Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Apresiasi PT. KPI RU V Balikpapan, Telah Laksanakan "SMP" Obvitnas dengan Predikat "GOLD"*

By On Kamis, Juni 12, 2025








Kaltim - Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri serahkan hasil kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT. KPI RU V Balikpapan. Kamis, (12/06/25).


Untuk diketahui, kegiatan Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di  PT. KPI RU V Balikpapan ini berlangsung selama tiga hari yang dipimpin Langsung Brigjen Pol Harry Kurniawan, di bantu oleh Kombes Pol. Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit beserta  ⁠AKBP Sugeng, Iptu Taruli, Nugraha Wibisana dan ⁠Drs. Zainal Abidin sebagai anggota Tim Audit.


Adapun hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) di PT. KPI RU V Balikpapan ini mencapai nilai 91.14 % dan ada sebanyak 24 kriteria dengan nilai 1 (warna kuning) sebagai recomendasi hasil audit untuk ditindaklanjuti.


Penyerahan hasil Audit Resertifikasi Implementasi Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) ini diserahkan langsung oleh Kombes Pol. Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit kepada GM. PT. KPI RU V Balikpapan Novie Handoyo Anto.


Saat ditemui, Kombes Pol. Edy Sumardi P selaku Ketua Tim Audit di PT. KPI RU V mengatakan bahwa Baharkam Polri mengapresiasi PT. KPI RU V yang telah bekerja Keras menjalankan Keppres No 63 Tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional dengan sangat baik.


"Kami mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi PT. KPI RU V yang telah mengimplementasikan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) Obvitnas berdasarkan PERPOL N0. 7 Tahun 2019 Obvitnas di PT KPI RU V Balikpapan Kaltim dengan baik, benar, sesuai aturan hukum," kata Edy Sumardi.


"Serta kami juga mengucapkan selamat atas capaian hasil audit dengan nilai 91.14  % dengan predikat Gold atau Emas. Semoga capaian ini menambah semangat kerja yang lebih tinggi dari Pimpinan PT. KPI RU V serta semua pengelola Obvitnas, dan unsur pelaksana dalam menjadikan sistem manajemen pengamanan ini sebagai investasi keamanan," harap Edy Sumardi.


Sementara itu, General Manager PT. KPI. RU V Novie Handoyo Anto mengucapkan terimakasih kepada Baharkam Polri yang telah bekerjasama dalam memberikan keamanan di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim.


"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bapak Kabaharkam Polri, Kakorsabhara Baharkam Polri, Dirpamobvit serta Ketua Tim Audit dan anggota atas kerjasama yang selama ini sudah berjalan dengan baik, melalui Bimbingan teknis, Audit serta sertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan Obvitnas di Kilang Pertamina International (KPI) RU V Balikpapan Kaltim," katanya.


Lebih lanjut, Ia juga mengaku bahwa capaian hasil audit SMP Obvitnas ini menjadi momentum meningkatkan mutu serta kualitas pengamanan Obvitnas di seluruh jajarannya.


"Melalui audit SMP Obvitnas ini sebagai investasi keamanan yang sangat penting bagi investor dan kemajuan bagi perusahaan untuk kepentingan bangsa dan negara serta masyarakat," ungkapnya.

Ungkap kasus Satuan Reserse narkoba Polresta Serkot Tangkap 9 Pengedar Narkoba

By On Kamis, Juni 12, 2025








POLRESTA SERKOT_ Press Conferense Satresnarkoba Polresta Serkot berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba  dan obat-obatan terlarang di daerah hukum Polresta Serkot pada Kamis, 12/06. 


Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Presscon keberhasilan Satresnarkoba Polresta Seekot ungkap Hasil operasi selama bulan Mei 2025 ini berhasil amankan 9 tersangka, dengan barang bukti 475 gram sabu dan 5.800 butir obat keras diamankan.


Kapolresta Serkot menyampaikan langsung hasil pengungkapan ini dalam konferensi pers, Kamis, 12 Juni 2025. Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di tujuh lokasi berbeda.


"Selama bulan Mei, kami menangani tujuh laporan polisi dengan sembilan tersangka. Lima di antaranya pengedar narkotika jenis sabu, dan Empat lainnya adalah pengedar obat keras," kata Kapolresta Serkot.


"Penangkapan hasil pengembangan pelaku sampai Jakarta, berhasil menyita 470 Gram Sabu" ujarnya.


Kasus paling menonjol terjadi pada Senin, 26 Mei 2025. Polisi menangkap seorang pengedar berinisial YN di pinggir Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku, petugas menyita 470 gram sabu.


Menurut Kapolresta Serkot, operasi ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Selasa, 15 April 2025 lalu. 


Saat itu, tiga tersangka (MM, RG, PA) ditangkap di sebuah kontrakan di Kelurahan Drangong, Kota Serang. Polisi menyita 32,2 gram sabu dari lokasi itu.


"Setelah pengembangan, kami temukan keterlibatan YN sebagai pengedar besar. Penangkapan YN jadi titik balik penting dalam kasus ini," tambahnya.


Para pelaku pengedar sabu mengaku memperoleh barang dari seorang bandar yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah transaksi, para pengedar menyimpan sabu di lokasi tertentu, lalu memotret tempat penyimpanan dan mengirim foto kepada bandar.


Selanjutnya, bandar memberikan titik lokasi kepada pembeli melalui peta digital (maps). Barang tidak diserahkan langsung. Semua transaksi dilakukan tanpa tatap muka, demi menghindari jejak.


"Sabu dibagi dalam paket kecil seharga Rp400.000 sampai Rp450.000 per bungkus," ungkap Kapolresta Serkot.


Dan Ribuan Obat Keras Disita, Dijual Lewat Warung Kopi, Selain narkotika, Satresnarkoba Polresta Serkot juga berhasil menyita 5.800 butir obat keras seperti tramadol, hexymer, dan obat berlogo Y. Tambah Kapolresta Serkot


Para pengedar obat terlarang berinisial AM, DF, RF, dan FB. Obat tersebut dibeli dari orang tak dikenal (DPO) atau dikirim lewat jasa ekspedisi.


Obat dijual dalam plastik klip berisi 7–10 butir seharga Rp10.000 hingga Rp30.000. Tramadol dilepas seharga Rp15.000 per butir atau Rp50.000 per lempeng. Transaksi dilakukan secara langsung, salah satunya di warung kopi tempat tersangka menunggu pembeli.


"Ini jadi atensi serius karena obat-obatan ini sering disalahgunakan, khususnya di kalangan remaja," jelas Kapolresta Serkot.


Berikut data sembilan tersangka yang berhasil diamankan:


Tersangka Pengedar Sabu:


1. YN (46), warga Jakarta Barat


2. MK (46), warga Jawilan, Kab. Serang


3. MD (20), warga Kasemen, Kota Serang


4. YH (28), warga Kasemen, Kota Serang


5. DW (30), warga Kasunyatan, Kota Serang


Tersangka Pengedar Obat-obatan: 6. AM (26), warga Kaligandu, Kota Serang

7. DF (22), warga Unyur, Kota Serang

8. RF (28), warga Cipocok Jaya, Kota Serang

9. FB (30), warga Cipocok Jaya, Kota Serang


Operasi berlangsung di tujuh titik lokasi, termasuk:


Pasar Baru, Jakarta Pusat (470 gram sabu)


Kp. Angsoka Jaya, Kasemen (beberapa gram sabu)


Jl. Raya Pandeglang, Cipocok Jaya (pengedar sabu)


Kp. Kedaung, Unyur (obat keras)


Kontrakan di Kelurahan Drangong (32,2 gram sabu)


Toko aki di Lingkar Selatan, Serang (obat-obatan)


Jerat Hukum Berat Menanti Para Pelaku


Seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal berat. Untuk pengedar sabu, polisi menggunakan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.


Sedangkan untuk pengedar obat keras, pelaku dijerat dengan UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.


"Ini komitmen kami memberantas narkoba hingga ke akarnya. Kami terus kejar pelaku lain yang masih buron," tegas Kapolresta Serkot.


Polresta Serang Kota mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran aktif warga, menurut Kombes Pol. Yudha, sangat krusial dalam upaya pencegahan dan pemberantasan.


“Kami butuh dukungan dari semua pihak. Jangan diam jika melihat kejahatan narkotika, sekecil apa pun”. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

Ungkap kasus pelaku asusila terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum honorer tenaga pengajar

By On Kamis, Juni 12, 2025







POLRESTA SERKOT_ Press Conferense perkara perbuatan asusila kepada korban di bawah umur yang dilakukan oleh seorang oknum guru di gedung Satreskrim Polresta Serkot pada Kamis, 12/06.


Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., memimpin Press Conferense perkara perbuatan asusila terhadao anak dibawah umur di gedung Satreskrim Polresta Serkot.


Kapolresta Serkot menjelaskan Kronologis yang dilakukan oleh pelaku, aksi tak terpuji dilakukan seorang oknum guru honorer berinisial B.M. (41). Pelaku tega melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya, korban merupakan siswinya yang masih berusia 15 tahun.


Perbuatan asusila oleh oknum honorer tenaga pengajar itu, mengakui bahwa perbuatan itu dilakukan berulang kali  pada periode bulan April 2025 di ruang perpustakaan sekolah, hingga di tempat tinggal tersangka.


Kapolresta Serkot juga mengatakan terbongkarnya kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu, bermula dari kecurigaan keluarga atas perilaku korban yang nampak gelisah.


"Korban ditanya, kenapa terlihat gelisah," 


Menurutnya, korban bercerita jika telah  disetubuhi oleh oknum gurunya, saat bermain di rumah tersangka. atas pengakuan korban "Keluarga akhirnya melapor," ujarnya.


Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat oknum guru honorer itu dilakukan berulang kali. Kejadian pertama terjadi di Perpustakaan Sekolah, dengan modus dapat mengobati jerawat korban.


Perbuatan kedua juga terjadi di dalam perpustakaan. Kali ini tersangka mengaku memiliki penyakit impoten dan perlu ada terapi agar bisa sembuh.


"Untuk menyembuhkan penyakitnya tersebut meminta kepada korban supaya kelaminnya ditempelkan dengan kelamin korban," tambahnya.


Atas perbuatannya itu tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 


Tersangka terancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Namun lantaran tersangka adalah tenaga pendidik. Maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana. Tutup Kapolresta Serkot Kombes Pol. Yudha Satria.

 *Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi*

By On Kamis, Juni 12, 2025

Jakarta, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengidentifikasi adanya pemalsuan terhadap situs web (_website_) satuan kerja (Satker) di sejumlah daerah. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Karo Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya _website_ palsu yang mengatasnamakan Satker di lingkungan Kementerian ATR/BPN.


"Terkait kebutuhan informasi pertanahan dan tata ruang, pastikan hanya melalui portal resmi kami di www.atrbpn.go.id serta nomor _hotline_ kami di 0811-1068-0000," ujar Karo Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, dalam keterangannya, Kamis (12/06/2025).


Harison Mocodompis mengungkapkan, pihaknya telah menerima sejumlah laporan terkait _website_ palsu yang menyerupai portal resmi milik Satker-satker Kementerian ATR/BPN. _Website_ tersebut menduplikasi isi dari _website_ resmi Satker Kementerian ATR/BPN sehingga jika tidak teliti, masyarakat bisa mengira itu adalah situs resmi.


"Kami berharap masyarakat untuk berhati-hati karena tampilan _homepage website_ palsu tersebut terlihat sama dengan situs asli Satker-satker Kementerian ATR/BPN. Pastikan domain _website_ yang dikunjungi berakhiran ".go.id”, bukan ".com/.id”, dan sebagainya," tutur Harison Mocodompis.


Karo Humas dan Protokol menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi, baik secara internal maupun external terkait adanya pemalsuan _website_ Satker ini. Diharapkan, _website_ palsu tersebut dapat segera dihapus.


Hingga siang ini, Kementerian ATR/BPN telah mengidentifikasi kurang lebih 12 _website_ palsu yang menyerupai akun Satker resmi. Karo Humas dan Protokol berharap bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati dalam mencari informasi mengenai pertanahan dan tata ruang, serta tidak mudah percaya pada situs yang belum terverifikasi.

 *Korsabhara Baharkam Polri dan Posco Internasional, Sepakat  (Robot K-9) Unit Ghost Robotic Ikuti Defile Hut Bhayangkara 1 Juli 2025*

By On Kamis, Juni 12, 2025









Jakarta- Ditpamobvit Korsabhara Baharkam Polri Kunjungi Event Indodefence 2025 di Kebayoran pada hari kamis 12 Juni 2025 pukul 10:00 WIB sampai dengan 13:35 WIB.


Dirpamobvit Korsabhara Baharkam Polri, Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM menyampaikan, Adapun yang dikunjungi adalah Stand persenjataan ringan buatan Italia dari PT. Gemilang Prahesti Pratama berupa senjata genggam cal 9mm, Stand perlengkapan dan kendaraan taktis polisi dan militer J-Forces dari PT Rido Agung Mitra Abadi, berupa kendaraan VIP dan Posko Taksis.


"Selain itu ada juga Stand teknolongi Ghost Robotic  burupa Robot K-9 dari Posco Internasional Amerika, Stand Teknologi kepolisian Abudhabi, berupa Kendaraan Patroli Polisi yang dlengkapi dengan teknologi Command Center dan Drone pemantau yang menggunakan tenaga Diesel dan Listrik, Stand Kendaraan Taktis dan pengintaian dari PT. Fazza Royal Yantasir Simulasi berupa kendaraan taktis Anti Drone.


"Telah disepakati bahwa Posco Internasional akan berkontribusi dalam kegiatan Defile pada Upacara HUT Bhayangkara ke-79, berupa 1 unit Ghost Robotic (RobotK-9) yang akan dikutsertakan dalam defile di depan pasukan K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri dan diperoleh beberapa pembanding kendaraan VIP dan Anti Drone sebagaimana yang telah diadakan oleh Korsabhara", tutup Brigjen Pol. Suhendri, S.H., S.I.K., M.PSDM

PT. Citra Buana Pasta di Cikande Serang yang Cemari Lingkungan Akhirnya ditutup

By On Kamis, Juni 12, 2025









Foto : Tampak dipintu PT. CBP di pasang segel.

Kab. Serang,| xbintangindo.com -- 

PT. Citra Buana Pasta ( CBP) yang berlokasi di kawasan industri Panca Tama Desa Leuwi Limus kecamatan Cikande kabupaten Serang Banten yang dikeluhkan warga sekitar karena mencemari lingkungan akhirnya resmi ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH)!dan Satpol-PP kabupaten Serang. Kamis, 12/6/25.


Fungsional pengendalian lingkungan DLH kabupaten Serang Heny Hendriani mengatakan, " pihak perusahaan PT. CBP sudah kami berikan waktu yang cukup panjang untuk melakukan pembenahan dan mengurus izinnya namun PT. CBP tidak ada itikad baik untuk pembenahan lingkungan akhirnya kami dari DLH kabupaten Serang bersama dengan Satpol-PP memberikan tindakan dan sangsi yaitu penutupan kegiatan didalam perusahaan." Ujarnya.


Lanjut Heny," selama ini PT. CBP membuang limbah cair nya ke drainase depan pabrik dan sering dikeluhkan oleh warga sekitar, kami dari Pemda kabupaten Serang sudah menegur dan memanggilnya agar segera pihak perusahaan melakukan pembenahan agar tidak membuang limbah cair nya ke drainase, namun sampai saat ini tidak ada pembenahan alhasil kami tutup, tidak boleh ada kegiatan didalam pabrik." Tegas Heny.

Red xbi//.*

Gegara Edarkan Sabu Janda Muda warga Serang Kota ditangkap Polisi

By On Kamis, Juni 12, 2025

SERANG,  - Janda cantik berinisial HLD, 38 tahun, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya di sekitar Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Selasa, 10 Juni 2025.


Janda satu anak ini diamankan karena karena kedapatan mengedarkan sabu. Dalam penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 5,44 gram, timbangan digital, 1 pack plastik klip serta handphone.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan tersangka HLD diamankan sekitar pukul 16.00. Dijelaskan, awalnya Tim Satresnarkoba Polres Serang yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.


"Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya," kata Kapolres didampingi Kasatreskoba AKP Bondan Rahadiansyah, Kamis (12/6/2025).


Dalam penggeledahan, kata Kapolres, petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket sabu, timbangan digital dan 1 pack plastik klip yang disembunyikan tersangka di samping tempat tidur. 


"Bersama barang buktinya, tersangka HLD kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.


Sementara Kasatreskoba menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah lama menggunakan sabu, namun untuk menjual baru dilakukan beberapa bulan. Tersangka mengaku terpaksa menjual sabu karena terdesak kebutuhan ekonomi.


"Tersangka sudah lama menggunakan sabu, tapi baru beberapa bulan menjual dengan alasan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan keluarga," kata Bondan.


Bondan menjelaskan bahwa sabu yang diamankan, diakui tersangka dibeli dari pengedar yang mengaku warga Jakarta Barat, namun tidak mengetahui lebih jauh dikarenakan transaksi dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui telepon dan transfer uang melalui ATM.


"Jadi sabu diakui didapat dari orang yang mengaku warga Jakarta Barat namun tidak secara langsung, begitupun pengambilan sabu juga di tempat yang ditentukan si penjual," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka HLD dijerat Pasal 114 ayat 1  Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota Dampingi Kelompok Tani ITS Tanam Benih Jagung

By On Kamis, Juni 12, 2025






Serang - Salah satu langkah kongkrit pihak kepolisian dalam mendukung ketahanan pangan nasional dengan melakukan pendampingan dan koordinasi bersama kelompok tani yang ada di wilayah binaannya.


Seperti yang dilakukan personil bhabinkamtibmas Polsek Serang Polresta Serang Kota melaksanakan koordinasi pendampingan kepada kelompok tani di wilayah kelurahan Serang Kecamatan Serang yang akan menanami benih jagung di lahan yang sudah di bajak dan diberikan pupuk pada Kamis, 12 Juni 2025.


Kapolsek Serang AKP Hery Wiyono menjelaskan bahwa, hari ini personil bhabinkamtibmas kelurahan Serang Polsek Serang Kota melakukan pendampingan dan membantu para petani guna menanam benih jagung. 


"Personil bhabinkamtibmas polsek langsung mendatangi kelompok tani yang ada di wilayah binaannya untuk berkoordinasi dan membantu penanaman bibit jagung," ungkap Kapolsek Serang.


"Personil polsek bersama warga petani menyiapkan benih jagung yang akan di tanam di lahan yang sudah siap ditanami agar bisa tumbuh dan dapat berkembang juga menghasilkan produksi yang meningkat," jelasnya.


"Bhabinkamtibmas bersama kelompok tani ITS mulai menanami benih jagung di lahan yang sudah disiapkan guna memperkuat ketahanan pangan khusunya lokal di sektor pertanian yang ada di kelurahan Serang," terangnya.


"Petani adalah garda terdepan dalam menciptakan ketahanan pangan. Kami dari Polri khususnya Polsek Serang akan terus mendampingi dan mendukung setiap langkah petani menuju pertanian yang mandiri serta berkelanjutan, " tambah Kapolsek Serang.


"Kegiatan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi para petani di wilayah Kelurahan Serang Kecamatan Serang untuk terus berinovasi dan berproduksi demi mewujudkan kemandirian pangan di tingkat lokal maupun nasional, " tutur AKP Hery.


"Selain itu, personil dalam kesempatannya memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada petani masalah perawatan tanaman, pemberian pupuk serta menggali informasi perkembangan situasi kamtibmas di lingkungan masyarakat binaannya," ungkapnya.


"Kami berharap pelaksanaan kegiatan ini yang sudah dilakukan dapat menghasilkan secara optimal dan dapat meningkatnya produksi jagung serta dapat memberikan manfaat bagi ekonomi masyarakat khusunya yang ada di wilayah binaannya," tutup AKP Hery.

Lembaga BP2A2N Banten " Warning " Tiga Tersangka Kini Masuki Tahap 2, Kasus Pencairan APBDes Ganda, Yang Lain  Tunggu Giliran

By On Kamis, Juni 12, 2025







KABUPATEN TANGERANG -  Setelah dinyatakan lengkap berkasnya, 3 pelaku korupsi dalam perkara pencairan ganda Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024, yang merupakan 2 operator AH dan AI asal Desa Kampung Kelor dan Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur, dan tersangka WA asal Sepatan adalah operator pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD) Kabupaten Tangerang, kini telah memasuki tahap ke -2 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang (12/6/2025) 


Dalam penyampaiannya melalui Seksi Tindak Pidana Khusus,, ketiga tersangka semuanya telah ditindak yakni A.I.(operator Desa Pondok Kelor) H.K. (operator Desa Kampung Kelor)  dan untuk W.A  merupakan operator dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Untuk pelimpahan Tahap II nya dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Tinggi Banten,"jelasnya


Total kerugian Negara akibat praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp.1.271.596.502, dengan rincian : 


# Desa Pondok Kelor sebesar : Rp.789 .810. 815

# Desa Kampung Kelor sebesar : Rp.481.785. 687


Dan saat ini ke -3 tersangka telah mendekap di Rumah Tahanan Kelas 1 Tangerang di Rutan Jambe," ucapnya.


Ketiganya dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) dan Pasal : 3 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor : 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian Negara.


Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Kabupaten Tangerang akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah dan Aparat pengawas untuk mendorong tata kelola keuangan Desa yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel," pungkasnya


Sementara itu  Ahmad Suhud selalu Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N Banten, kepada Awak Media menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap sistem pengelolaan keuangan Desa yang seharusnya dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi," tegasnya


“Modusnya adalah dengan memanfaatkan celah dalam sistem Aplikasi Keuangan Desa, yakni SISKEUDES dan SISTANSA, untuk melakukan pencairan Dana APBDes secara ganda,” ujar Ahmad Suhud


Menurutnya, Dari hasil Investigasi dan temuan sejumlah operator Desa di Kabupaten Tangerang, menemukan adanya kode Rilis pencairan yang menggantung akibat Bug pada sistem SISTANSA, namun mereka bukannya melaporkan secara Administratif, malahan memanfaatkan celah tersebut untuk menarik kembali dana yang sebelumnya telah dicairkan," ungkap Suhud


Sementara tersangka WA, sebagai operator di DPMPD Kabupaten Tangerang diduga sengaja mengembalikan kode Rilis pencairan tersebut dari sistem Kabupaten ke sistem Desa, sehingga memungkinkan terjadinya pencairan Dana ganda tersebut,” jelasnya.


Ahmad Suhud juga menegaskan, terkait perkara ini menjadi alarm serius bagi semua pihak, khususnya perangkat Desa dan Dinas teknis, agar lebih berhati - hati dalam penggunaan sistem Digital pengelolaan keuangan.


“Ini peringatan keras bahwa pengawasan terhadap Dana Desa tidak boleh ada celah longgar sedikitpun, karena sistem secanggih apa pun tetap bisa disalah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya


Sedangkan untuk Desa - Desa yang di 2024 kemarin berdasarkan data terlibat persoalan APBDes Ganda, jangan enak - enakan menganggap persoalan tersebut selesai pada penetapan 3 tersangka saja, karena dalam waktu dekat kita (red.Lembaga BP2A2N - Banten) juga akan meminta kepada Pihak dan Intansi terkait untuk memeriksa Desa yang lainnya, agar tak ada kesan Tiga tersangka saja yang di tumbal kan," pangkas mengakhiri

(Yanto)

Sambut HUT Bhayangkara 79, Polres Serang Mengikuti  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi

By On Kamis, Juni 12, 2025

Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan masyarakat, Polres Serang mengikuti  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79.


Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan lahan pekarangan rumah sebagai sumber pangan yang bergizi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kemandirian pangan.


Lomba P2B dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cikande, yaitu di pekarangan H.Dahlani Kampung Kaman Pasir Desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten Serang (12/06/2025)

.

 Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, yang didampingi oleh Kapolsek Cikande AKP Tatang, Camat Cikande Muhammad Agus, Kepala Desa Cikande Oman Saputra, serta Bhabinkamtibmas Polsek Cikande langsung meninjau lokasi pekarangan pangan bergizi.


Kriteria penilaian lomba ini meliputi lima aspek utama: ketersediaan lahan pekarangan, keberagaman pangan lokal unggulan, proses pembibitan, pemupukan dan pemanenan, sinergitas serta kolaborasi masyarakat, dan keberlanjutan manfaat sosial dan ekonomi. Setiap aspek memiliki bobot penilaian sebesar 20 persen, yang mencerminkan pentingnya aspek keberlanjutan dan kolaborasi antar warga.


Penilaian di wilayah Polsek Cikande Polres Serang, tepatnya di pekarangan H.Dahlani Kampung Kaman Pasir Desa Cikande Kecamatan Cikande. Semua rangkaian penilaian berlangsung dengan tertib dan mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat yang antusias dalam mengikuti lomba ini.


Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengatakan terselenggaranya kegiatan ini sebagai wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat. Ia menekankan bahwa lomba ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT Bhayangkara, tetapi juga untuk memperkuat semangat gotong royong dan kemandirian pangan di tingkat keluarga. “Melalui lomba ini, kami berharap dapat membangun sinergitas yang lebih kuat antara Polri dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dan pemberdayaan lingkungan berbasis kearifan lokal,” katanya.


Diharapkan, kegiatan ini dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan memperkuat peran aktif Polri dalam membina ketahanan pangan di lingkungan masing-masing.


Di tempat yang sama pemilik pekarangan H. Dahlani mengucapkan terima kasih atas kunjungan Kapolres Serang ketempat  Lomba Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dan juga telah memberikan bantuan uang untuk pembelian pupuk, semoga kegiatan ini bisa membangkitkan semangat gotong royong dan memperkuat ketahanan pangan.

Red xbi 

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *