Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Dugaan Kejanggalan Pengelolaan Dana BOS di SMPN 4 Cibeber Kabupaten Lebak, Transparansi Dipertanyakan

By On Selasa, April 07, 2026





Kab. Lebak, xbintangindo.con --

Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 4 Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, tengah menjadi sorotan setelah muncul dugaan kejanggalan dalam alokasi dan realisasi anggaran, khususnya pada pembayaran honor guru honorer.


Sorotan ini mencuat saat awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah, Suwandi. Dalam sesi tersebut, muncul ketidak konsistenan jawaban terkait jumlah guru honorer. Ia sempat menyebutkan jumlahnya dua orang, lalu berubah menjadi tiga, dan akhirnya empat orang. Perbedaan data ini memunculkan tanda tanya besar terkait keakuratan pengelolaan anggaran.


Mengacu pada data sistem informasi publik, total anggaran pembayaran honor guru tahun 2025 tercatat untuk Tahap 1 sebesar Rp. 32.820.000 dan Tahap 2 Rp21.290.000, Total: Rp54.110.000


Sementara di lapangan, masing-masing guru honorer diketahui menerima gaji Rp900.000 per bulan. Jika dihitung dengan asumsi jumlah terakhir, yakni 4 orang selama 12 bulan, maka total realisasi gaji adalah, Rp900.000 x 4 orang x 12 bulan = Rp43.200.000


Artinya, masih terdapat selisih anggaran sebesar Rp10.910.000 yang belum terjelaskan secara rinci.


Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, kepala sekolah menyatakan bahwa selisih tersebut digunakan untuk kebutuhan pemeliharaan sarana dan prasarana. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kejanggalan baru. Pasalnya, dalam data resmi dari dinas terkait, anggaran pemeliharaan telah memiliki pos tersendiri dengan rincian: Tahap 1: Rp23.325.000, dan Tahap 2: Rp16.186.800, Total: Rp39.511.800


Tidak hanya itu, perbedaan juga ditemukan antara data yang tercatat di dinas dengan papan informasi anggaran yang terpasang di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi bentuk transparansi kepada publik.


Situasi semakin menguatkan dugaan lemahnya keterbukaan ketika salah satu guru yang dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui detail alokasi anggaran. Padahal, dalam mekanisme penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS/ARKAS), guru seharusnya dilibatkan secara aktif.


Meski demikian, pihak sekolah tetap menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban dana BOS telah diverifikasi dan disetujui oleh dinas terkait. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya sejumlah ketidaksesuaian yang sulit diabaikan.


Sekilas, selisih Rp10,9 juta mungkin terlihat tidak terlalu besar dibanding total anggaran. Namun dalam konteks pengelolaan dana publik, angka tersebut tetap signifikan dan tidak bisa dianggap sepele.


Yang menjadi persoalan utama bukan hanya soal angka, melainkan pola ketidakterbukaan: data yang berubah-ubah, jawaban yang tidak konsisten, serta minimnya pelibatan pihak internal sekolah. Ini mencerminkan bahwa transparansi belum dijalankan secara utuh.


Lebih jauh lagi, jika benar seluruh laporan telah diverifikasi, maka kualitas pengawasan dari pihak terkait patut dipertanyakan. Apakah proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh, atau sekadar formalitas administratif?


Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas penuh. Dana BOS bukan sekadar angka dalam laporan, melainkan amanah untuk menunjang kualitas pendidikan. Ketika transparansi mulai kabur, kepercayaan publik pun ikut tergerus.


Sudah saatnya dilakukan audit dan penelusuran lebih mendalam, agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam pengelolaan anggaran pendidikan di tingkat sekolah.

Proyek Rehabilitasi Jln Lingkungan Sistem  Hotmix Rp. 78.912.000,- Desa Carenang Cisoka diduga "dikorupsi"

By On Selasa, April 07, 2026








Foto : lokasi proyek yang telah di bangun 

Kab. Tangerang, xbintangindo.com --

Proyek pembangunan rehabilitasi, peningkatan, pengerasan jalan lingkungan pemukiman  dengan sistem Hotmix di Desa Carenang kecamatan Cisoka Kabupaten Tanggerang Banten dengan nilai anggaran Rp. 78.912.000,- (Tujuh Puluh delapan juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah) pelaksana dengan sistem swakelola diduga proyek tersebut "dikorupsi". Selasa, 07/04/26.




Keluhan proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman desa Carenang dilontarkan salah satu warga kecamatan Cisoka AG," dalam pantauan saya jika Hotmix yang digelar di lokasi proyek diduga Hotmix dengan mutu tidak bagus, pasalnya Hotmix yang digelar mudah rapuh dan carang-carang, plingkut pada Hotmix tidak maksimal dan ketebalan Hotmix pun tipis, saya yakin jika nilai anggaran Rp. 78.912.000,- tidak dihabiskan untuk proyek tersebut, berapa rupiah pun yang mengurangi anggaran amanah pemerintah itu sama saja"Korupsi"." Ujarnya.


Lanjut AG," dugaan saya paling proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman di desa Carenang Cisoka " Dikorupsi " oleh pelaksana dan penanggung jawab, dugaan saya dan estimasi biaya yang dikeluarkan semuanya untuk dilokasi proyek tersebut paling menghabiskan Rp. 45.000.000,- an, saya minta kepada inspektorat kabupaten Tangerang dan kepolisian dapat segera turun ke lapangan lokasi proyek tersebut agar dugaan saya ini benar atau tidak jika proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman desa Carenang di "Korupsi"." Tuturnya.


Sampai berita ini ditulis pelaksana proyek pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan lingkungan pemukiman desa Carenang Cisoka belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi//.*

Pasangan Suami Istri Penipu Modus Lowongan Kerja Diringkus Polsek Cikande dikantor Yayasan Outsourcing Perum Puri Teratai Situ Terate Cikande Serang

By On Selasa, April 07, 2026






SERANG – Polsek Cikande Polres Serang mengamankan pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36) yang diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan di sebuah perusahaan pangan. Keduanya ditangkap pada Minggu (05/04) dan kini telah resmi menjalani penahanan di Rutan Polsek Cikande.


Kapolsek Cikande, AKP Tatang, S.H., menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan para tersangka di sebuah kantor yayasan outsourcing yang beralamat di Perum Puri Teratai, Desa Situterate, Kecamatan Cikande.


"Kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri ini berbagi peran untuk meyakinkan korban. Mereka menjanjikan pekerjaan di salah satu perusahaan di kawasan industri modern Cikande dengan iming-iming gaji harian, fasilitas BPJS, dan jatah makan," ujar AKP Tatang, S.H., Selasa (07/04/2026).


Lebih lanjut, Kapolsek mengungkapkan bahwa korban diminta menyetorkan uang total sebesar Rp3,3 juta dengan rincian untuk biaya administrasi, pendaftaran, dan pembukaan rekening gaji. Namun, janji pekerjaan yang seharusnya dimulai pada Januari 2026 tersebut tidak pernah terealisasi hingga korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.


Meski laporan awal berasal dari satu korban yang merasa tertipu karena tak kunjung bekerja sejak Januari 2026, hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.


"Berdasarkan hasil pengembangan sementara, diduga jumlah korban telah mencapai belasan orang. Kami masih terus melakukan pendalaman untuk melihat seberapa besar total kerugian dan jumlah pasti korban lainnya," tambah AKP Tatang.


Saat ini, RH dan RM telah mendekam di sel tahanan Polsek Cikande. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 492 KUHP Jo Pasal 486 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan.


Terkait kejadian ini, AKP Tatang, S.H. mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh oknum yang menjanjikan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di muka.


"Kami minta masyarakat waspada. Jika menemukan praktik rekrutmen yang mencurigakan atau merasa menjadi korban penipuan serupa, segera laporkan ke Polsek Cikande agar bisa langsung kami tindak lanjuti," pungkas Kapolsek.

PT. Shinta Baja Jaya Mandiri diduga Masih Lakukan Kegiatan Produksi Walaupun Papan Himbauan Larangan Kegiatan dari KLH Terpasang dilokasi Pabrik

By On Selasa, April 07, 2026







Kab. Serang, xbintangindo.com --

PT. Shinta Baja Jaya Mandiri (SBJM) yang berlokasi di kawasan Industri Modern Cikande Desa Barengkok Kecamatan Kibin Kabupaten Serang Banten diduga terus melakukan aktifitas kegiatan produksi walaupun sudah diberikan Himbauan larangan dilokasi perusahaan tersebut lakukan kegiatan/aktivitas oleh kementerian lingkungan hidup (KLH). Senin, 06/04/26.


Hal tersebut tampak terlihat didepan PT. SBJM hilir-mudik kendaraan muatan berat bahan baku dan hasil produksi keluar-masuk perusahaan.






Udin warga Pamarayan yang mengaku sering nongkrong di depan PT. SBJM jika PT. SBJM masih melakukan aktifitas seperti biasa.


"PT. SBJM masih seperti biasa melakukan aktifitasnya, menerima bahan baku dan mengirim hasil produksi ke konsumen yang memesannya, kecuali waktu itu saat disidak oleh KLH memang beberapa Minggu perusahaan tersebut ditutup tidak ada kegiatan, namun selanjutnya PT. SBJM melakukan aktifitas seperti biasa walaupun papan himbauan larangan dari KLH Terpasang di lokasi pabrik." Ujar Udin.


Topan dari Pihak perusahaan PT. SBJM saat dikonfirmasi wartawan prihal adanya kegiatan produksi di PT. SBJM padahal masih dipasang larangan melakukan aktifitas dari KLH sampai berita ini ditulis dirinya masih bungkam.


Ketua umum LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE angkat bicara," sebaiknya larangan dari KLH yang Terpasang dilokasi Pabrik PT. SBJM dapat dimengerti dan diindahkan oleh pihak perusahaan, jangan melakukan aktifitas terlebih dahulu sebelum himbauan larangan tersebut dilepas oleh pihak KLH." Ujar Panji.


Lanjut Panji," Saya berharap kepada pihak KLH dapat turun ke lokasi dan melakukan tindakan tegas menghentikan kegiatan produksinya karena khawatir dampaknya mencemari lingkungan. Dan kepada pihak kepolisian yang berwenang agar tidak diam saja bekerja sama dengan pihak KLH untuk menindak tegas perusahaan yang diduga nakal." Tutur Panji.

Red xbi//.*

Tekan Inflasi, Polres dan Disperindag Cilegon Terus Pastikan Harga Bapokting Tetap Stabil setelah Lebaran Idul Fitri

By On Selasa, April 07, 2026







Cilegon – Satgas Pangan Kepolisian Resor (Polres) Cilegon  bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta UPT Pasar baru keranggot Kota Cilegon terus melakukan pemantauan harga dan stok Bapokting di sejumlah titik wilayah setempat. 


Langkah itu dilakukan sebagai upaya menekan laju inflasi daerah serta memastikan harga bapokting tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) serta stok tersedia.


Kegiatan pemantauan tersebut dilaksanakan di beberapa lokasi,  jl.pasar kelapa kota cilegon, selasa (07/04/2026) pagi.


Pemantauan rutin ini merupakan bentuk koordinasi lintas sektor untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan bapokting tetap aman di pasar tradisional.


Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan “Kami memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk meraup keuntungan berlebih sehingga harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Pengecekan ini juga dilakukan guna menjamin stok bapokting aman setelah lebaran yang dilakukan setiap hari,” ujarnya. 


Dari hasil pemantauan di (Toko Berkah Rezeki, pemilik penanggung jawab : Sdr. Deni, di jl. pasar kelapa kota cilegon.


1. Nama Produsen/ Distributor/ Toko Besar/ Pedagang Pengececer/ Ritek Modern Toko Berkah rezeki.

2. Nama Pemilik/ Penanggung Jawab  Sdr. Deni

3. Nomor HP -

4. Alamat jl. Pasar kelapa kota cilegon

5. Jenis Usaha ( Pedagang ecer ) 

6. Nomor Izin usaha  ( - ) 


1. Beras medium

- Harga jual di lapangan Rp. 13.500/ Kg.

2. Telor ayam

- Harga jual di lapangan Rp.28.000,-


Yoga Tama menegaskan, Polres Cilegon bersama Disperindag dan UPT Pasar akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan stabilitas harga dan stok bapokting di pasar tradisional maupun ritel modern tetap setabil disetiap harinya.


“Pemantauan berkala akan terus dilakukan agar harga dan distribusi beras di pasar tradisional maupun ritel modern tetap sesuai dengan HET,” katanya.*

Oknum  satgas Stadion Maulana Yusuf Serang berujung penganiyaan.

By On Selasa, April 07, 2026











SERANG,  – Salah seorang Satuan tugas (Satgas) Stadion Maulana Yusuf kota Serang kembali mendapatkan sorotan usai diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap tiga orang pengunjung, Minggu (05/04/2026). Akibatnya, para korban menderita luka serius sehingga terpaksa dilarikan ke rumah sakit terdekat.


Berdasarkan hasil laporan kepolosian, kejadian tersebut bermula ketika korban AB (48) bersama tujuh temannya sedang nongkrong di dekat gedung Cabang Olahraga (Cabor) Muay Thai, pada malam minggu 05 April 2026. Kemudian, ada salah seorang pengunjung yang bersitegang dengan satgas stadion lantaran mengira kendaraan nya hilang.


“Ada pengunjung yang mengira motornya hilang, tapi justru hanya salah parkir saja. Teman saya jul disitu terlibat cekcok dengan satgas, dan seketika pelaku R yang merupakan ketua Satgas datang langsung memukul teman saya jul dengan tongkat bisbol hingga pingsan,” katanya dikutip dari laporannya ke Polresta Serang Kota, Minggu (05/04/2026)


Usai memukul ZL hingga jatuh kelantai dan pingsan menggunakan tongkat bisbol, R kembali menyerang AB yang berusaha melerai hingga terjatuh.


“Usai saya terjatuh dan berusaha bangun saya diinjak diwajah dekat mata hingga mengeluarkan darah.” Jelas AB.


Tak sampai disitu, Rendi kembali menghantamkan tongkat bisbol kepada Jul yang turut melerai penganiayaan terhadap temannya tersebut hingga mengalami luka dibagian kepala leher, punduk  tangannya bahkan jul sempat pingsan di TKP tersebut.


Atas kejadian tersebut AB melerainya tiba tiba Rendi membabi buta menghadatam Ab bertubi -tubi sampai Ab pisan dan mengalami luka kelopak mata sampai berdarah dan bagai dalam tubuh  Ab,

Entah apa yang ada didalam fikiran R langsung menghantam  bersama teman-temannya.


 melaporkan kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh satgas stadion Maulana Yusuf Serang kepada Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang kota, Minggu (05/04/2026) pukul 16.27 Wib


Dengan dasar dugaan tindak penganiayaan sebagaimana disebutkan pada pasal 466 KUHP Pidana Undang-undang no 1 tahun 2023.


Setelah di konfirmasi kepada awak media dengan  lantang dan tegas kadis zeka memberhetikan Rendi untuk menjadi satgas dan untuk pelatih mungtay bukan ranah saya dan serah kepada penagak hukum, tetap proses hukum berjalan," pungkas.

 *Ingin Sertipikatkan Tanah untuk Pertama Kali secara Mandiri, Lengkapi Syarat Berikut*

By On Senin, April 06, 2026








Jakarta - xbintangindo.com

Memiliki sertipikat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah. Masyarakat dapat mengurus pembuatan sertipikat tanah secara mandiri melalui Kantor Pertanahan (Kantah), dengan memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tanpa harus menggunakan perantara.


Dalam proses pengurusan sertipikat tanah secara mandiri, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon perlu menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam proses pendaftaran tanah.


Selain identitas diri, pemohon juga perlu melampirkan dokumen yang menunjukkan riwayat penguasaan atau perolehan tanah sebagai bagian dari data yuridis. Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan setempat. Dokumen tersebut tidak lagi merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan menjadi dasar penelitian dalam proses penetapan hak.


Dalam hal tertentu, khususnya apabila tanah diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melengkapi dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Apabila bukti tertulis tidak tersedia secara lengkap, pembuktian hak dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut serta didukung oleh kesaksian pihak yang dapat dipercaya. Hal ini menjadi bagian dari penelitian data yuridis dalam rangka penetapan hak atas tanah.


Selain penelitian data yuridis, pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui tahapan pengukuran bidang tanah. Dalam tahapan ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas bidang tanah telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan langsung. Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas guna menjamin kepastian letak dan luas bidang tanah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021.


Setelah seluruh tahapan pengumpulan serta penelitian data fisik dan data yuridis selesai dilakukan, Kantah akan melakukan pencatatan pada buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak atas tanah yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.


Adapun biaya yang timbul dalam proses pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.


Informasi mengenai prosedur pendaftaran tanah dapat diperoleh melalui kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti _Hotline_ WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di iOS dan Android.


Bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanahnya sendiri, Kementerian ATR/BPN juga telah menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan agar proses pengurusan lebih mudah dan cepat. Dengan melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, proses sertipikasi tanah diharapkan berjalan lancar serta memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. (Oman ncek)

Oven Dapur MBG SPPG (Carenang-Panenjoan) Serang Meledak, 2 Pekerja Jadi Korban Luka Bakar Serius

By On Senin, April 06, 2026









Foto : korban 

Kab. Serang, xbintangindo.com --

Satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) makanan bergizi geratis (MBG) (Carenang-panenjoan) yang di kelola yayasan Merah Putih perkasa, Berlokasi di kampung Suka Jaman, RT/RW 007/003, Desa Teras, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang-Banten. Kabarnya oven pengering alat operasional diduga meledak hingga menimbulkan korban.







Di ketahui dari beberapa pihak peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 04 April 2026. Korban diantaranya inisial H dan A (tenagakerja-red).


Menurut saksi, korban saat itu langsung di larikan ke puskesmas Carenang untuk pengobatan, Salah satu di antaranya mengalami luka bakar yang cukup serius, hingga korban tidak dapat beraktivitas.


“ya bener kejadian itu kemarin hari Sabtu, korban ada dua yang satu orang lempuyang tapi kayaknya gak seberapa, tapi yang satu dari desa teras yang lumayan parah.” kata salah satu pekerja yang namanya tidak di sebutkan


Ironis terdengar pekerja yang saat ini sudah melakukan aktivitas di SPPG tersebut belum terdaftar Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.


Lanjut, “kalo BPJS kita belum dapat.” Tambahnya, Senin 06 April 2026.


Saat awak media berupaya untuk memintai statement pihak SPPG alhasil pengurus ternilai menghindar.

Red xbi//.*

THM Ilegal di Kota Cilegon Semakin Menjadi, Kinerja Satpol PP di pertanyakan

By On Senin, April 06, 2026

Cilegon, Banten, — Kota Cilegon yang dikenal sebagai Kota Baja kini menghadapi sorotan publik akibat maraknya tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Ironisnya, meski sudah lama menjadi keluhan masyarakat, pemerintah kota dan aparat penegak perda terkesan tutup mata terhadap pelanggaran tersebut.


Menurut catatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon, hingga saat ini pemerintah daerah tidak pernah menerbitkan izin usaha untuk tempat hiburan malam, baik diskotik maupun karaoke dengan layanan pemandu lagu (LC).


“Berdasarkan Perda, Pemkot Cilegon tidak pernah memberikan izin kepada tempat hiburan malam,”

demikian pernyataan DPMPTSP yang dikutip dari salah satu media lokal.


Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Beberapa THM masih terlihat beroperasi hingga dini hari, bahkan diduga kuat menyediakan layanan di luar izin usaha yang seharusnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: di mana peran pengawasan pemerintah dan aparat penegak perda?


Aktivis kebijakan publik, Asep, menilai lemahnya pengawasan menunjukkan adanya pembiaran sistematis dari pihak berwenang. Ia menilai kondisi ini merusak citra Cilegon sebagai kota industri yang religius.


“Kalau pemerintah tahu tapi tidak bertindak, itu namanya bukan sekadar kelalaian, tapi pembiaran. THM yang beroperasi tanpa izin itu jelas-jelas melanggar perda. Penegak perda dan Satpol PP seolah memilih diam,”

tegas Asep, Tak Punya Izin THM di Cilegon Tetap Bebas Beroperasi — Ada Apa dengan Pemkot Cilegon? saat diwawancarai, Minggu (5/04/2026).


Asep juga meminta Wali Kota Cilegon dan DPRD kota Cilegon  untuk turun langsung memeriksa lokasi-lokasi yang diduga beroperasi di luar ketentuan, serta melakukan evaluasi terhadap pejabat terkait yang lalai menjalankan fungsi pengawasan.


Desakan Tindakan Tegas

Sejumlah warga juga mengaku resah dengan keberadaan tempat hiburan yang makin menjamur di beberapa titik, terutama di kawasan industri dan pinggiran kota. Mereka menilai keberadaan THM ilegal tersebut dapat memicu gangguan sosial dan moral masyarakat.


“Kami berharap Pemkot tidak hanya diam. Kalau memang tidak ada izin, ya ditutup saja. Jangan sampai aturan hanya jadi tulisan tanpa tindakan,”

ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkot Cilegon maupun Satpol PP belum memberikan tanggapan resmi terkait maraknya THM ilegal yang masih beroperasi di wilayahnya.

 H. Retno Juarno SH : Jika Tak Mampu Tangani Sampah, Mending Ganti Kepala UPTD Wilayah 1, Kabupaten Tangerang Tak Kekurangan Orang

By On Senin, April 06, 2026




KABUPATEN TANGERANG - Upaya mengatasi permasalahan sampah tak bisa dilakukan Pemerintah Kabupaten Tangerang sendirian. Untuk itu, Pemkab Tangerang diminta tidak menutup diri dari kelompok - kelompok pegiat lingkungan, termasuk masyarakat yang mengelola bank sampah.


Hal itu diungkapkan Aktivis Ketua LSM KOMPAK-TRB (Komunitas Masyarakat Pemberantas Korupsi - Tangerang Raya) sekaligus tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya.(06/04/2026) 





Miris melihat kondisi badan jalan Raya Pasar Ceplak, Kecamatan Sukamulya - Kronjo, kini telah berubah fungsi secara liar dan menjadi tempat pembuangan sampah. Tumpukan sampah rumah tangga, sampah pasar Tradisional Ceplak tersebut terlihat menggunung di pinggir jalan hingga memakan badan jalan, dan memicu keresahan serius bagi warga dan para pengguna jalan,"tegasnya


Pemandangan ini bukan sekadar kumuh, tapi juga menimbulan aroma tak sedap, karena sejak 2 Minggu lalu menumpuk serta terkesan sengaja dibiarkan membusuk tanpa adanya penanganan serius dari dinas terkait. 


H. Retno Juarno SH, kepada Awak Media mengatakan," Ini sudah lebih dari 2 minggu, dan sangat mengangu kenyamanan masyarakat sekitar, kondisi ini jelas berpotensi menjadi PR serius. "Lihat sendiri,Lalat, Nyamuk, hingga tikus dengan leluasa berkembang biak di lokasi tersebut. Hal tersebut jika dibiarkan, maka siap - siap ancaman penyakit seperti Diare, demam berdarah, dan gangguan pernapasan pasti bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan tinggal menunggu waktu,"ucapnya kesal


Bau menyengat yang tercium hingga radius cukup jauh. Para pengendara yang melintas juga terpaksa menutup hidung, bahkan tak sedikit yang memilih memacu kendaraan lebih cepat demi segera keluar dari area tersebut.


Disini lagi - lagi masyarakat juga harus paham alurnya, jangan hal - hal seperti ini yang di salahkan Pemimpin Daerahnya (red.Bupati atau Camat), Padahal memang kinerja bawahan (red.UPTD Wilayah 1) yang diberikan tugas tidak bisa bekerja dengan benar serta laporannya ABS (Asal Bapak Senang)," ucapnya.


Oleh karena itu, Saya selaku Ketua LSM KOMPAK-TRB dan tokoh masyarakat Kecamatan Sukamulya, dalam waktu dekat akan segera bersurat secara resmi meminta kepada Kepala Dinas DLHK Kabupaten Tangerang atau pak Bupati, agar segera mengevaluasi kinerja Kepala UPTD Wilayah 1 atau d Non Job kan, jika memang tak " Becus " kerja serta tak pernah ada berkoordinasi atau berkolaborasi dengan Pemerintah Kecamatan setempat, "tegasnya


Diketahui, ruas jalan tersebut merupakan wilayah pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang. dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi masyarakat, khususnya di jalur - jalur vital yang menjadi akses utama warga.


“Kebersihan lingkungan atau wilayah adalah tanggung jawab kita bersama. Tanpa adanya dukungan seluruh lapisan masyarakat, niscaya akan tercipta Tangerang Yang Semakin Gemilang,"tambahnya


Sementara itu Camat Sukamulya, H. Khalid Mawardi, S.Sos.,S.IP., MM menjelaskan, Jika Tim kebersihan Kecamatan Sukamulya setiap hari rutin bergerak ke lokasi titik - titik sampah  untuk merapikan sekaligus mengangkut sampah di 8 Desa," ungkapnya


Namun jika di cermati dengan benar, adanya keterbatasan armada kendaraan pengangkur di Kecamatan Sukamulya hanya 1 unit, sementara harus mengcover 8 Desa. "Itu sebenarnya kewenangan Dinas, karena untuk lintasan jalur atau ruas jalan tersebut merupakan wilayah pelayanan pengangkutan sampah oleh UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah I di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Namun demikian, pihak Pemerintah Kecamatan Sukamulya tetap mengambil, sebagai bentuk peran aktif serta sinergi lintas instansi dalam menjaga kebersihan lingkungan secara bertahap," ujar Khalid


Camat Sukamulya juga menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Kecamatan dalam merespons keluhan masyarakat, terlebih saat ini Kecamatan Sukamulya telah memasuki Aniversary nya yang ke-19, dengan mengusung Motto nya : "Kolaborasi, Bersama Membangun, Untuk Kemajuan Masyarakat"


“Hal ini memang sudah menjadi kewajiban kami sebagai Pemerintah Kecamatan Sukamulya dalam menjawab keluhan masyarakat. Namun, kami juga menggandeng semua pihak, untuk ikut serta melakukan koordinasi lintas instansi agar penanganan sampah dapat berjalan optimal,” ujarnya kepada wartawan


Sikap diam,Kepala UPTD Wilayah 1, Bubung, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah persoalan ini dianggap remeh, atau ada unsur pembiaran ?


Diketahui sebelumnya, beredar video Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid sangat geram saat menanyakan jumlah Ritase pengangkutan sampah dalam sehari, yang dijawab oleh seorang sopir truk sampah tersebut hanya satu kali dalam sehari.


Sontak, Publik semakin banyak yang menilai bahwa kinerja DLHK Kabupaten Tangerang tidak sesuai ekspektasi Bupati Tangerang.

Red xbi//.*

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *