Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
DAKWAAN TUMPUL, KENTAL REKAYASA OKNUM KEJAGUNG, BERTOLAK BELAKANH JANJI JAKSA AGUNG

By On Selasa, September 20, 2022









Jakarta,| xbintangindo.com--

Alvin Lim, Kuasa Hukum para korban Indosurya yang menghadiri sidang Henry Surya, pengemplang Koperasi Indosurya di PN Jakarta Barat, Selasa, tanggal 20 September 2022 menyampaikan kekecewaan atas tumpulnya Dakwaan Jaksa kepada Henry Surya. "Dakwaan Banci, tumpul seperti dipotong kejantanannya oknum kejaksaan Agung membuat dakwaan yang memberikan 66% kesempatan Henry Surya untuk mendapatkan vonis ringan dalam dakwaan Jaksa. Kenapa?" 


Dakwaan disusun dalam Alternatif dan kumulatif dimana dalam dakwaan kesatu, pasal 46 UU Perbankan, kedua pasal 378 dan pasal 372 secara Alternatif dan TPPU secara Kumulatif. Hal ini dari 3 pilihan pasal Dakwaan, ada 2/3 kemungkinan, vonis ringan karena antara pasal 46 dengan pasal 378 digunakan kata "Atau". Sehingga jaksa dan hakim bisa saja nantinya memutuskan terbukti pasal 378 penipuan dengan ancaman pidana HANYA 4 tahun. Jadi jika di tuntut dan di vonis maksimum 4 tahun sekalipun, maka dalam waktu 2 tahun dipotong 1 tahun dalam tahanan polisi dan persidangan, Henry Surya akan segera lepas. 


Lemahnya perumusan dakwaan ini memperkuat dugaan konspirasi Oknum Kejaksaan Agung dan tumpulnya hukum ke atas oleh kejaksaan agung. "Ibarat dakwaan banci, ga ada galak-galak dan tajam kepada penjahat kelas atas." Ujar Alvin Lim dengan kecewa. 


Korban Ibu M yang mendengar Dakwaan Henry Surya bingung, bagaimana seseorang yg merugikan 14,500 korban sebanyak puluhan Triliun, dapat Dakwaan alternatif dengan ancaman maksimal hanya 4 tahun. "Benar dugaan kuasa hukum kami, Oknum Jampidum dan Kejaksaan Agung Sahnan Tanjung manuver dalam dakwaan ringan. Dimana keadilan? Dicopot saja oknum-oknum aparat yang tidak bisa memberikan keadilan." 


Korban VS dengan kecewa menyebutkan "Awalnya, Kejagung berusaha modus P19 mati agar Tersangka, lepas dari tahanan, sekarang oknum kejagung membantu dengan dakwaan tumpul agar vonis ringan. Sangat mengecewakan." 


Alvin Lim menghimbau agar ribuan masyarakat bersatu minta MA agar vonis seberatnya kepada Henry Surya dan agar aset di kembalikan ke para korban. Juga ke Bareskrim, minta agar aset-aset piutang lainnya bisa di sita kembali, beserta menuntut agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra bisa segera di tahan. 


Secara lengkap dan gamblang, Alvin Lim menjelaskan dugaan konspirasi Kejaksaan Agung ini di video yang tayang di Kanal Justitia TV dan Quotient TV.

Redaksi xbi//.*

Proyek Rehabilitasi Situ Cikulur di Batalkan. LSM Tranformen Geruduk di BBWSC-3 Banten.

By On Selasa, September 20, 2022









Banten,| xbintangindo.com--           

Situ Cikulur merupakan salah satu yang berada di Kota Serang yang masuk sebagian ke Kelurahan Serang dan Sebagain lagi ke Kelurahan Kuranji, dan situ ini sama sekali belum ada yang peduli untuk di bangun. Sehingga keberadaan Situ Cikulur sudah tidak menyerupai tempat penyimpanan air, seperti halnya situ-situ yang ada di Kota Serang atau Provinsi Banten. 


Tahun 2022 ini ada kepedulian dari Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC-3) Banten, yang akan membangun Situ Cikulur tersebut namun langkah ini tidak di lanjutkan karena adanya dugaan upaya untuk memperkaya diri dengan dalih rehabilitasi Situ Cikulur. Karena 


Dalam pengadaan jasa kontruksi harus mencakup identifikasi kebutuhan dan kelayakan, perencanaan Teknis,  Kesiapan Lahan, Dokumen Lingkungan Amdal (UKL & UPL), Feasibility Study, Alokasi dan Indentifikasi Resiko Proyek, DED / Gambar Desain, Spesidikasi Teknis, dan Daftar Kuantistas harga/BO. Itu sebagai syarat untuk melakukan lelang atau tender proyek, Ungkap Badrul Tamami Kordinator Lapangan LSM Tranformer dalam orasinya di Gedung Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWSC-3) (20/9)


Dari mana dan siapa yang membuat perenanaan dan dokumen teknis untuk proyek rehabilitasi Situ Cikulur, tidak ada informasi pengadaan kegiatan jasa konsultan perencanaan rehabilitasi Situ Cikulur dalam RUP maupun LPSE Kementrian PUPR, pukasnya. 

    Sementara itu menurut Fauji Rohmat, kasie situ dan danau saat melakukan audensi mengatakan,  bahwa perencanaan dilakukan secara swakelola yang di lakukan oleh tim dari BBWSC-3 Banten dengan anggran kurang dari 200 juta, Tidak melalui konsultan, ucapnya. 


Dalam proses pelaksanaan proses sosialisasi pekerjaan sampai tahapan babadan, muncul masalah dari warga menuntut adanya ganti rugi tanaman. Sehingga pada awal semtember 2022, pekerjaan Situ Cikulur di batalkan. Dan pihal penenang yaitu PT.  Alam Binaniaga Kpntruksi (ABK) akan mengembalikan, uang muka sebesar 30 persen. Namun pengembalian tersebut butuh proses, pukasnya. 


Sementara itu menurut TB. Irfan Taupan ketua LSM Tranformen mengatakan, audensi hanya akal-akalan BBWSC-3 saja. Karena yang hadir hanya pejabat yang tidak mengetahui semua yaitu Kasie Situ dan Humas. "Padahal, saya sudah meminta mau audensi dengan menghadirkan pihak Kasatker bendungan, PPK DSE, Peltek DSE serta pengusaha", tegasnya.


Karena ini merupakan sejarah proyek di indonesia, karena tahapan sudah di lakukan, fisik belum siap. Lantas rekayasa apa lagi yang akan dibuat oleh BBWSC-3 Banten untuk menutipi aib ini yang telah merusak citra Kementerian PUPR, "dan kita akan melakukan aksi kembali sebelum pihak BBWSC-3 yang berkepentingan dalam Situ Cikulur duduk bareng", pukasnya. (Oman ncek)

    

Dua Pengedar Narkoba Warga Cikeusal dan Blokang Diciduk Satresnarkoba Polres Serang

By On Selasa, September 20, 2022

HO warga Desa Blokang


SERANG,| xbintangindo.com--

Sedang asyik nyantai di teras rumah dan lainnya bikin minuman kopi, dua pengedar narkoba dicokok dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di Desa Mongpok, Kecamatan Cikuesal, Kabupaten Serang.


Kedua tersangka pengedar yaitu MA (47) warga Desa Mongpok, dan HO (41) warga Desa Blokang, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka ini diamankan barang bukti  11 paket sabu.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat. 


Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung bergerak melakukan pendalaman informasi di lokasi.


"Jumat (16/9) sekitar pukul 22.00, petugas mengamankan tersangka MA yang saat itu berada di teras rumahnya. Setelah itu, tersangka HO yang berada di dapur juga diamankan," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu kepada media, Selasa (20/9/2021).


Kapolres mengatakan setelah keduanya diamankan, petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari saku celana tersangka MA, ditemukan 11 paket yang diduga sabu dalam plastik klip bening.


"Penggeledahan juga dilakukan di ruangan rumah serta kamar namun tidak ditemukan barang bukti lain. Bersama 11 paket yang diduga sabu, keduanya diamankan ke Mapolres Serang," kata Kapolres.


Sementara AKP Michael K Tandayu menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis. Dari pemeriksaan keduanya mengakui jika 11 paket sabu merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan.


"Kedua tersangka diketahui merupakan residivis dan mengakui barang bukti yang diamankan merupakan milik berdua yang dibeli secara patungan," kata Michael.


Michael menjelaskan jika tersangka sudah menjalankan bisnis sabu lebih kurang 1 bulan dengan alasan untuk kebutuhan ekonomi lantaran tidak bekerja. Tersangka mendapatkan sabu seorang dari seorang pengedar yang disebut bernama Andre (DPO) warga Tangerang.


"Mendapat barang (sabu, red) dari Andre tapi keduanya tidak mengetahui secara jelas tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan tidak secara langsung," terang Kasatresnarkoba.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun dan hukuman mati.

Imanuddin//.*

JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA: RAPAT KERJA TEKNIS ADALAH MOMENTUM UNTUK MELAKUKAN EVALUASI, MENGIDENTIFIKASI DAN MEMFORMULASIKAN KINERJA JAJARAN KEJAKSAAN MENJADI LEBIH DINAMIS,  SOLUTIF DAN APLIKATIF

By On Selasa, September 20, 2022








Banten,| xbintangindo.com--

Selasa 20 September 2022 bertempat di Menara Kartika, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi membuka dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dengan tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju”. 


Jaksa Agung menyampaikan tema ini sangat relevan dengan situasi sekarang mengingat beberapa waktu lalu berbagai prestasi telah ditorehkan oleh institusi Kejaksaan yang selanjutnya disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia melalui pidato kenegaraan pada Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 pada Agustus lalu.


“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang telah melaksanakan pekerjaan secara konsisten dan penuh dengan rasa tanggung jawab, sehingga menghasilkan karya yang terbaik di masing-masing bidang,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung mengatakan bahwa rakernis dengan pola baru kali ini merupakan tindak lanjut dari upaya untuk menghasilkan penyusunan rencana program kerja Kejaksaan yang lebih optimal karena pada hakikatnya, segala sesuatu harus dimulai dari sebuah perencanaan dapat dikatakan bahwa perencanaan merupakan faktor penentu keberhasilan dari tujuan yang hendak dicapai.


“Tidak terkecuali bagi institusi Kejaksaan guna meningkatkan performa dan kualitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, Kejaksaan diharuskan melakukan optimalisasi penyusunan perencanaan dan penganggaran,” ujar Jaksa Agung. 


Optimalisasi perencanaan dan penganggaran diejawantahkan melalui Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang ditransformasikan menjadi Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dalam Rapat Kerja Pola Baru vide Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Rapat Kerja Nasional, Rapat Kerja Daerah, Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan, Musyawarah Perencanaan Pembangunan, serta Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I dan Penyusunan Bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia.


Jaksa Agung mengatakan penyelenggaraan Rakernis sebagai rangkaian dari Rapat Kerja Pola Baru perlu untuk direvitalisasi baik fungsi maupun pelaksanaannya. Melalui pelaksanaan Rakernis kali ini, Jaksa Agung mengajak kepada seluruh jajaran untuk berkontemplasi, membenahi pola penyusunan bahan untuk Pidato Kenegaraan, Lampiran Pidato Presiden dan Laporan Kinerja Presiden RI secara lebih baik dan terkoor¬dinir, serta dilakukan sedini mungkin dengan melibatkan seluruh bidang dan badan di lingkungan Kejaksaan RI sehingga dapat tersusunnya bahan Pidato Kenegaraan, Lampiran Pidato Presiden dan Laporan Kinerja Presiden yang lebih komprehensif.


Rakernis Tahun 2022 sebagai Rakernis Transisi ini, Jaksa Agung berharap masing-masing bidang kerja baik Bidang Pembinaan, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Bidang Pidana Militer, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan dapat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan dan capaian target yang tertuang dalam Rencana Kerja (RENJA) Semester I Tahun 2022. Sampaikan dengan jelas dan menyeluruh apa saja yang menjadi hambatan saudara dalam memenuhi target kinerja.


“Saya minta saudara benar-benar serius dan cermat dalam memetakan permasalahan khususnya terkait langkah optimalisasi anggaran, segera inventarisir kinerja positif dari masing-masing bidang yang dapat ditonjolkan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mengiringi kinerja Presiden maupun program, serta kebijakan nasional lainnya. Namun, apabila saudara menemukan adanya kendala, segera identifikasi hambatan tersebut dan laksanakan tindakan korektif dengan mengacu pada hasil Rapat Dengar Pendapat yang terlaksana pada 5 September 2022 lalu,” ujar Jaksa Agung. 


Jaksa Agung menekankan untuk mewujudkan langkah awal yang baik bagi Institusi, salah satu caranya yaitu adanya upaya kolaboratif dari masing-masing bidang guna terciptanya penyusunan perencanaan dan penganggaran di Kejaksaan. 


“Dalam hal ini saya memberikan contoh upaya kolaboratif dari tiap bidang kerja yaitu tindak lanjut terkait implementasi SPPT-TI dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Sebagai salah satu poin Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi saya minta kepada JAM Pidum dan JAM Pembinaan melalui Pusdaskrimti agar saling berkoordinasi secara konsisten dan berkelanjutan untuk mendukung terwujudnya transparansi dan percepatan penanganan kasus,” ujar Jaksa Agung. 

Jaksa Agung mengingatkan kepada para peserta Rakernis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 diharapkan untuk dapat:


Mengevaluasi capaian kinerja dan berbagai hal yang telah dilalui dalam pelaksanaan tugas;

Mengidentifikasi dan menginventarisir setiap kekurangan, kendala, dan hambatan aktual yang tengah dihadapi dalam pelaksanaan tugas;

Memformulasikan solusi, arah kebijakan, strategi, dan terobosan yang dapat diaplikasikan dalam upaya mengoptimalkan penyusunan perencanaan dan penganggaran.

“Selain itu, para peserta juga diharapkan untuk benar-benar memanfaatkan momentum transisi rakernis ini dengan memberikan perhatian dengan saksama, sungguh-sungguh, dan cermat untuk menajamkan pikiran guna menghasilkan ide-ide maupun gagasan yang kreatif, positif, inovatif, dan konstruktif, bagi dihasilkannya rencana kebijakan yang diperlukan untuk memberikan penguatan dan peningkatan kinerja masing-masing bidang kerja,” ujar Jaksa Agung. 

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dilaksanakan secara dalam jaringan dan luar jaringan yang dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr. Barita Simanjuntak, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya di seluruh Indonesia, dan Para Kepala Kejaksaan Negeri/Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia. 


Ade Nuryaman//.

Kedapatan Miliki Sabu, Satresnarkoba Polres Serang Berhasil Amankan Seorang Pemuda*

By On Selasa, September 20, 2022

Serang,| xbintangindo.com--

 SA (27) pemuda asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Serang karena ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu saat di geledah petugas pada Kamis (15/09).


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael Tendayu membenarkan peristiwa tersebut, "Betul telah kami amankan seorang pria berinisial SA yang kami amankan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu," kata Michael pada Senin (19/09).


Michael mengatakan tersangka berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat, "SA berhasil di tangkap oleh jajarannya, berbekal adanya laporan dari masyarakat soal dugaan transaksi narkoba, lalu tim dipimipin Ipda Charles Rio Valentine langsung bergerak ke TKP," ucap Michael.


Dalam penangkapan tersangka berhasil diamankan beberapa barang bukti, "Setelah diamankan tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu dapat kita amankan," ungkap Michael.


Menurut Michael, dari keterangan tersangka SA, barang haram tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial AR alias BR yang dibeli seharga Rp. 350.000, "Untuk penyelidikan dan pengembangan, saat ini SA sudah kita amankan. Sementara  untuk AR alias BR yang menjual narkotika jenis sa bu ini, masih dalam pengejaran petugas (DPO)," terang Michael.


Terakhir Michael mengatakan Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Serang, "Dan untuk tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Michael (Bidhumas//ade Nuryaman)

Dalam 1 Tahun Warga Desa Sindangsari Hanya Terima BLT Rp 900,000,-*  *Kemana Sisa Uangnya, Kades Harus Bertanggung jawab..!"*

By On Senin, September 19, 2022









CIANJUR, xbintangindo.com--  

keterangan beberapa warga masyarakat yang tercantum di lampiran peraturan kepala desa Sindangsari no:02 tahun 2021 tentang peraturan desa Sindangsari, tentang daftar nama penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) dana desa akibat dampak pandemi conora virus disease tahun 2019, dengan jumlah penerima dari Januari sampai bulan Juli 56 keluarga penerima manpaat(KPM) dan di bulan Agustus sampai Desember 224 KPM

Menurut (P) warga Desa Sindangsari kecamatan Cilaku kabupaten Cianjur,Jabar, " Untuk bantuan langsung tunai (BLT) dana desa tahun anggaran 2021 saya hanya menerima Rp900000,- saja dan sampai saat ini 2022 saya tidak menerima lagi, jangankan yang Extreme yang pokoknya saja hanya segitu (Rp. 900.000,-) padahal dalam 1 tahun seharusnya Rp. 3.600.000, + BLT Extreme 3 Rp. 900.000,- jadi kalau di total Rp. 4.500.000,-yang harus di terima saya, tapi mengapa saya hanya menerima Rp. 900.000,- sisanya kemana..?" Ujar P.

Sedangkan menurut Keterangan dari rukun tetangga (RT) katanya," itu mau mau di alihkan ke orang lain, tapi saya tidak tahu benar dan tidaknya karena tidak ada penjelasan atau musyawarah dengan keluarga saya kalau hak saya sebagai penerima di alihkan ke orang lain apalagi sampai laporan penerima satu tahun anggaran nya, tutur RT, (18/09/22)

Upaya wartawan untuk meminta keterangan mengenai dugaan penyalahgunaan bantuan langsung tunai (BLT) kepala desa sedangsari tidak ada di tempat/kantor desa,  sementara kami hanya bertemu dengan Kitri Nuryadi selaku sekretaris desa, mengatakan,"  Saya tidak bisa memberikan informasi terkait hal itu karena saya kurang begitu paham, lagian saya sebagai sekdes hanya namanya saja saya tidak di pungsikan sebagaimana mestinya, ungkapnya.(Marwan)

Pelaku Penipuan Loker yang Viral di Medsos, Korban Kerap Sebut Nama Sakam

By On Senin, September 19, 2022










SERANG,| xbintangindo.com---

Beredar video seorang laki-laki yang diduga pelaku penipuan loker diamankan oleh warga Perum Senopati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang-Banten, pada Kamis (15/9/2022). 


Dalam video tersebut, nampak seorang laki-laki berperawakan kekar hitam yang di amankan sejumlah warga nampak berlumuran lumpur akibat di lempar tong sampah. Dalam tayangan video berdurasi sekitar 0.57 detik ini, terlihat warga juga nampak geram kepada pria tersebut. 


Hasil konfirmasi media kepada salah satu korban, pria diduga pelaku penipuan loker tersebut merupakan warga Bandung Boboko, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang bernama Aman alias Amin alias Agus alias Andi alias Diki, mengaku kenal dengan Sakam. 


Korban juga mengaku, perkenalan dirinya dengan Diki saat ia mecari Sakam yang diduga telah melakukan penipuan loker mengatas namakan dari Yayasan PT. Garuda Banten Perkasa yang beralamat di wilayah Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. 


"Saya pertama ketemu Diki alias Aman di Kantor Yayasan (PT GBP). Saat itu saya sedang mencari Sakam. Bahkan Diki saat itu seperti tahu dengan saya," katanya, Sabtu (17/9/2022). 


Karena Diki mengaku orang Bandung Boboko, lanjut korban, dirinya berfikir Sakam akan diketemukan. Alih-alih, katanya mau membantu, mengklarifikasi uang yang diterima Sakam dengan janji bekerja di perusahaan di wilayah Industri Modern Cikande. 


"Kan sama-sama orang Bandung Boboko pastinya kenal. Tapi sejak Diki juga tidak beritikad baik bahkan menipu saya, jangan-jangan mereka ini jaringan, bahkan bisa jadi ada kaitannya dengan Yayasan PT GBP, karena setiap penyerahan lamaran dan uang di bawah ke Yayasan GBP," jelasnya. 


Sebelumnya, lima orang korban calon tenaga kerja telah melaporkan Yayasan penyalur tenaga kerja (PT. GBP) atas dugaan penipuan ke Mapolres Serang. Dan para korban berharap Kepolisian dapat segera melakukan penyelidikan dan menangkan para pelaku calo loker tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Redaksi xbi//iman//.*

 Di Duga Terjadi Pungli Orang Tua Siswa Protes

By On Senin, September 19, 2022









CIANJUR|, xbintangindo.com --

Dugaan pungutan yang terjadi di sekolah dasar negeri (SDN) Kidangkencana dengan jumlah siswa sebanyak 266 siswa, 140 siswa laki laki, 126 siswa perempuan, sekolah dasar yang terletak di desa Munjul kecamatan cillaku kab.cianjur Jabar.


Kalau tidak salah sekolah dari tingkat SD,SMP, dan tingkat SMA semua kebutuhan siswa sudah di tanggung perintah melalui program bantuan operasional sekolah (BOS) sehingga pemerintah membebaskan semua siswa dari biayaya jenis apapun khususnya sekolah negeri, tapi ko anak saya di pinta iyuran senilai Rp3000 untuk setiap malam nghunaya  dengan alasan untuk bayar  kebersihan dan penjaga sekolah.



Selain itu juga pihak sekolah tidak menginformasikan terkait realisasi dana BOS yang di terima oleh sekolah seperti jumlah uang yang diterima sekolah dan untuk apa saja pengalokasiannya, ungkap (r) saat memberikan keterangan kepada wartawan melalui telponseluler,(19/09/22)   

Di tempat terpisah kepala sekolah dasar negeri Kidangkencana, Marlina selaku kepala sekolah, di sekolah ini tidak ada pungutan atau iyuran terhadap siswa karena semua sudah tercover oleh bantuan operasional sekolah (BOS) saya tidak berani apalagi untuk kebersiahan dan bayar penjaga, tegas Marlina di ruang tamu sekolah.

Sementara guru kelas, kelas 2 mengakui adanya iyuran tersebut, memang iyuran tersebut itu ada tapi itu bukan keninginan atau instruksi kami, itu keinginan orang tua siswa, kesepakatan orang tua siswa untuk piket kebersihan setiap hari kalau tidak di kerjakan oleh siswa, siswa tersebut harus bayar senilai Rp3000 dan uangnya di masukan ke kas sekolah, jelasnya.


Tambah Marlina selaku kepala sekolah, kalau memang itu terjadi cukup sampai di saat ini saja. (Marwan//xbi)

Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten*

By On Senin, September 19, 2022



 





Serang- xbintangindo.com--

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut. 


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence pada Senin (19/09) mengungkapkan dalam pengungkapan pada Sabtu (08/09) dan pengembangannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku. "Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Prov. Jawa Barat, RS (33) warga Kec.Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kec. Cibinong Kab. Bogor Prov. Jawa Barat," kata Meryadi.


Selanjutnya Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. "Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/09) tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico.

 

Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kec. Sukaraja, Kab. Bogor- Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya. "Namun sampai dengan Rabu (14/09) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," jelas Nico.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. "Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," ujarnya.


Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang didaerah Bojong Gede pada Kamis (15/09). "Petugas pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15/09) sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," ungkapnya.


Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. "Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," kata Nico.


Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000,- sampai Rp400.000,-. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama. "Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelas Nico.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.


Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju. "Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja," tambah Nico.


Nico mengungkapkan saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.


Terakhir, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Bidhumas//Ade Nuryaman//.

Manfaatkan Jasa Pengiriman Barang Untuk Edarkan Ganja, Tiga Pelaku Ditangkap Polda Banten*

By On Senin, September 19, 2022






 


Serang,|xbintangindo.com--

Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap penyalahgnaan narkotika jenis Ganja dengan menggunakan jasa pengiriman barang yang melibatkan oknum karyawan jasa pengiriman tersebut. 


Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi saat press confrence pada Senin (19/09) mengungkapkan dalam pengungkapan pada Sabtu (08/09) dan pengembangannya, penyidik Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga pelaku. "Tiga pelaku yakni FR (26) warga Kec. Tanah Sareal Kota Bogor Prov. Jawa Barat, RS (33) warga Kec.Tambora Jakarta Barat dan RM (26) warga Kec. Cibinong Kab. Bogor Prov. Jawa Barat," kata Meryadi.


Selanjutnya Wadirresnarkoba Polda Banten AKBP Nico Setiawan menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja dengan modus mengirim paket lewat jasa pengiriman JNE. "Menindaklanjuti informasi tersebut pada Sabtu (10/09) tim Opsnal Subdit III Ditrrsnarkoba Polda Banten melakukan pengecekan ke gudang transit JNE di Tangerang City, Banten dan benar bahwa ada paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan-Sumut yang akan dikirim ke Bogor," ucap Nico.

 

Selanjutnya petugas melakukan pengawalan terhadap paket tersebut atau control delivery dan berkoordinasi dengan pihak JNE Pusat Bogor di Kec. Sukaraja, Kab. Bogor- Jawa Barat untuk mengetahui siapa penerimanya. "Namun sampai dengan Rabu (14/09) telah datang sebanyak 5 paket masing-masing berisi 2 Kg ganja tetapi tidak ada yang mengambil bahkan setelah ditelusuri alamat penerimanya tidak jelas," jelas Nico.


Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada salah satu pegawai JNE Pusat Bogor yang telah memberitahukan kepada pemilik paket tersebut jika ada petugas kepolisian datang ke Kantor JNE Pusat Bogor. "Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menangamankan satu orang pegawai JNE bernama FR pada Rabu (14/09) sekira jam 23.30 Wib, setelah dilakukan interogasi benar bahwa FR telah memberitahukan kepada pemilik paket ganja berinisial VS," ujarnya.


Setelah itu petugas meminta FR menghubungi VS untuk menanyakan pengiriman paket ganja tersebut dan VS mengarahkan FR agar bertemu seseorang didaerah Bojong Gede pada Kamis (15/09). "Petugas pun ikut memantau dan benar pada Kamis (15/09) sekira jam 15.30 Wib ada orang yang akan mengambil paket ganja tersebut kepada FR yang diketahui berinisial RS dan langsung ditangkap petugas," ungkapnya.


Beberapa jam kemudian ada orang menelpon FR yang mengaku teman dari VS mengarahkan FR untuk menyerahkan sisa paket ganja kepada orang suruhan di depan pom bensin di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. "Petugas kembali ikut memantau terkait penyerahan paket ganja tersebut dan sekira jam 19.00 Wib petugas kembali melakukan penangkapan terhadap orang yang akan mengambil paket tersebut berinisial RM," kata Nico.


Nico menambahkan berdasarkan keterangan tersangka RM dan RS didapatkan informasi jika keduanya disuruh dan dibayar untuk menjadi perantara paket yang berisi ganja dan dibayar Rp300.000,- sampai Rp400.000,-. Begitu juga dengan FR kurir dari JNE Pusat Bogor mendapat upah yang sama. "Dari hasil pemeriksaan juga diketahui FR sudah 6 kali membantu menyalurkan ganja. Kemudian RS sudah 3 kali menerima paket ganja. Sedangkan RM sudah 2 kali menerima paket ganja," jelas Nico.


Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan ini yaitu 5 paket ganja dengan keseluruhan berat 11.144 gram dan empat unit handphone.


Untuk modus operandi Nico menjelaskan jika para tersangka ini mengirim ganja dengan menggunakan jasa pengiriman JNE dan orang yang mengendalikan dari luar membayar pegawai JNE atau kurir untuk memonitor dan mengirimkan tepat ke penerima walaupun nama penerima dan alamat penerima tidak sesuai dengan alamat yang dituju. "Motifnya sendiri yaitu untuk mendapatkan upah sebagai perantara menjadi pengirim dan penerima paket yang berisi narkotika jenis ganja," tambah Nico.


Nico mengungkapkan saat ini Penyidik Ditresnarkoba Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap DPO yakni VS sebagai pengendali jaringan pengedaran narkotika jenis ganja ini.


Terakhir, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati. (Bidhumas//Ade).

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *