Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Safari Ramadhan Dengan Masyarakat Pamarayan Ini Pesan Yang Disampaikan Kapolres Serang

By On Selasa, Maret 11, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko bersama sejumlah Pejabat Utama (PJU) kembali melaksanakan safari ramadhan dengan buka puasa bersama serta ngobrol santai dengan masyarakat di Mapolsek Pamarayan, Selasa (11/3/2025).


"Kegiatan buka puasa program Ngariung Iman Ngariung Aman ini tiada lain adalah silaturahmi sekaligus sebagai sarana menyampaikan pesan kamtibmas dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas," kata Kapolres Condro Sasongko.


Kegiatan diawali dengan bincang santai menunggu waktu berbuka puasa. Obrolan santai yang dibahas terkait situasi kamtibmas pada bulan suci Ramadhan dan menjelang Hari Raya Iedul Fitri.


"Kami mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Pamarayan untuk bersama-sama menjaga kondusifitas kamtibmas di lingkungannya masing-masing. Dan juga penting awasi anak-anak agar tidak terlibat dalam kenakalan remaja," kata Condro Sasongko.


Menanggapi permintaan Kapolres, masyarakat yang hadir dengan senang hati akan membantu Polres Serang, dalam mendukung harkamtibmas, baik pada bulan Ramadhan, Iedul Fitri ataupun setelah lebaran.


"Saya mewakili masyarakat siap mendukung Polres Serang dalam menjaga kondusifitas kamtibmas. Kami juga akan membantu memberikan informasi jika menemukan kegiatan yang berpotensi mengganggu kondusifitas kamtibmas," ucap Samsuri, tokoh masyarakat.


Samsuri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Serang dan jajaran yang telah berkenan mengundang buka puasa bersama.


"Belum pernah berbuka puasa dengan Kapolres dan jajaran dan kami mengucapkan terimakasih karena ini suatu kehormatan bagi kami," ujar Samsuri.


Sebelum mengakhiri kegiatan, Kapolres Serang memberikan bingkisan sembako sebanyak 25 kepada masyarakat yang hadir untuk dipergunakan kebutuhan puasa Ramadhan.


"Mudah-mudahan bingkisan sembako ini bisa bermanfaat untuk membantu kebutuhan keluarga," harap Condro Sasongko.

Mahasiswa dan Pemuda dari GPMI Pandeglang Gruduk Kantor PTPTN III & VIII Kertajaya Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang.

By On Selasa, Maret 11, 2025








PANDEGLANG,- Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemuda Indonesia (GPMI) Kabupaten Pandeglang melakukan Aksi Demonstrasi yang ke dua (II) Kalinya di Kantor PTPN III & VIII Kantor Kebun Kertajaya Distrik Jawabarat Kecamatan Picung Pandeglang- Banten,- Selasa, 11/03/2025



Tepatnya pada bulan suci Ramadhan 1446 H, GPMI Kabupaten Pandeglang menyampaikan tentang problematika persoalan yang terjadi pada tubuh PTPN III dan PTPN VIII Kertajaya Wilayah kecamatan Picung Pandeglang Provinsi Banten."



Masa menyampaikan adanya dugaan ( A Buse Of Power) Manajer atau pimpinan perusahaan Kelapa Sawit PTPN III DAN PTPN VIII  kertajaya wilayah kecamatan picung pandeglang, serta mengabaikan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Serat mengabaikan  UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan 

hidup.



Dan diduga pihak PTPN III & PTPN VIII tidak melakukan pengembalian dana peremajaan sawit kepada negara sesuai dengan Surat Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025." Ungkap Kordinator Lapangan GPMI Pian HT 



Korlap Aksi Pian HT Menyampaikan Bulan Suci Ramadhan bukan lah halangan untuk menyampaikan kebenaran, tentang persoalan-persoalan yang terjadi di tubuh PTPTN III & VIII Sesuai dengan fakta-fakta, kajian dan hasil investigasi yang kami dapatkan, diduga adanya pencemaran lingkungan berbau busuk saat musim hujan serta kekeringan saat musim kemarau karena dampak dari kelapa sawit, bahkan menggangu ketertiban dan kenyamanan masyarakat sekitar lokasi perusahaan tersebut", Tuturnya



Bahkan serapan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak terserap dengan baik dan tidak tepat sasaran pengalokasian nya. " Ujarnya Korlap Aksi GPMI



Senada dengan dengan koralap Aksi II Daerobi menyampaikan menyampaikan kami menduga bahwa. Analisis dampak Lingkungan (AMDAL) perusahaan kelapa sawit PTPN III & PTPN VIII kertajaya tidak di terapkan dengan baik sehingga berdampak pada masyarakat

sekitar "



Setelah kami himpun dari aduan-aduan masyarakat sekitar yang bekerja di PTPTN bahwa kami menduga Pihak PTPN mengabaikan jaminan Kesehatan, jaminan Hari Tua terhadap karyawan PTPN dan PTPN III & VIII diduga tidak menjalankan kewajibannya terhadap karyawan sehingga karyawan tidak diberikan hak-haknya", ungkap nya Daerobi korlap Sekaligus Warga lokal sekitar PTPTN. 


Massa aksi juga menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :

1. PTPN III & VIII agar mengkaji ulang tentang Analisis Mengenai Dampak 

Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalulintas (ANDALALIN). 


2. Pimpinan Perusahaan harus bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan yang 

telah terjadi. 


3. Harus ada kejelasan tentang penyerapan CSR. 


4. PTPN harus memastikan bahwa semua kegiatan pengelolaan sawit dilakukan 

sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. 


5. Jangan ada kongkalikong antara pimpinan PTPN dengan para kaum cukong yang 

sengaja menggelapkan atau menyelundupkan kelapa sawit PTPN III & VIII. 


6. Segera kembalika dana peremajaan sawit ke negara sesuai dengan Surat 

Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementrian Keuangan dan Badan Pengelolaan 

Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diterbitkan pada Januari 2025. 


7. Pihak PTPN III & VIII harus bisa menjamin Kesehatan, serta tunjangan hari tua 

dan pesangon terhadap karyawan. 


8. Berikan hak- hak karyawan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. 


9. Apabila pihak pimpinan PTPN III & VIII tidak dapat melaksanakan tuntutan ini, maka kami akan terus melakukan aksi berjilid-jilid hingga kementrian BUMN dan Istana presiden Republik Indonesia serta Aparat Penegak Hukum (Kejagung, KPK, dan BPK RI).


Jika pimpinan perusahaan mengabaikan dan tidak mematuhi aturan dan undang-undang yang berlaku, maka kami akan trus melakukan Aksi-aksi selanjutnya hingga dengan kementrian BUMN serta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK RI) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Tutupnya.

Kapolres Serang Kembali Meninjau Pelaksanaan Bazar Murah Ramadhan Polres Serang

By On Selasa, Maret 11, 2025





Kabupaten Serang xbintangindo.com

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kembali  meninjau pelaksanaan Bazar Murah Ramadhan yang berlangsung di areal gerbang Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (11/3/2025). 


Tak hanya sekedar meninjau, Kapolres juga berbelanja sejumlah cemilan dan makanan khas Banten yang dipergunakan untuk acara berbuka puasa bersama masyarakat di Polsek Pamarayan.


Berdasar pantauan, seperti pada hari pertama, hari kedua Bazar Murah Ramadhan Polres Serang masih menjadi alternatif warga berbelanja untuk kebutuhan ramadhan dan buka puasa. Kegiatan Bazar Murah Ramadhan ini akan berlangsung hingga Minggu (16/3/2025).


"Kegiatan bazar murah Ramadhan ini bertujuan membantu masyarakat mendapatkan barang kebutuhan pokok (sembako, red) dengan harga murah dan terjangkau. Harga sembako yang dijual di bazar ini dibawah HET, seperti beras SPHP dijual Rp 55 ribu, padahal di pasar diatas Rp 65 ribu,” ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko.


Kapolres berharap dengan adanya Bazar Murah Ramadhan, dapat menstabilkan harga kebutuhan pokok di pasaran hingga lebaran Iedul Fitri nanti.


Selain itu, lanjut Kapolres, bazar murah ramadhan juga diharapkan dapat menjadi ajang promosi bagi para pedagang lokal untuk memasarkan produk-produk unggulan mereka.


"Selain menstabilkan harga kebutuhan pokok, kami berharap bazar murah Ramadhan ini dapat membangkitkan pelaku usaha UMKM," tandasnya. 


Kapolres menegaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap perkembangan UMKM di Kabupaten Serang.


"UMKM merupakan ujung tombak perekonomian di era sekarang ini. Oleh karena itu, kami akan selalu mendukung segala bentuk kegiatan yang dapat meningkatkan pertumbuhan UMKM," tandasnya.

*Ditreskrimus Polda Banten Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kepemilikan dan Memperdagangkan Cyanida Tanpa Izin*

By On Selasa, Maret 11, 2025








Serang - Subdit IV Tipidter Ditreskrimus Polda Banten berhasil ungkap kasus tindak pidana kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin Jl. Raya Cipanas Kab. Lebak pada Senin (10/03) pukul 01 00 Wib.


Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setligt mengatakan bahwa benar anggota Ditreskrimus berhasil ungkap kasus tidak pidana kepemilikan Cyanida Tanpa izin. "Benar bahwa Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil ungkap kasus kepemilikan dan memperdagangkan Cyanida tanpa izin di wilayah Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak," kata Reza.


Dalam kesempatan yang tersebut Reza menerangkapan kronologis kejadian. "Pada senin (10/03) sekira jam 01.00 wib dijalan Raya cipanas Kab Lebak Anggota unit 3 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan 1 unit R4 Suzuki Futura Nopol  F 8682 AT warna Hitam  yang membawa muatan Bahan kimia Cyanida dan bahan lainnya," ucap Reza.

 

Lebih lanjut Reza mengungkapkan bahan kimia tersebut milik TA (26) yang dibeli dari daerah Bogor untuk dijual kepada para penambang atau pengolah emas di daerah lebak gedong Kab lebak. "Menurut keterangan TA bahwa bahan kimia tersebut didapat dari daerah Bogor dengan harga Rp. 5.000.000,- Rupiah lalu menjual kembali kepada penambang seharga Rp. 5.500.000,- Rupiah per drum," ujar Reza.


Kemudian Reza menerangkan adapun barang bukti yang berhasil diamanakan. "Dari hasil pengungkapan kasus tersebut 3 buah drum Cyanida padat berat 150 kg, 15 karung karbon, 25 karung apu serta surat jalan dan dari keterangan pelaku kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak buln Januari 2025," lanjut Reza.


Adapun Motif Tersangka memiliki dan meperdagangkan Cyanida tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan


Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku Pasal 23 jo Pasal 9 (1) UU nomor 9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Bahan Kimia dan penggunaan Bahan Kimia Untuk Senjata Kimia dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)” atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”


Dikesempatan yang berbeda Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan kasus peredaran Cyanida menjadi atensi khusus pihaknya, pasalnya bahan kimia ini seringkali digunakan untuk aktivitas tambang emas illegal di wilayah kab lebak. “Ini merupakan atensi Kapolda untuk memutus mata rantai peredaran Cyanida, sehingga pasokan yang biasa di pergunakan pelaku pertambangan emas illegal dapat berkurang dan diharapkan dapat mencegah penambang emas illegal yang berdampak kerusakan lingkungan," tegas Yudhis.

Tim Satgas Pangan Polres Serang Temukan MinyaKita Tidak Sesuai Takaran Masih Dijual di Pasar Ciruas

By On Selasa, Maret 11, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Satgas Pangan Polres Serang dan Diskopumindag Kabupaten Serang mengambil sample minyak goreng bermerek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (11/3).


Pengambilan sample merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat adanya temuan minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan yang disebutkan oleh produsen pada label kemasan.


“Pengambilan sample merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menemukan adanya ketidaksesuaian isi pada produk MinyaKita kemasan 1 liter,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady kepada wartawan usai kegiatan.


Adapun sampel yang diuji untuk ditakar ulang yaitu minyak goreng merek MinyaKita kemasan 1 liter kemasan pouch dan botol plastik yang diproduksi PT Navyta Nabati Indonesia – Tangerang, Banten.


“Hasil takar ulang, isi dalam kemasan botol plastik tidak sesuai. Kalau di labelnya tertulis 1 liter tapi ternyata hanya 780 mililiter, tidak ada satu liter,” kata terang Kasatreskrim didampingi Kabid Perdagangan Diskopumindag Titi Perwitasari.


Andi menambahkan menindaklanjuti temuan ini, pihaknya bersama Diskopumindag dan UPT Pasar untuk mengeluarkan himbauan kepada para pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol yang isinya tidak sesuai dengan labelnya.


“Jadi agar masyarakat tidak dirugikan, kami mengimbau pada pedagang untuk menarik produk MinyaKita kemasan botol plastik 1 liter,” tegasnya.


Selain melakukan himbauan, pihaknya juga akan melakukan penyelidikan dari mana para pedagang mendapatkan barang atau agen.


“Untuk informasi yang kami dapatkan di lapangan, pedagang di Pasar Ciruas ini mendapatkan barang dari agen di Kota Serang. Nah, ini yang akan kita selidiki,” jelasnya.


Sementara Kabid Perdagangan Titi Perwitasari mengatakan pihaknya akan melakukan langkah yang disebutkan oleh tim satgas yaitu himbauan penarikan MinyaKita kemasan botol plastik ukuran 1 liter.


“Saya juga mengimbau kepada konsumen agar lebih cerdas dan melihat secara jeli minyak yang akan dibeli. Secara kasat mata, jelas terlihat MinyaKita kemasan botol ukuran 1 liter tidak sesuai dengan isi. Jadi konsumen harus jeli ketika berbelanja,” tandasnya.

Perkuat Silaturahmi Kapolsek Carenang Buka Puasa Bersama Warga Desa Gembor

By On Selasa, Maret 11, 2025






Kabupaten Serang xbintangindo.com

Perkuat silaturahmi dengan warga, Kapolsek Carenang buka puasa bersama di Kampung Kinto Desa Gembor Kecamatan Binuang, Senin, 10/03/25.


Hadir dalam kegiatan itu, Kanit Provos Polsek Carenang, Kades Gembor, RT, RW, dan warga sekitar.


Disela sela kegiatan buka puasa bersama, Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna, SH menegaskan bahwa pentingnya menjaga kondusifitas dan Kamtibmas serta memperkuat hubungan silaturahmi antara umat Islam.


"Buka puasa bersama bukan hanya sekadar tradisi, tapi momentum untuk memperkuat silaturahmi sesama umat Islam Kami ingin warga merasakan hadirnya polisi ditengah masyarakat," tegas AKP Desma 


Selain itu, dirinya mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya adalah suatu upaya dalam mendukung program kerja Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yaitu "Ngariung Iman Ngariung Aman" serta dirinya ingin lebih dekat dengan masyarakat.


"Kegiatan ini, tidak lain dari tindak lanjut program kerja Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko yaitu Ngariung Iman Ngariung Aman, dan saya ingin lebih dekat dengan masyarakat," ucap Kapolsek Carenang AKP Desma Priatna.


Tak hanya itu, Kapolsek memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap menjaga Kondusifitas wilayah selama Ramadhan.

Anggota Polsek Jawilan Gelar Patroli Dialogis untuk Jaga Kamtibmas Selama Bulan Ramadhan

By On Selasa, Maret 11, 2025








Kabupaten Serang xbintangindo.com

Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan, anggota  Polsek Jawilan Polres Serang melaksanakan patroli dialogis dan sambang warga di sejumlah lokasi strategis, Senin (10/03/25) malam.


Patroli ini menyasar di permukiman warga guna mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas serta menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.


Kapolsek Jawilan  Iptu Erwan Nurwanda S.E,. menyampaikan bahwa patroli ini merupakan upaya kepolisian untuk memastikan keamanan selama bulan Ramadhan.


“Kami terus berupaya meningkatkan kehadiran polisi di tengah masyarakat, terutama di daerah rawan tindak pidana. Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk memastikan situasi tetap kondusif,” ujar Iptu Erwan Nurwanda.


Selain melakukan pemantauan, petugas juga berdialog dengan masyarakat guna menyerap informasi serta memberikan imbauan Kamtibmas, seperti mengingatkan warga untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan, terutama di malam hari.


Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Jawilan tetap aman dan kondusif, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan nyaman.

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *