Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
PSKBI Mengecam Aksi Brutal DC yang Telah Menganiaya 2 anggota Brimob Polda Banten

By On Kamis, Juni 04, 2026






 




Foto : H. Saiful Bahri SE.

Serang - Puguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) mengecam keras aksi brutal yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector (mata elang/matel) terhadap seorang anggota Brimob Polda Banten. Peristiwa pembacokan yang mengundang perhatian publik tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat serta mencoreng prinsip negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh warga negara.


Ketua Umum PSKBI, H. Saiful Bahri, SE, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dalam persoalan penagihan pembiayaan atau sengketa kendaraan. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan hukum dan menyelesaikan setiap persoalan melalui mekanisme yang sah, bukan melalui intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik yang dapat membahayakan nyawa seseorang.


“Kami mengutuk keras tindakan pembacokan yang diduga dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob Polda Banten. Perbuatan tersebut merupakan tindakan melawan hukum yang sangat meresahkan masyarakat. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan apa pun,” tegas H. Saiful Bahri dalam keterangannya, Kamis (04/06/2026).


Kecaman serupa disampaikan Ketua Harian PSKBI, H. Lutfi Tri Putra. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi alarm serius bagi semua pihak terkait maraknya praktik-praktik penagihan yang dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Menurutnya, tindakan penganiayaan yang berujung pada pembacokan menunjukkan adanya sikap arogan dan pengabaian terhadap aturan.


“Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum debt collector terhadap anggota Brimob merupakan perbuatan yang sangat kami sesalkan dan kami kutuk. Indonesia adalah negara hukum. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan prosedur yang berlaku, bukan dengan cara-cara premanisme, intimidasi, ancaman, maupun kekerasan yang berpotensi menimbulkan korban,” ujarnya.


Lebih lanjut, H. Lutfi Tri Putra menegaskan bahwa aktivitas penarikan kendaraan oleh pihak mana pun harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa tindakan sepihak yang disertai unsur pemaksaan dan kekerasan tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan luas di tengah masyarakat.


Menurutnya, kejadian tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Jika praktik-praktik kekerasan semacam itu dibiarkan, maka akan menimbulkan preseden buruk dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, PSKBI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya dan memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Kami mendukung penuh langkah Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memberikan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.


PSKBI juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat aparat Kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Organisasi yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, kearifan lokal, serta persatuan masyarakat Banten itu meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan demi memberikan keadilan kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Di tengah perhatian masyarakat yang terus berkembang terhadap kasus ini, PSKBI mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat yang berwenang. Organisasi tersebut juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.


PSKBI menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, seluruh pihak diharapkan mampu menahan diri dan mengedepankan sikap bijaksana dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat.


“Kami mengajak seluruh masyarakat Banten untuk bersama-sama menjaga kondusivitas daerah, memperkuat persatuan, serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan premanisme, intimidasi, maupun kekerasan dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum harus menjadi panglima dalam menyelesaikan setiap persoalan,” tegas H. Lutfi Tri Putra.


PSKBI berharap kasus pembacokan terhadap anggota Brimob Polda Banten tersebut dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak bahwa segala bentuk tindakan kekerasan hanya akan menimbulkan kerugian dan persoalan baru. Organisasi itu menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di Provinsi Banten, sekaligus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.


“Mari bersama-sama menjaga marwah hukum, keamanan, dan persatuan. Tolak segala bentuk kekerasan dan premanisme. Banten harus menjadi daerah yang aman, damai, dan bermartabat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Penambang Diburu, Penampung Dibiarkan? Toko Mas Sahabat Putra Dua di Bayah Diduga Jadi Muara Emas Tambang Ilegal

By On Kamis, Juni 04, 2026








Foto : Toko emas yang diduga penampung emas dari penambang ilegal.

Kab. Lebak, xbintangindo.com --

Aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari tambang emas ilegal di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, sebuah toko emas di Kecamatan Bayah disebut-sebut menerima pasokan emas yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).


Informasi tersebut mencuat setelah awak media menemukan adanya transaksi jual beli emas di kawasan Jalan Raya Cikotok, Desa Cikotok, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.(04/06/2026)


Saat melakukan penelusuran di lokasi, awak media menanyakan kepemilikan tempat transaksi tersebut kepada orang yang berada di tempat jual beli tersebut.


Menurut keterangan yang diperoleh, aktivitas jual beli emas tersebut disebut milik seorang pria bernama Budi yang berasal dari Bayah. Berbekal informasi tersebut, awak media kemudian melakukan penelusuran guna memastikan identitas dan keberadaan yang bersangkutan.


Hasil penelusuran mengarah pada sebuah toko perhiasan emas yang berada di kawasan pertigaan Bayah, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, dengan nama Toko Mas Sahabat Putra Dua.


Jika dugaan tersebut terbukti benar, maka praktik pembelian atau penampungan emas yang berasal dari aktivitas pertambangan ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menjadi mata rantai yang membuat aktivitas tambang tanpa izin terus hidup dan berkembang di wilayah Lebak.


Masyarakat menilai aparat penegak hukum tidak boleh hanya menindak para penambang di lapangan, tetapi juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi penadah atau penampung hasil tambang ilegal. Sebab, tanpa adanya pembeli, aktivitas pertambangan ilegal diyakini akan kehilangan pasar dan sulit berkembang.


Menurut aturan yang berlaku, apabila terbukti menerima, membeli, atau menampung emas yang diketahui berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009.


Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur sanksi bagi pihak yang membeli, menyimpan, atau memperoleh barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.


Dalam kondisi tertentu, apabila terdapat unsur penyamaran asal-usul hasil kejahatan, dapat pula dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan tersebut. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah terhadap penambang kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan dari peredaran emas hasil tambang ilegal.


Jika benar ada pihak yang menampung dan membeli hasil tambang tanpa izin, maka mereka bukan sekadar penonton, melainkan bagian dari rantai yang menjaga praktik ilegal itu tetap bernapas.

Marwa xbi//.*

Diduga Menyalahgunakan Dana BOSP, Kepala SMAN 1 Cisolok Sukabumi Jawa Barat Selalu Menghindar Saat Hendak dikonfirmasi Wartawan,

By On Kamis, Juni 04, 2026







 

Foto : Tampak depan SMAN 1 Cisolok Sukabumi Jawa Barat.

Kab. Sukabumi Jabar, xbintangindo.com --

Sikap Kepala SMAN 1 Cisolok, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan setelah beberapa kali awak media kesulitan menemui yang bersangkutan untuk kepentingan konfirmasi terkait dugaan penyalahgunaan dana BOSP.


Upaya menemui kepala sekolah telah dilakukan beberapa kali dalam waktu berbeda. Namun, setiap kedatangan selalu mendapat jawaban serupa dari pihak sekolah, yakni kepala sekolah sedang tidak berada di tempat, sibuk, atau tengah mengikuti rapat.


Puncaknya terjadi pada hari Kamis, 04/06/2026. Ketika awak media kembali mendatangi sekolah untuk menjalankan tugas jurnalistik terkait permintaan konfirmasi mengenai persoalan yang sedang ditelusuri. Saat tiba di sekolah, petugas keamanan (security) kembali menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak berada di tempat.


"Iya ini pak kepala sekolah gak pernah ada di tempat, " ujar scurity SMAN 1 Cisolok Sukabumi.


Tak berhenti di situ, awak media kemudian menanyakan keberadaan pihak humas sekolah. Namun, informasi yang diterima menyebutkan bahwa humas sedang sibuk karena menjadi panitia Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).


" Bagian humas juga tidak sedang tidak ada ditempat, pak, " ujar Scurity SMAN 1 Cisolok.


Merasa perlu memastikan informasi tersebut, awak media kemudian masuk ke ruang pelayanan dan bertemu dengan dua orang guru. Saat ditanya mengenai keberadaan kepala sekolah, kedua guru tersebut justru menyampaikan bahwa kepala sekolah berada di sekolah.


" Kepala sekolah ada kok di ruangannya, " ujar dewan guru.


Pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh petugas keamanan (scurity ) berbeda dengan keterangan yang diberikan oleh dewan guru di lingkungan sekolah tersebut.


"Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik dan meminta klarifikasi secara berimbang. Namun, setiap kali datang selalu mendapat alasan yang berbeda-beda," ungkap salah seorang awak media.


Kondisi ini memunculkan kesan bahwa kepala sekolah terkesan menghindari wartawan dan tidak membuka ruang komunikasi yang baik dengan media.


Selain itu kepala sekolah di duga sengaja menanamkan prilaku yang buruk terhadap security dengan cara, berbohong.


"Kepala sekolah SMAN 1 Cisolok ini mengapa yah harus menghindar begitu padahal kami hanya ingin konfirmasi dana BOSP yang dikelolanya jika memang benar anggaran tersebut digunakan dengan benar mengapa harus menghindar, " ujar awal media.


"Padahal, keterbukaan informasi terhadap publik sudah jelas di atur dalam UU KIP no 14 tahun 2008 ini  merupakan bagian penting dari akuntabilitas lembaga publik, termasuk institusi pendidikan yang dibiayai oleh negara. Tutupnya.


Hingga berita ini diturunkan,Kepala sekolah SMAN 1 Cisolok belum mau menemui dan memberikan keterangan terkait penggunaan dan BSP.

Red xbi//.*

Nafsu Bejat Kakek 60 tahu Perkosa Anak Tetangga di Toilet Masjid. Habiskan Sisa Umur Dihotel Prodeo.

By On Kamis, Juni 04, 2026










Foto : Kakek Bejar.

Kab, Serang xbintangindo.com

Seorang pria lanjut usia berusia 60 tahun inisial UM tega memperkosa tetangganya sendiri yang masih berusia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di tempat yang seharusnya suci, yakni kamar kecil masjid di Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.


Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan bahwa peristiwa dugaan tindak pidana asusila ini terjadi pada Jumat malam, 15 Mei 2026. “Korban dan pelaku bertetangga dekat. Rumah korban berdampingan dengan masjid, sementara rumah pelaku berada tepat di seberang jalan,” ujar Kapolres, Kamis, 4 Juni 2026.


Kapolres menjelaskan kejadian bermula selepas salat Isya. Saat itu, korban tengah duduk sendirian di teras rumahnya. Pelaku yang melihat kesempatan tersebut langsung memanggil korban dan mengiming-imingi uang sebesar Rp10.000.

 

“Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.


Di dalam toilet masjid yang sempit dan gelap, nafsu bejat pelaku tak lagi terbendung. Awalnya, tersangka mencium pipi korban, lalu secara paksa menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar.


Kapolres menyebutkan bahwa aksi tersebut terbongkar setelah seorang warga yang kebetulan hendak menggunakan toilet mendengar suara mencurigakan dari dalam.


“Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik,” jelas Andri Kurniawan.


Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Setelah ditanya orang tuanya, korban mengakui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar pengakuan tersebut, orang tua korban tidak terima dan segera melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.


“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan,” ungkapnya.


Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni 2026.


“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kapolres.


Dalam pemeriksaan, tersangka UM yang berusia 60 tahun itu mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku mengaku terdorong oleh nafsu yang tidak tertahankan saat melihat korban sendirian.


“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dorongan nafsu menjadi pemicu utama. Tidak ada unsur dendam atau motif lain,” terangnya.


Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 . 

*Wendry Chaniago.*

DPW PERPAM Angkat Bicara Terkait Penggunaan Batu Tanpa Ijin Oleh PT NKE

By On Kamis, Juni 04, 2026





Lebak banten – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (PERPAM) Provinsi Banten angkat bicara mengenai mencuatnya isu dugaan penggunaan material batu ilegal dan pengoperasian mesin crusher mini tanpa izin oleh PT NKE, selaku kontraktor proyek PLTMH Cikamunding di Blok Talun, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak.


Isu ini mencuat setelah adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak dari Fraksi Gerindra, Samboja Uton Witona alias Ama Samboja, pada Selasa (03/05) lalu. Dalam sidak tersebut, legislatif menemukan adanya dugaan pemanfaatan material batu belah yang diambil langsung dari sungai setempat.


Ketua DPW PERPAM Provinsi Banten, Erland Felany Fazry, S.H., menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial masyarakat harus berjalan objektif. Pihaknya menyayangkan argumen dari Asisten Daerah (Asda) I Kabupaten Lebak, Alkadri, yang dinilai terlalu prematur membela korporasi dengan menggunakan dalih regulasi cut and fill (Pasal 105 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba).


"Pemerintah daerah seharusnya berdiri sebagai pengawas netral, bukan justru menjadi benteng pembela korporasi sebelum ada investigasi menyeluruh di lapangan. Aturan Pasal 105 UU Minerba itu hanya berlaku jika material diambil dari dalam area lahan yang dikelola sendiri. Jika faktanya batuan tersebut dikeruk dari sungai umum atau dari luar koordinat Penetapan Lokasi (Penlok), maka argumen Asda I otomatis gugur demi hukum, dan itu masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin!" tegas Erland Felany Fazry, S.H., dalam keterangan persnya, Rabu (03/06/2026).


Selain masalah sumber material, PERPAM juga menaruh perhatian serius terkait status lahan di Blok Talun yang diklaim sebagai aset milik Perum Perhutani BKPH Bayah. Menurut Erland, jika aktivitas pengerukan material tersebut terbukti berada di dalam kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian LHK, maka ini bukan sekadar urusan perdata Business to Business (B-to-B) seperti yang disampaikan Asda I.


"Kawasan hutan Perhutani itu kekayaan negara. Mengambil material di sana tanpa izin menteri adalah ranah hukum pidana kehutanan (UU Nomor 18 Tahun 2013), bukan perdata biasa. Kami mendukung penuh komitmen Asper BKPH Bayah, Lucyta Sakagiri, untuk segera turun melakukan cek batas wilayah. Jika terbukti melanggar, aparat penegak hukum harus segera bertindak," lanjutnya.


Lebih jauh, pria yang akrab disapa Erland ini juga menyoroti pengakuan penanggung jawab lapangan PT NKE, Adi, yang menyatakan telah menyetor uang kompensasi sebesar Rp3.000,- per kubikasi batu kepada pihak Desa Girimukti sebagai "Tusi".

PERPAM mendesak Pemerintah Desa Girimukti untuk segera mengklarifikasi dasar hukum pungutan tersebut. "Pemerintah Desa tidak memiliki kewenangan menerbitkan izin tambang batuan atau memungut biaya material alam. Kami pertanyakan, apakah ada Peraturan Desa (Perdes) yang sah? Jika tidak ada, aliran dana Rp3.000 per kubik itu rentan dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Kami meminta pihak Kejaksaan untuk ikut mengawasi hal ini," cetus Erland.


Menutup pernyataannya, DPW PERPAM Banten mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Lebak untuk tidak berhenti pada agenda sidak semata. PERPAM meminta legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil PT NKE, Asda I, Asda II, Dinas Lingkungan Hidup, Pemdes Girimukti, serta Perum Perhutani agar persoalan ini menjadi terang benderang di hadapan publik.


"Kami mendukung penuh pembangunan energi terbarukan seperti PLTMH di Lebak. Namun, niat baik pembangunan tidak boleh dinodai dengan cara-cara yang menabrak supremasi hukum, merusak lingkungan, dan merugikan aset negara. PERPAM akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutup Erland. ( Red )

Debt Collector Nekat Bacok Anggota Brimob Saat Rampas Mobil, Dua Pelaku Dibekuk Polda Banten

By On Rabu, Juni 03, 2026





Serang – Polda Banten bergerak cepat memburu komplotan debt collector yang diduga melakukan perampasan kendaraan disertai aksi kekerasan terhadap dua personel Satbrimob Polda Banten. Dalam kasus ini, dua pelaku berinisial FN dan YS berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula ketika sekelompok debt collector asal Tangerang berupaya menarik paksa kendaraan milik anggota Brimob di wilayah Legok pada Selasa (2/6) malam sekitar pukul 22.00 WIB.


Namun, aksi penarikan kendaraan tersebut berubah menjadi tindak pidana serius setelah para pelaku diduga melakukan pengeroyokan, intimidasi, hingga penganiayaan terhadap korban.


“Dari total sebelas orang yang terlibat, dua pelaku berinisial FN dan YS sudah berhasil diamankan. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” ujar Maruli, Rabu (3/6).


Akibat serangan brutal tersebut, Bripda FD mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam. Sementara rekannya, Bripda AY, mengalami luka pada hidung serta sejumlah luka lecet di beberapa bagian tubuh.


Kedua korban saat ini menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.


Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabid Humas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun, termasuk yang berkedok penagihan utang atau penarikan kendaraan.


“Tidak boleh ada perilaku premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun pelakunya, baik debt collector, mata elang maupun kelompok lainnya, yang melakukan penganiayaan, intimidasi, ancaman, atau penarikan kendaraan secara paksa akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.


Polda Banten juga mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun eksekusi kendaraan sesuai aturan hukum dan ketentuan fidusia yang berlaku, tanpa menggunakan cara-cara intimidatif ataupun melanggar hukum.


Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi perampasan dan penganiayaan terhadap anggota Brimob tersebut.(Hasan)

Kapolresta Tangerang Cek TKP Mayat Tukang Cilok di Cikupa*

By On Rabu, Juni 03, 2026







Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mendatangi TKP penemuan mayat pria di sebuah kontrakan di Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Selasa (2/6/2026) petang. 


Di kontrakan tersebut, seorang pria berinisial R yang sehari-hari berjualan cilok ditemukan meninggal. Saat mengecek TKP, nampak bekas darah di lantai. 


"Kami melakukan penyelidikan untuk mengungkap peristiwa ini," kata Indra Waspada. 


Dia menerangkan, korban terindikasi meninggal karena pembunuhan. Oleh karena itu, petugas polisi langsung bergerak memeriksa saksi, barang bukti, termasuk menyisir sekitar lokasi guna mendapatkan bukti petunjuk. 


"Terkait korban, kami masih menunggu hasil autopsi," ujarnya. 


Indra Waspada juga menerangkan, korban baru sekitar 10 hari tinggal di kontrakan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, kata dia, korban diketahui tinggal berdua bersaama rekannya. 


"Penyelidikan masih terus kami lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa terungkap," pungkasnya.

Acara Renang Sehabis Ujian ke Cikole Pandeglang, SDN 4 Cikande Kecamatan Jayanti Bandrol permurid Rp. 150.000,- Taswan, " Setiap Moment pasti yang dicari Keuntungan"

By On Rabu, Juni 03, 2026






Kabupaten Tangerang || Rencana acara study tour yang akan dilakukan oleh pihak Sekolah Dasar Negeri 4 Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang menjadi perhatian serius (Rabu 03/06/2026).


Acara tersebut rencananya bulan Juni ini adalah bentuk jalan-jalan ke Cikole Pandeglang dengan dalih renang.


Penuturan salah satu wali murid yang namanya dirahasiakan menyebutkan

"Bener akan ada acara renang ke Cikole Pandeglang bulan Juni ini, batas akhir pembayaran tanggal 10 juni 2026, perorang /siwa/i dikenakan Rp 150.000,-.

Namun ketika bayar tidak diberikan kwitansi bukti pembayaran, hanya dicatat oleh salah satu wali murid yakni Ibu E (Inisial-red) yang menjadi perwakilan dari pihak sekolah untuk mendata serta mencatat terkait acara studi tour tersebut" jelasnya lewat pesan singkat WhatsApp.


Saat team awak Media yang mendatangi SDN 4 Cikande jayanti pada hari Selasa 02/06/2026 pukul 09:15 WIB.


Kehadiran awak Media diterima langsung oleh Kepala Sekolah Dasar Negeri 4 Cikande, diruang Guru awak Media dipersilahkan duduk sembari menunggu Ketua Komite.

Ketika awak Media sedikit memberikan pertanyaan luar dari studi tour mengenai bendera merah putih yang sobek tapi masih berkibar dihalaman SDN 4 Cikande, Kepsek menjawab dengan santai "Setiap hari Senin disini anak-anak rutin upacara, terkait bendera sobek itu sengaja dipasang, karena kalau pasang yang baru sering hilang terus, bahkan lampu di sekolahan juga sering hilang" jelasnya.


Tidak berselang lama, datanglah Ketua Komite SDN 4 Cikande dan duduk bersama awak Media di ruang Guru SDN 4 Cikande Jayanti.


Saat di Konfirmasi mengenai acara yang akan digelar bulan Juni 2026 mengenai studi tour ke Cikole Pandeglang.


Ketua Komite SDN 4 Cikande memberikan klarifikasi " Benar kelas enam SDN 4 Cikande akan acara renang ke Cikole Pandeglang bulan Juni ini, namun pihak sekolah tidak mengetahui akan kegiatan tersebut. Itu adalah acara murid dan walimurid, karena yang mengajukan dan segala macam itu pihak wali murid, Kepsek tidak ikut campur dalam acara tersebut, artinya mengizinkan tidak, melarang juga tidak. Karena itu urusan wali murid bersama yang lainnya, mereka lah yang membuat acara , dengan alasan pihak wali murid melepaskan penat sehabis ujian, akhirnya saya sebagai Ketua Komite SDN 4  Cikande ikut memberikan masukan untuk kegiatan acara ke Cikole Pandeglang tersebut jatuh di angka Rp 150.000,-. Angka tersebut sudah termasuk ongkos mobil, snack, dan tiket masuk wisata " ujarnya.


Taswan aktivis kabupaten Tangerang berikan sentilan - sentilun," sudah pasti yang namanya moment yang dipikirkan keuntungan bukan kerugian, gak mungkin diadakan kegiatan jika itu rugi, semua itu sudah diperhitungkan." Ucap Taswan.

Red xbi//.*

Diduga Tak Terima diberitakan Pungutan Rp. 200.000,- Pihak SDN Kukun bersama komite Kompak Ramai-ramai datangi Rumah Nara sumber

By On Rabu, Juni 03, 2026








Foto : Rumah Hermansyah (Nara sumber) yang didatangi pihak SDN Kukun dan komite sekolah beramai-ramai.

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Diduga Tak Terima diberitakan adanya Pungutan Rp. 200.000,- pihak sekolah SDN Kukun kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten bersama komite sekolah kompak Ramai-ramai datangi Rumah Nara sumber (H), Selasa, 02/06/26.


Hermansyah (H) selaku Nara sumber memberikan informasi kepada wartawan melalui via aplikasi WhatsApps jika kediamannya atau rumahnya kemarin sore (Selasa 02 Juni 2026) didatangi banyak orang dari pihak sekolah SDN Kukun dan komite sekolah.


" Kemarin sore istri saya menghubungi saya katanya barusan di rumah  banyak orang yang datang jumlahnya banyak mereka mengaku dari pihak sekolah SDN Kukun dan komite sekolah, kepala sekolah juga ikut tapi memantau dan kejauhan saja, kata istri mereka mencari saya, katanya mau klarifikasi terkait pemberitaan, kebetulan saya sedang bekerja di jakarta. " Ujar H.


Lanjut H, " pemberitaan terkait Pungutan Rp. 200.000,- ( Tenda Rp. 150.000+ untuk tembok pagar sekolah Rp. 50.000) itu salah informasi dari saya, yang benar pungutan nya Rp. 210.000,- ( Untuk panggung Rp. 150.000,- + untuk pagar sekolah Rp. 50.000,- dan untuk tenda Rp. 10.000,-)." Kata H.


Masih dengan H. " Namun yang saya sangat sayangkan mengapa kemarin pihak sekolah SDN Kukun dan komite sekolah kompak Ramai-ramai datangi Rumah saya, mencari saya kaya mau menggeruduk begitu, kata istri saya pihak sekolah dan komite sekolah mau klarifikasi terkait pemberitaan di media, tapi mengapa harus banyak-banyak datang ke rumah, perilaku seperti itu kan membuat kaget keluarga saya dan tetangga, mana keadaan istri saya sedang hamil, bagaimana jika terjadi yang tidak diinginkan terhadap istri saya, mereka semua harus bertanggung jawab. " Tegas H.


" Ketika saya kemarin di undang untuk ke sekolah saya datangi dan pihak sekolah dan komite sudah klarifikasi, tapi mengapa mereka bersama-sama banyakan datang ke rumah saya lagi konon mau klarifikasi, jadi aneh saya, apakah mereka yang datang mau menakuti saya...?" Apa mau mengintimidasi keluarga saya...?' Tanya H.


" Yang lebih elok jika ingin klarifikasi terkait pemberitaan silahkan kepada media yang menayangkan berita nya, kan di box redaksi jelas ada nomor telpon/hand phone nya, silahkan klarifikasi, " ucap H.








Foto : Hermansyah 

" Intinya saya bukan cari sensasi atau panggung, apa yang saya ceritakan kepada wartawan itu agar pihak SDN Kukun dan komite sekolah jangan terlalu sering merencanakan kegiatan yang sifatnya membebankan biayanya kepada wali murid, jangan pengen dilihat mewah oleh orang luar jika biayanya dibebankan kepada wali murid, wali murid di SDN Kukun itu bukan orang kaya semua, ada juga Wali murid yang tidak mampu. Kasihan wali yang tidak mampu, mereka hanya bisa menangis ketika anaknya minta uang untuk bayaran di sekolahnya, karena Wali kelas nya selalu setiap waktu menegur dan membuat list daftar anak yang belum membayar di grup paguyuban, hal tersebut mental dan pikiran yang di hantam. Apakah seperti itu bukan pemaksaan, walaupun dengan sindiran. " Ucap H kesal.


Kepala sekolah SDN Kukun Elis SPD saat dikonfirmasi melalui via aplikasi WhatsApps menjelaskan jika dirinya menjabat PLT kepala sekolah SDN Kukun pada bulan April 2026.


" Perlu diketahui saya menjabat PLT kepala sekolah SDN Kukun pada bulan April 2026, saya datang ke sekolah ini panggung sudah ada, saya mendapatkan laporan dari komite sekolah jika ada sumbangan dari wali murid Rp. 10.000/ siswa dan untuk pembangunan pagar sekolah Rp. 50.000,- yang dikelola paguyuban itu sifatnya tidak dipaksakan, sedangkan terkait pertanyaan ke dua tentang kedatangan kami ke rumah H. saya tidak bisa menjawabnya khawatir ada salah pemahaman. " Jawab Elis.


Andi selaku Ketua komite sekolah SDN Kukun menjelaskan jika dirinya sudah menjelaskan semuanya kepada pak Panji Abdillah SE selaku aktivis Banten.


"Semuanya sudah saya jelaskan kepada pak Panji Abdillah, " jawabnya singkat.


Panji Abdillah SE saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, " Saat saya diundang ke SDN Kukun pihak sekolah dan komite sekolah menjelaskan jika memang ada sumbangan dari wali murid untuk pembuatan tenda Rp. 10.000,-/ wali murid dan untuk pembangunan pagar sekolah Rp. 50.000,- permurid itu pun sudah hasil musyawarah bersama. Untuk terkait pihak SDN Kukun dan komite sekolah kompak Ramai-ramai datangi Rumah Hermansyah, menurut saya kurang pas, Eloknya datang ke rumah orang lain jika hanya minta klarifikasi cukup 1-2 orang saja cukup, kalau Ramai-ramai begitu namanya menggeruduk. " Jelas Panji.

ISOWAKU BERSUARA KERAS...!"  JANGAN SERET NAMA AMBON DAN MALUKU DALAM KASUS KRIMINAL DI SERANG

By On Rabu, Juni 03, 2026




Serang, Banten – Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) menyampaikan sikap tegas terkait beredarnya laporan dan pemberitaan mengenai insiden kekerasan yang melibatkan oknum debt collector dan anggota Brimob di Kota Serang pada 2 Juni 2026. Kasus tersebut memang sedang ditangani aparat penegak hukum dan telah menjadi perhatian publik. 


Namun, ISOWAKU mempertanyakan penyebutan istilah "kelompok Ambon" dalam narasi yang beredar. Menurut ISOWAKU, apabila yang terlibat adalah individu tertentu, maka yang harus disebut adalah identitas pelaku sesuai proses hukum, bukan nama daerah, suku, atau komunitas yang berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat Maluku secara keseluruhan.


"Kalau ada pelaku, sebut pelakunya. Kalau ada tersangka, sebut tersangkanya. Jangan bawa-bawa nama Ambon, Maluku, atau masyarakat Maluku yang tidak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut." Rabu, 03/06/26.


ISOWAKU menegaskan bahwa masyarakat Maluku yang hidup, bekerja, dan berkontribusi di Banten selama ini menjunjung tinggi persaudaraan, toleransi, dan ketertiban hukum. Karena itu, mereka menilai penggunaan label etnis dalam kasus pidana dapat memicu persepsi negatif, menghakimi kelompok tertentu, dan berpotensi memecah kerukunan masyarakat.


"Kejahatan Adalah Tanggung Jawab Individu, Bukan Suku"

Dalam pernyataannya, ISOWAKU menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum. Namun, mereka mengingatkan bahwa tindakan individu tidak boleh digeneralisasi menjadi tindakan suatu suku, daerah, atau komunitas.


"Jika ada orang Maluku yang bersalah, proses sesuai hukum. Jika ada orang Jawa, Sunda, Batak, Flores, Bugis, atau etnis lainnya yang bersalah, proses juga sesuai hukum. Tetapi jangan membangun opini yang menyeret identitas kelompok."


Minta Klarifikasi dan Pelurusan Narasi, 

ISOWAKU meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan istilah yang dapat menimbulkan stigma sosial. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat agar tidak terpancing narasi yang berpotensi mengarah pada sentimen kesukuan.


Mereka menegaskan bahwa kasus yang sedang ditangani aparat adalah persoalan hukum yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dijadikan alasan untuk mengaitkan atau menghakimi komunitas tertentu.


Seruan Menjaga Persaudaraan, 

Di tengah ramainya perbincangan publik, ISOWAKU mengajak seluruh warga Serang dan Banten untuk menjaga kondusivitas serta tidak menyebarkan informasi yang dapat memperkeruh suasana.


"Jangan karena ulah oknum, nama satu daerah dan satu komunitas ikut dihakimi. Hukum harus ditegakkan, tetapi persaudaraan harus tetap dijaga."


**ISOWAKU menegaskan: siapapun pelakunya harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi identitas suku dan daerah tidak boleh dijadikan terdakwa di ruang publik.**/Red

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *