Foto : Tampak depan perumahan PURI DELTA Kiara Walantaka kota serang
Serang, xbintangindo.com --
Aktivitas penyedia layanan internet di Banten marak beroperasi hingga menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan penyedia jasa internet di pertanyakan terkait izin resmi dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Salah satu kegiatan pada Selasa 10 Juni 2025, pemasangan tiang provider dan penarikan kabel di lokasi perumahan puri delta Kelurahan Kiara Kecamatan Walantaka Kota Serang, spontan berhenti
Bila benar kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi, berpotensi merugikan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) pemerintah daerah serta melanggar hukum UU TELEKOMUNIKASI
Info di peroleh dari pihak pelaksana kegiatan, salah satu orang kepercayaan bahwa instruksi dari atas sementara pekerjaan di hentikan mengingat adanya pemberitaan di media online, melalui pesan whatsapps
" Info yang di terima, pekerjaan (puri delta Kiara) sementara di stop dulu, karena banyak yang up berita "
Atas kejadian tersebut, Ali Mulyadi Ketua DPP LSM Masyarakat PedulI Pembangunan Aktualitas ( MAPPAK ) Banten, mencurigai hanya karena berita pekerjaan berhenti,
" ini namanya ngasih tahu, kalo perusahaan pelaksana di duga bodong izin "
Seraya berpesan kepada warga puri delta untuk selalu peduli terhadap lingkungannya
" Waspada, jangan terpedaya bila ada perusahaan telekomunikasi, yang menawarkan uang sebagai bentuk gangguan lingkungan tanpa memperlihatkan dokumen izin resmi, sebaiknya di tolak saja " tegasnya (Kurniawan).
« Prev Post
Next Post »