GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMPAR) MENOLAK ADANYA PEMBANGUNAN DAN MENDESAK UNTUK MENGHENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN SEMENTARA PT. APLUS PACIFIC DI WILAYAH PESANTREN AL-BAYAN LEBAK - BANTEN.
On Jumat, September 18, 2026
M. Husen
Banten, xbintangindo.com --
Kamis, 17 September 2026,
Sehubungan adanya Pembanguan Pabrik Di Lingkungan Pondok Pesantren Al - Bayan, Desa Nameng, Cigalempong, Lebak Banten, kami Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan serta menghentikan sementara aktivitas pembangunan atau ekspansi PT Aplus Pacific yang berada berdampingan dengan lingkungan Pondok Pesantren Al-Bayan.
Koordinator Organisasi M. Husen menegaskan bahwa proses pembangunan perusahaan tersebut harus segera di hentikan karena ada beberapa masyarakat setempat khususnya pondok pesantren yang merasa terganggu aktivitas belajar mengajar anak-anak santri, serta perusahaan tersebut berpotensi besar terjadinya pencemaran lingkungan, potensi dampak lingkungan yang umumnya dipantau dan dikelola dari aktivitas operasional tersebut
Menurut Muhammad Husen sejumlah potensi dampak lingkungan perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi Banten dan pemerintah kabupaten Lebak di antaranya penurunan kualitas udara, debu serta mobilitas kendaraan perlu adanya kajian yang serius.
Dan juga Persoalan Perizinan Perlu Diverifikasi dengan lebih mendalam dan transparan agar tidak terjadi hal-hal yang memicu kerugian kepada masyarakat dan pihak pesantren
Lebih tegasnya M. Fahruroji selaku koordinator bidang isu GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMPAR)menyatakan berdasarkan informasi dari Kepala Desa Nameng pertanggal 15 September 2026, pembangunan ekspansi PT Aplus Pacific disebut belum mengantongi izin tertentu dan berkaitan dengan penggunaan jalan poros desa.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya verifikasi lapangan oleh sejumlah perangkat daerah Kabupaten Lebak, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta DPMPTSP Kabupaten Lebak, kami meminta pemerintah daerah membuka informasi perizinan secara transparan dan akuntabel agar status legalitas pembangunan dapat diketahui secara objektif oleh masyarakat. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan, penggunaan jalan, dan perizinan berusaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Maka kami gerakan mahasiswa peduli rakyat (GEMPAR) Mendesak dan menuntut agar aktivitas pembangunan perusahaan tersebut segera di hentikan sementara, gerakan kami hasil dari aduan dari pihak yang merasa diberatkan dan dirugikan karena adanya aktivitas pembangunan perusahaan tersebut, dan kami menuntut kepada pemerintah setempat dan aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang dianggap Masyarakat merugikan dan mencemari lingkungan.
Kami menuntut dan mendesak Kepada Bapak Gubernur Banten dan pemerintah kabupaten Lebak untuk segera Audit dan berikan sanksi tegas kepada Pabrik PT Aplus Pacific yang diduga belum mengantongi Izin untuk ekspansi Pabrik yang berada dilingkungan pondok pesantren Al bayan dan sangat Mendesak agar segera mencabut izin Operasional Pabrik PT Aplus Pacific yang sedang berjalan karena sangat berpotensi mengganggu aktivitas pesantren._ Ujarnya
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,”
Hasil audiensi kemarin pada Hari Selasa, 15 September 2026 di pondok pesantren Al-Bayan, bahwasanya pihak PT. APLUS PACIFIC menyepakati tidak akan ada aktivitas pelebaran lahan lagi tapi nyatanya masih tetap melakukan aktivitas pelebaran lahan dan ini sudah mencederai perjanjian awal.
Jika pembangunan ini masih terus berlanjut maka kami GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMPAR) akan terus mengawal dan menyelesaikan persolan ini sampai bener-bener masyarakat dan pesantren tidak mendapat kerugian dan kerusakan.












