat, namun pada Jumat 12/09/25 dipulangkan karena tidak ada tindak pidananya.


" Dalam hal ini Kami bukan menangkap tetapi mengamankan oknum yang duga Matel/mata elang untuk dilakukan Pendalaman dan permintaan keterangan, apakah perlakuan mereka ada perbuatan melawan hukum dugaan tindak Pidana." Ujar Wakasat Reskrim.


Kemudian dari hasil Penyelidikan dan pengumpulan keterangan maupun pembuktian. Selanjutnya Kami melakukan Gelar Perkara yang langsung Saya Pimpin sendiri, Hasil dari Gelar Perkara disepakati oleh Seluruh Peserta Gelar Perkara bahwa belum di temukan dugaan Peristiwa Pidana dan juga belum terpenuhi unsur tindak pidana serta tidak didapatkan Barang bukti. Sehingga Saya Rekomendasikan agar terhadap Orang-orang yang sudah diamankan yang diduga sebagai Oknum Matel untuk segera dipulangkan.


Selanjutnya Saya perintahkan kepada Kanit Resmob untuk dipulangkan dan semuanya dipulangkan Pada Hari Jumat tgl 12 September 2025 sekira jam 16.00 Wib. 


Jadi bukan dibebaskan tapi dipulangkan karena kami tidak melakukan Penangkapan tapi Mengamankan Orang yang di duga sebagai Matel.🙏🙏🙏. Tutup wakasat Reskrim Polresta Tangerang.

Red xbi//.*

 *Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku*

By On Sabtu, September 13, 2025








Jakarta - xbintangindo.com

Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.


“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).


Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”. 


Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.


Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut. 


Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. ( Oman ncek )

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *