Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande dikantor Yayasan Outsourcing Perum Puri Teratai Situ Terate Cikande Serang

By On Selasa, April 07, 2026






SERANG – Polsek Cikande Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan pangan. Keduanya ditangkap pada Minggu (05/04) dan kini telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Cikande.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan para tersangka di sebuah kantor yayasan outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.


"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, dan jatah makan," ujar AKP Tatang, S.H., Selasa (07/04/2026).


Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban diminta menyetorkan uang total sebesar Rp3,3 juta dengan rincian untuk biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. Namun, janji pekerjaan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.


Meski laporan awal berasal dari satu korban yang merasa tertipu karena tak kunjung bekerja sejak Januari 2026, hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.


"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, diduga jumlah korban telah mencapai belasan orang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk melihat seberapa besar total kerugian dan jumlah pasti korban lainnya," tambah AKP Tatang.


Saat ini, RH dan RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikande. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.


Terkait kejadian ini, AKP Tatang, S.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di muka.


"Kami minta masyarakat waspada. Jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Polsek Cikande agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

PT. Shinta Baja Jaya Mandiri diduga Masih Lakukan Kegiatan Produksi Walaupun Papan Himbauan Larangan Kegiatan dari KLH Terpasang dilokasi Pabrik

By On Selasa, April 07, 2026







Kab. Serang, xbintangindo.com --

PT. Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM) yang berlokasi di kawasan Industri Modern Cikande Desa Barengkok Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten diduga terus melakukan aktifitas kegiatan produksi walaupun sudah diberikan Himbauan larangan dilokasi perusahaan tersebut lakukan kegiatan/aktivitas oleh kementerian lingkungan hidup (KLH). Senin, 06/04/26.


Hal tersebut tampak terlihat didepan PT. SBJM hilir-mudik kendaraan muatan berat bahan baku dan hasil produksi keluar-masuk perusahaan.






Udin warga Pamarayan yang mengaku sering nongkrong di depan PT. SBJM jika PT. SBJM masih melakukan aktifitas seperti biasa.


"PT. SBJM masih seperti biasa melakukan aktifitasnya, menerima bahan baku dan mengirim hasil produksi ke konsumen yang memesannya, kecuali waktu itu saat disidak oleh KLH memang beberapa Minggu perusahaan tersebut ditutup tidak ada kegiatan, namun selanjutnya PT. SBJM melakukan aktifitas seperti biasa walaupun papan himbauan larangan dari KLH Terpasang di lokasi pabrik." Ujar Udin.


Topan dari Pihak perusahaan PT. SBJM saat dikonfirmasi wartawan prihal adanya kegiatan produksi di PT. SBJM padahal masih dipasang larangan melakukan aktifitas dari KLH sampai berita ini ditulis dirinya masih bungkam.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara," sebaiknya larangan dari KLH yang Terpasang dilokasi Pabrik PT. SBJM dapat dimengerti dan diindahkan oleh pihak perusahaan, jangan melakukan aktifitas terlebih dahulu sebelum himbauan larangan tersebut dilepas oleh pihak KLH." Ujar Panji.


Lanjut Panji," Saya berharap kepada pihak KLH dapat turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas menghentikan kegiatan produksinya karena khawatir dampaknya mencemari lingkungan. Dan kepada pihak kepolisian yang berwenang agar tidak diam saja bekerja sama dengan pihak KLH untuk menindak tegas perusahaan yang diduga nakal." Tutur Panji.

Red xbi//.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah Lebaran Idul Fitri

By On Selasa, April 07, 2026







Cilegon – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.


Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  jl.pasar kelapa kota cilegon, selasa (07/04/2026) pagi.


Pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Berkah Rezeki, pemilik penanggung jawab : Sdr. Deni, di jl. pasar kelapa kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern Toko Berkah rezeki.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Deni

3. Nomor HP -

4. Alamat jl. Pasar kelapa kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Beras medium

- Harga jual di lapangan Rp. 13.500/ Kg.

2. Telor ayam

- Harga jual di lapangan Rp.28.000,-


Yoga Tama menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Oknum  satgas Stadion Maulana Yusuf Serang berujung penganiyaan.

By On Selasa, April 07, 2026











SERANG,  – Salah seorang Satuan tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf kota Serang kembali mendapatkan sorotan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung, Minggu (05/04/2026). Akibatnya, para korban menderita luka serius sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.


Berdasarkan hasil laporan kepolosian, kejadian tersebut bermula ketika korban AB (48) bersama tujuh temannya sedang nongkrong di dekat gedung Cabang Olahraga (Cabor) Muay Thai, pada malam minggu 05 April 2026. Kemudian, ada salah seorang pengunjung yang bersitegang dengan satgas stadion lantaran mengira kendaraan nya hilang.


“Ada pengunjung yang mengira motornya hilang, tapi justru hanya salah parkir saja. Teman saya jul disitu terlibat cekcok dengan satgas, dan seketika pelaku R yang merupakan ketua Satgas datang langsung memukul teman saya jul dengan tongkat bisbol hingga pingsan,” katanya dikutip dari laporannya ke Polresta Serang Kota, Minggu (05/04/2026)


Usai memukul ZL hingga jatuh kelantai dan pingsan menggunakan tongkat bisbol, R kembali menyerang AB yang berusaha melerai hingga terjatuh.


“Usai saya terjatuh dan berusaha bangun saya diinjak diwajah dekat mata hingga mengeluarkan darah.” Jelas AB.


Tak sampai disitu, Rendi kembali menghantamkan tongkat bisbol kepada Jul yang turut melerai penganiayaan terhadap temannya tersebut hingga mengalami luka dibagian kepala leher, punduk  tangannya bahkan jul sempat pingsan di TKP tersebut.


Atas kejadian tersebut AB melerainya tiba tiba Rendi membabi buta menghadatam Ab bertubi -tubi sampai Ab pisan dan mengalami luka kelopak mata sampai berdarah dan bagai dalam tubuh  Ab,

Entah apa yang ada didalam fikiran R langsung menghantam  bersama teman-temannya.


 melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh satgas stadion Maulana Yusuf Serang kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang kota, Minggu (05/04/2026) pukul 16.27 Wib


Dengan dasar dugaan tindak penganiayaan sebagaimana disebutkan pada pasal 466 KUHP Pidana Undang-undang no 1 tahun 2023.


Setelah di konfirmasi kepada awak media dengan  lantang dan tegas kadis zeka memberhetikan Rendi untuk menjadi satgas dan untuk pelatih mungtay bukan ranah saya dan serah kepada penagak hukum, tetap proses hukum berjalan," pungkas.

 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

By On Senin, April 06, 2026








Jakarta - xbintangindo.com

Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.


Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.


Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.


Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.


Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.


Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.


Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.


Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (Oman ncek)

Oven Dapur MBG SPPG (Carenang-Panenjoan) Serang Meledak, 2 Pekerja Jadi Korban Luka Bakar Serius

By On Senin, April 06, 2026









Foto : korban 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makanan bergizi geratis (MBG) (Carenang-panenjoan) yang di kelola yayasan Merah Putih perkasa, Berlokasi di kampung Suka Jaman, RT/RW 007/003, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten. Kabarnya oven pengering alat operasional diduga meledak hingga menimbulkan korban.







Di ketahui dari beberapa pihak peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 04 April 2026. Korban diantaranya inisial H dan A (tenagakerja-red).


Menurut saksi, korban saat itu langsung di larikan ke puskesmas Carenang untuk pengobatan, Salah satu di antaranya mengalami luka bakar yang cukup serius, hingga korban tidak dapat beraktivitas.


“ya bener kejadian itu kemarin hari Sabtu, korban ada dua yang satu orang lempuyang tapi kayaknya gak seberapa, tapi yang satu dari desa teras yang lumayan parah.” kata salah satu pekerja yang namanya tidak di sebutkan


Ironis terdengar pekerja yang saat ini sudah melakukan aktivitas di SPPG tersebut belum terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.


Lanjut, “kalo BPJS kita belum dapat.” Tambahnya, Senin 06 April 2026.


Saat awak media berupaya untuk memintai statement pihak SPPG alhasil pengurus ternilai menghindar.

Red xbi//.*

THM Ilegal di Kota Cilegon Semakin Menjadi, Kinerja Satpol PP di pertanyakan

By On Senin, April 06, 2026

Cilegon, Banten, — Kota Cilegon yang dikenal sebagai Kota Baja kini menghadapi sorotan publik akibat maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, meski sudah lama menjadi keluhan masyarakat, pemerintah kota dan aparat penegak perda terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.


Menurut catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, hingga saat ini pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk tempat hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke dengan layanan pemandu lagu (LC).


“Berdasarkan Perda, Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan izin kepada tempat hiburan malam,”

demikian pernyataan DPMPTSP yang dikutip dari salah satu media lokal.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa THM masih terlihat beroperasi hingga dini hari, bahkan diduga kuat menyediakan layanan di luar izin usaha yang seharusnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: di mana peran pengawasan pemerintah dan aparat penegak perda?


Aktivis kebijakan publik, Asep, menilai lemahnya pengawasan menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang. Ia menilai kondisi ini merusak citra Cilegon sebagai kota industri yang religius.


“Kalau pemerintah tahu tapi tidak bertindak, itu namanya bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran. THM yang beroperasi tanpa izin itu jelas-jelas melanggar perda. Penegak perda dan Satpol PP seolah memilih diam,”

tegas Asep, Tak Punya Izin THM di Cilegon Tetap Bebas Beroperasi — Ada Apa dengan Pemkot Cilegon? saat diwawancarai, Minggu (5/04/2026).


Asep juga meminta Wali Kota Cilegon dan DPRD kota Cilegon  untuk turun langsung memeriksa lokasi-lokasi yang diduga beroperasi di luar ketentuan, serta melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.


Desakan Tindakan Tegas

Sejumlah warga juga mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan yang makin menjamur di beberapa titik, terutama di kawasan industri dan pinggiran kota. Mereka menilai keberadaan THM ilegal tersebut dapat memicu gangguan sosial dan moral masyarakat.


“Kami berharap Pemkot tidak hanya diam. Kalau memang tidak ada izin, ya ditutup saja. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan tanpa tindakan,”

ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Cilegon maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya THM ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.

 H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

By On Senin, April 06, 2026




KABUPATEN TANGERANG - Upaya mengatasi permasalahan sampah tak bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang sendirian. Untuk itu, Pemkab Tangerang diminta tidak menutup diri dari kelompok - kelompok pegiat lingkungan, termasuk masyarakat yang mengelola bank sampah.


Hal itu diungkapkan Aktivis Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi - Tangerang Raya) sekaligus tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya.(06/04/2026) 





Miris melihat kondisi badan jalan Raya Pasar Ceplak, Kecamatan Sukamulya - Kronjo, kini telah berubah fungsi secara liar dan menjadi tempat pembuangan sampah. Tumpukan sampah rumah tangga, sampah pasar Tradisional Ceplak tersebut terlihat menggunung di pinggir jalan hingga memakan badan jalan, dan memicu keresahan serius bagi warga dan para pengguna jalan,"tegasnya


Pemandangan ini bukan sekadar kumuh, tapi juga menimbulan aroma tak sedap, karena sejak 2 Minggu lalu menumpuk serta terkesan sengaja dibiarkan membusuk tanpa adanya penanganan serius dari dinas terkait. 


H. Retno Juarno SH, kepada Awak Media mengatakan," Ini sudah lebih dari 2 minggu, dan sangat mengangu kenyamanan masyarakat sekitar, kondisi ini jelas berpotensi menjadi PR serius. "Lihat sendiri,Lalat, Nyamuk, hingga tikus dengan leluasa berkembang biak di lokasi tersebut. Hal tersebut jika dibiarkan, maka siap - siap ancaman penyakit seperti Diare, demam berdarah, dan gangguan pernapasan pasti bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu,"ucapnya kesal


Bau menyengat yang tercium hingga radius cukup jauh. Para pengendara yang melintas juga terpaksa menutup hidung, bahkan tak sedikit yang memilih memacu kendaraan lebih cepat demi segera keluar dari area tersebut.


Disini lagi - lagi masyarakat juga harus paham alurnya, jangan hal - hal seperti ini yang di salahkan Pemimpin Daerahnya (red.Bupati atau Camat), Padahal memang kinerja bawahan (red.UPTD Wilayah 1) yang diberikan tugas tidak bisa bekerja dengan benar serta laporannya ABS (Asal Bapak Senang)," ucapnya.


Oleh karena itu, Saya selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB dan tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya, dalam waktu dekat akan segera bersurat secara resmi meminta kepada Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang atau pak Bupati, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala UPTD Wilayah 1 atau d Non Job kan, jika memang tak " Becus " kerja serta tak pernah ada berkoordinasi atau berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan setempat, "tegasnya


Diketahui, ruas jalan tersebut merupakan wilayah pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di jalur - jalur vital yang menjadi akses utama warga.


“Kebersihan lingkungan atau wilayah adalah tanggung jawab kita bersama. Tanpa adanya dukungan seluruh lapisan masyarakat, niscaya akan tercipta Tangerang Yang Semakin Gemilang,"tambahnya


Sementara itu Camat Sukamulya, H. Khalid Mawardi, S.Sos.,S.IP., MM menjelaskan, Jika Tim kebersihan Kecamatan Sukamulya setiap hari rutin bergerak ke lokasi titik - titik sampah  untuk merapikan sekaligus mengangkut sampah di 8 Desa," ungkapnya


Namun jika di cermati dengan benar, adanya keterbatasan armada kendaraan pengangkur di Kecamatan Sukamulya hanya 1 unit, sementara harus mengcover 8 Desa. "Itu sebenarnya kewenangan Dinas, karena untuk lintasan jalur atau ruas jalan tersebut merupakan wilayah pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Namun demikian, pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya tetap mengambil, sebagai bentuk peran aktif serta sinergi lintas instansi dalam menjaga kebersihan lingkungan secara bertahap," ujar Khalid


Camat Sukamulya juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kecamatan dalam merespons keluhan masyarakat, terlebih saat ini Kecamatan Sukamulya telah memasuki Aniversary nya yang ke-19, dengan mengusung Motto nya : "Kolaborasi, Bersama Membangun, Untuk Kemajuan Masyarakat"


“Hal ini memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai Pemerintah Kecamatan Sukamulya dalam menjawab keluhan masyarakat. Namun, kami juga menggandeng semua pihak, untuk ikut serta melakukan koordinasi lintas instansi agar penanganan sampah dapat berjalan optimal,” ujarnya kepada wartawan


Sikap diam,Kepala UPTD Wilayah 1, Bubung, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah persoalan ini dianggap remeh, atau ada unsur pembiaran ?


Diketahui sebelumnya, beredar video Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid sangat geram saat menanyakan jumlah Ritase pengangkutan sampah dalam sehari, yang dijawab oleh seorang sopir truk sampah tersebut hanya satu kali dalam sehari.


Sontak, Publik semakin banyak yang menilai bahwa kinerja DLHK Kabupaten Tangerang tidak sesuai ekspektasi Bupati Tangerang.

Red xbi//.*

 *KKGO Cikande Adakan Olimpiade Olah Raga Siswa-Siswi Negeri Tingkat Sekolah Dasar Se-Kecamatan Cikande 2026*

By On Senin, April 06, 2026





Kabupaten Serang || Perhelatan Olimpiade Olah Raga Siswa-Siswi Negeri (O2SN) yang digelar di Lapangan Kadu Jaro / Samping SDN 3 Cikande , Desa Cikande, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang berjalan meriah (Senin 06/04/2026).





Acara tersebut yang dimotori / digagas KKGO (Kelompok Kerja Guru Olah Raga) Kecamatan Cikande  yang dibawah naungan PGRI Cikande untuk memeriahkan acara tersebut.


Acara di ikuti oleh 35 peserta sekolah Dasar , dengan peserta lomba mulai dari Kelas 3-5. Mengingat kelas 6 Sekolah Dasar sedang mengadakan ujian untuk seluruhnya di wilayah Kabupaten Serang hari ini.


 Agus sebagai panitia acara kegiatan, memaparkan jenis

rangkaian kegiatan perlombaan siswa-siswi dasar negeri yang digelar antara lain :

1.Volly  (Putra/i)

2.Sepak takraw( putra)

3.Catur (Putra/i)

4.Pencak Silat (Putra/i)

5.Renang (Putra/i)

6.Karate

7.Atletik

8.Bulutangkis


Dari masing-masing peserta antar Sekolah Dasar diperlombakan sesuai aturan yang sudah dibentuk kepengurusan panitia sesuai waktu dan jadwal tanding.


Hasil dari beberapa lomba dalam penyisihan hari ini, akan dicatat untuk dapat melaju ke putaran berikutnya " terangnya


Rencananya pembagian hadiah sebagai pemenang / Juara 1,2,3 akan di umumkan dihari Selasa besok, karena puncak acara adalah hari Selasa 07 April 2026 , sekaligus bentuk penutupan rangkaian acara O2SN 2026.


Acara tersebut adalah bentuk menjalin kekompakan dan kerjasama antara sekolah tingkat dasar  untuk menjunjung nilai tinggi sportifitas olah raga yang ada di Kecamatan Cikande.

*Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer Tanpa Izin Dibekuk di Kosambi, Polisi Sita Ribuan Pil*

By On Minggu, April 05, 2026









Tangerang – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy.


Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.


Kasat Resnarkoba Kompol Arnold Julius Simanjuntak melalui laporan resmi menyebutkan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.


“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” jelas Kompol Arnold.


Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga sehari sebelumnya, Rabu (1/4/2026), di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi.


Dalam operasi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Achmad Naufal Fathurrahman, petugas mengamankan seorang pria berinisial NS. Dari lokasi, polisi menemukan sebanyak 856 butir obat keras yang terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.


“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” ujar Naufal dalam keterangannya.


Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.


“Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda,” tegasnya.


Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.


Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *