Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Bangunan SDN 5 Cidikit di Bayah Rusak Parah, Guru Khawatir Ancam Keselamatan Siswa

By On Selasa, Mei 19, 2026


Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Kondisi bangunan SDN 5 Cidikit yang berada di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, kini memprihatinkan. Sejumlah bagian bangunan sekolah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah, terutama pada bagian tembok serta kusen pintu dan jendela yang sudah lapuk dan kropos dimakan usia.


Kerusakan tersebut membuat pihak sekolah merasa khawatir terhadap keselamatan para siswa dan guru saat proses kegiatan belajar mengajar berlangsung. Pasalnya, kondisi bangunan dinilai berpotensi membahayakan apabila tidak segera mendapatkan penanganan.


Salah seorang guru di SDN 5 Cidikit mengungkapkan bahwa sekolah tersebut sudah kurang lebih 10 tahun tidak mendapatkan bantuan pembangunan maupun rehabilitasi secara menyeluruh dari pemerintah.


 Menurutnya, bantuan yang pernah diterima sebelumnya hanya berupa perbaikan atap bangunan, sementara bagian lain yang kini mengalami kerusakan belum pernah tersentuh perbaikan.


“Dulu memang pernah ada bantuan rehab, tetapi hanya bagian atap saja. Sedangkan untuk tembok dan kusen pintu maupun jendela sekarang kondisinya sudah rusak dan banyak yang kropos,” ujarnya saat ditemui.


Ia menjelaskan, tingkat kerusakan bangunan sekolah saat ini diperkirakan mencapai sekitar 40 hingga 50 persen. Kondisi tersebut dinilai sudah cukup mengkhawatirkan dan dapat mengganggu kenyamanan serta keamanan kegiatan belajar mengajar.


Menurutnya, apabila tingkat kerusakan terus bertambah dan melebihi 50 persen, maka bangunan sekolah sudah tidak layak lagi digunakan. Terlebih saat musim hujan dan angin kencang, pihak sekolah merasa waswas bangunan dapat mengalami kerusakan yang lebih parah hingga ambruk.


“Kalau kerusakannya sudah lebih dari itu tentu sudah tidak layak dipakai. Kami khawatir sewaktu-waktu terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.


Pihak sekolah mengaku selama ini sudah berulang kali mengajukan proposal dan permohonan bantuan pembangunan kepada instansi terkait. Namun hingga kini belum ada realisasi pembangunan ataupun perbaikan yang diterima sekolah.


Meski demikian, para guru tetap berupaya menjalankan kegiatan belajar mengajar seperti biasa demi memberikan pendidikan kepada para siswa. Mereka berharap pemerintah daerah maupun pihak terkait dapat segera turun tangan untuk melihat langsung kondisi sekolah tersebut.


Pihak sekolah berharap adanya perhatian serius dari pemerintah agar bangunan sekolah segera diperbaiki demi terciptanya suasana belajar yang aman, nyaman, dan layak bagi para siswa maupun tenaga pengajar.


“Kami hanya berharap sekolah ini segera dibangun atau diperbaiki supaya anak-anak bisa belajar dengan nyaman dan guru juga merasa aman saat mengajar,” pungkasnya.

Melalui Laporan Informasi Wartawan Adukan PT. Flexiologis Investment Indonesia Ke Dinas Perizinan Terkait Dugaan ILLEGAL Pengeboran Tanah

By On Selasa, Mei 19, 2026





Serang, Adanya praktik pengeboran tanah sebanyak 24 lubang di lahan milik PT FLEXILOGIS INVESTMENT INDONESIA (FII) di duga ILLEGAL tidak dapat di pertanggung jawabkan, yang beralamat di jalan raya serang - jakarta km 80, desa kaserangan kecamatan Ciruas Kabupaten Serang


Kendatinya, perusahaan pengeboran PT. HEBEI DIKUANG INDONESIA (HDI) ialah perusahaan yang di percayakan oleh pemilik lahan PT. FLEXIOLOGIS, untuk melakukan kegiatan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan berbeda kedalaman dari 30 meter sampai 60 meter dan tidak sembarang asal ngebor titik pengeboran tanah telah di tentukan oleh pemilik lahan, pihak HEBEI tinggal menyesuaikan dengan gambar 


Pengeboran tanah tersebut di lakukan selama tujuh hari kerja dari Selasa 5 Mei 2026 s/d 12 Mei 2026, dimana untuk memenuhi kebutuhan 24 lubang dalam jangka waktu 1 Minggu, HBI menggunakan 2 alat mesin pengeboran




Di lokasi pekerjaan, menurut Hambali, dari perusahaan pengeboran PT. Hebei Dikuang Indonesia (HDI), menjelaskan tentang kegiatan pengeboran tanah di hadapan wartawan




" Kami dari perusahaan HDI, sebagai perusahaan pengeboran, kami melakukan pekerjaan ini atas perintah pemilik lahan PT FLEXILOGIS, untuk melakukan pekerjaan pengeboran tanah sebanyak 24 lubang dengan berbeda kedalaman dari 30 meter sampai 60 meteran, karena harus selesai satu Minggu kami gunakan 2 alat mesin pengeboran " 


Lalu, bagai mana PT. HEBEI menentukan lokasi titik tanah yang akan di lakukan pengeboran


" Pengeboran tidak bisa sembarangan, kami mengerjakan titik pengeboran yang sudah di tentukan oleh pemilik lahan, jadi kami tinggal menyesuaikan dengan gambar "


Saat di tanya mengenai perizinan apa sudah mengantongi Surat Izin Tempat Pengeboran (SIT), juga Surat Izin Menggunakan Tanah (SIMT) atau Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA), Hambali mengakui mengenai perizinan sebatas izin secara lisan kepada kepala desa (Kades) Desa Keserangan 


" Untuk SIT, SIMT dan SIPA kami tidak mengantongi tapi sebelum bekerja terlebih dulu kami sampaikan pemberitahuan ke lurah setempat (kades kaserangan) secara lisan " ucapnya 


Berlanjut komunikasi dengan Mr Agus dari pihak PT FLEXILOGIS, di lahan seluas 5 hektar rencana akan di bangun pergudangan dan di sampaikan mengenai perizinan bahwa perusahaan sudah mempercayakan kepada vendornya


" Rencananya akan di bangun pergudangan dan untuk perizinan silahkan tanyakan saja sama ibu Lily (vendor), karena perusahaan sudah mempercayakan " ungkapnya


Wartawan berlanjut berkomunikasi dengan konsultan ibu Lily atau Novia selaku vendor yang di percayakan oleh perusahaan PT Flexiologis untuk penyelesaian terkait perizinan tertentu


" Benar, kami selaku vendor yang di percaya untuk penyelesaian perizinan, tapi mengenai izin pengeboran itu bukan ranah kami, silahkan tanyakan kembali ke PT. FLEXIOLOGIS " jelasnya


Akibat terjadi saling lempar tidak ada kejelasan mengenai perizinan terhadap kegiatan pengeboran tanah yang sudah terjadi


Pada Senin 18 Mei 2026, bersama rekanan wartawan berikan pengaduan laporan informasi (LI) ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bidang Pengawasan dan Pengaduan Kabupaten Serang


Mengenai laporan informasi, pengaduan wartawan di terima oleh Pak Deni dari bidang pengawasan dan pengendalian DPMPTSP Kab. Serang.


" Baiklah, pengaduan dari rekanan wartawan kami terima dan berdasarkan laporan informasi ini juga akan kami tindak lanjuti " terangnya


Dalam tahapan rencana, setelahnya laporan informasi ini akan di serahkan ke dinas sumber daya air dan mineral provinsi Banten di lanjut ke institusi kepolisian yang di ketahui kepala daerah.

 *Dishub Kabupaten Tangerang Tidur , Mobil Golongan Dua Masuk Mengirim Tanah Ke Wilayah Jayanti*

By On Selasa, Mei 19, 2026




Kabupaten Tangerang || Kegiatan pengurugan di dua lokasi wilayah Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang bebas tanpa hambatan (Selasa 19/05/2026).


Lokasi urugan lahan untuk keperluan perusahaan nyatanya menyisakan sejuta tanya, kemana Dishub Kabupaten Tangerang ?

Dimana letak pengawasan dan penjagaan di Pos Pantau yang dibuat ?


Lokasi urugan yang pertama di samping PT Harindra Sukses Bersama wilayah Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti.


Lokasi kedua terletak di Kampung Careme Desa Pasir Muncang Kecamatan Jayanti.


Anehnya walau beroperasi disiang bolong serta melabrak Perbup No 12 tahun 2022, nyatanya mobil golongan dua pengangkut tanah bebas leluasa seolah tidak ada hambatan.


Saat dikonfirmasi pada salah satu sopir golongan dua yang selesai bongkar tanah urugan dilokasi urugan Careme.

Sopir tersebut angkat bicara.


"Saya hanya kuli saja, terkait aturan saya gak begitu tau karena saya mah diperintah.

Ini mah mobil kecil, coba yang di sana (Samping PT Harindra Sukses Bersama) mobilnya gede-gede . Ini tanah dari wilayah lebak dan saya lewat Taman Adiyasa "jelasnya.


Terpantau dilokasi kegiatan, tanah berceceran di jalan raya, ini akan mengakibatkan jalan raya kotor dan licin mengingat musim hujan. Dan jika tidak segera turun tangan baik pihak Satpol-PP dan Kepolisian khawatir berdampak buruk terhadap pengendara.


Diduga penjaga POS DISHUB yang ada di Wilayah Kecamatan Solear tidur, mengingat akses masuk batas Kecamatan dan Kabupaten adanya di Wilayah Solear.

Yakni Kabupaten Lebak dan Kebupaten Tangerang atau Kecamatan Maja (Lebak) dan Kecamatan Solear (Tangerang).


Hingga berita ini terbit, belum ada tindakan nyata dari pihak terkait untuk menutup atau menyegel area lokasi urugan.

Pertigaan Cikande Asem Macet Gegara banyak Mobil Truk Tanah Parkir Berjejer dibahu Jalan dan Langgar Jam operasional

By On Senin, Mei 18, 2026








Foto : Tampak di pertigaan Cikande asem alami kemacetan, gegara truk parkir Berjejer.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Truk-truk besar muat tanah urugan terlihat mulai beraktivitas kembali namun aktivitas pengemudi mobil-mobil truk tanah tersebut tetap membandel, mereka lintas dijalan raya bukan pada jam operasionalnya, jam operasional untuk mobil besar bermuatan hasil pertambangan (pasir, tanah dan batu kali atau batu gunung),


Mobil truk besar Fuso bermuatan hasil pertambangan didalam aturan dan himbauan pemerintah provinsi Banten diperbolehkan melintas di jalan raya pada jam 22.00 wib sampai jam 05.00 wib, sedangkan mobil truk besar Fuso bermuatan hasil pertambangan dilarang melintas di jalan raya dari jam 05.00 wib sampai dengan jam 22.00 wib.


"; Tapi kenyataannya supir-supir mayoritas mobil truk tanah yang melintas di jalan raya mereka melanggar himbauan pemerintah provinsi Banten truk - truk tanah melintas di jam operasional yang dilarang, supir-supir truk melanggar jam operasional, " ujar Yayat warga Cikande asem. Senin, 18/05/26.








"Lihat saja pak, ketika dinas perhubungan kabupaten Tangerang menindak tegas, memutar balikan truk-truk yang hendak melintas ke wilayah kabupaten Tangerang, akibatnya truk-truk besar tersebut memarkirkan kendaraannya di bahu jalan, terjadi penyempitan ruas jalan sehingga kemacetan tak dapat dihindarkan." Keluh Yayat.


Menurut saya hal tersebut disebabkan karena pegawai dishub kabupaten Serang tidak bekerja secara profesional, truk-truk besar muat tanah seperti dibiarkan melanggar jam operasional, coba di pertegas mobil-mobil truk tanah jangan keluar dari tempat tambang sebelum jam operasionalnya (22.00wib - 05.00 wib), kasihan pengguna jalan lain nya, kemacetan di wilayah Cikande asem selalu disebabkan gegara mobil truk tanah Berjejer yang terparkir di bahu jalan, " ujarnya.


" Kami berharap kepada pegawai dishub kabupaten Serang maupun dishub provinsi Banten agar bekerja dengan maksimal dan profesional, jangan sampai bukan jam operasional nya truk-truk besar parkir di bahu jalan, " tutur Warga Cikande asem.

Red/Xbi//.*

Taswan Gacon Aktivis Jayanti Geram, Mulai Marak Lagi Truk Tanah Melintas Meski Langgar Jam operasional

By On Senin, Mei 18, 2026









Foto : Taswan alias Gacon aktivis kabupaten Tangerang.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Meski spanduk besar bertuliskan larangan kendaraan besar truk Fuso yang membawa hasil pertambangan (Tanah, batu, pasir) dengan volume muatan over load, spanduk larangan tersebut tetap tidak diindahkan, para supir truk Fuso yang membawa hasil pertambangan tetap saja tancap gas melintas di larangan jam operasional. Senin, 18/05/







Foto : Spanduk larangan truk bermuatan hasil pertambangan melintas di jam yang dilarang.

Menurut Taswan alias Gacon ," kini mulai banyak lagi mobil truk-truk besar muat tanah urugan yang melintas di jam larangan operasional. Hal ini perlunya ketegasan dari pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Tangerang yang berjaga di pos perbatasan, jangan - jangan pegawai dishub yang jaga di pos perbatasan Jayanti ada main mata dengan supir dan pengurus mobil truk tanah nya...!"ucap Gacon.


Lanjut Gacon, " kami para aktivis kecamatan Jayanti khawatir jika truk tanah banyak yang melintas di jam larangan operasional bisa membahayakan masyarakat yang melintas jalan nasional, karena mobil truk tanah tersebut melintasnya di jam aktivitas sibuk masyarakat, banyak pengguna jalan sepeda motor dan pejalan kaki." Ujarnya.


Masih dengan Taswan Gacon, " Saya berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Tangerang melalui dinas perhubungan agar tingkatkan kinerjanya dalam pengawasan truk tanah yang melanggar jam operasional, jalankan perbup no 7 tahun 2026 tentang larangan melintas truk besar Fuso bermuatan hasil pertambangan dijam tertentu. Truk besar Fuso bermuatan hasil pertambangan di izinkan melintas pada pukul 22.00 wib - pukul 05.00 wib. Truk besar Fuso bermuatan hasil pertambangan tidak di izinkan melintas pada pukul 05.00 wib - pukul 22.00 wib." Tutur Gacon.

Red/xbi//.*

Klien Notaris & PPAT Kusliana SH. Mkn Mengeluh 5 Tahun Lebih Pembuatan Sertifikat Tanah Tak Kunjung selesai, Moratua Hutajulu datangi BPN Serang

By On Senin, Mei 18, 2026








Foto : Moratua Hutajulu saat berada di depan kantor BPN Serang 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Gegara 5 Tahun lebih proses pembuatan balik nama sertifikat tanah dan bangunannya yang tak kunjung jadi akhirnya klien Notaris & PPAT Kusliana SH. Mkn (Moratua Hutajulu) didampingi keluarganya datangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang Pertanyakan kendala dalam proses pembuatan sertifikat tanah miliknya yang tidak selesai-selesai. Senin, 18/05/26.


Moratua Hutajulu menjelaskan kepada wartawan jika pembuatan sertifikat balik nama tanah dan bangunan miliknya yang berlokasi di perumahan Cikande Permai melalui biro jasa notaris & PPAT Kusliana SH. Mkn beralamat di jalan raya Serang KM. 27 no. 27 Cikande Ambon - Cikande Kabupaten Serang - Banten sudah 5 Tahun lebih belum juga selesai.









"Pembuatan balik nama sertifikat tanah milik saya tersebut melalui biro jasa notaris -  PPAT Kusliana SH. Mkn namun sampai sekarang (18/05/26) sudah 5 Tahun lebih belum jadi-jadi atau selesai, padahal berkas persyaratan untuk balik nama sertifikat tanah sudah saya berikan kepada ibu Kusliana SH. Mkn semuanya. Pada 12 Oktober 2020, uang pun yang di pinta ibu Kusliana SH. Mkn juga Untuk pembuatan sertifikat tanah dan pajak sudah dibayar oleh saya kepada Kusliana SH Mkn pembayarannya dibayar lunas semuanya. dengan Rinciannya Untuk Pembuatan sertifikat tanah senilai Rp. 7.000.000,- dan untuk bayar pajak tanah dan bangunannya senilai Rp. 3.750.000,- " ujar Moratua Hutajulu.


Lanjut Moratua Hutajulu, " karena sudah terlalu lama dan sudah puluhan kali sampai bosan saya menanyakan prihal proses pembuatan balik nama sertifikat tanah kepada Kusliana SH Mkn yang belum juga jadi, akhirnya saya didampingi keluarga mendatangi kantor BPN Serang, menanyakan berkas pembuatan sertifikat tanah milik saya yang diajukan oleh notaris PPAT Kusliana SH Mkn kepada pihak BPN Serang. Jawaban pihak BPN Serang Jika pengajuan balik nama sertifikat tanah milik saya akan jadi diawal bulan September 2026. " Ucap Moratua Hutajulu.


" Selain pegawai BPN Serang menyakini sertifikat tanah milik saya selesai dibulan September 2026, notaris PPAT Kusliana SH Mkn pun mengatakan dengan janjinya pengajuan balik nama sertifikat tanah milik Moratua Hutajulu selesai atau jadi nanti pada awal bulan September 2026, semoga saja mereka betul-betul tidak ingkar dengan janjinya. " Tutur Moratua Hutajulu.


Sinaga selaku keluarga Moratua Hutajulu mengamini yang dikatakan notaris PPAT Kusliana SH Mkn dan pegawai BPN Serang, " Ya tadi saya hadir menyaksikan dan mendengar langsung klarifikasi dan sebuah janji terucap dari mulut pak Diki dan ibu Kusliana mereka berjanji sertifikat tanah balik nama Moratua Hutajulu akan selesai atau jadi serta diberikan kepada Moratua Hutajulu pada awal bulan September 2026 nanti, semoga saja janjinya tepat waktu. " Ucap Sinaga.


Dihadapan wartawan pegawai BPN Serang Diki mengatakan, " saya menjabat disini baru pak, berkas pengajuan balik nama sertifikat tanah milik bapak Moratua Hutajulu ada di kantor BPN Serang masih dalam proses kekurangan berkasnya satu lagi nama desanya harus di rubah terlebih dahulu karena saat itu adanya pemekaran wilayah, sertifikat tanah milik Moratua Hutajulu akan selesai awal bulan September 2026. Nanti komunikasi saja dengan ibu Kusliana. " Ucapnya dengan tegas.


Begitu pula dikatakan Kusliana SH Mkn, " perubahan nama desa selesai dikerjakan 2 mingguan lalu proses pembuatan sertifikat biasanya 3 bulan terakhir distempel makan waktu 2 hari, ya... kalau dihitung mulai tanggal sekarang (18/05/26) sertifikat tanah balik nama milik bapak Moratua Hutajulu selesai atau jadi tepatnya di awal bulan September 2026, nanti saya hubungi pak Moratua Hutajulu dan sertifikat tanah nya saya berikan kepada atas nama." Kata Kusliana SH Mkn.

Red xbi//.*

Satlantas Polres Serang Tanamkan Kesadaran Tertib Lalu Lintas dan Cegah Kenakalan Remaja di SMAN 1 Cikande

By On Senin, Mei 18, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com --

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, Polda Banten, melaksanakan kegiatan pembinaan dan upacara bersama para siswa-siswi di SMAN 1 Cikande, Senin (18/05/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 07.00 WIB ini menjadi langkah nyata kepolisian dalam mendekatkan diri dengan kalangan pelajar serta menanamkan nilai kedisiplinan sejak dini.

 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Serang, AKP Muhammad Hafizh, S.T., S.H., M.A., CPHR, didampingi oleh KBO Satlantas, IPTU Sandhi Pribadi, S.H., KAURMINTU Satlantas, AIPTU Sarwanto, S.H., serta Kanit Binmas Polsek Cikande dan sejumlah personel Satlantas Polres Serang. Kehadiran jajaran kepolisian ini disambut antusias oleh seluruh siswa-siswi dan tenaga pendidik di lingkungan sekolah tersebut.

 

Dalam arahannya, AKP Muhammad Hafizh menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai wujud tanggung jawab diri sendiri maupun orang lain di jalan raya. Ia juga mengingatkan para pelajar untuk menjauhi berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti balap liar, penggunaan kendaraan tanpa surat izin, maupun perilaku yang melanggar norma hukum dan kesusilaan.

 

"Kami hadir di sini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi lebih dari itu, kami ingin menjadi mitra para pelajar. Tujuannya jelas, yaitu terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta menjauhkan generasi muda dari hal-hal negatif yang dapat merugikan masa depan mereka," ujar AKP Muhammad Hafizh.

 

Selain menyampaikan pesan keselamatan berkendara, personel kepolisian juga memberikan pemahaman mengenai dampak buruk dari pelanggaran lalu lintas dan kenakalan remaja, baik bagi keselamatan diri sendiri maupun lingkungan sekitar. kasat lantas  juga mensosialisasikan call center 110 Polri.  Kegiatan ini diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kepedulian tinggi terhadap keselamatan dan ketertiban umum.

 

Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kekeluargaan hingga selesai. Satlantas Polres Serang berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan serupa secara berkelanjutan ke berbagai sekolah, guna menciptakan generasi muda yang taat hukum dan berakhlak mulia.

Humas polres Serang

Tanggapi Keluhan Masyarakat, Puluhan Minuman Beralkohol Diamankan Saat Operasi Pekat Polsek Cikande

By On Senin, Mei 18, 2026






Kab, Serang xbintangindo.com

Menanggapi berbagai keluhan dan kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran dan penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Cikande, Polres Serang melalui Polsek cikande melaksanakan Razia Penyakit Masyarakat (Pekat)  pada Sabtu malam, 16 Mei 2026, mulai pukul 21.00 WIB, 


Langkah tegas ini diambil demi menciptakan rasa aman dan tertib masyarakat, serta menindak tegas pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan Razia Pekat  ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K, didampingi Panit2 Reskrim Ipda Ressa Rahardiansyah dan Panit Opsnal  Ipda Epriansyah.


Sasaran utama Razia ini adalah lokasi-lokasi yang sering dikeluhkan warga sebagai tempat peredaran minuman keras.

 

Hasil penertiban di dua titik utama memberikan hasil yang signifikan. Di Depot Jamu Sehat, Pertigaan Asem, Desa Cikande, petugas mengamankan seorang warga bernama RS (21 tahun). Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 6 dus minuman bermerek Rajawali, serta sejumlah botol berisi minuman jenis Atlas, Alexis, Kakak Tua, Anggur Merah, dan Bir Angker.

 

Penindakan juga dilakukan di Warung Jamu Robi, Desa Julang. Di lokasi ini, petugas mengamankan RA(30 tahun),Sejumlah barang bukti yang disita dari tempat usaha tersebut meliputi 1 dus Anggur Rajawali, 2 botol Bir Hitam, Anggur Merah ukuran kecil, Kolesom, Anggur Putih, dan Vodka Iceland.

 

Selain melakukan penindakan di dua lokasi usaha tersebut, tim operasi juga melakukan penyisiran di kawasan Industri Modern, khususnya menyasar kendaraan-kendaraan penjual minuman keras keliling yang kerap menjadi sasaran pembeli.

 

Kapolsek Cikande, AKP Fredo Leonard menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bentuk respon nyata kepolisian atas aspirasi yang disampaikan warga. 


"Kami mendengar dan menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan masyarakat. Peredaran minuman beralkohol jika tidak dikendalikan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban, oleh karena itu kami bertindak tegas agar wilayah Cikande tetap kondusif," ujarnya.

 

Kegiatan Razia  berakhir sekitar pukul 22.40 WIB dengan keadaan aman dan terkendali. Seluruh barang bukti dan pelaku yang diamankan kini telah dibawa ke kantor Polsek Cikande untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 


Kapolsek berkomitmen bahwa kegiatan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin maupun mendadak guna memastikan peredaran barang terlarang dapat ditekan.

Ibu Zaenal Arifin istri ketua RT 034/05 TPI Jenguk Warganya yang Sedang Sakit

By On Minggu, Mei 17, 2026








Foto : ibu Zaenal Arifin istri ketua RT. 034/05 TPI saat menjenguk warganya yang sedang sakit.

Kota Serang, xbintangindo.com --

Sebagai bentuk kepedulian sesama dan untuk menjalin silaturrahmi, ibu Zaenal Arifin istri ketua Rukun Tetangga (RT) 034/05 Perumahan Taman Pipitan Indah (TPI) kelurahan Pipitan Kecamatan Walantaka Kota Serang Banten, menjenguk warga yang sedang menderita sakit. Minggu, 17/05/26.


disela-sela aktivitasnya sebagai ibu rumah tangga dirinya turun langsung melihat keadaan warganya yang bernama Nani hayani (75) yang sering dipanggil uty. 


" Sudah menjadi agenda rutinitas berkumpul, berkunjung ke warga RT. 034/05 sifatnya silaturahmi saja, sambil memberikan edukasi yang baik kewarga saya, apa lagi ini hari libur tidak begitu ada kesibukan, " Ujar ibu Zaenal Arifin.


Lanjut, " jika warga yang bernama Nani hayani alias uty ini salah satu warga kami yang sudah saya anggap sebagai orang tua, sambil menjenguk, silaturahmi melihat keadaannya, uty sakit nya sudah lama namun Alhamdulillah sekarang sudah mulai membaik, semoga uty cepat sembuh sehat seperti sedia kala... Amien.!" Ungkapnya.

 

Dimas Agung mardhika putra Keluarga besar Nani hayani alias uty mengucapkan terima kasih kepada ibu Zaenal Arifin (ibu RT) yang telah menyempatkan waktunya menjenguk dan silaturahmi ke orang tua juga mendoakan untuk kesembuhan ibu saya." Kata Agung 


" Semoga ketua RT 034/05 Perumahan Taman Pipitan Indah dan keluarga selalu diberikan kesehatan keselamatan dan rezeki yang berlimpah oleh Allah SWT...!" Doa terbaiknya.

Red xbi//.*

Dua  Pelaku Ganjal ATM di Tangkap Tim Reserse Mobil (Resmob)  Polres Serang Kuras Uang Nasabah Rp. 139 Juta

By On Sabtu, Mei 16, 2026







Kab, Serang xbintangindo.com

Usai menguras uang tabungan nasabah bank BCA hingga Rp139 juta, dua spesialis ganjal kartu ATM berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang. Kedua pelaku yakni AA, 30 tahun, dan HE, 42 tahun, warga Dusun Johar Baru, Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

 

Kedua pelaku ditangkap saat hendak kembali menjalankan aksinya di depan Indomaret Jalan Raya PLP Curug, Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis sore, 14 Mei 2026.

 

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban bernama PS, 32 tahun, warga Desa Kubang Puji, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

 

“Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang kehilangan uang tabungan sebesar Rp139 juta setelah menjadi korban pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Sabtu, 16 Mei 2026.

 

Kapolres menerangkan, peristiwa itu terjadi pada 15 April 2026 ketika korban hendak mengambil uang di mesin ATM yang berada di dalam minimarket tidak jauh dari rumahnya.

 

Saat melakukan transaksi, kartu ATM milik korban tiba-tiba tertelan mesin dan tidak bisa keluar kembali. Dalam kondisi panik, korban kemudian didatangi seseorang yang berdiri di belakangnya dan mengaku membantu.

 

“Pelaku kemudian mengarahkan korban untuk menekan salah satu tombol serta memasukkan PIN ATM. Namun kartu tetap tidak keluar sehingga korban akhirnya pulang,” terang Andri Kurniawan.

 

Setelah tiba di rumah, korban baru menyadari uang tabungannya di rekening bank sebesar Rp139 juta telah raib dikuras pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang.

 

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin Ipda Athallah Thoriq dan Aipda Sutrisno akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kemudian diamankan saat akan kembali beraksi di wilayah Kabupaten Tangerang.

 

“Para pelaku diamankan pada saat akan melakukan aksinya di depan Indomaret Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang,” ujar Kapolres.

 

Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan barang bawaan pelaku. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah alat yang diduga akan digunakan untuk menjalankan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM.

 

“Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian dengan modus ganjal kartu ATM,” jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus ganjal ATM di sejumlah wilayah, termasuk di wilayah hukum Polres Serang.


Dari hasil interogasi diketahui kedua pelaku merupakan spesialis ganjal kartu ATM yang sudah puluhan kali beraksi. Tercatat, mereka telah melakukan aksi serupa di 15 lokasi di wilayah hukum Polres Serang dan 10 lokasi di wilayah Tangerang.

 

“Dari pengakuan tersangka, masih ada satu pelaku lainnya yang saat ini masih berada di luar dan dalam pengejaran petugas,” tegas Kapolres.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor PCX yang digunakan sebagai sarana, 50 kartu ATM, dua gergaji besi, tujuh potongan tusuk gigi, serta dua bungkus tusuk gigi yang digunakan sebagai alat pengganjal kartu ATM.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *