Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Diduga Lemahnya Pengawasan Di Kecamatan Pamarayan Penyelenggara Tiang Wifi P.T.Awinet Berani Langgar Peraturan Daerah (Perda).

By On Sabtu, September 13, 2025






Serang ........sudah berjalan lama dan hampir selesai pemasangan tiang dan kabel wifi dari PT Awinet tidak di ketahui pihak kecamatan.


Pemasangan tiang melintasi sekitar lima desa dari tiga kecamatan yaitu pamarayan,bandung dan cikande,ironisnya banyak yang tidak tau baik dari tingkatan RT/RW sampai camat pun tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut,apalagi pemilik lahan bisa di pastikan tidak mengetahuinya dan lahannya hanya di jadikan ajang bisnis sajah.


Jum,at 12/9/2025 salahsatu pucuk pimpinan kecamatan pamarayan Siti Komariah mengatakan tidak mengetahui adanya penanaman tiang wifi,senada dengan para RT kades di wilayah kecamatan bandung dan cikande yang sama terlintasi,sementara dari camat bandung dan cikande belum ada keterangan.


Berbeda dengan pihak penyelenggara saat di konfirmasi mengatakan semua sudah beres,padahal fakta di lapangan kegiatan pemasangan tiang dan kabel yang di kerjakan saat malam tiba itu,dimana para pekerjanya pun tidak di lengkapi dengan K3 dan terkesan curi-curi waktu saat bekerja,menimbulkan dugaan adanya kebohongan dan pembodohan terhadap masyaratak.


Menurut UU nomor 36 tahun 1999tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.

Reporter

Diduga Ilegal Kegiatan P.T Awinet Di Jalur Pamarayan Moderen Abaikan Peraturan Daerah (Perda).

By On Sabtu, September 13, 2025

Serang-  xbintangindo.com-- 

kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel di jalur pamarayan-moderen diduga kuat tanpa izin resmi.


Pasalnya,kegiatan yang menimbulkan dugaan itu,di lakukan pada setiap malam tiba dan dari pihaknya belum satupun menunjukan adanya izin-izin sebagaimana mestinya,baik dari pemilik lahan RT/RW hingga tingkat kecamatan,apalagi tingkat kabupaten.


Hasil pantauan media sementara di ketahui,pihak pelaksana penanaman tiang  dan pemasangan kabel tersebut diduga di bek,up oleh oknum ormas dan oknum media.


Dugaan ilegal tersebut di perkuat oleh beberapa pucuk pimpinan masyarakat baik RT/RW yang mengatakan tidak tau, bahkan camat pamarayan Siti Komariah tidak mengetahui adanya kegiatan penanaman tiang dan pemasangan kabel dari PT Awinet di wilayahnya.


Adanya pernyataan dari camat pamarayan,semakin kuat dugaan bahwa pemasanga tiang wifi itu diduga melanggar UU nomor 36 tahun 1999 tentang telkomunikasi,yang mewajibkan penyelenggara untuk mendaptarkan persetujuan dari pihak pemilik lahan dan masyarakat serta pihak berwenang,selain itu peraturan daerah (perda),jika pemasangan tanpa izin atau tidak sesuai aturan,pihak yang di rugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi dan melapor ke pihak berwenang.


Red

Warga di Desa Kareo Apresiasi Pembangunan Jalan Lingkungan dari Pemprov Banten

By On Sabtu, September 13, 2025








SERANG – Warga Kampung Kareo, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten atas terealisasinya pembangunan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan.






Pembangunan infrastruktur tersebut merupakan bagian dari program penyelenggaraan PSU permukiman yang didanai melalui APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.


Masyarakat menilai peningkatan jalan lingkungan ini sangat bermanfaat karena memperlancar akses, mendukung kegiatan ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas sehari-hari.


“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Pemprov Banten yang telah membangun jalan lingkungan di kampung kami. Jalan yang lebih baik sangat membantu aktivitas warga,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.


Program PSU permukiman yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten memang difokuskan untuk meningkatkan kualitas sarana dasar permukiman di berbagai wilayah, termasuk desa-desa yang membutuhkan perbaikan infrastruktur.


Warga berharap pembangunan serupa dapat terus berlanjut dan merata ke seluruh wilayah Kabupaten Serang maupun daerah lain di Provinsi Banten.

*Banyak Cabor Dukung, Abdul Salam Salim Siap Pimpin Koni Banten*

By On Sabtu, September 13, 2025










Kab Tangerang, xbintangindo.com --

Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Cilegon Abdul Salam Salim resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Banten masa bakti 2025-2029, Jumat (12/9/2025).


Kepastian pendaftaran Agus Salam Salim ditandai dengan pengambilan formulir pendaftaran di Sekretariat KONI Provinsi Banten oleh ketua dan Sekretaris Tim Pemenangan Agus Salam, Amin Lukman dan Sugianto.


Amin dan Sugianto diterima Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Banten Ajat Sudrajat dan staf TPP Tantri.


“Bismillahirohmanirrahim, di hari baik ini atas nama Bapak Haji Abdul Salam Salim, kami dari tim mengambil formulir pendaftaran Bakal Calon Ketua KONI Provinsi Banten masa bakti 2025-2029,” ungkap Amin.


Amin mengklaim, majunya Abdul Salim Salam lantaran banyaknya dukungan yang disebut amanah dari beberapa pengurus provinsi (pengprov)cabang olahraga (cabor).


“Kami ambil formulir buat pak Salam karena beliau mendapat amanah dari beberapa cabang olahraga atau Pengprov yang sangat cukup untuk maju sebagai bakal calon ketua KONI Banten,” ucap Amin, yang juga Ketua Pengprov Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Provinsi Banten ini.


Sementara, Sugianto menyebut pengambilan formulir akan ditindaklanjuti dengan melengkapi berkas persyaratan lain untuk pencalonan. Kelengkapan berkas persyaratan itu meliputi berkas administrasi pribadi Bakal Calon, terutama surat-surat seperti tidak terkait masalah hukum dan bebas narkotika.


“Kalau berkas seperti KTP dan lainnya sudah siap semua, juga surat dukungan dan kalau itu, jangan ditanya. Beliau maju karena dukungan dari cabang olahraga atau Pengprov, bukan karena keinginan beliau sendiri,” tutur Sugianto


Baik Amin ataupun Sugianto mengklaim, hampir semua cabang olaraga atau pengprov, KONI Kabupaten dan Kota, serta organisasi olahraga fungsional mendukung Abdul Salam Salim. Dikatakan pula, dukungan itu dilatarbelakangi pengalaman Abdul Salim Salam sebagai pembina olahraga.


“Beliau bukan hanya mengurusi satu cabor tapi banyak cabor dan beliau sebagai pembina olahraga bukan ujug-ujug jadi, tapi memulai dari bawah sebagai pembina olahraga baik sebagai pengurus cabor maupun Ketua KONI Cilegon,” tegas Amin diamini Sugianto.


Sebagai Tim Pemenangan, Amin dan Sugianto meyakini Abdul Salim Salam bisa meningkatkan prestasi olahraga di Provinsi Banten.


“Kami yakin beliau bisa meningkatkan pembinaan prestasi olahraga Banten, bukan hanya di KONI Banten, tapi juga menyentuh kami di pengprov untuk bisa bersama-sama meningkatkan olahraga Banten,” tandas Sugianto. (*)

Terkait 23 Matel Yang dibebaskan, Ini kata Wakasat Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskury SH...?"

By On Sabtu, September 13, 2025





Foto : 23 orang mata elang saat dipulangkan dari Polresta Tangerang.

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Adanya pertanyaan dari beberapa nitizen yang masuk ke kolom redaksi terkait puluhan matel/mata elang yang dibebaskan setelah di amankan pada tanggal 11/09/25 ternyata Jumat, 12/09/25 23 orang mata elang tersebut sudah di pulangkan. Ini kata wakil kepala Satuan (Wakasat) Reskrim Polresta Tangerang AKP Maskury SH.


Menurutnya unit Resmob memang mengamankan 23 orang mata elang dari beberapa tempat, namun pada Jumat 12/09/25 dipulangkan karena tidak ada tindak pidananya.


" Dalam hal ini Kami bukan menangkap tetapi mengamankan oknum yang duga Matel/mata elang untuk dilakukan Pendalaman dan permintaan keterangan, apakah perlakuan mereka ada perbuatan melawan hukum dugaan tindak Pidana." Ujar Wakasat Reskrim.


Kemudian dari hasil Penyelidikan dan pengumpulan keterangan maupun pembuktian. Selanjutnya Kami melakukan Gelar Perkara yang langsung Saya Pimpin sendiri, Hasil dari Gelar Perkara disepakati oleh Seluruh Peserta Gelar Perkara bahwa belum di temukan dugaan Peristiwa Pidana dan juga belum terpenuhi unsur tindak pidana serta tidak didapatkan Barang bukti. Sehingga Saya Rekomendasikan agar terhadap Orang-orang yang sudah diamankan yang diduga sebagai Oknum Matel untuk segera dipulangkan.


Selanjutnya Saya perintahkan kepada Kanit Resmob untuk dipulangkan dan semuanya dipulangkan Pada Hari Jumat tgl 12 September 2025 sekira jam 16.00 Wib. 


Jadi bukan dibebaskan tapi dipulangkan karena kami tidak melakukan Penangkapan tapi Mengamankan Orang yang di duga sebagai Matel.🙏🙏🙏. Tutup wakasat Reskrim Polresta Tangerang.

Red xbi//.*

 *Cek Biaya Balik Nama, Pemilik Tanah Bisa Simulasi Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku*

By On Sabtu, September 13, 2025








Jakarta - xbintangindo.com

Peralihan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat bisa terjadi karena beragam kebutuhan. Ada peralihan hak karena jual-beli, pemasukan hak ke akta perusahaan, lelang, tukar-menukar, hibah, maupun pewarisan. Semua peralihan hak perlu melalui proses balik nama dari pemilik awal ke pemilik baru di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Informasi mengenai syarat dan ketentuan proses balik nama itu, secara rinci bisa dicek masyarakat dalam aplikasi Sentuh Tanahku.


“Masyarakat bisa cek alur balik nama dari Sentuh Tanahku. Mulai dari syarat dokumen yang perlu disiapkan hingga tarif layanan peralihan hak. Biaya untuk balik nama di BPN ditentukan dari nilai tanah dan luas tanahnya. Dalam Sentuh Tanahku ada fitur Simulasi Biaya yang bisa digunakan pemilik untuk mengetahui perkiraan biaya transaksi yang akan dilakukan,” jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Harison Mocodompis, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (12/09/2025).


Sebagai panduan singkat untuk mengetahui syarat dan ketentuan peralihan hak, dari laman utama Sentuh Tanahku, pemilik tanah bisa memilih menu “Layanan” dan lanjut memilih submenu “Info Layanan”. Di dalam submenu itu, berbagai opsi layanan pertanahan bisa dipilih sesuai kebutuhan pemilik tanah, termasuk informasi “Peralihan Hak Pewarisan”. 


Dalam proses balik nama peralihan hak pewarisan, ada sedikitnya delapan syarat, yaitu formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup; surat kuasa apabila dikuasakan; fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; sertipikat tanah asli; Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan; serta Akte Wasiat Notariel.


Syarat berikutnya adalah membawa bukti lunas pembayaran pajak untuk hak atas tanah waris yang dimiliki. Dalam konteks tanah waris, dokumen pajak yang disiapkan, yaitu fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, dan bukti lunas Surat Setoran BPHTB atau SSB. Khusus peralihan hak pewarisan, penerima objek warislah yang perlu membayarkan biaya BPHTB atas tanah waris tersebut. 


Aplikasi Sentuh Tanahku tidak hanya menyediakan informasi soal peralihan hak. Aplikasi ini juga menyediakan fitur yang dapat diakses dari _gadget_ masyarakat, seperti pengecekan status tanah dan informasi legalitas tanah. Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui AppStore dan juga Playstore secara gratis. ( Oman ncek )

*STPN Bentuk Karakter dan Kepemimpinan, Wamen Ossy Titip Tiga Nilai yang Perlu Dipedomani Taruna/i STPN*

By On Jumat, September 12, 2025








Jakarta - xbintangindo.con

Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) didirikan sejak tahun 1963 menjadi Kawah Candradimuka yang memegang peran dan tugas penting dalam hal mencetak tenaga-tenaga ahli pertanahan dan tata ruang. Hal itu dinyatakan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan saat memberikan pembekalan sekaligus menutup kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Taruna Baru (PKKTB) Prodi Diploma IV Pertanahan Tahun 2025, Kamis (11/09/2025).


“STPN ini bukan sekadar proses menuntut ilmu, melainkan juga pembentukan karakter dan juga kepemimpinan, serta menjadi panggilan pengabdian kita kepada bangsa dan negara," tutur Wamen ATR/Waka BPN secara daring kepada taruna baru STPN.


Saat berkecimpung di dunia pertanahan dan tata ruang, Wamen Ossy mengingatkan agar Taruna/i STPN untuk terus memegang prinsip dalam bekerja. Nantinya, pekerjaan para penerus insan pertanahan dan tata ruang ini bukan hanya membagikan sertipikat semata. Taruna/i diminta untuk memastikan dan berpegang teguh pada prinsip integritas dan karakter yang kuat dalam melayani masyarakat.


"Kalian nantinya tidak hanya akan mempelajari teknis pertanahan, hukum pertanahan, tetapi juga akan memahami filosofi, nilai keadilan, dan juga tanggung jawab moral. Kita semua adalah mengelola sumber daya agraria ini. Anak-anakku sekalian, sebagai calon profesional dan pemimpin di bidang agraria dan pertanahan tata ruang, kalian tentunya dituntut dapat memiliki kompetensi, integritas, dan juga keberpihakan kepada rakyat," pesan Wamen Ossy.


Ada tiga nilai yang ia titipkan untuk dipedomani Taruna/i. "Integritas adalah modal utama. Tanpa integritas, ilmu setinggi apa pun bisa disalahgunakan. Integritas bisa berarti jujur tidak menyalahgunakan wewenang, setia kepada amanat rakyat," ujar Wamen Ossy.


"Kedua, profesionalisme. Taruna/i STPN harus menjadi generasi yang unggul secara teknis dan akademisi, menguasai teknologi, paham hukum pertanahan, mampu membaca tata ruang, tapi juga profesional dalam melaksanakan tugas-tugas. Dengan profesionalisme, kepercayaan rakyat akan tumbuh,” lanjut Wamen Ossy.


Nilai ketiga yang juga sangat ia tekankan kepada Taruna/i STPN adalah empati. “Integritas dan profesionalisme tidak cukup. Kita membutuhkan empati, empati ini akan membuat ilmu kita tidak kering sehingga dalam membuat keputusan kita akan melakukan keputusan yang baik dan benar," tutupnya.(Oman encek)

*Respons Cepat Keresahan Masyarakat, Tim Sigap Resmob Polresta Tangerang Amankan Puluhan Matel*

By On Jumat, September 12, 2025







Xbintangindo.com --

Polresta Tangerang merespons cepat keresahan masyarakat terkait tindakan mata elang (matel). Setelah viral video pencegatan pengendara  motor oleh 23 orang diduga matel, Kamis (11/9/2025), diamankan Tim Sigap Polresta Tangerang bersama Unit Reskrim Polsek Cikupa. 


"Pada dasarnya, kami konsisten untuk menindak semua bentuk kekerasan baik yang dilakukan perorangan atau kelompok, tindakan premanisme, persekusi, termasuk yang berkedok debt collector," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.  


Indra Waspada menerangkan, puluhan matel itu diamankan dari beberapa titik di Jalan Raya Serang. Kata dia, setelah video viral, dirinya langsung memerintahkan jajaran untuk melakukan pendalaman. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengangkut 23 orang diduga matel. 


"Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk tindakan lebih lanjut," ujarnya. 


Indra Waspada menegaskan, debt collector tidak dibenarkan main cegat, lalu merampas kendaraan di jalan. Kata dia, ada mekanisme hukum yang mengatur proses itu. Indra Waspada juga menegaskan, tidak ada lagi hak eksekutorial bagi penagih hutang apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur dan debitur menolak menyerahkan kendaraan. 


Pernyataan Indra Waspada itu merujuk pada Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, yang menginterpretasikan bahwa wanprestasi tidak boleh ditetapkan sepihak oleh kreditur. Dalam Putusan itu juga dijelaskan, objek jaminan tidak boleh langsung dieksekusi, meski sudah memiliki sertifikat jaminan. 


"Penerima dan pemberi fidusia harus menyepakati terlebih dahulu mengenai cidera janji tersebut. Jika sudah ada kesepakatan para pihak, kreditur dapat langsung mengeksekusi. Namun, saat tidak terdapat kesepakatan, maka pelaksaan eksekusi dapat melalui putusan pengadilan," beber Indra Waspada. 


Dijelaskan pula, debt collector harus bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, debt collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan. 


"Apabila ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, penarikan kendaraan bisa dilakukan, tapi harus oleh pegawai perusahaan pembiayaan tersebut atau pegawai alih daya dari perusahaan pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia," kata Indra Waspada. 


Pada sisi lain, Indra Waspada juga mengajak debitur yang menunggak untuk menunjukkannya itikad baik dengan melakukan penyelesaian kewajiban. Namun, dia kembali menegaskan, dengan alasan apa pun, segala bentuk intimidasi dan kekerasan tidak dapat dibenarkan. 


Indra Waspada menyampaikan, debt collector dalam menjalankan tugas tidak boleh intimidatif. Kemudian, debt collector harus menunjukan identitas diri, sertifikat profesi, sertifikat jamiman fidusia, serta menunjukkan surat tugas perusahaan pembiayaan. 


"Apabila penarikan dilakukan secara paksa atau tanpa prosedur yang benar, tindakan itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, atau Pasal 365 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, jika terjadi perampasan di jalanan," terang Indra Waspada. 


Kepatuhan debt collector atas prosedur hukum menjadi sangat penting. Guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian dengan kekerasan mengatasnamakan debt collector. Selain itu, debt collector juga mesti memiliki data debitur yang jelas agar tidak salah saat hendak melakukan penagihan. 


Pada beberapa peristiwa, orang atau beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector mencegat pengendara di jalan, kadang di tempat sepi. Kata Indra Waspada, tentu itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan. Terlebih, pengendara yang diberhentikan adalah debitur yang sudah menyelesaikan kewajiban atau kendaraan sudah lunas. 


"Oleh karena itu, kami imbau kepada debt collector untuk melakukan tugas dengan sesuai prosedur. Jika tidak, apalagi dengan kekerasan, kami akan tindak," ucap Indra Waspada. 


Indra Waspada juga meminta kepada orang-orang yang mengaku-ngaku sebagai debt collector, untuk menghentikan aksinya. Sebab, dia memastikan akan mengambil langkah tegas guna menjawab keresahan masyarakat.

PWI Kabupaten Tangerang Gelar Doa Bersama Syukuri Terpilihnya Pengurus Pusat

By On Jumat, September 12, 2025








TANGERANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang menggelar doa bersama pada Jumat (12/9/2025). Kegiatan ini digelar sebagai bentuk rasa syukur atas terpilihnya Akhmad Munir sebagai Ketua PWI Pusat dan Atal S. Depari sebagai Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.


Acara doa bersama berlangsung sederhana dan dihadiri Dewan Penasehat PWI Kabupaten Tangerang, Ketua, jajaran pengurus, serta sejumlah anggota.


Dewan Penasehat PWI Kabupaten Tangerang, Suryadi, menegaskan doa bersama ini sekaligus menjadi momentum memperkuat persatuan di tubuh PWI. Ia optimistis setelah penetapan pengurus pusat di Solo mendatang, kepengurusan PWI di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, termasuk di Banten, akan semakin solid tanpa dualisme.


“Sebagai ucapan rasa syukur kita kepada Allah SWT, kita patut berdoa agar PWI tetap jaya ke depan. Setelah pengukuhan pengurus pusat, kepengurusan di provinsi dan kabupaten/kota juga akan dikukuhkan,” ujar Suryadi.


Ia juga menekankan bahwa kepengurusan Rian Nopandra di PWI Provinsi Banten serta Selly Loamena di PWI Kabupaten Tangerang dipastikan sah. “Dengan begitu, tidak ada lagi dualisme kepengurusan,” tambahnya.


Ketua PWI Kabupaten Tangerang, Selly Loamena, dalam kesempatan itu mengajak seluruh pengurus dan anggota agar tetap solid serta fokus pada kegiatan positif. Ia juga menegaskan setelah resmi dikukuhkan, pihaknya akan bersilaturahmi ke instansi dan lembaga terkait untuk menyampaikan kepengurusan yang sah.


“Kita harus tetap menjaga kekompakan dan nama baik organisasi. Setelah pengukuhan nanti, PWI Kabupaten Tangerang siap melaksanakan program kerja yang bermanfaat,” tegas Selly.


Acara ditutup dengan doa bersama yang dipimpin seorang ustadz, dengan harapan PWI semakin kuat, solid, dan mampu menjaga marwah organisasi di masa depan.

Komeng" Persiapan Sudah Matang, LPPD Banten 17 September 2025 Pastikan Akan Menggelar Demo didepan Kejati Banten

By On Jumat, September 12, 2025







 

Foto : Komeng Abdul Rohman ketua LPPD Banten.

Banten, xbintangindo.com --

 Komeng Abdul Rohman," Kami LPPD Banten sudah mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang, untuk menggelar aksi demo tanggal 17 September 2025 nanti di depan kantor Kejati Banten.


Lembaga Pemerhati Pemerintah Daerah (LPPD) Banten memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 17 September 2025. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan program SANIMAS di wilayah Lebak–Pandeglang.


Ketua LPPD Banten, Komeng Abdul Rohman, mengungkapkan pihaknya telah menyampaikan laporan resmi ke Polda Banten.


 “Tadi saya sudah ke Polda menyampaikan surat laporan. Ini langkah awal agar kasus dugaan potongan 30 persen pada kegiatan P3-TGAI dan SANIMAS segera diusut tuntas,” tegas Komeng melalui sambungan telepon, Jumat (12/9/2025).


Komeng mendesak agar Kejati Banten segera membuka penyelidikan mendalam. Ia bahkan menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPR RI Fraksi PKB dalam praktik tersebut.


 “Jika benar ada keterlibatan oknum DPR RI, maka aparat hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.


Lebih lanjut, Komeng menyoroti derasnya arus pemberitaan di media sosial terkait isu ini. Menurutnya, apabila tidak ada langkah konkret dari aparat hukum, hal ini berpotensi memperburuk citra pemerintah dan wakil rakyat di mata publik.


 “Isu ini sudah viral. Masyarakat menunggu bukti nyata penegakan hukum. Jangan sampai kepercayaan publik semakin terkikis,” tandasnya.


Aksi LPPD Banten diprediksi menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyangkut dana program strategis nasional yang langsung bersentuhan dengan kepentingan masyarakat desa,dan diduga menyeret oknum anggota DPR RI partai PKB.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *