Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PELAKU PENCABULAN DI DESA NANGGUNG KOPO KAB. SERANG BANTEN MASIH BERKELIARAN DAN BELUM DI TANGKAP,








JAKARTA  xbintangindo.com --|| Selasa 7 Juli 2026 Di Kantor Polda Metro Jaya Kuasa hukum dari korban pencabulan initial IHP yang kasusnya viral di Desa Kopo Kecamatan Kopo kabupaten serang - Banten dan telah menjadi sorotan dimasyarakat no viral no justice


Advokat / Pengacara korban Abdul Hafiz,S.H.,C.Neg Menyampaikan kepada awak media " Bahwa kondisi korban IHP yang mengalami kekerasan seksual baik fsikis maupun mental semakin memperihatinkan keadaannya"Dan  butuh penanganan khusus untuk mengembalikan kondisinya lanjut bang hafidz sapaan akrab pengacara muda viral  pemberani ini


Sedangkan pelakunya  inisial MI belum juga di tangkap sedangkan kasus ini sudah di laporkan sejak 12 Mei 2026


Laporan ibu korban ke polres serang dan ke Polda banten  sudah di limpahkan ke polda metro jaya dan sudah dalam penyelidikan namun penanganannya berjalan lambat dan pelaku MI masih berkeliaran di Desa Kopo Kecamatan Kopo kabupaten serang - Banten yang membuat keluarga korban khawatir dan shock serta  kecewa


Apa yang di sampaikan pengacara korban Abdul Hafidz S.H .C.Neg. Dan Ahmad Zubaidi.S.H.dari Tim ARD Law Assosiates berkedudukan di daerah sajira lebak Banten" bahwa ada penambahan pasal yang memberatkan dan sudah disetujui oleh tim unit PPA dan PPO kepada pelaku MI " lanjut beliau


Karena korban masih di bawah umur 16 tahun dengan pasal berlapis undang undang nomor 17 tahun 2016  tentang kekerasan seksual di bawah umur dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda 5 Milyar Undang Undang Perlindungan Anak 


Kasus ini viral di wilayah provinsi Banten dan mendapatkan atensi dari masyarakat, pemerintah kabupaten serang dan pemerintah provinsi banten beserta bupati , Dan Polda Banten


Ibu Korban sangat berharap pelaku di tangkap secepatnya dan di hukum berat karena sudah menghancurkan masa depan anaknya dan menjadi sorotan di masyarakat


Saat ini sedang di lakukan pemeriksaan para saksi saksi yang oleh pihak kepolisian dengan harapan cepet selesai dan kita dukung polda metro jaya untuk menangkap pelaku karena di khawatirkan bisa melarikan diri

Redaksi 

Newest
You are reading the newest post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *