Kab. Serang-, xbintangindo.com --
Penjual miras berkedok Warung jamu di Jl. Raya Serang, Cikande, Kec. Cikande, Kabupaten Serang, Banten 42186 Dekat B.Design (Kaca Film & Cutting Sticker), adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya peredaran minuman beralkohol diwilayah kecamatan Cikande, diduga tidak kantongi izin edar.kini toko yang menjual miras tersebut disidak jajaran Polsek Cikande, beberapa botol miras di amankan. Sabtu, 28/03/26.
Dalam mencegah dampak sosial, kriminalitas, dan kesehatan, melalui peraturan seperti Perpres Nomor 74 Tahun 2013 dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014. Pemerintah membatasi usia konsumen (minimal 21 tahun), lokasi penjualan, serta memberlakukan sanksi bagi penjualan ilegal.
Dilokasi, Penjual berinisial Arif membenarkan jika dirinya menjual miras tak kantongi izin resmi, "Mana ada ijin nya bang, Percuma ada ijinnya juga, tetep aja kita kena razia juga, Kalau Urusan Kordinasi itu urusan Bapak saya, karna bapak saya bosnya", jelasnya.
"Minuman yang di jual ini berbagai merek, sejenis Anggur merah, Anggur putih, cap orang tua, bir hitam & putih, sampai merek lain Captain Morgan, Atlas, dan wiski juga lainnya." Ujar Arif.
Kapolsek Cikande AKP Tatang, S.H saat dikonfirmasi melalui telepon seluler via aplikasi WhatsApp mengatakan, "Terimakasih atas informasi nya, Kalau kenal dengan saya mungkin wajar, Saya tidak pernah menutup perkenalan dengan siapapun bang, Lain kali aja sekarang kita lagi konsen pam arus balik dulu, Nanti kita cek ke lokasi", Ucapnya.
Lanjut AKP. Tatang SH. " Kami sudah sidak ke lokasi, toko yang menjual miras di Cikande asem, puluhan botol miras sudah kita amankan dan menjadi barang bukti." Sambung Kapolsek.
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM angkat bicara, "Sebenarnya Penjualan minuman keras (miras) tanpa izin itu sudah diatur ketat dalam KUHP dan Peraturan Daerah (Perda), dengan ancaman pidana kurungan hingga 6 bulan atau denda puluhan juta rupiah", Tuturnya.
Rikka pun menambahkan, "Secara nasional, Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur pemidanaan bagi yang memabukkan orang lain. Pelaku yang menjual/memberi miras kepada orang yang sudah mabuk atau kepada anak terancam penjara hingga 2 tahun (ayat 1-2). Pemaksaan minum alkohol diancam penjara 3 tahun (ayat 3), dan lebih berat jika mengakibatkan luka/mati (ayat 4)", tutupnya.
Vino xbi//.*
« Prev Post
Next Post »
