SERANG, Pria berinisial RD, 32 tahun, warga Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, meringkuk di sel tahanan Polres Serang setelah ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Pedagang minuman es selendang mayang keliling ini ditangkap di rumahnya pada Senin, 24 Nopember 2025 siang, usai dilaporkan ibu korban karena diduga mencabuli 2 anak tirinya yang masih dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menerangkan, dari hasil pemeriksaan terungkap jika perbuatan cabul yang dilakukan RD terhadap anak tiri yang berusia 14 tahun dan 8 tahun ini terjadi sejak Juni 2025.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan aksi bejat tersebut sejak Juni 2025, tepatnya pada saat istrinya sedang bekerja mengajar di sekolah," kata Kasatreskrim, Rabu, 26 Nopember 2025.
Andi menjelaskan motif pelaku diduga murni karena dorongan nafsu. Tersangka RD melakukan tindakan tak senonoh dengan cara meraba bagian sensitif korban setiap kali berpapasan, serta menggesekkan alat kelaminnya ke tubuh bagian belakang korban.
"Perbuatan itu dilakukan berulang kali hingga korban mengalami ketakutan dan tekanan psikologis," ujar Kasatreskrim didampingi Kanit PPA Ipda Hendri Jayusman.
Kedua korban akhirnya berani bercerita kepada ibunya setelah mengalami trauma. Mendapat pengakuan tersebut, sang ibu langsung melaporkan kejadian ke Mapolres Serang pada 10 Nopember 2025 untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Berbekal dari laporan tersebut, petugas kemudian mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan tambahan, termasuk meminta keterangan saksi serta memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
"Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menguatkan proses penyidikan," jelasnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan bahwa pelaku kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Motif pelaku murni karena nafsu. Perbuatannya sangat melukai psikologis anak. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal,” tegasnya.
« Prev Post
Next Post »
