Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang Terapkan Adagium Tegakkan Keadilan Meskipun Langit Runtuh

By On Sabtu, September 20, 2025








Tangerang, xbintangindo com ..Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Tangerang, Banten, Sukardin SH MH menerapkan Adagium Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh.


“Adagium itu mengingatkan kita bahwa sebagai advokat, tidak boleh gentar untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan, meski tantangan menghadang di hadapan,” kata Sukardin, Jumat (19/9/2025) malam.


Sukardin mengatakan hal tersebut saat pidato usai dirinya dilantik sebagai Ketua DPC KAI Kabupaten Tangerang periode 2025 -2030 oleh Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis SH. MH di sebuah hotel berbintang di bilangan Curug. 


Hadir pada pelantikan tersebut, Gubernur Banten, Andra Soni, Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, Kapolda Banten, Kapolda Metro Jaya, Ketua Pengadilan Tangerang, Kapolresta Tangerang, Kapolres Metro Tangerang Selatan dan Kapolres Metro Tangerang Kota serta Dandim Tigaraksa.


Dalam pidato itu dia juga mengutip firman Allah dalam Al-Qur’an : wahai orang-orang yang beriman jadilah kamu orang yang benar-benar menegakkan keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu.


Bahkan Sukardin juga dalam pidatonya mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Abu Dawud dan Tarmizi : sebaik-baiknya jihad adalah perkataan yang benar dihadapan penguasa yang zalim.


Kedua pedoman itu, tambah Sukardin menjadi pengingat bahwa profesi advokat bukan hanya profesi mulia (officium nobile) tapi juga ladang pengabdian untuk membela kepentingan masyarakat, menegakkan keadilan dan menjaga marwah hukum di Indonesia.


Bahkan pelantikan ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan secara bersama dalam menjaga marwah profesi advokat, memperjuangkan keadilan, serta memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum di Kabupaten Tangerang. 


Kita menyadari tantangan ke depan tidak ringan, dengan semangat kebersamaan, persaudaraan dan kolaborasi dengan semua pihak, dirinya yakin DPC KAI Kabupaten Tangerang mampu hadir sebagai wadah advokat yang solid, berwibawa dan bermanfaat, ” katanya.


Pihaknya tetap komitmen pada empat hal, pertama menjadikan organisasi sebagai rumah besar bagi para advokat, kedua memperkuat kapasitas dan kompetensi anggota dan ketiga menjadi sinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah dan masyarakat.


Komitmen keempat, dia menjelaskan bahwa berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu sebagai wujud pengabdian nyata.


Sukardin berharap kepada seluruh rekan sejawat bahwa jadikan momentum ini sebagai awal untuk bekerja, berkarya dan berbakti lebih baik lagi demi tegaknya keadilan dan kebenaran di Bumi Pertiwi.


“Dengan kebersamaan dan dukungan semua pihak, yakin organisasi ini akan semakin maju dan memberikan manfaat luas,” katanya.


Acara pelantikan itu dibanjiri karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak sehingga halaman hotel penuh hingga petugas dan pantia menempatkan di sisi jalan utama Kelapa Dua – Curug, Kabupaten Tangerang. (*)

 • Ko' Bisa,,! 10 - 15 Tahun Perusahaan Tahu Di Carenang Cisoka Tangerang Tidak Memiliki Izin *

By On Sabtu, September 20, 2025








Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

CV Usaha Mandiri yang terletak di jalan desa Carenang Jayanti , kampung Slapajang Carenang Cisoka perusahaan tersebut berproduksi pangan sejenis Tahu , Perusahaan ini sudah berjalan selama 10 - 15 tahun , Jumat 19/09/2025,.


Dengan adanya informasi bahwa, perusahaan tersebut di duga tidak memiliki izin pembuangan Air limbah .dan diyakini berada dalam pusaran dugaan pelanggaran serius terkait izin pembuangan air limbah tersebut menjadi blunder fatal , Mimimnya penguasaan pejabat internal terkait legal perusahaan mengindikasikan kelalaian struktural dalam manajemen perusahaan








Selain itu, Perusahaan tersebut  tidak memasang papan nama perusahaan di lokasi produksi, yang merupakan kewajiban dasar bagi badan hukum berbentuk CV , PT /


Disamping itu , menurut "Y" pernyataan yang dilontarkan ke Awak media saat di temui dilokasi membenarkan bahwa pembuangan air limbah nya di buang ke hulu sungai , dan terkait pengambilan Air di dalam tanah Menggunakan Satelit saya tidak tahu pak  "Ucapnya 


Dilain tempat "  Parmin " selaku pemilik perusahaan saat dikonfirmasi  Awak media lewat telpon Washtaap nya , bungkam tidak menjawab ,.


Sebagai langkah lanjutan, Kami  awak media akan  berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup /Badan pengendalian lingkungan hidup (KLH/BPLH)

SPBU 34-15506 Pasar Kemis Kab Tangerang Ladang Pembelian BBM Solar Bersubsidi D Gunakan Kendaraan Modifikasi milik Wawan Keling, Ryan dan Jon

By On Sabtu, September 20, 2025

SPBU 34-15506 pasar Kemis 

Kab Tangerang, xbintangindo.com --

Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Bersubsidi kini semakin marak di beli oleh mafia BBM solar bersubsidi di SPBU - SPBU wilayah kabupaten Tangerang Banten, seperti terjadi di SPBU 34 - 15506 lokasi pasar Kemis kecamatan pasar Kemis kabupaten Tangerang. Sabtu, 20/09/25.

Menurut warga sekitar yang enggan di sebutkan namanya mengatakan," itu tadi pak ngisi solar bersubsidi mobil engkel warna hijau B 9241 CDC diduga kendaraan mobil box tersebut sudah di modifikasi. Informasi nya milik bos Wawan Keling , bos Ryan dan bos Jon." Ujarnya.


Lanjutnya," mobil-mobil yang membeli BBM solar bersubsidi bolak-balik membeli BBM solar bersubsidi cuma ganti plat nomor saja, dan itu saya yakin kalau operatornya sudah tau mungkin bisa jadi operator SPBU nya dengan sang supir sudah kongkalikong." Tuturnya.

Red xbi//.*


Beberapa kios Sembako di wilayah Jayanti yang jual Rokok Ilegal  Mengaku Mendapatkan Rokoknya dari Agen H. Judin Kp. Muhara Desa Jayanti, Polisi dan Bea Cukai Segera Tindak.

By On Sabtu, September 20, 2025







Foto: Ilustrasi rokok ilegal.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Maraknya penjualan rokok - rokok murah non cukai banyak ditemui di kios - kios dan toko - toko sembako, hasil investigasi awak media bahwa rokok - rokok ilegal non cukai tersebut di peroleh dari agen Besar milik H. Judin yang berada di kampung Muhara Desa Jayanti kecamatan Jayanti kabupaten Tangerang Banten.


Menurut aktivis kabupaten Tangerang inisial WM mengatakan," hasil investigasi bersama rekan-rekan wartawan, LSM ke kios-kios sembako yang berada di wilayah kecamatan Jayanti, para pelayan dan pemilik toko kecil tersebut dirinya mengaku bahwa rokok-rokok murah tersebut dibeli dari agen Besar milik H. Judin yang berada di kampung Muhara Desa Jayanti." Ujar WM menirukan ucapan para pelayan dan pemilik toko.


Lanjut WM," Dampak dari merokok dengan rokok ilegal non cukai tersebut, dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan, seperti inspeksi saluran pernapasan (Ispa), maka dari itu saya meminta kepada pihak kepolisian polresta Tangerang, Polda Banten dan bea cukai kabupaten Tangerang dan bea cukai provinsi Banten segera bertindak secepatnya agar peredaran rokok ilegal segera dihentikan peredaran nya diwilayah Jayanti dan sekitarnya." Pinta WM.


Salah satu pelayan toko saat dikonfirmasi wartawan mengatakan," ya pak kalau beberapa rokok ilegal ini seperti rokok lato dan lain-lain berasal atau beli dari agen H. Judin yang berada di muhara desa Jayanti. Sebenarnya yang jual rokok ilegal yang banyak itu bukan H judin saja tapi ada juga agen yang menjual rokok ilegal, hanya saja jika saya beli rokok murahnya ke agen H. Judin yang di muhara Jayanti." Ucapnya.


Begitu pula dikatakan AP," rokok-rokok ini dapat dari agen H judin pak, !" Ujarnya.


Imam selaku Putra H. Judin mengucapkan terima kasih atas informasinya.


Sampai berita ini disiarkan H judin belum dapat dikonfirmasi, wartawan masih terus menggali informasi dan mendapatkan statman dari H. Judin.

Red xbi//.*

Para Orang Tua Resah ..!" Penjualan Miras "Ciu" Alkohol Tinggi dibelakang Pasar Ceplak Sukamulya digandrungi Kawula Muda

By On Jumat, September 19, 2025








Kios yang menjual miras jenis Ciu dibelakang pasar Ceplak.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com -

Peredaran minuman keras (Miras) jenis Ciu dengan alkohol tinggi di wilayah Ceplak Kecamatan Sukamulya Kabupaten Tangerang Banten tepatnya di belakang pasar tradisional Ceplak di gandrungi para kawula muda.


Penjualan Miras Ciu tersebut berada di dalam kios kecil dibelakang pasar Ceplak.








Menurut inisial EM warga sekitar jika kios yang menjual miras jenis Ciu tersebut penjualannya laris manis digandrungi Kawula muda.


"Setiap hari itu pak...ramai yang beli minuman keras jenis Ciu tersebut, Ciu tersebut di jual di kios hijau tepatnya di belakang pasar ceplak kecamatan Sukamulya wilayah hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang," ujar EM.


Begitu pula dikatakan warga kabupaten Tangerang lainnya PJ," sudah lama itu kios di belakang pasar ceplak jualan miras jenis Ciu, yang belanja kebanyakan nya anak-anak muda, " kata PJ.


PJ dan kebudayaan orang tua di ceplak kecamatan Sukamulya sangat miris dan mengeluhkan keberadaan penjualan Miras Ciu tersebut, menurutnya miras jenis Ciu dengan alkohol tinggi tersebut akan merusak regenerasi di wilayah Ceplak Kecamatan Sukamulya.


" Kami para orang tua sangat miris dan mengeluhkan keberadaan penjualan Miras Ciu tersebut, kami hawatir Ciu Alkohol Tinggi tersebut jika dikonsumsi oleh para kawula muda akan merusak syarap otaknya, hancur regenerasi kami pak, 


" Kami memohon kepada pemerintah Desa ceplak kecamatan Sukamulya dan anggota Polsek Balaraja agar segera merazia nya agar tidak ada lagi peredaran miras yang membahayakan di wilayah kami," Tutur PJ.

Red xbi//.*

Proyek PJU diperum BCI Cikande Diduga Minim Pengawasan Dishub Serang dan tidak Tepat Sasaran

By On Jumat, September 19, 2025














SERANG, -- xbintangindo.com --
Proyek penerangan jalan umum (PJU) yang tengah tahap pengerjaan di perumahan Bumi Cikande Indah (BCI) Desa Cikande, Kab Serang Banten, diduga sarat kejanggalan dan minim pengawasan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. 














Pasalnya pemasangan tiang PJU salah satunya dipasang ditikungan jalan serta di lokasi lingkungan yang terang. 


Seorang warga berinisial BO mengatakan, "Dilokasi sudah ada lampu yang terang, lalu PJU baru dipasang lagi disitu mepet di jalan tikungan ini kan bahaya dan tambah sempit jalanya" keluh BO. Jum'at (19/9/25). 















Saat dikonfirmasi, pekerja mengaku hanya melakukan pekerjaan sesuai yang diarahkan kepada pihaknya, akan tetapi tidak tahu dengan pelaksana, hanya saja Ia menyatakan kegiatan itu bersumber dari Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. 


"Disini nanti ada 7 titik, soal pasang disini kan kita dapat instruksi pasang persis ditikungan, adapun disini terang karena ada lampu yang lama kami pekerja cuma pasang sesuai perintah, ini dari Dishub Kabupaten Serang, nantinya juga akan ada di Situ teratai pemasangan 7 titik lagi," ujar pekerja bernama Johan. 



Dari pelaksana hingga pengawasan kata Johan tidak mengetahui, " Ini katanya aspirasi Dewan, tapi ga tahu dewan siapa, juga pelaksana dan bertanggung jawab di lapangan juga ga tahu," tambahnya. 


Minimnya informasi yang didapat di lapangan menambah sorotan warga, hal itu diduga pemasangan PJU sarat kepentingan pribadi dan politik, ditambah pihak Dishub tidak menunjukkan bahwa adanya proyek pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat. 



Namun seorang yang disebut bernama Wahyu oleh inisial SA menyatakan bahwa yang bersangkutan mengetahui perihal pelaksanaan  proyek tersebut, sayangnya Wahyu tidak merespon wartawan. 


Menanggapi hal itu, Ketua LSM Mappak Banten Ely Jaro mengutarakan,


"Pemasangan PJU seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat,  PJU dibuat untuk menerangi yang lingkungan yang gelap, mengapa di lokasi sudah ada PJU lampu lama malah dipasang lagi yang baru, ini kan lucu, seharusnya di tempat gelap lah butuh diterangi, bukan kepentingan pribadi atau politik" ucap Ely. 


Rencananya pekan depan LSM Mappak Banten akan membuat surat kepada Dishub untuk memintai keterangan dan klarifikasi. Mengapa minim pengawasan dan informasi seolah tertutup di lapangan. 


"Ya betul kita akan melayangkan surat ke Dishub Kabupaten Serang mempertanyakan nilai kontrak atau anggaran siapa tender dan dimana saja titik pemasangan pelaksana yang ditunjuk Dishub dalam pekerjaan, Ini proyek pemerintah kah atau proyek siluman apalagi pribadi," tegas Ketua DPP LSM Mappak. 


Hingga berita ini dimuat, Dishub Kabupaten Serang masih dalam upaya konfirmasi.
Red xbi wok//.$

Ambruknya Tempat Penampungan Sampah di Taman Sari Kota Serang kini jadi Sorotan Aktivis Banten

By On Jumat, September 19, 2025










Kota serang- xbintangindo.com +-

Atas kejadian ambruknya tempat penampungan sampah sementara di taman sari kota serang  beberapa waktu lalu yang sempat ramai di jagat raya kota serang menjadi perhatian khusus beberapa aktivis Kota Serang. 


Belum kami ini dengan adanya pengakuan Sahrul seorang pejabat DLHK Kota serang yang mengatakan bahwa pembuatan auning itu bukan dari APBD melainkan dari anggaran luar. 


Hal ini semakin membuat beberapa kalangan tertarik untuk mendalami setiap kegiatan di DLHK Kota serang di bawah pimpinan Darah ricih ini. 


Belum lagi adanya dugaan menyalahi wewenang serta tindak pidana korupsi terkait retribusi alun-alun kota serang, sebab diketahui bahwa alun-alun kota serang pada tahun 2025 ini banyak sekali kegiatan, dengan banyaknya kegiatan berarti retribusi yang merupakan penghasilan ke PAD kota serang artinya mencapai puluhan juta dengan perhitungan sehari 10 juta. 


, "ada dugaan bahwa kegiatan di DLHK Kota serang pihak ketiganya hanya itu saja, hal ini dengan kami temukannya nama perusahaan yang pada bulan Maret 2024 perusahaan ini mendapat kan kegiatan melalui ekatalog senilai 500 juta, kemudian satu perusahaan dengan nama berbeda pada bukan February 2025 mendapatkan kegiatan melalui ekatalog sebesar 500 juta juga, , "Kita akan buka nanti setelah kita audiensi ke Kapolda Banten, kami berharap Kapolda Banten Irjen Hengki dapat melakukan pemberantasan korupsi di kota serang sesuai dengan cita-Cita walikota serang budi rustandi bahwa kota serang BERBUDI yaitu bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, "Tegas Sekjen Reaktor pada wartawan. 


Menurut Sekjen Reaktor bahwa besar dugaan pengaturan proyek dengan menggunakan e-katalog  di Dinas Lingkungan Hidup Dan Kebersihan Kota serang di duga jadi kedok konspirasi dugaan korupsi,sebab untuk memenangkan penyedia yang dekat dengan oknum-oknum Pejabat terkait. 


Hal ini membuktikan bahwa platform katalog elektronik tidak serta-merta menutup celah korupsi dalam proyek pemerintah. Alih-alih menjadi alat pencegah korupsi, sistem digital justru kerap dijadikan kedok “legal” untuk meloloskan penyedia yang telah bersekongkol dengan oknum pelaku pengadaan.


Ayip juga menerangkan bahwa berdasarkan hasil pantauan dan nalisis Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang tahun 2019 hingga 2023 tercatat sebanyak 1.189 kasus korupsi di sektor pengadaan publik, melibatkan 2.896 tersangka, dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun. 'artinya tindakan dugaan korupsi sangatlah besar peluangnya, "ujar Ayip. 



Banyaknya kasus korupsi yang ditangani oleh penegak hukum membuktikan bahwa adanya sistem elektronik tidak cukup untuk mencegah korupsi. Penggunaan platform digital wajib disertai dengan keterbukaan informasi kontrak pengadaan sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, yang mencakup informasi tahap perencanaan, tahap pemilihan, dan tahap pelaksanaan. Sayangnya, hingga saat ini Peraturan di atas tidak dijalankan sehingga menyulitkan publik untuk melakukan pengawasan. 


“Kami mengidentifikasi delapan potensi kecurangan dalam metode e-purchasing pada proses pengadaan publik. Salah satu modusnya yakni adanya persekongkolan antara penyedia dengan pejabat pengadaan, "tegas ayip.


Ditambahkan lagi oleh Ayip Amri Sekjen Reaktor bahwa aparat penegak hukum dalam hal ini khususnya Polda Banten agar melakukan investigasi seluruh kegiatan yang ada di DLHK Kota serang.


F3B Akan Diskusikan Ke Walikota serang Budi Rustandi


Sementara ketua Forum Pemerhati pembangunan Propinsi Banten Supriyadi menegaskan akan menghadapi ke walikota serang Budi Rustandi untuk berdiskusi terkait DLHK Kota serang ini, karena walikota serang budi Rustandi sangat berkomitmen memberantas korupsi dan pungutan liar apalagi jikalau adanya dugaan monopoli ini, "kata Supriyadi pada wartawan.

 *CSR PT Mayora Indah Jayanti 2 Salurkan Pengadaan Sarana Kebersihan*

By On Jumat, September 19, 2025








Xbintangindo.com

Kabupaten Tangerang || Kegiatan serah terima bak sampah sebagai sarana kebersihan yang berlangsung di kampung Saradan Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti (Jum'at 19/09/2025).

Acara dimulai sejak pukul 09.00 WIB.

Yang di ikuti warga setempat kampung Saradan RT 08/02.


Nampak beberapa tokoh /pejabat penting ikut serta tokoh masyarakat juga warga  menghadiri acara tersebut  yakni penyerahan bantuan bak sampah.


Nampak Kepala Desa Sumur Bandung (Ahmad Jazuli.SE) , Babinsa(Wahono)

Kanit Binmas Cisoka, Romdani (Binmas) Irga Mayora (Lulut Prabowo) Ketua RW  (Egi Sugianda)

RT Setempat dan Tokoh Masyarakat.


Dalam sambutannya sebagai pembuka acara, Kades Sumur Bandung mengapresiasi dan mengucapkan.

"Terima kasih atas kepedulian pihak PT Mayora Jayanti 2 yang telah peduli terhadap lingkungan dengan menyalurkan kewajibannya yakni CSR dalam bentuk sarana kebersihan /bak sampah. Semoga perusahaan yang ada di wilayah desa Sumur Bandung untuk perusahaan yang lain bisa ikut peduli juga seperti kegiatan positif ini. Saya dari pemerintahan desa Sumur Bandung mengucapkan banyak terima kasih atas segala kepedulian PT Mayora yang selama ini  yang selalu berkontribusi dengan lingkungan" sambutnya.


Selanjutnya sambutan kedua  dari pihak PT Mayora  yakni  Febriana selaku SH Irga Jayanti 2, Dalam penyampaiannya " Mari kita sama-sama untuk bahu membahu menjaga lingkungan yang bersih, kepedulian kami saat ini menyerahkan sarana alat kebersihan. Semata-mata wujud nyata pihak perusahaan PT Mayora untuk menyalurkan CSR nya, semoga apa yang kami (perusahaan -red) berikan dapat membantu lingkungan Pemerintahan Desa Sumur Bandung menjadi sehat dan bermanfaat dalam program serah terima sarana alat kebersihan ini. Untuk itu ada tiga kategori bak sampah.

1.Bak warna merah adalah untuk menampung sampah atau Limbah B3.

2.Bak warna kuning untuk sampah non organik.

3.Bak warna hijau untuk sampah organik.

Kenali jenis sampahnya , dan kenali pula tempat buangnya, jangan asal menaruh"

Paparnya.


Selanjutnya Lulut Prabowo selaku Irga BP Mayora Jayanti angkat bicara saat dimintai tanggapannya .


"Alhamdulilah dalam kesempatan ini untuk yang kesekian kalinya, pihak perusahaan PT Mayora selalu hadir dan menjalankan kewajibannya menyalurkan CSR tersebut demi sebuah bentuk tanggung jawab kami dari pihak perusahaan. Kami ingin warga Desa Sumur Bandung itu sehat dan selalu buang sampah pada tempatnya, karena jika kita hidup kotor dengan tidak menjaga kebersihan dari sampah maka potensi gangguan kesehatan kita akan terancam dan terganggu.

Mulai dari banjir, demam berdarah karena banyaknya nyamuk liar sebab sampah yang tidak terawat dengan baik dan tingkat kesadaran masyarakat yang rendah ini akan memicu persoalan serius di masyarakat yang berdampak pada gangguan kesehatan dan kenyamanan.

Mari kita sadar akan kebersihan, karena menjaga kebersihan adalah sebagian daripada iman.

Sesuatu yang sehat diawali dari kebersihan  lingkungan dan diri sendiri.

Mari kita ciptakan lingkungan yang sehat dari segala bentuk sampah, jangan sembarangan membuang sampah. Karena perilaku buang sampah sembarangan adalah ciri orang yang tidak peduli terhadap lingkungan dan diri sendiri.

Budayakan sifat malu buang sampah sembarangan, jika ini sudah bisa diterapkan maka bisa dipastikan lingkungan sehat dan kenyamanan akan terasa.

Mari jaga lingkungan dari sampah, buanglah sampah pada tempatnya "Tutupnya.


Selanjutnya simbolis penyerahan alat kebersihan dan potong vita sebagai serah terima dari perusahaan PT Mayora kepada warga Kampung Saradan Desa Sumur Bandung, serta berlanjut sesi foto bersama.

Red Dimas//.*

PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di PWI Banten dan Kabupaten/Kota

By On Jumat, September 19, 2025








SERANG, (xbintangindo.com) – Pasca digelarnya Kongres Persatuan di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memastikan tidak ada lagi dualisme kepengurusan, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Provinsi Banten dan kabupaten/kota. Kepengurusan yang sah akan segera ditetapkan dalam waktu dekat.


Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Ketua PWI Pusat, Ahmad Munir, saat kunjungan pertamanya ke PWI dan Pemerintah Provinsi Banten pada Kamis (18/9/2025). Kunjungan yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten itu juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan dan sejumlah pengurus inti PWI Pusat, serta didampingi Ketua PWI Banten, Rian Nopandra.


Mengenai isu dualisme kepengurusan PWI Banten, yaitu antara Rian Nopandra yang terpilih pada Kongres di Anyer dan Mashudi hasil Kongres Luar Biasa di Kota Serang, Ahmad Munir belum memberikan jawaban secara rinci. Ia hanya menegaskan bahwa setelah kongres persatuan di Cikarang, dualisme kepengurusan tidak akan terjadi lagi di pusat maupun daerah seperti Banten.


“Insyaallah sebentar lagi tidak ada dualisme, nanti insyaallah akan diselesaikan dengan baik,” ujar Ahmad Munir didampingi Rian Nopandra.


Ketika ditanya siapa kepengurusan yang sah di PWI Banten, Munir hanya memberikan kode bahwa pengurus yang hadir dalam pertemuan bersama Gubernur Banten itulah yang nantinya akan diangkat sebagai pengurus PWI Banten yang resmi.


“Ya kita lihat yang ini kan,” ujarnya sambil melirik para pengurus PWI Banten yang hadir, “ya nanti kita selesaikan dengan baik,” tambahnya.


Sementara itu, kepengurusan PWI Banten di bawah Rian Nopandra bersama jajaran pengurus PWI kabupaten/kota se-Banten menyambut baik kedatangan Ketua PWI Pusat. Rian Nopandra juga menyatakan kesiapan Banten untuk menjadi tuan rumah puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2026.


“Kami yakin pasca kongres persatuan ini, tidak ada lagi dualisme kepengurusan PWI Banten dan Kabupaten/Kota se-Banten. Saat ini kita fokus saja pada persiapan penyelenggaraan peringatan Hari Pers Nasional Tahun 2026 yang akan digelar di Banten,” kata Rian Nopandra, yang akrab dipanggil Opan.


Langkah kongres persatuan tentu diharapkan dapat memperkuat persatuan dan sinergi organisasi wartawan di seluruh Indonesia.

Bahas dugaan Korupsi Struk BBM Palsu di OPD dan Kecamatan Th. 2024, LPPD Banten Komeng Minta Sekda Kab.Tangerang Hadir dalam Audensi nanti

By On Jumat, September 19, 2025









Komeng Abdul Rohman ketua LPPD Banten 


TANGERANG – xbintangindo.com -- 


Dalam pembahasan  dugaan korupsi penggunaan struk bahan bakar minyak (BBM) di OPD dan beberapa kecamatan di kabupaten Tangerang tahun 2024, Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang dan meminta sekertaris Daerah kabupaten Tangerang turut hadir dalam audensi nanti.  pada Rabu (18/9/2025).


Permohonan audiensi tersebut diajukan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan struk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lima kecamatan dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.


Dalam surat permohonan audiensi resmi dari LPPD Banten, disebutkan sejumlah OPD dan kecamatan yang diduga kuat melakukan pelanggaran administratif bahkan pidana, yakni:


1. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Tangerang
2. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A)
3. Kecamatan Jayanti
4. Kecamatan Solear
5. Kecamatan Pagedangan
6. Kecamatan Cisoka
7. Kecamatan Tigaraksa.

Menurut LPPD Banten, struk BBM yang digunakan dalam laporan keuangan tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, dan patut diduga telah dipalsukan guna mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.


Dalam surat tersebut, LPPD Banten mengutip Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menekankan bahwa korupsi bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.


LPPD Banten juga menyinggung pasal 3 UU Tipikor yang mengatur hukuman bagi siapa saja yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp1 miliar.


Selain itu, LPPD Banten menegaskan berdasarkan pasal 263 KUHP barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.


LPPD Banten berharap agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya Sekda, dapat segera menindaklanjuti permohonan audiensi tersebut. Tujuannya adalah untuk membuka tabir dugaan penyimpangan, sekaligus meminta klarifikasi langsung atas dugaan pemalsuan yang disebut telah merugikan keuangan daerah.


 Jika benar terbukti, kasus ini akan menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di tingkat daerah yang rawan disalahgunakan, terutama pada item-item pengeluaran operasional seperti BBM.


Adapun jadwal audiensi yang diajukan oleh LPPD Banten kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang yaitu:


Hari/ Tanggal : Rabu, 24 September 2025
Waktu.             : Pukul 10.00 – 12.00 WIB
Tempat            : Kantor Bupati Tangeran


Surat permohonan audiensi tersebut ditandatangi oleh Ketua Umum Lembaga Pemerhati Pembangunan Daerah (LPPD) Banten, Komeng Abdul Rohman, dan Sekretaris Umum, Rizal Hakim.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *