Kab. Tangerang, xbintangindo.com --
CV Usaha Mandiri yang terletak di jalan desa Carenang Jayanti , kampung Slapajang Carenang Cisoka perusahaan tersebut berproduksi pangan sejenis Tahu , Perusahaan ini sudah berjalan selama 10 - 15 tahun , Jumat 19/09/2025,.
Dengan adanya informasi bahwa, perusahaan tersebut di duga tidak memiliki izin pembuangan Air limbah .dan diyakini berada dalam pusaran dugaan pelanggaran serius terkait izin pembuangan air limbah tersebut menjadi blunder fatal , Mimimnya penguasaan pejabat internal terkait legal perusahaan mengindikasikan kelalaian struktural dalam manajemen perusahaan
Selain itu, Perusahaan tersebut tidak memasang papan nama perusahaan di lokasi produksi, yang merupakan kewajiban dasar bagi badan hukum berbentuk CV , PT /
Disamping itu , menurut "Y" pernyataan yang dilontarkan ke Awak media saat di temui dilokasi membenarkan bahwa pembuangan air limbah nya di buang ke hulu sungai , dan terkait pengambilan Air di dalam tanah Menggunakan Satelit saya tidak tahu pak "Ucapnya
Dilain tempat " Parmin " selaku pemilik perusahaan saat dikonfirmasi Awak media lewat telpon Washtaap nya , bungkam tidak menjawab ,.
Sebagai langkah lanjutan, Kami awak media akan berkoordinasi ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup /Badan pengendalian lingkungan hidup (KLH/BPLH)
« Prev Post
Next Post »