Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Penertiban Peternakan Di Wilayah Kelurahan Sukawana Kecamatan Curug, Bila Masih Beroperasi Terancam Tutup Paksa

Edi Sahputra alias Abah Cobra

Kota Seang, xbintangindo.com--

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah pemerintahan Kota Serang, Provinsi Banten


Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat keluarkan Surat Edaran tentang Penertiban Peternakan dalam wilayah pemerintahan Kota Serang, Banten.


Isi Surat Edaran poin 2 (dua) bahwa usaha peternakan tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. dengan batas waktu selama 3 tahun sejak di tetapkannya Perda Kota Serang Nomor 8 tahun 2020.


Di teruskan, masih poin 2 di ketahui jika peternakan yang masih beroperasi sampai dengan akhir bulan Februari 2024, maka pemkot kota Serang mengambil langkah dengan melakukan penertiban penyesuaian pemanfaatan ruang secara paksa 

Hasil investigasi, terhitung hari ini selasa 23 April 2024, sudah lewat dua bulan dari jadwal namun keberadaan peternakan unggas masih beroperasi di wilayah Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug Kota Serang

Saat di komunikasikan dengan pejabat setempat, Anis Fuad Lurah Sukawana, mengenai adanya pemberitahuan kepada para pengusaha ternak melalui bersurat maupun lisan langsung

" Kami telah sampaikan pemberitahuan melalui surat juga lisan kepada pengusaha peternakan untuk menghentikan operasinya.."


Menurutnya, karena di wilayahnya mulai banyak pemukiman serta warga juga banyak yang merasa keberatan dan waktu yang cukup pemerintah berikan


" Wilayah Kelurahan Sukawana mulai banyak pemukiman alhasil banyak warga lingkunhan yang merasa keberatan akan keberadaan peternakan, jadi waktu yang pemerintah berikan kepada pengusaha peternakan sudah cukup dan dengan kesadarannya berhenti di operasikan " ungkapnya


Hal tersebut buat Edi Saputra ( Cobra ), selaku masyarakat pemerhati peduli kota serang, turut menyuarakan keprihatinan terhadap tinggkat kesadaran pengusaha baik dengan lingkungan sekitar maupun pemerintah


Menurut Cobra, bila sudah menyangkut tatanan pemerintahan tata letak dan peruntukannya suatu wilayah putusan tersebut tanpa pengecualian


" Pada situasinya saya sungguh prihatin apa lagi dengan kesadaran yang belum terbangun, di banyak pihak berkepentingan..


Masih kata Cobra, pemerintah memiliki kewenangan mutlak dan putusannya patut di terima


" Keputusannya sebagai ketetapan dalam rencana besar pemerintahan kota serang menempatkan suatu wilayah sesuai dengan kondisinya, hal tersebut sudah menjadi larangan siapa pun tidak bisa main asal mendirikan usaha bahkan yang sudah terlanjur saja harus rela menutup usahanya " Tegasnya. (Kurniawan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *