Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Hari ke Dua Belas Satlantas Polresta Serang Kota gelar Operasi Zebra Maung 2025

By On Jumat, November 28, 2025







Serang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Jumat, (28/11/ 2025). 


Kegiatan difokuskan di satu titik, yaitu di Jalan raya palima Cinangka di Ciomas tepatnya



Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.



Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan  menempelkan Stiker, flyer sosialisasi Ops Zebra dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:


1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.


2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.


3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.


4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).


5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.


6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.


7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.



Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.



“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.


Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Kembali Meringkus SB  Warga Lebakwangi Pelaku Kekerasan dan Pelecehan Seksual

By On Kamis, November 27, 2025








Serang, xbintangindo.com 

Seorang remaja berinisial SB, 17 tahun, warga Desa Teras Bendung, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, diringkus petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Selasa, 25 Nopember 2025. 


SB ditangkap karena diduga melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap LI, 17 tahun, yang masih bertetangga kampung dengan pelaku dengan terlebih dahulu mengancam menggunakan sebilah golok.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa kekerasan dan pelecehan seksual tersebut terjadi pada Oktober kemarin. Penangkapan dilakukan sehari setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Serang pada Senin 24 Nopember kemarin. 


Kasatreskrim menegaskan bahwa penyidik Unit PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman bergerak cepat karena kasus ini menyangkut keselamatan dan kondisi psikologis korban yang masih di bawah umur.


"Korban melapor pada Senin, 24 Nopember dan langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi. Setelah itu, personil Unit PPA bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya keesokan hari sekitar pukul 20.00," terang Kasatreskrim, Kamis, 27 Nopember 2025.


Andi menjelaskan kejadian bermula ketika korban dan SB terlibat cekcok terkait helm milik korban yang tak kunjung dikembalikan oleh terduga pelaku. Perselisihan ini kemudian berlanjut ketika pelaku mengajak korban bertemu di halaman belakang rumahnya.


Saat pertemuan itu, pelaku diduga sempat menampar wajah korban. Tidak berhenti di situ, SB juga mengeluarkan sebilah golok yang diselipkan di pinggang kirinya. "Senjata tajam tersebut kemudian ditempelkan ke leher korban sehingga membuat korban ketakutan dan berteriak minta tolong," jelasnya.


Meski berteriak, korban tidak mendapat respon dari warga karena situasi sekitar yang sepi. Dalam kondisi panik dan takut, korban kemudian dipaksa masuk ke rumah pelaku. Di dalam rumah itulah korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual oleh pelaku.


Menurut Kasat, korban dan pelaku ternyata pernah menjalin hubungan pacaran pada 2023 namun telah berpisah. Hubungan masa lalu itu diduga menjadi salah satu pemicu pelaku bertindak agresif saat terjadi cekcok.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma mendalam. Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini telah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Serang dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. 


Ia menegaskan akan memproses kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Darurat," tegasnya.

Polsek Pamarayan Laksanakan Program Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK Beri Bantuan ke Keluarga Tidak Mampu  Tinggal Dirumah Tidak Layak di Samping Kandang Bebek

By On Kamis, November 27, 2025








Serang, xbintangindo.com

Petugas Polsek Pamarayan melaksanakan program Pergelaran Cepat Anggota Kepolisian (PECAK) setelah menerima informasi mengenai kondisi pasangan suami istri Sarikan (42) dan Reni (36) yang tinggal di rumah tidak layak huni berdampingan dengan kandang bebek di Kampung Pasir Padudukan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Kamis (27/11/2025).


Kapolsek Pamarayan AKP Yusuf Ependi turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi keluarga tersebut. Dalam kunjungannya, Kapolsek didampingi ketua RW setempat, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa sebagai bentuk kolaborasi antara unsur kepolisian, pemerintahan, dan TNI.


Setibanya di lokasi, rombongan mendapati rumah berukuran kecil tanpa dinding dan lantai yang layak, serta berdampingan dengan kandang bebek yang menimbulkan bau menyengat. Kondisi itu menjadi perhatian serius jajaran Polsek Pamarayan.


Sebagai bentuk kepedulian, Kapolsek menyerahkan bantuan sembako kepada keluarga Sarikan. Bantuan yang diberikan diantaranya beras, telur, mie instan, dan air mineral. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan sehari-hari keluarga tersebut.


“Kami datang ke sini untuk memastikan kondisi keluarga Pak Sarikan sekaligus memberikan bantuan sembako. Ini merupakan wujud kepedulian Polri terhadap warga yang membutuhkan,” ujar Kapolsek.


Selain memberikan bantuan, Kapolsek juga berdialog dengan Sarikan dan istrinya untuk mengetahui kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi. Reni yang tengah hamil anak kedua menjadi perhatian khusus karena tinggal di lingkungan yang kurang sehat.


Dalam kesempatan itu, AKP Yusuf Ependi menyampaikan bahwa keluarga Sarikan telah terdaftar sebagai penerima manfaat BPNT (Bantuan Pemerintah Non Tunai). Selain itu, pemerintah desa juga telah mengajukan nama keluarga tersebut untuk program bantuan rumah tidak layak huni.


“Kami berharap pengajuan perbaikan rumah untuk keluarga ini bisa segera direalisasikan. Kondisi Bu Reni yang sedang hamil, suaminya yang bekerja sebagai buruh serabutan tentu membutuhkan tempat tinggal yang lebih layak dan sehat,” kata Kapolsek.


Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan bantuan tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah desa serta pihak terkait agar prosesnya berjalan cepat. Ia menekankan bahwa keselamatan dan kesehatan keluarga harus menjadi prioritas.


Sementara itu, Sarikan mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan bantuan yang diberikan. Dirinya berharap rumah mereka dapat segera diperbaiki mengingat anak pertama mereka yang duduk di kelas 4 sekolah dasar juga membutuhkan lingkungan tinggal yang lebih baik.


Melalui kegiatan PECAK ini, Polsek Pamarayan memastikan kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya dalam konteks keamanan, namun juga dalam kepedulian sosial, terutama bagi warga yang membutuhkan perhatian khusus.

Hari ke Sebelas Satlantas Polresta Serang Kota gelar Operasi Zebra Maung 2025

By On Kamis, November 27, 2025


Serang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Serang Kota melaksanakan Operasi Zebra Maung 2025 hari kedua yang berlangsung pada Kamis, 27/11/ 2025. 


Kegiatan difokuskan di dua titik, yaitu di lampu merah Simpang Boru Curug dan jalan raya Palima


Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polresta Serang Kota.


Dalam operasi kali ini, petugas berikan sosialisasi dan himbauan dengan  menempelkan Stiker, flyer sosialisasi Ops Zebra dan memberi teguran terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran prioritas. Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran Operasi Zebra Maung 2025 yaitu:

1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.

3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).

5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.

7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Akp. Acum menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra tidak hanya bertujuan menertibkan pengendara, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta mematuhi rambu yang berlaku. Keselamatan adalah prioritas utama,” ujarnya.


Operasi Zebra Maung 2025 akan terus dilaksanakan sampai masa operasi berakhir dari taanggal 17 November sampai dengan 30 November 2025, dengan harapan terciptanya budaya berlalu lintas yang lebih tertib dan aman di wilayah Kota Serang. Tutup Akp. Acum.

Mayat Pria ditemukan di kontrakan Saga Desa Sukatani Cikande sudah Membusuk

By On Kamis, November 27, 2025






SERANG, Petugas Polsek Cikande dan Pamapta Polres Serang gerak cepat mendatangi rumah kontrakan Kampung Saga Masjid, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, tempat ditemukannya mayat Benny Dwi Suprayoga, 35 tahun, Rabu, 26 Nopember 2025. 


Korban yang diketahui merupakan warga Kayu Besar RT 001/012, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, ditemukan dalam kondisi sudah membengkak dan membusuk. Untuk penyelidikan lebih lanjut, jasad korban dilarikan ke RS Bhayangkara.


Kapolsek Cikande AKP Tatang menjelaskan jasad korban ditemukan bermula ketika rekan kerja, Masno, 43 tahun, merasa curiga karena Benny sudah beberapa hari tidak masuk kerja dan tidak terlihat aktivitasnya seperti biasa. 


"Masno kemudian mendatangi rumah kontrakan Benny untuk memastikan kondisinya," terang Kapolsek.


Setibanya di lokasi, Masno bertemu pemilik kontrakan, Sanwani, dan keduanya mencium bau tidak sedap yang berasal dari dalam kamar kontrakan korban. Kecurigaan keduanya semakin kuat bahwa ada sesuatu yang tidak beres.


"Sanwani kemudian mengambil kunci serep kontrakan untuk membuka pintu. Namun, pintu tak bisa dibuka karena masih terdapat kunci menempel pada lubang pintu," terangnya.


Masno kemudian mencoba melihat ke bagian sisi pintu dan kusen yang memiliki celah. Saat mengintip ke dalam kamar, ia dikejutkan oleh pemandangan tubuh korban yang sudah dalam posisi terlentang serta kondisi fisik yang telah membusuk.


Melihat hal tersebut, Masno bergegas melaporkan kejadian itu kepada warga sekitar serta pimpinan perusahaan, tempat ia dan korban bekerja. Laporan kemudian diteruskan ke pihak kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


Tak lama berselang, Unit Identifikasi Polres Serang bersama tim medis RS Bhayangkara tiba di lokasi. Atas izin pemilik kontrakan, petugas kemudian mendobrak pintu untuk melakukan proses identifikasi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).


"Korban ditemukan dalam kondisi membusuk dan diduga sudah meninggal beberapa hari. Dari hasil pemeriksaan awal tidak ditemukan indikasi kekerasan, namun kami tetap menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara untuk memastikan penyebab kematian,” ujarnya.


Setelah dilakukan identifikasi di lokasi, jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum et repertum guna mengetahui penyebab pasti kematian. Polisi juga memintai keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyelidikan.

Terlapor Dua Kali Mangkir, Kuasa Hukum Dorong Polres Cilegon Lakukan Tindakan Tegas

By On Rabu, November 26, 2025








Cilegon — Proses hukum terkait laporan terhadap Susi Lawati kembali menjadi sorotan setelah yang bersangkutan untuk kedua kalinya mangkir dari panggilan resmi penyidik Polres Cilegon.


Kuasa hukum pelapor, Moch. Mulyadi, S.H., mengecam ketidakhadiran terlapor dan menilai hal tersebut sebagai indikasi upaya menghindari proses hukum.


Diketahui, panggilan kedua yang tertuang dalam Surat Panggilan No: Sp.lidik/421/Res.1.24/XI/2025/Reskrim dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB. Namun hingga waktu yang ditentukan, terlapor tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi.


“Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, tetapi tidak disertai surat keterangan sakit. Sekarang panggilan kedua juga kembali diabaikan tanpa alasan yang jelas. Ini menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bentuk tidak menghormati proses hukum,” tegas Mulyadi.


Mulyadi menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sesuai KUHAP, termasuk opsi jemput paksa, apabila terlapor terus mengabaikan panggilan penyidik.


“Kami meminta penyidik, kasat reskrim, dan pihak Polres segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan upaya jemput paksa. Hukum tidak boleh lemah di hadapan orang yang diduga melanggar hukum,” ujarnya.


Ia juga memperingatkan adanya potensi terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti jika tindakan tegas tidak segera dilakukan.


“Jika dibiarkan, kami khawatir terlapor kabur. Karena itu, penyidik, kasat reskrim, ataupun Polres Cilegon harus bersikap profesional dan tidak ragu bertindak tegas,” lanjutnya.


Mulyadi menekankan bahwa langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah penegakan hukum serta memastikan proses berjalan objektif dan tidak diskriminatif.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi terkait langkah lanjutan setelah ketidakhadiran terlapor pada panggilan kedua.

STOP DRAMA! Perangkat Desa Dapat THR Itu HOAX Regulasi, Status PPPK Masih Jauh!

By On Rabu, November 26, 2025










Ditulis oleh Ahmad Jati, Ketua LSM Sedanten

SERANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, menyebar "angin segar" soal janji memperjuangkan THR dan status PPPK bagi perangkat desa. 


Hal itu diungkapkan Abdul Gofur dalam diskusi yang digelar Persatuan Perangkat Desa Se-kabupaten Serang, dan tersebar diberbagai platform media sosial.


Tapi tunggu dulu, janji tersebut patut dipertanyakan karena regulasinya nihil!


Faktanya, THR untuk perangkat desa itu tidak diatur oleh aturan baku manapun. Klarifikasi ini penting agar publik dan perangkat desa tidak salah paham.


Klaim bahwa DPRD akan memperjuangkan THR perangkat desa berpotensi menyesatkan. Sampai saat ini, tidak ada aturan setingkat Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang secara eksplisit mengamanatkan pemberian THR bagi Perangkat Desa, seperti halnya THR untuk ASN (PNS/PPPK) atau TNI/Polri.


Sedangkan Hak keuangan perangkat desa umumnya hanya mencakup Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan sumber lain yang sah. THR adalah komponen yang terpisah dan belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dibebankan pada APBD/APBDes.


Pernyataan Ghofur yang menyoroti keterlambatan pembayaran sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang membebani perangkat desa juga harus dikoreksi.


Faktanya, yang seharusnya dibayarkan kepada perangkat desa adalah Penghasilan Tetap (Siltap), bukan Silpa.


Siltap (Penghasilan Tetap) adalah hak rutin yang dibayarkan setiap bulan, bersumber utama dari ADD. Keterlambatan pembayaran Siltap inilah yang menjadi masalah mendasar dan memprihatinkan, bukan "Silpa".


Sedangkan Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) adalah selisih lebih realisasi pendapatan dan belanja APBD/APBDes tahun sebelumnya. Silpa adalah dana sisa, bukan hak rutin penghasilan.


Keterlambatan yang dimaksud, Abdul Gofur, mungkin adalah Siltap perangkat desa, bukan pembayaran Silpa. "Ini menunjukkan adanya kerancuan terminologi dan pemahaman Abdul Gofur mengenai hak keuangan desa."


Mengenai janji Abdul Gofur akan memperjuangkan status perangkat desa menjadi PPPK, hal ini juga perlu ditinjau ulang. Karena keduanya memiliki perbedaan status, "Perangkat desa diangkat berdasarkan Undang-Undang Desa, sementara PPPK diatur oleh Undang-Undang ASN. Kedua status ini memiliki rezim hukum yang berbeda."


Maka perubahan tersebut diperlukan payung hukum yang kuat dan skema rekrutmen/konversi dari Pemerintah Pusat, yang hingga kini belum final atau diumumkan secara resmi.


Intinya Abdul Gofur, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang harus fokus mengawal pembayaran Siltap yang rutin dan tepat waktu sesuai amanat Permendagri, daripada menjanjikan THR dan status PPPK bagi perangkat desa yang regulasinya belum ada.


Koalisi Permak Banten Gerudug Dindik Kota Serang, Desak Penegakan Hukum terkait Dugaan Penyimpangan Dana BOP

By On Rabu, November 26, 2025










KOTA SERANG - xbintangindo.com

 Koalisi Persatuan Elemen Masyarakat Banten (Koalisi Permak Banten) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Rabu (26/11/2025). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan pada beberapa lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), khususnya PKBM Bina Warga dan PKBM Putra Mandiri.


Dalam aksi yang dipimpin Presidium Koalisi, Adi Muhdi (Acong), para peserta menyampaikan bahwa dugaan penyimpangan dana BOP bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024. Mereka menilai terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data peserta didik yang tercantum pada sistem Dapodik.


Sorotan Regulasi dan Dasar Tuntutan


Koalisi Permak Banten mengutip sejumlah regulasi sebagai dasar kritik, antara lain:


UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik


UU No. 43/2009 tentang Kearsipan


UU No. 40/1999 tentang Pers


UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik


UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Mereka juga menyoroti Keputusan Mendikbudristek No. 3/P/2023, yang mengatur satuan biaya dan alokasi dana BOP bagi PAUD reguler, sekolah reguler, dan pendidikan kesetaraan.


Dugaan Rekayasa Data dan Ketidaksesuaian Pembelajaran


Dalam pernyataannya, Adi Muhdi (Acong) meminta Kapolda Banten mengambil langkah tegas. Ia menilai ada indikasi bahwa PKBM Bina Warga “selalu menjadi kuasa pengguna anggaran” dengan pola penggunaan dana yang tidak sesuai ketentuan.


Koalisi menuding terdapat:


Manipulasi data peserta didik, termasuk peserta dari luar kecamatan bahkan luar daerah


Pembelajaran yang tidak dilaksanakan sesuai jumlah peserta yang tercantum dalam Dapodik


Pemanfaatan pembelajaran daring atau pokjar sebagai alasan untuk menghindari ketentuan pembelajaran tatap muka


Rekayasa data sarana-prasarana serta jumlah peserta didik pada PKBM Putra Mandiri, yang diduga turut difasilitasi pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang


Temuan Awal Soal BOP PKBM Bina Warga


Dalam data yang dibawa massa aksi, Koalisi Permak Banten menyoroti jumlah penerimaan BOP PKBM Bina Warga tahun 2023, di antaranya:


393, 505, 898 peserta dengan satuan biaya Rp1.300.000–Rp1.800.000

Total: Rp589.500.000 – Rp1.498.500.000


257, 516, 782 peserta dengan satuan biaya Rp1.300.000–Rp1.800.000

Total: Rp385.500.000 – Rp1.326.000.000


Nilai tersebut, menurut koalisi, perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan pelaksanaan pembelajaran yang nyata di lapangan.


Tuntutan Pemeriksaan Menyeluruh


Komandan lapangan, Yudit, menilai PKBM Bina Warga “lebih menyerupai usaha berkedok yayasan” yang tidak mengutamakan mutu pembelajaran. Ia meminta pemeriksaan mendalam terhadap semua pihak terkait pendirian dan pengelolaan PKBM tersebut.


Sementara itu, koordinator lapangan, Fitra, menilai ada potensi kolaborasi antara lembaga PKBM tertentu dan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dalam proses penginputan data dan validasi laporan. Fungsi pembinaan dinas, menurutnya, tidak dijalankan sesuai ketentuan BOP Kesetaraan.


Koalisi Permak Banten mengajukan tujuh poin permintaan pemeriksaan, meliputi:


Dokumen hasil belajar Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)


Dokumen proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5)


Jadwal pembelajaran


Foto sarana dan prasarana


Dokumen capaian iklim pembelajaran


Data nama guru sesuai linieritas


Dokumen tata kelola kepala sekolah


Desakan Pembentukan Tim Pemeriksa


Dalam penutup pernyataannya, massa aksi meminta Kapolda Banten segera membentuk tim pemeriksa khusus. Mereka menilai langkah tersebut perlu untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran BOP kesetaraan, terutama terkait kewenangan pengguna anggaran dana pusat yang diduga diselewengkan.


Koalisi menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi publik sebagaimana dijamin oleh regulasi mengenai penyampaian pendapat dan keterbukaan informasi , dengan membubarkan diri secara teratur masa aksi akan datang kembali dengan jilid yang selanjut nya sampai permintaan kami di balas sesuai dengan aturan agar ada keterbukaan publik .


Sebelum membubarkan diri Adi Acong selaku danlap  mengutarankan bahwa  audensi kita hari ini belum dianggap selesai karna jika permohonan data yang minta belum di jawab kita akan datang kembali dengan membawa massa aksi yang lebih banyak dan menyerahkan laporan pengaduan ( LAPDU ) Kepada aparatur penegak hukum ucapnya singkat . (Red-Oman ncek)

Warga Petir Cabuli 2:Anak Tirinya, kini ditangkap Unit PPA Polres Serang

By On Rabu, November 26, 2025






SERANG, Pria berinisial RD, 32 tahun, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, meringkuk di sel tahanan Polres Serang setelah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang. 


Pedagang minuman es selendang mayang keliling ini ditangkap di rumahnya pada Senin, 24 Nopember 2025 siang, usai dilaporkan ibu korban karena diduga mencabuli 2 anak tirinya yang masih dibawah umur.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika perbuatan cabul yang dilakukan RD terhadap anak tiri yang berusia 14 tahun dan 8 tahun ini terjadi sejak Juni 2025.


"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Kasatreskrim, Rabu, 26 Nopember 2025. 


Andi menjelaskan motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban. 


"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.


Kedua korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 Nopember 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.


Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis. 


"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," jelasnya.


Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. 


“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.

Rutan Tangerang Panen 50 Kg Kacang Tanah  sebagai Wujud Dukungan Ketahanan Pangan.

By On Rabu, November 26, 2025







Tangerang — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan melalui kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan. Pada hari ini, Rutan Tangerang berhasil melaksanakan panen kacang tanah dengan total hasil mencapai 50 kilogram di area perkebunan Layanan Akselerasi Sarana Asimilasi dan Edukasi, Rabu (26/11).


Kegiatan panen ini melibatkan CPNS Rutan Tangerang, peserta Magang Kemnaker, serta jajaran pejabat struktural, yang turut serta mendampingi warga binaan dalam proses pembudidayaan hingga panen. Pelibatan unsur unsur tersebut menjadi wujud nyata sinergi pembinaan antara petugas, peserta magang, dan warga binaan dalam mengoptimalkan lahan produktif yang dimiliki Rutan.


Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, yang hadir langsung dalam kegiatan panen, mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang terlibat.


“Alhamdulillah, hari ini kita kembali melakukan panen, kali ini kacang tanah dengan hasil 50 kilogram. Ini merupakan pencapaian yang membanggakan dan mencerminkan semangat kolaborasi antara petugas, CPNS, peserta magang, dan warga binaan,” ujar Irhamuddin.


Karutan menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas pertanian, tetapi bagian dari upaya strategis dalam mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya pada pilar Ketahanan Pangan.

“Melalui program pembinaan ini, kita ingin memastikan bahwa warga binaan memiliki keterampilan yang bermanfaat dan siap diterapkan ketika kembali ke masyarakat” tambahnya.


Rutan Kelas I Tangerang berkomitmen untuk terus mengembangkan sektor pertanian dan perkebunan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian. Dengan optimalisasi lahan dan keterlibatan seluruh unsur internal, Rutan diharapkan dapat menjadi salah satu model pembinaan produktif yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *