Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Polres Serang Hadir di Pagi Hari, Berikan Pelayanan Pengaturan Lalu Lintas kepada Masyarakat

By On Jumat, September 18, 2026

Kab, Serang xbintangindo.com

Jajaran Polres Serang melaksanakan pelayanan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik pada wilayah hukum Polres Serang, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya pada jam-jam sibuk pagi hari.


Personel ditempatkan di sejumlah titik yang memiliki aktivitas masyarakat cukup tinggi, seperti persimpangan jalan, depan sekolah, kawasan permukiman, serta ruas jalan yang menjadi jalur keberangkatan masyarakat menuju tempat kerja.


Dalam pelaksanaannya, personel tidak hanya melakukan pengaturan arus kendaraan, tetapi juga membantu anak-anak sekolah menyeberang jalan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang mulai beraktivitas pada pagi hari.


Pelayanan pengaturan lalu lintas tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan sekaligus mengantisipasi terjadinya kepadatan dan potensi kecelakaan lalu lintas pada saat mobilitas masyarakat meningkat.


Kasi Humas Polres Serang AKP Agus Komarudin mengatakan bahwa kehadiran personel di lapangan merupakan bagian dari komitmen Polres Serang dalam memberikan pelayanan kepolisian yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.


“Pada pagi hari aktivitas masyarakat cukup tinggi. Banyak anak-anak yang berangkat sekolah dan masyarakat yang menuju tempat kerja. Oleh karena itu, personel kami hadir untuk melakukan pengaturan lalu lintas sekaligus membantu masyarakat, terutama anak-anak sekolah saat menyeberang jalan,” ujar AKP Agus Komarudin.


Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi salah satu upaya preventif kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.


“Kami ingin masyarakat dapat memulai aktivitasnya dengan aman dan nyaman. Kehadiran anggota di jalan bukan hanya untuk mengatur kendaraan, tetapi juga memberikan pelayanan dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.


AKP Agus Komarudin juga mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mengutamakan keselamatan, mematuhi peraturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta memberikan prioritas kepada pejalan kaki dan anak-anak yang akan menyeberang.


Melalui kegiatan pelayanan pagi tersebut, Polres Serang berharap tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta semakin meningkatkan kehadiran Polri di tengah aktivitas masyarakat.

GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMPAR) MENOLAK ADANYA PEMBANGUNAN DAN MENDESAK UNTUK MENGHENTIKAN PROSES PEMBANGUNAN SEMENTARA PT. APLUS PACIFIC DI WILAYAH PESANTREN AL-BAYAN LEBAK - BANTEN.

By On Jumat, September 18, 2026

 

M. Husen 

Banten,  xbintangindo.com --

Kamis, 17 September 2026, 

Sehubungan adanya Pembanguan Pabrik Di Lingkungan Pondok Pesantren Al - Bayan, Desa Nameng, Cigalempong, Lebak Banten, kami Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak segera melakukan pemeriksaan serta menghentikan sementara aktivitas pembangunan atau ekspansi PT Aplus Pacific yang berada berdampingan dengan lingkungan Pondok Pesantren Al-Bayan.


Koordinator Organisasi M. Husen menegaskan bahwa proses pembangunan perusahaan tersebut harus segera di hentikan karena ada beberapa masyarakat setempat khususnya pondok pesantren yang merasa terganggu aktivitas belajar mengajar anak-anak santri, serta perusahaan tersebut berpotensi besar terjadinya pencemaran lingkungan, potensi dampak lingkungan yang umumnya dipantau dan dikelola dari aktivitas operasional tersebut


Menurut Muhammad Husen sejumlah potensi dampak lingkungan perlu menjadi perhatian pemerintah provinsi Banten dan pemerintah kabupaten Lebak di antaranya penurunan kualitas udara, debu serta mobilitas kendaraan perlu adanya kajian yang serius.


Dan juga Persoalan Perizinan Perlu Diverifikasi dengan lebih mendalam dan transparan agar tidak terjadi hal-hal yang memicu kerugian kepada masyarakat dan pihak pesantren


Lebih tegasnya M. Fahruroji selaku koordinator bidang isu GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMPAR)menyatakan berdasarkan informasi dari Kepala Desa Nameng pertanggal 15 September 2026, pembangunan ekspansi PT Aplus Pacific disebut belum mengantongi izin tertentu dan berkaitan dengan penggunaan jalan poros desa.


Selain itu, ia juga menyebutkan adanya verifikasi lapangan oleh sejumlah perangkat daerah Kabupaten Lebak, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta DPMPTSP Kabupaten Lebak, kami meminta pemerintah daerah membuka informasi perizinan secara transparan dan akuntabel agar status legalitas pembangunan dapat diketahui secara objektif oleh masyarakat. Hal tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan, penggunaan jalan, dan perizinan berusaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


Maka kami gerakan mahasiswa peduli rakyat (GEMPAR) Mendesak dan menuntut agar aktivitas pembangunan perusahaan tersebut segera di hentikan sementara, gerakan kami hasil dari aduan dari pihak yang merasa diberatkan dan dirugikan karena adanya aktivitas pembangunan perusahaan tersebut, dan kami menuntut kepada pemerintah setempat dan aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang dianggap Masyarakat merugikan dan mencemari lingkungan. 


Kami menuntut dan mendesak Kepada Bapak Gubernur Banten dan pemerintah kabupaten Lebak untuk segera Audit dan berikan sanksi tegas kepada Pabrik PT Aplus Pacific yang diduga belum mengantongi Izin untuk ekspansi Pabrik yang berada dilingkungan pondok pesantren Al bayan dan sangat Mendesak agar segera mencabut izin Operasional Pabrik PT Aplus Pacific yang sedang berjalan karena sangat berpotensi mengganggu aktivitas pesantren._ Ujarnya 


“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,”


Hasil audiensi kemarin pada Hari Selasa, 15 September 2026 di pondok pesantren Al-Bayan, bahwasanya pihak PT. APLUS PACIFIC menyepakati tidak akan ada aktivitas pelebaran lahan lagi tapi nyatanya masih tetap melakukan aktivitas pelebaran lahan dan ini sudah mencederai perjanjian awal.


Jika pembangunan ini masih terus berlanjut maka kami GERAKAN MAHASISWA PEDULI RAKYAT (GEMPAR) akan terus mengawal dan menyelesaikan persolan ini sampai bener-bener masyarakat dan pesantren tidak mendapat kerugian dan kerusakan.

PKBM Putra Mandiri Cihambali Cibeber Kab. Lebak "Catut Data Siswa Fiktif  Untuk Meraup Rupiah"

By On Jumat, September 18, 2026





Lebak Banten, xbintangindo.com --

Praktik mencatut nama warga tanpa izin sering kali menjadi modus operandi oknum lembaga PKBM nakal untuk mendongkrak jumlah siswa fiktif, Tujuannya adalah untuk mencairkan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan atau dana hibah dari pemerintah secara ilegal.






Seperti yang di alami oleh (P) waraga desa citorek  kecamatan Cibeber Lebak Banten,  saya tidak pernah mendaftarkan anak saya ke PKBM putra mandiri yang berada di cihambali kecamatan Cibeber, bahkan saya tidak pernah tahu kalau di cihambali ada pkbm, dan posisi anak saya aktif di sekolah SMKN 1 sobang, kelas 12 tahun ajaran 2026/2027, 


" Melihat kondisi jarak jalan yang di tempuh anak saya yang begitu jauh, saya mau memindahkan dari smk ke madrasah Aliyah ciparasi, dengan persyaratan yang cukup, dengan perasaan kaget, saya dapat informasi dari operator madrasah Aliyah, bahwasannya anak saya tidak bisa di upload ke emis MA, karena data anak saya sudah terdaftar di PKBM putra mandiri, "  ungkap orang tua. (P)(13/09/2026)


Sementara Agus selaku kepala  PKBM putra mandiri mengatakan, " nama siswa tersebut memang pernah terdaftar di dapodik PKBM putra mandiri, karena siswa yang bersangkutan tidak pernah hadir di PKBM putra mandiri, maka kami mengeluarkan dari dapodik, oleh karena itu silahkan cek secara berkala, mungkin masalah nya di proses migrasi datanya. "  Jawab Agus melalui surat resmi kepada awak media. (11/09/2026)


Masih di tanggal 11 September 2026, Agus  mengirim surat keterangan salah input ke awak media, upaya menjawab konfirmasi yang di lakukan awak media ke dinas pendidikan kabupaten Lebak, 


Adapun isi suratnya, bahwa nama yang bersangkutan tidak pernah mendaftar di PKBM putra mandiri, dan tidak pernah mengikuti proses pembelajaran sebagai warga belajar di PKBM putra mandiri.


Namun kejanggalan terlihat jelas, karena data yang di berikan ke dinas pendidikan kabupaten Lebak, 


Dan yang di berikan ke awak media, yang di berikan ke dinas pendidikan kabupaten Lebak, tanggal mutasi, tercatat, pada tanggal 22 Agustus 2024.


Dugaan Mencatut data orang Tanpa Ijin, terungkap jelas, namun kalau terbukti secara hukum tentunya, ini akan ada bnyak yang terlibat.


Berdasarkan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, pemrosesan data pribadi (termasuk nama, NIK, alamat, dan data wali) wajib mendapatkan persetujuan tertulis atau persetujuan yang sah dari pemilik data (atau orang tua jika anak masih di bawah umur). Menggunakan data tanpa persetujuan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga sanksi pidana penjara atau denda.(Marwan)

Diduga Terindikasi Korupsi, diduga SDN 3 Panggarangan Berani Labrak Juknis Perdirjen PDM No.1/2026

By On Jumat, September 18, 2026






Kab. Lebak Banten, xbintangindo.com --  proyek pembangunan revitalisasi SDN 3 Panggarangan kabupaten Lebak Banten terkesan terlihat telah mengabaikan aturan APD dan K3 pada proyek sekolah di Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak provinsi Banten jelas sudah melanggar Perdirjen PDM Nomor 1 Tahun 2026 





Berdasarkan investigasi lapangan sempat terpantau oleh Awak Media, di mana pekerja konstruksi di SDN 3 Panggarangan tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) kewajiban pelaksana proyek pembangunan menyediakan APD untuk para pekerjanya hal tersebut jika tidak di pakai dapat membahayakan dirinya sendiri, para pekerja itu sendiri.







Sementara salah satu dari tim  P2SP saat minta penjelasan terkait pelaksanaan proyek program revitalisasi sekolah yang tidak taat aturan, tidak memberikan penjelasan sedikitpun, menurutnya yang lebih berwenang memberikan penjelasan terkait hal itu kepala sekolah, sementara kepala sekolah sedang tidak di kantor sekolah, ungkap salah anggota tip p2sp, (15/09/2026)


" Saya tidak berkenan menjawab pertanyaan teman-teman wartawan, yang jelas dan berwenang menjawab atau menjelaskan itu kepala sekolah, kalau saya hanya anggota tip P2sp." Jawabnya.


ketua LSM Bintang Indonesia Panji Abdillah SE, angkat bicara, " Dalam persoalan ini tim pengawas dan konsultan jelas sudah melakukan pembiaran dan di nilai  gagal dalam melaksanakan tugas  fungsi kontrol mutu dan keselamatan kerja, padahal tim pengawas di bayar, untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana kerja dan syarat (RKS) serta Juknis Perdirjen PDM No. 1/2026." Kata Panji.


Lanjut Panji, " Dengan tidak berjalannya sesuai aturan yang berlaku dalam melaksanakan proyek program revitalisasi sekolah ini tentu dapat merugikan negara,  dinas pendidikan kabupaten Lebak pejabat pembuat komitmen (PPK) tentunya harus ikut tanggung jawab moral dan administratif agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali." Tutur panji.


Sampai berita ini disiarkan kepala sekolah SDN 3 Panggarangan belum dapat dikonfirmasi.

Red xbi*

Gandeng Damkar PT Nikomas, Polsek Cikande Siram Jalan dan Distribusikan Air Bersih

By On Kamis, September 17, 2026








SERANG – Polsek Cikande Polres Serang bergerak cepat menanggulangi dampak sebaran abu vulkanik Gunung Krakatau dengan menggelar aksi kemanusiaan dan penataan lingkungan secara intensif pada Kamis (17/9/2026).


Selain berkolaborasi dengan Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) PT Nikomas Gemilang untuk menyiram jalur utama, Polsek Cikande juga mendistribusikan bantuan 8.000 liter air bersih untuk warga terdampak di Kampung Pasir Mindi, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande.


Penyiraman jalan difokuskan di sepanjang Jalan Raya Serang–Jakarta wilayah hukum Polsek Cikande, khususnya di titik-titik pusat aktivitas masyarakat seperti Simpang Ambon, Simpang Modern, Simpang Interchange, Pasar Tambak, hingga Simpang Tambak. Langkah ini diambil untuk mencegah risiko kecelakaan akibat jalan licin berdebu serta meminimalisir polusi udara.


Sementara itu, penyaluran air bersih disambut antusias oleh warga Kp. Pasir Mindi yang membutuhkan pasokan air segar setelah pemukiman mereka terpapar abu vulkanik.


Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa rangkaian aksi ini merupakan komitmen nyata kepolisian dalam mengayomi dan membantu masyarakat di situasi darurat.


"Polsek Cikande hadir, diminta atau tanpa diminta masyarakat," tegas Kompol Rudika Harto Kanajiri.


Beliau berharap langkah kolaboratif dan bantuan kemanusiaan ini dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga. "Semoga kegiatan penyiraman jalan ini dapat meminimalisir polusi udara, serta bantuan air bersih ini bisa membantu memenuhi kebutuhan harian warga Kp. Pasir Mindi pasca sebaran abu vulkanik," tambahnya.


Petugas juga mengimbau kepada pengguna jalan dan seluruh masyarakat Cikande agar tetap menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan demi menjaga kesehatan pernapasan.

Kejari Siap Tindak Lanjuti Aduan KEMAS dan DPD KNPI Pandeglang Terkait Dugaan Pengelolaan PBB-P2 di Desa Kerta raharja

By On Kamis, September 17, 2026





Kab. Pandeglang –  xbintangindo.com --

Keluarga Mahasiswa Sobang (KEMAS) bersama Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang, melakukan audiensi dan menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terkait dugaan permasalahan dalam pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).


Audiensi tersebut berlangsung pada Kamis, 17 September 2026. Pengaduan yang disampaikan berkaitan dengan dugaan tidak disetorkannya pembayaran PBB-P2 masyarakat selama beberapa tahun serta dugaan adanya pemungutan pembayaran yang melebihi nominal sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) masyarakat.


Sebelumnya, KEMAS bersama DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dan masyarakat Desa Kertaraharja telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang pada Senin, 14 September 2026.


Dalam audiensi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas pengaduan yang disampaikan masyarakat dan organisasi kepemudaan. Ia mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami berterima kasih atas aduan yang disampaikan masyarakat dan teman-teman DPD KNPI Pandeglang. Kami akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kami juga akan melakukan penelusuran kepada sejumlah instansi terkait, mulai dari DPMPD hingga Bapenda Pandeglang, serta melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung ke lokasi, yaitu Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang,” ungkap Surayadi.


Ia juga menyampaikan bahwa Kejari Pandeglang akan menugaskan jajaran terkait untuk mengawal proses penanganan pengaduan tersebut serta melengkapi informasi dan bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.


“Kami mengapresiasi kedatangan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang dalam rangka silaturahmi dan audiensi ini. Kami akan segera menugaskan jajaran Kejari Pandeglang untuk mengawal persoalan ini sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi bukti-bukti yang diperlukan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, tentunya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Saepudin, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan respons Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat, KEMAS, dan KNPI.


“Kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang beserta seluruh jajaran. Kami berharap penegakan hukum di Kabupaten Pandeglang dapat dilakukan secara jujur, transparan, profesional, dan akuntabel. Ini menjadi bagian dari cita-cita kami sebagai pemuda dan organisasi kepemudaan di Kabupaten Pandeglang agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” kata Saepudin.


Menurut Saepudin, pernyataan Kejari Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan tersebut menjadi respons positif bagi masyarakat.


“Kami mengapresiasi sikap Kejaksaan Negeri Pandeglang yang terbuka dalam menerima aduan dan kritik yang disampaikan masyarakat. Khususnya terkait persoalan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PBB-P2 di Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang. Kami berharap prosesnya dapat berjalan secara objektif, transparan, dan berdasarkan data serta fakta,” ujarnya.


Saepudin menegaskan, DPD KNPI Kabupaten Pandeglang bersama KEMAS akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan dari pihak yang berwenang.


“Kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas dan akan terus berada pada garis perjuangan untuk masyarakat, terlebih persoalan ini berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas,” tegasnya.


Di tempat yang sama, Ketua KEMAS, Yusuf Maulana, mengapresiasi respons Kejaksaan Negeri Pandeglang terhadap aspirasi yang disampaikan.


“Kami mengapresiasi respons dari Kejaksaan Negeri Pandeglang yang menyatakan siap menindaklanjuti pengaduan ini. Selanjutnya, kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang. Kami akan tetap mengawal proses ini agar berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yusuf.


Yusuf berharap proses tindak lanjut dilakukan secara objektif dengan berpedoman pada data dan fakta yang ada.


“Kami berharap proses tindak lanjut ini dapat berjalan secara objektif berdasarkan data dan fakta. Masyarakat sudah melaksanakan kewajibannya membayar pajak, sehingga wajar apabila mereka ingin mengetahui kejelasan mengenai pengelolaan dan penyetoran pajak tersebut,” lanjutnya.


KEMAS dan DPD KNPI Kabupaten Pandeglang menyatakan akan terus mengawal aspirasi masyarakat Desa Kertaraharja, Kecamatan Sobang, hingga proses tindak lanjut dari pihak berwenang memperoleh kejelasan.


Mereka juga berharap apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Adapun terkait rencana aksi lanjutan, KEMAS dan DPD KNPI menyatakan akan mempertimbangkan langkah-langkah selanjutnya apabila tidak terdapat kejelasan dalam proses penanganan pengaduan tersebut, termasuk kemungkinan menyampaikan aspirasi secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Red xbi "

Jakaria Alias Jabrog Tokoh Pemuda Kec.  Pamarayan Kab. Serang Banten Mengapresiasi Semangat, Kerja keras, keKompakan SN Jaya Pamarayan Fc Binaan Sunarto

By On Kamis, September 17, 2026


Serang, -- xbintangindo.com --

SN Jaya Pamarayan FC yang dipimpin oleh Bapak Sunarto sudah siap berlaga di Stadion Mini Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Kamis, 17 September 2026.

‎Sunarto salah satu tokoh pemuda asal kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang Banten yang menjadi pelopor dan motivator dalam dunia sepak bola dari pelosok kabupaten serang.

" Beliau rela meluangkan waktu, materil dan inmateril nya untuk pemersatu pemuda-pemuda pencinta olah raga  juga dalam bidang lain nya di kecamatan Pamarayan kabupaten Serang 


‎Dengan dunia olah-raga, Sunarto berkeinginan menyatukan pemuda kecamatan Pamarayan untuk menjaga kekompakan dan nilai Sportivitas nya dalam membentuk mental juara.

Ditempat berbeda Jakaria alias Jabrog salah satu tokoh pemuda kecamatan Pamarayan mengapresiasi SN Jaya Pamarayan FC. Yang selalu semangat mau bekerja keras, kerja sama dan kompak.

‎Lanjut Jabrog, ia mengatakan jika Olah-raga adalah permainan olah raga sepak bola salah satu yang dapat mempersatukan pemuda Pamarayan dengan sesuatu hal yang positif menghindari dari kenakalan remaja.

‎Dirinya berharap nanti dengan berkembangnya SN Jaya Pamarayan FC ini maka banyak harapan untuk mencari bibit bibit unggul dalam dunia sepak bola apalagi khususnya di Kabupaten Serang.

‎Salam dunia olahraga dari Pelosok Kabupaten Serang, Pamarayan Jaya. Dengan Moto;, Hari ini waktunya Kita cetak sejarah!" Ayo warga Pemarayan, kita dukung penuh SN Jaya Pemarayan agar keluar sebagai juara. Tunjukkan semangat terbaikmu di lapangan!, SN JAYA Pasti Menang." Tutupnya.

‎afeng xbi*


 *Tak Perlu Menunggu Lama, Masyarakat Rasakan Manfaat PERINTIS 10 Hari*

By On Kamis, September 17, 2026






Serang - xbintangindo. com ---

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sebagai pilot project mendapatkan respon positif dari pengguna layanan yang mulai terasa manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, Kamis (17/9/2026).


PERINTIS yang diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN pada 17 Agustus 2026 lalu sebagai kado Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi bagian dari tiga transformasi layanan pertanahan yang didorong Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat pengguna layanan.


Hal ini tentu didukung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis sebagai bagian dari  transformasi layanan agar semakin mudah, cepat, transparan dan akuntabel. 


Harison menjelaskan, percepatan layanan tentu tidak dapat dilakukan oleh BPN sendiri. Proses ini membutuhkan peran atau kolaborasi dari seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pembayaran dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Bapenda, pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), hingga kelengkapan administrasi yang kemudian ditindaklanjuti kembali oleh Kantor Pertanahan.


Menurutnya, penerapan PERINTIS juga tidak akan berhenti hanya pada Kantah Kota Tangerang Selatan, layanan ini selanjutnya diharapkan dapat diterapkan di Kantor Pertanahan lainnya di Provinsi Banten hingga nasional. Untuk itu, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong keberlanjutan transformasi layanan pertanahan.


"Dengan layanan PERINTIS atau peralihan 10 hari ini, bisa mendorong perbaikan tata kelola di semua aspek, baik yang di internal BPN, tentu saja, dan juga mitra-mitra eksternal strategis lainnya. Dengan demikian, tata kelola pembuatan akta juga menjadi lebih baik dan lebih pasti, begitu pula tata kelola validasi BPHTB untuk optimalisasi penerimaan PAD di daerah juga menjadi lebih baik. Jadi, meskipun berjenjang terus disempurnakan, langkah untuk melakukan proses sebagaimana dalam layanan peralihan 10 hari ini harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, karena pada akhirnya ditujukan sebesar-besarnya kepentingan masyarakat penerima layanan," ujar Harison.


Sementara itu, salah satu mitra BPN dalam proses layanan pertanahan, PPAT Genio Ladyan Finasisca turut merasakan manfaat penerapan PERINTIS. Ia menyampaikan bahwa proses Peralihan hak yang ditanganinya dapat selesai bahkan kurang dari 10 hari.


"Kantah Kota Tangerang Selatan telah membantu saya, untuk menjalankan proses balik nama bahkan tidak sampai 10 hari.  Salah satu contoh, kami menjalankan proses balik nama sekitar delapan hari dan sertipikatnya sudah selesai kami terima untuk kemudian diserahkan kepada pemiliknya," tuturnya. 


Genio menambahkan, penerapan PERINTIS membawa sejumlah penyesuaian dalam proses kerja PPAT. Salah satunya adalah pengaturan manajemen waktu dan tahapan proses, mulai dari pembayaran pajak, penjadwalan akad hingga penyampaian berkas ke BPN paling lambat satu hari setelah akad dilaksanakan. (Oman ncek)

Hampir 4 Tahun, Warga Lebak di Rugikan  Oknum Anggota Polsek Cibadak Senilai Rp. 52.5 juta

By On Kamis, September 17, 2026






LEBAK — Rajudin, warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, menjadi korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota kepolisian berinisial AI, yang kini bertugas di Polsek Cibadak. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp52.500.000, namun persoalan ini belum menemukan titik terang padahal sudah berjalan hampir empat tahun.

 

Korban terus berupaya menuntut pertanggungjawaban agar seluruh uang yang diserahkan dikembalikan sepenuhnya. Pihak Pembinaan Profesi dan Disiplin (Paminal) Polda Banten telah memanggil oknum tersebut, namun proses terhenti dan belum membuahkan hasil nyata.

 

"Sampai saat ini kami belum menerima penjelasan terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum tersebut. Alih-alih menyelesaikan masalah atau mengembalikan uang sebesar itu, nasib kasus terkatung-katung," ungkap pihak korban dengan kecewa.

 

Alur penanganan berkas pun tidak jelas. Saat dikonfirmasi, Paminal Polda menyatakan perkara sudah dilimpahkan ke Polres Lebak. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan maupun pemanggilan dari pihak Polres Lebak.

 

Korban dan pendukungnya berharap Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, S.I.K., M.H., turun tangan langsung. Mereka menuntut ketegasan institusi kepolisian: jika terbukti terjadi pelanggaran etik maupun tindak pidana, harus diambil langkah tegas dan dipublikasikan, agar korban yang telah menanti bertahun-tahun mendapatkan kejelasan sekaligus keadilan atas pengembalian haknya. 


 *Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat*

By On Kamis, September 17, 2026








Jakarta - xbintangindo com --

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset dilakukan di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta pada Selasa (15/09/2026). Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa aset yang diserahkan ke Kementerian ATR/BPN akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan dan layanan kepada masyarakat.


“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan yang sifatnya langsung maupun yang tidak langsung. Jadi kami mengapresiasi kepada KPK terkait dengan hal ini. Mudah-mudahan ini sangat bermanfaat untuk mendukung layanan yang lebih baik lagi,” ujar Sekjen ATR/BPN.


Aset yang diterima terdiri atas tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan luas bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000. Kemudian, sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, seluas 134 m² senilai Rp143.816.000, serta satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000. Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.


Dalu Agung Darmawan menjelaskan, tanah dan bangunan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan kedinasan, termasuk mendukung pegawai yang membutuhkan fasilitas tempat tinggal dinas. Pemanfaatan aset juga akan dikaji untuk mendukung operasional kantor.


“Misalnya untuk pembangunan gedung arsip atau daya dukung lainnya. Nanti kita lihat perkembangannya,” tambah Sekjen ATR/BPN.


Dari sisi KPK, penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian perkara setelah proses penanganan hukum. Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga menjadi bentuk manfaat lain dari penanganan perkara tindak pidana korupsi.


“Ketua KPK menitipkan pesan,  terhadap aset-aset ini tolong nanti dikasih plang yang menyatakan bahwa ini merupakan hasil dari penanganan perkara KPK. Tujuannya adalah untuk edukasi kepada masyarakat bahwa penanganan perkara itu tidak melulu menghukum pelaku, tapi juga bisa memberikan manfaat untuk masyarakat tidak secara langsung, namun melalui kementerian dan lembaga,” ungkap Mungki Hadipratikto.


Penyerahan barang rampasan negara kali ini ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan sertifikat bukti kepemilikan oleh Direktur Labuksi KPK kepada Sekjen ATR/BPN. Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kementerian HAM serta Sekjen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI turut menerima barang rampasan negara.


Dalam kesempatan ini, Sekjen ATR/BPN hadir didampingi Inspektur Jenderal ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara, Kartika Sari; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu, Dwi Hary Januarto; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mojokerto, Mateus Joko Slameto, beserta jajaran Kementerian ATR/BPN. Turut hadir, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari KPK, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. (Oman ncek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *