Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
‎Warung Penjual Miras Berkedok Toko Jamu Jadi Sasaran Operasi Pekat Polsek Carenang, Belasan Botol Miras Diamankan

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Polsek Carenang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat. Kali ini warung penjual Miras yang berkedok toko jamu jadi sasaran target operasi.


Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026 itu, petugas menyisir titik lokasi yang menjadi sarang penjualan minuman keras.


Sejumlah personel Polsek diterjunkan untuk melakukan patroli di beberapa titik rawan aksi kejahatan dan rawan peredaran miras.

 

Personil Polsek Carenang berhasil mengamankan belasan botol miras berbagai merek dari sebuah warung penjual minuman beralkohol tanpa izin edar.


Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH menegaskan bahwa operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak kriminalitas dan gangguan Kamtibmas.

 

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga Kamtibmas, diantarnya adalah memberantas peredaran minuman keras yang kerap meresahkan masyarakat dan menjadi pemicu terjadinya gangguan Kamtibmas lainnya,” tegas Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna di dampingi Kanit Reskrim Ipda Denny Hariyanto.


Tak hanya menyasar peredaran miras, petugas juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan jalanan, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme.


Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya akan selalu menggencarkan operasi pekat secara rutin hal itu dilakukan guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Carenang, Polres Serang.


“Kami akan menggencarkan operasi pekat di wilayah kami, salah satunya adalah soal peredaran Miras yang membuat keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.


Pantauan di lapangan, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada penjual miras agar tidak lagi menjual miras di wilayah hukum Polsek Carenang.


Selain itu, dalam menjaga Kamtibmas tetap aman dan kondusif Kapolsek Carenang memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk menghubungi call center 110 bila mengetahui adanya aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

 

“Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kekantor polsek atau menghubungi Call center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” pungkasnya.

Polres Serang dan Polsek Cikeusal, Tabuh Genderang Perang Terhadap Peredaran Minuman Keras di Wilayah Hukum Polres Serang

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Polres Serang dan Polsek Cikeusal kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pada Rabu malam, 13 Mei 2026, petugas menyisir sejumlah lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras ilegal.

 

Operasi pekat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut perintah Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat. Sejumlah personel diterjunkan untuk melakukan patroli dan pemeriksaan di beberapa titik rawan.

 

Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah warung dan kios yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Cikeusal untuk didata dan diamankan.

 

Kapolsek Cikeusal Iptu Hairus Saleh mengatakan operasi pekat dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan keamanan.

 

“Peredaran minuman keras menjadi salah satu atensi kami karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolsek didampingi Camat Cikeusal Dulmanan.

 

Selain menyasar peredaran miras, personel kepolisian juga melakukan penyisiran ke sejumlah lokasi yang dianggap rawan aksi kejahatan jalanan, prostitusi, penyalahgunaan narkoba hingga aksi premanisme. Petugas melakukan Patroli Mobile dan dialog dengan masyarakat di beberapa titik yang dinilai rawan.

 

Kapolsek menjelaskan bahwa operasi pekat akan terus dilakukan secara rutin maupun insidentil guna menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Cikeusal.

 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga. Operasi seperti ini akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.

 

Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pembinaan dan peringatan tegas kepada para penjual miras agar tidak lagi menjual minuman beralkohol. Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila masih ditemukan adanya pelanggaran serupa.

 

Kapolsek menambahkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan situasi wilayah yang aman, nyaman dan bebas dari penyakit masyarakat.

 

“Masyarakat diimbau untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kekantor polsek atau menghubungi Call center 110  apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk peredaran miras ilegal,” tandasnya.

TPK Desa Lamaran Binuang diduga "Korupsi" volume Beton dan Material

By On Kamis, Mei 14, 2026






Foto : ilustrasi korupsi 

SERANG,  xbintangindo.com --

dikutip dari media online Sisirakyat.com– kegiatan pembangunan rabat beton di kampung Kepuh, RT/RW 007/002, Desa lamaran, kecamatan Binuang, Kabupaten serang-banten, yang di laksanakan oleh tim pengelola kegiatan (TPK) desa lamaran, diduga "korupsi".




Pasalnya, kegiatan betonisasi yang saat ini berlangsung pada kamis, 14 mei 2026. Terpantau awak media plastik alas hanya di sediakan pada ujung papan bekisting saja, tidak seluruhnya tertutup.


Bukan cuma itu, agregat yang di hamparkan di lokasi kegiatan ternilai tidak merata, sehingga badan jalan yang akan di lakukan betonisasi persis seperti punggung kura-kura. Umumnya pada tengah-tengah badan jalan berkisaran 13 centimeter, sangat berbeda dengan papan bekisting.


Hasil investigasi awak media di lokasi menuding bahwa diduga ada upaya tindakan korupsi yang sengaja di rencanakan dalam pembangunan rabat beton yang di laksanakan TPK desa lamaran tersebut.


Di ketahui dalam papan informasi proyek (PIP) tertulis, kegiatan rabat beton, anggaran : Rp. 113.139.400, volume : 113 x 3 x 0,15 meter, sumber Dana Desa T.A (tahun anggaran -red) 2026.


Hingga berita ini di siarkan pihak bersangkutan belum memberikan statement.

//Tim

Intimidasi Brutal Halangi Liputan Obat Keras: Mobil Wartawan Dirusak, HP Dirampas di Mauk.

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab. Tangerang, 14 Mei 2026 – Kebebasan pers dihantam anarkisme kasar di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Tim wartawan yang usut dugaan peredaran obat keras golongan G diserang kelompok dipimpin Dani alias Aan—diduga beking lapangan—oknum BPPKB. Mobil kaca depan pecah, spion patah, dan satu HP dirampas paksa.


Kejadian Rabu, (13/5/2026) pukul 18.45 WIB saat pendalaman data di lokasi pusat peredaran ilegal. Tim mengamankan pelaku penjual obat keras golongan G ke polsek mauk. Namun saat didepan polsek mauk muncul segerombolan motor dan satu mobil memaksa mengeluarkan pelaku penjual obat dari dalam mobil Tim sehingga terjadi keributan karena takut, supir mobil Tim langsung jalan dan terjadi pengejaran oleh pihak oknum ormas, ketika sampai diperempatan Jati karena kemacetan mobil jurnalis dipecahin kaca bagian depan dan spionnya pun dipecahkan karena jurnalis mengambil video saat kericuhan terjadi hp jurnalispun dirampas. "Ini jelas upaya bungkam jurnalime." Ujar sumber tim liputan.


Korban langsung lapor Polsek Mauk. Ironis, SPKT sepi hanya satu petugas—tak bisa proses. Nunggu Kanit Reskrim 3 jam lebih; keterangan baru diambil pukul 23.45 WIB oleh Pawas, lanjut olah TKP. Hingga kini, tak ada tindakan konkret.


Tindakan ini langgar tegas UU Pers No. 40/1999 Pasal 8, lindungi wartawan dari intimidasi. Potensi pidana KUHP: perusakan (Pasal 406), pencurian (Pasal 362). 


Dani alias Aan dan oknum BPPKB belum beri klarifikasi.  Masyarakat desak polsek mauk ungkap tuntas kejadian ini, selidiki mendalam, tangkap pelaku, dan amankan jurnalis. Kasus ini noda hitam kebebasan pers—jangan biarkan jadi preseden.

(Tim)

Aktivitas Siswa SMAN 1 Sukaresmi Picu Kemacetan, LSM KPK Minta Penertiban Jalan Mariwati

By On Kamis, Mei 14, 2026







Kab. Cianjur, xbintangindo.com --

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK meminta pemerintah serta instansi terkait yang berwenang dalam pengaturan lalu lintas untuk segera melakukan penertiban di Jalan Raya Mariwati KM 4, tepatnya di wilayah Desa/Kelurahan Kawungluwuk, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.


Permintaan tersebut disampaikan menyusul kondisi lalu lintas yang kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam pulang sekolah. Aktivitas siswa SMAN 1 Sukaresmi yang keluar secara bersamaan dinilai menjadi salah satu penyebab utama tersendatnya arus kendaraan di lokasi tersebut.


Menurut keterangan yang dihimpun, setiap jam pulang sekolah, ratusan siswa keluar secara bersamaan hingga memadati badan jalan. Kondisi ini mengakibatkan arus lalu lintas tersendat dan mengganggu pengguna jalan lainnya yang melintas di kawasan tersebut.


LSM KPK menilai perlu adanya langkah konkret dari pemerintah maupun pihak terkait untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalur tersebut. Selain itu, pihak sekolah juga diminta turut berperan aktif dalam melakukan penertiban terhadap siswa, khususnya saat jam pulang sekolah, agar tidak terjadi penumpukan yang berlebihan di jalan raya.


“Perlu ada perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait untuk mengurai kemacetan di titik tersebut. Pihak sekolah juga diharapkan dapat mengatur pola kepulangan siswa secara berkala agar tidak terjadi penumpukan dalam satu waktu,” ungkap perwakilan LSM KPK.


Hingga saat ini, kondisi tersebut disebut masih berlangsung dan belum ada penanganan maksimal dari pihak terkait. Masyarakat berharap adanya solusi cepat agar kelancaran arus lalu lintas di Jalan Raya Mariwati dapat kembali normal dan tidak mengganggu aktivitas pengguna jalan lainnya.

M Gufron Muhidin Nahkodai PK Golkar Kecamatan Jayanti Periode 2026 – 2031

By On Kamis, Mei 14, 2026





Kabupaten Tangerang – Musyawarah Kecamatan (Muscam) Partai Golkar Kecamatan Jayanti resmi menetapkan Muhammad Gufron Muhidin sebagai Ketua Pimpinan Kecamatan (PK) masa bakti 2031


Kegiatan yang digelar di kediaman Ketua PK Golkar, H. Rebo Muhidin, turut dihadiri Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tangerang, Intan Nurul Hikmah, didampingi Sekretaris Jenderal DPD Golkar Kabupaten Tangerang, Wahyu Nugraha, Ketua Bappilu dr. Jaenal Mutaqin, Wakil Ketua OKK Bagus, serta anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Golkar, Herni Susilawati dan Nurojab.


Acara yang berlangsung pada Kamis (14/05/2026) tersebut dihadiri kader Golkar dari Kecamatan Jayanti dan Kecamatan Balaraja.


Agenda utama Muscam kali ini adalah pemilihan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Jayanti periode 2026-2031. Dalam sambutannya, Ketua Plt PK Golkar Kecamatan Jayanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader yang hadir.


“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh kader, mari bersama-sama membangun Partai Golkar agar ke depan semakin maju,” ujarnya.


Sementara itu, Sekjen DPD II Golkar Kabupaten Tangerang menyebut Muscam Jayanti merupakan bagian dari roadshow Muscam se-Kabupaten Tangerang.


“Ini adalah Muscam ke-23 dalam rangka pemilihan Ketua PK. Ke depan Partai Golkar harus semakin solid,” katanya.


Ketua DPD Golkar Kabupaten Tangerang juga menegaskan komitmennya melakukan pembenahan internal partai, termasuk mendorong penguatan UMKM sebagai ujung tombak ekonomi kader.


“Kami ingin mengubah wajah Partai Golkar dengan slogan ‘Yellow Friend’ agar generasi Z ikut membesarkan Golkar,” tambahnya.


Rapat pleno Muscam dipimpin oleh Riski Muhammad Iqbal bersama unsur OKK DPD Golkar Kabupaten Tangerang. Dalam sidang tersebut, Muhammad Gufron Muhidin menjadi calon tunggal dan resmi disahkan sebagai Ketua PK Golkar Kecamatan Jayanti masa bakti 2026–2031.

Perkokoh Kemitraan Menjaga Kamtibmas, Polsek Cikande Silaturahmi Bersama Perwast

By On Rabu, Mei 13, 2026






CIKANDE – Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) menjadi fokus utama dalam pertemuan hangat antara jajaran Polsek Cikande Polres Serang dengan insan pers yang tergabung dalam Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast). Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Cikande pada Rabu (13/05/2026) ini bertujuan memperkuat sinergi demi menciptakan situasi wilayah yang kondusif.


​Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, dengan didampingi jajaran Unit Reskrim, yakni Panit 1 Reskrim Ipda Marsel, Panit 2 Reskrim Ipda Ressa, dan Panit 3 Reskrim Ipda Epriansyah. Hadir pula dalam acara tersebut 26 jurnalis, Ketua Perwast Saudara Mansar, serta Pembina Perwast Saudara Angga Apria Siswanto.


​Dalam arahannya, AKP Fredo Leonard menegaskan bahwa inti dari pertemuan ini adalah menyelaraskan langkah antara kepolisian dan media dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polsek Cikande.


​"Inti dari pertemuan kita hari ini adalah memperkokoh kemitraan. Kami menyadari bahwa menjaga Kamtibmas di Cikande tidak bisa dilakukan Polri sendirian. Peran media sangat sentral dalam mengedukasi masyarakat dan memberikan informasi yang menyejukkan, sehingga potensi gangguan keamanan bisa kita cegah bersama," ujar AKP Fredo Leonard.


​Sebagai langkah konkret percepatan pelayanan Kamtibmas, Kapolsek juga mengajak awak media aktif mengampanyekan Call Center Polri 110.


​"Kami harap rekan-rekan membantu menyebarluaskan layanan 110 ini. Ini adalah jalur cepat bagi warga untuk melapor jika melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas, sehingga anggota di lapangan bisa langsung merespons dengan cepat," tambahnya.


​Ketua Perwast, Saudara Mansar, menyambut baik visi Kapolsek dalam menjaga keamanan wilayah melalui jalur komunikasi yang terbuka dengan pers.


​"Kami dari Perwast berkomitmen menjadi mitra strategis Polsek Cikande. Bagi kami, menjaga kondusivitas wilayah melalui pemberitaan yang akurat adalah tanggung jawab bersama. Kami siap mendukung program-program Kamtibmas yang dicanangkan Polsek Cikande demi kenyamanan masyarakat di Serang Timur," tegas Mansar.


​Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kuat untuk:


​Cegah Hoaks: Memastikan setiap informasi terkait keamanan wilayah terverifikasi dengan benar.


​Respons Cepat: Memanfaatkan kemitraan untuk mendeteksi dini isu-isu sosial di masyarakat.


​Edukasi Publik: Mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan masing-masing melalui publikasi yang edukatif.


​Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi santai dan foto bersama sebagai simbol soliditas antara penegak hukum dan insan pers di wilayah Cikande.

Red xbi//.*

Terkait isu Pemdes Kibin dapat Jatah dari Tuak, Maydi Kurnia, " Pemdes Kibin Tidak pernah dan Tolak Jatah dari Minuman Tuak

By On Rabu, Mei 13, 2026








Foto. Meydi Kurnia 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Adanya operasi penyakit masyarakat (Pekat) terkait minuman jenis tuak di wilayah Desa Kibin Kecamatan Kibin kabupaten Serang Banten persis di seberang SPBU gorda belum lama ini diamankan Polsek Cikande kini menuai isu ditengah masyarakat, jika pemerintah dan lembaga Desa Kibin mendapatkan " jatah " dari pengusaha penjualan minuman tuak diwilayah Kibin, hal tersebut di tepis mentah-mentah oleh Meydi Kurnia selaku pengurus lembaga karang taruna Desa Kibin. 


" Saya menyatakan jika isu pemerintah dan lembaga Desa Kibin tidak ada yang menerima jatah dari pengusaha minuman jenis tuak yang ada di wilayah Desa Kibin, apa lagi yang jualan diseberang jalan depan SPBU gorda. Tidak benar." Kata Meydi Kurnia.









Foto : Meydi Kurnia 

Lanjut Meydi Kurnia, " isu yang beredar tersebut itu isu menyesatkan dan fitnah." Tegas Meydi Kurnia.


"Saya berharap semua pihak lebih dewasa lagi dalam menilai sesuatu, tidak mungkin pemerintah dan lembaga Desa ikut-ikutan hal-hal yang berbau maksiat seperti itu.


"Menurut saya lebih baik tempat - tempat yang merusak regenerasi bangsa dibongkar saja, saya berharap kepada Satpol-PP kecamatan Kibin dan kabupaten Serang bongkar saja bangunan liar yang usahanya merusak regenerasi bangsa. " Tegas Meydi Kurnia.

Red xbi//.*


Dugaan ILLEGAL, Tanpa Mengantongi Izin Resmi PT. FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA Lakukan Pengeboran Tanah 24 Lubang

By On Rabu, Mei 13, 2026

 






Serang, dugaan adanya praktik pengeboran air tanah atau pembuatan sumur bor PT FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA (FII) tidak berizin di lakukan secara ILLEGAL, yang beralamat di jalan raya serang - jakarta km 80, desa kaserangan kecamatan Ciruas Kabupaten Serang


Saat kunjungan wartawan pada Selasa 12 Mei 2026, adanya pekerjaan pengeboran tanah atau pembuatan sumur bor dengan 2 (dua) mesin bor berskala besar, 







Mandor pekerjaan Hambali, Mengaku diri dari perusahaan pengeboran PT. Hebei Dikuang Indonesia (HDI) adalah sebagai perusahaan yang di percayakan oleh perusahaan FLEXILOGIS untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 (dua puluh empat) lubang dengan kedalaman kisaran masing - masing 60 meteran


" saya dari perusahaan Hebei Dikuang Indonesia yang di perintahkan oleh PT FLEXILOGIS untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan kedalaman 30 sampai 60 meter " 


Saat di konfirmasi mengenai perizinan Hambali Mengaku sama sekali belum memiliki izin apapun, belum mengantongi Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT), Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT), Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA) Dan lain - lainnya bahkan warga di lingkungan terdekat tidak mengetahui dan ada pemberitahuan terhadap kegiatan tersebut


" saya hanya di perintahkan di suruh ngebor saja mengenai perijinan saya tidak tahu menahu " ucapnya


Di tempat yang sama dalam lokasi kegiatan, Mr Agus dari pihak PT FLEXILOGIS menjelaskan pekerjaan pengeboran tanah dan rencana di tanah seluas 5 ha akan di bangun apa ?


" Emang dimana untuk mendapatkan air, apa disini ada PDAM ? di lokasi ini secepatnya akan di bangun pergudangan "


Lalu saat di tanya mengenai perizinan tentang izin pengeboran, Agus melimpahkan izin tersebut kepada pihak pekerja yang sedang melakukan pekerjaan pengeboran tanah (PT. HEBEI)


" Untuk izinnya itu silahkan tanyakan sama orang yang lagi ngebor PT Hebei " 


Terkait perizinan, karena terjadi saling lempar dari pihak HEBEI bekerja atas perintah PT FLEXILOGIS sebaliknya FLEXILOGIS bilang tentang izin tanyakan sama yang mengerjakan pengeboran



Akibat terkesan para pelaku kegiatan tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, Endang Hidayat selaku aktifis dan lembaga swadaya masyarakat KPK NUSANTARA,

Di sinilah pentingnya memahami aturan sumur bor, mulai dari legalitas pengeboran, jenis izin yang dibutuhkan, hingga prosedur pengajuan yang sah. Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai peraturan terkait pengelolaan dan perlindungan air tanah, dengan tujuan menjaga ketersediaan sumber daya air serta mencegah eksploitasi berlebihan.


Dasar hukum undang - undang nomor 17 tahun 2019, tentang sumber daya air, sudah jelas menerangkan tentang mengatur pemanfaatan air tanah secara adil dan berkelanjutan jadi jangan sembarang


"Jangan main lempar tanggung jawab,  segala sesuatunya sudah di tetapkan melalui undang - undang, kepmen dan permen, bila izin tersebut tidak di tempuh kami menyebutnya kegiatan pengeboran di tanah milik PT FLEXILOGIS itu ILLEGAL dan PT HEBEI itu perusahaan bayaran bertindak sebagai pelaku kegiatan "


Dalam keputusan menteri energi dan sumber daya air mineral (Kepmen ESDM) no 291.K/GL.01/MEM.G/2023, mengatur tentang standar penyelenggaraan persetujuan penggunaan air, yang di jadikan sebagai pedoman teknis perizinan penggunaan air tanah bagi kelompok, instansi juga badan usaha dan sebagai pedoman pengendalian


Dikuatkan dengan peraturan menteri (PERMEN ESDM) No. 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah 


Endang menambahkan, ada sanksi berat bagi pelaku ILLEGAL yang dengan sengaja tanpa izin melakukan kegiatan pengeboran tanah atau mengambil air tanah dengan kedalaman yang melebihi ketentuan


" Ada sanksi bagi para pelaku kejahatan lingkungan, mulai dari sanksi administrasi sampai sanksi pidana, dan sanksi - sanksi tersebut tertuang dalam UU No 17 Tahun. 2019, di keputusan menteri dan di PERMEN RI "


Masih menurut endang, prilaku seperti ini patut di sikapi dan di laporkan kepada dinas terkait serta pemerintahan daerah sebelum terjadinya kerusakan lingkungan dan gangguan sosial lainnya


" Ini patut di sikapi dan di laporkan ke dinas dan pemerintahan terkait sebelum kerusakan lingkungan menjadi luas serta gangguan sosial berdampak terhadap mahluk hidup lainnya " tegasnya

Warung Remang-remang di Link Pemda Kabupaten Tangerang di Geruduk Ratusan Warga Tigaraksa

By On Rabu, Mei 13, 2026









Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Beberapa warung remang-remang dan  cafe salah satunya yang bernama THM Sopo Sanggar tersebut telah melakukan aktivitas yang disinyalir menjadi tempat maksiat di geruduk warga Tigaraksa. Selasa malam 12/05/26.


Warga mengaku resah terhadap keberadaan tempat tersebut karena diduga menjadi lokasi aktivitas malam, digunakan untuk Esek-esek dan disinyalir tidak memiliki izin.


"Malam ini kita akan police line, besok kita bongkar," ujar Kapolresta Tangerang, Indra Waspada. Selasa, 12/5/26.



Dia juga akan segera berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti aspirasi warga.


"Kami sudah berkomunikasi dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan dalam penertiban," tuturnya.



Udin warga Tigaraksa kabupaten Tangerang mengatakan, " keresahan warga kecamatan Tigaraksa sudah lama, warga sudah meminta pihak pemerintah setempat agar membongkar warung dan cafe Tempat Hiburan Malam (THM) yang disinyalir menjadi tempat maksiat, namun karena keluhan-keluhan warga tidak di gubris maka puncak kemarahan warga malam ini, hampir ribuan warga geruduk tempat yang dijadikan tempat maksiat. " Kata Udin dengan raut wajah kesal.

Red Xbi//.$

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *