Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.
Tim Investigasi Khusus Pemburu Ilegal Dan Rekan Reakan Media Salurkan Bantuan Donasi Kabupaten Cianjur

By On Selasa, November 29, 2022


CIANJUR -  xbintangindo.com

Gempa bumi yang melanda sebagaian wilayah cianjur yang berkekuatan 5,6 Mw dengan kedalaman 10 km yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada 21 November 2022 lalu mengakibatkan sejumlah wilayah terdampak. Gempa ini dirasakan hingga Bandung, DKI Jakarta, Tangerang, Rangkasbitung, dan Lampung.


Melihat informasi tersebut, Tim Investigasi Khusus Ilegal atau biasa yang dikenal Tim Pemburu Ilegal membuka donasi dan disalurkan langsung ke RT 01/02 Desa Garudra kecamatan Cugenang Kabupaten Cianjur.


Ketua Tim Pemburu Ilegal mengatakan dirinya bersama anggota telah menyalurkan bantuan donasi, "Syukur Alhamdulilah, donasi dari rekan rekan tim para donatur yang sudah ikut membatu dan donasipun telah kita salurkan langsung ke lokasi yang terdampak gempa bumi kemarin" ujar Zecky, Minggu (27/11/2022).


Zecky juga mengucapkan Sangat berterimakasih kepada rekan-rekan Tim Pemburu Ilegal, Rekan Rekan Media, Infotangerangkota.id, infoxpos.com, fokuslensa.com, Suarainvestigasi.com dan media media lain dan Explore Komunitas serta para Donatur yang mensupport dan membantu dalam penggalangan dana.


Sumbangan donasi tersebut diterima langsung oleh pak Asep ketua RT setempat, "Alhamdulillah terimakasih kepada semuanya yang telah peduli kepada kami semua. Lebih dari 200 rumah di sini yang terkena dampak dan yang hancur" ungkapnya.


RT Asep juga mengatakan bahwa ditenda pengungsiannya persediaan logistik sangat minim, "Sebetulnya kita kekurangan logistik seperti beras, minyak dan makanan pokok. Kami ucapkan terimakasih keoada rekan-rekan yang telah perduli" ujarnya.


(Tim)

Kuasa Hukum Amelia, Pertanyakan Sikap Pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang Terkait PT Panca Lumbung Abadi

By On Selasa, November 29, 2022







Tangerang,| xbintangindo.com

MEDIA DELIK HUKUM.COM - Pendamping Hukum Amelia Damayanti, Darwin Silaban, menilai pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang tidak memahami kasus kecelakaan kerja yang dialami kliennya pada 22 Oktober 2021.


Darwin mengatakan, seharusnya pengawas mengetahui titik persoalan yang terjadi antara PT Panca Lumbung Abadi dengan Amelia selaku pekerjanya.


“Pengawas ini tidak jeli melihat kasus yang ada. Permasalahannya jelas kok, kecelakaan dan klien kami tidak memiliki BPJS. Kenapa tidak keluarkan anjuran secepatnya?” kata Darwin.


Menurutnya kasus ini sudah sangat berlarut, tetapi tidak ada bentuk tanggung jawab dari perusahaan terhadap pekerjanya yang mengalami kecelakaan saat berangkat kerja menuju PT Panca Lumbung Abadi.


Darwin memandang bahwa perusahaan sangat ambigu menghadapi kasus pekerjanya yang berdomisili di Kp. Sumur Bandung, Balaraja, Kabupaten Tangerang itu.


Sebab, lanjut Darwin, sejak awal perusahaan mengatakan dengan tegas bahwa Amelia belum memiliki BPJS karena masa kerjanya masih di bawah 3 bulan.


“Tiba-tiba sekarang sibuk melakukan komunikasi mengurus BPJS untuk Amelia. Ini ada apa antara PT Panca Lumbung Abadi dengan Pengawas Disnaker?” ungkap Darwin.


Pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang, Tunggul, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum bisa berperan atau mengambil sikap lebih jauh terkait kasus kecelakaan yang dialami Amelia saat berangkat kerja.


“Perusahaan dan BPJS masih komunikasi. Perusahaan sudah menghadap BPJS, ada kemungkinan BPJS bisa membantu sejauh perusahaan bisa melaporkan apa yang diminta oleh BPJS,” kata Tunggul.


Sebelumnya, pihak PT Panca Lumbung Abadi, Tri, dengan tegas mengatakan bahwa Amelia Damayanti baru bekerja di perusahaan tersebut dengan masa training selama 3 minggu.


Sehingga, lanjut Tri, PT Panca Lumbung Abadi belum bisa memberikan BPJS kepada Amelia.


“Karyawan di sini yang mendapat BPJS yang sudah minimal 3 bulan kerja baru dapat BPJS,” jelas Tri.


Red. Tim

Warga Desa Undar-Andir Menilai BPD Tak."Becus Kerja.

By On Selasa, November 29, 2022






Serang,| xbintangindo.com

Sejumlah warga Desa Undar Andir menggelar demo didepan kantor Desa Undar Andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa ((29/11/22). 

Aksi tersebut menyikapi soal Kegiatan Bimtek yang dilaksanakan di Puncak Bogor, yang dikaitkan dengan pemborosan uang serta menghambat pelayanan masyarakat, dan mempertanyakan kinerja BPD Desa Undar Andir terhadap pengawasan kepada Pemdes.

Angga Apria Siswanto, sebagai kordinator aksi, mempertanyakan beberapa hal, dalam orasinya, "Program ketahanan pangan tidak berjalan, program yang lain juga jauh tertinggal dari Desa-Desa lain," tegasnya.

Angga juga menyoroti, kinerja BPD harus melakukan pengawasan dengan serius terhadap kinerja Pemdes Undar Andir, sesuai apa yang diamankan oleh undang-undang. Sebab anggaran Desa Undar Andir harus transparan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Ia juga menyikapi bahwa selama tiga tahun tidak ada kinerja yang jelas, terutama untuk kepentingan masyarakat, sesuai visi misi nya saat mencalonkan diri sebagai Kades Undar Andir. Maka dari itu BPD harus melakukan pengawasan dengan serius.

"Masyarakat butuh kerja nyata, masyarakat butuh kesejahteraan. Buktinya program LKBA saja tidak berjalan. Ini karena tidak ada pengawasan," tandasnya. 

"Ini artinya BPD Desa Undar Andir tidak melakukan pengawasan sesuai dengan Undang-undang, BPD Desa Undar tidak melakukan kinerja dalam pengawasan terhadap Pemdes Undar Andir, bahkan tidak pernah mau menerima aspirasi dari masyarakat," tambahnya dengan tegas.

"Mana BPD yang bisa menampung aspirasi masyarakat, mana PDB yang mau menerima masukan dari masyarakat. BPD itu DPRD nya Desa, mana kinerjanya," tandasnya tegas.

Dalam aksi itu, berlanjut dengan diterimanya perwakilan aksi, dan dalam audiensi tersebut, Ketua BPD Desa Undar Subali, menjawab dalam diskusi singkat , bahwa pihaknya sudah melakukan kinerja susuai apa yang diamanatkan oleh Undang-undang.

"Kami sudah melakukan pengawasan sesuai aturan. Apapun yang diprogramkan oleh Desa, kami selalu rembukan dengan seluruh forum, artinya semua sesuai kesepakatan masyarakat," katanya. 

"Masa saya melakukan pengawasan harus selalu ada di Kantor Desa, masa BPD harus selalu berdampingan dengan Kades," tukasnya.

Dalam kesempatan itu, Kades Undar Andir Khusni Mubarok, menanyakan soal maksud orasi (demo-red) yang dilakukan oleh saudara Angga. Dengan nada marah, Kades menyinggung apa dari maksud demo yang dilakukan di depan kantor Desa Undar Andir. 

"Ini masyarakat mana yang demo. Ini demo atas dasar apa. Kalo Angga bisa demo saya juga bisa demo, ini unek-unek saya pribadi," dengan nada marah saat mediasi. 

Mediasi sempat terjadi kericuhan, Kades Undar Andir Khusni Mubarok, sempat marah dan terpancing emosi saat mediasi dengan membentak-bentak, perihal maksud dari demo tersebut. Kemudian mediasi di stop sementara oleh aparat Kepolisian. 

Saat mediasi dilanjutkan, Kasiepem Kecamatan Kragilan Budi menyampaikan soal adanya Bimtek Perangkat dan BPD Desa Undar Andir dilakukan diluar Kota, Budi mengatakan bahwa hal tersebut agar bisa lebih fokus. 

"Bimtek ini dilakukan bertujuan agar lebih fokus," kata Budi.

"Dan soal bimtek dilakukan diluar, saya pribadi tidak bisa melarang (mengatur-red) bimtek harus dimana. Itu kewenangan Desa dan sesuai yang disepakati, harus bimtek dimana," imbuh Budi. 

Budi juga merinci, bahwa mengenai anggaran APBDes penggunaannya selalu dimusyawarahkan. 

"Jadi semua dilakukan secara musyawarah. Termasuk soal sewa lahan, itu agar dimasukkan di APBDes 2023, semua harus masuk ke rekening Desa," ujarnya. 

Dalam aksi tersebut, baik dari Warga, Pemerintah Desa, serta Unsur BPD, belum dapat menjelaskan secara rinci hasil dari musyawarah tersebut. 

Kegiatan demo yang digelar dari pagi menjelang siang, tampak sejumlah aparat kepolisian dan TNI berjaga untuk mengamankan aksi, hingga usai, situasi aman dan kondusif tanpa ada hambatan yang berarti.(Red//iman).

SKANDAL MENERPA KEJAKSAAN SEBAGAI SARANG MAFIA.

By On Selasa, November 29, 2022








Jakarta,| xbintangindo.com

Pengacara Alvin Lim yang dipenjarakan karena diduga terlalu vokal dengan menyebutkan Kejaksaan Agung Sarang Mafia, dianggap menyebarkan ujaran kebencian padahal berulang kali dirinya menjelaskan bahwa ada kata oknum dan pernyataannya disertai bukti rekaman pemberian suap oleh oknum petinggi kejaksaan. Imbas pernyataan "Kejaksaan Agung Sarang Mafia", Alvin Lim di polisikan jaksa seluruh Indonesia dengan 185 Laporan Polisi. 

Banyak pihak termasuk Immanuel Ebenezer menyayangkan sikap jaksa yang anti kritik dan arogan dengan pelaporan polisi tersebut. 


Kate Victoria Lim putri Alvin Lim terus menyuarakan perjuangan ayahnya. "Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi kejaksaan saja,  diduga memiliki dan mengunakan KTP palsu untuk pernikahan siri dengan kajati Jawa timur, ini melanggar pasal 263 dan 266 KUH pidana. Sudah dilaporkan, tapi karena posisinya sebagai Jaksa Agung,  tidak ada yang berani menindak. Termasuk Presiden takut dan ragu menegakkan hukum di Indonesia." 


Alvin Lim sebagai advokat pendiri LQ Indonesia Lawfirm dalam videonya menerangkan dan menayangkan video penerimaan suap sebesar 500 juta rupiah yang diterima Natalia Rusli seorang Markus mengaku pengacara untuk pengurusan penanguhan penahanan Christian Halim.  Uang tersebut kemudian diserahkan Natalia Rusli ke Chaerul Amir yang saat itu posisi sebagai Sesjamdatun di restoran Seribu Rasa di Plaza Indonesia. Namun,  penangguhan penahanan yang dijanjikan tidak terlaksana sehingga Pihak Christian Halim melaporkan hal tersebut dan hasil pemeriksaan Jamwas,  Chaerul Amir terbukti penyalahgunaan wewenang dan dicopot dari jabatan Sesjamdatun, namun tidak dipecat. 


Kali ini, viral oknum penyidik perempuan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) yang diduga memeras seorang pengusaha asal Kota Semarang, Agus Hartono, melalui kuasa hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak.


Percobaan pemerasan senilai Rp10 miliar itu, berkaitan dengan penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari tiga bank milik Pemerintah ke PT. Citra Guna Perkasa (CGP) pada 2016 lalu. Kamaruddin pun, meminta agar oknum tersebut diperiksa dan dinon-aktifkan.


Oknum jaksa yang dimaksud yaitu Kordinator Pidsus Kejati Jawa Tengah, Putri Ayu Wulandari SH, mantan Kajati Jawa Tengah yang sekarang menjabat Sekretaris Jampidsus, Andi Herman dan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jawa Tengah, Leo Jimmi Agustinus.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah berinisial PA.


Melihat mulai terkuaknya borok dan praktek gratifikasi oknum Kejaksaan Agung,  Kate Lim menyerukan agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas "Presiden sibuk politik dan pencitraan,  penegakan hukum Indonesia amburadul, kejaksaan menjadi sarang mafia.  Mahfud MD juga sudah bilang adanya mafia peradilan. Papa saya berjuang sudah di penjarakan, saya siap dipenjarakan demi menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Jika Presiden takut,  saya harus berani karena sebagai masyarakat saya menjadi korban langsung kehilangan papa saya yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti bicara hingga ada perbaikan hukum."


Perjuangan Kate Victoria Lim diliput di youtube,  media sosial dan media online hingga taraf International. South China Morning Post menyebutkan pemerintah Jokowi sebagai Mafia Den. "Jokowi harusnya malu, Indonesia disorot sebagai Sarang Mafia. Selain media asia tenggara, saya juga akan diwawancara media Perancis, agar seluruh dunia tahu kebobrokan hukum di Indonesia. " tutup Kate Victoria Lim.

Redaksi xbi//LQ.

Akibat Pengaruh Minuman Keras, Seorang Pemuda Cabuli Gadis Dibawah Umur*

By On Senin, November 28, 2022







Serang,| xbintangindo.com

Tidak kuat menahan nafsu birahi lantaran pengaruh minuman keras (miras) RA (19) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang tega menyetubuhi gadis dibawah umur yang baru dikenalnya lewat media sosial. Ironisnya, sebelum dijadikan sasaran pelampiasan nafsu birahi, gadis berusia 13 tahun warga Kecamatan Cikande, terlebih dahulu dicekoki miras. 


Tersangka RA kemudian ditangkap persoel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang setelah korban melakukan pelaporan di Polres Serang, saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Panebong, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang pada Minggu (27/11) malam.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan dari keterangan yang didapat korban dengan tersangka berkenalan lewat Facebook. Setelah beberapa kali chatting, tersangka kemudian mengajak untuk ketemuan.


"Pada Minggu (10/07) sekitar pukul 20.00 Wib korban menemui tersangka di tempat yang sudah disepakati," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (28/11).


Setelah bertemu dan ngobrol sesaat, tersangka RA kemudian mengajak korban ke rumah temannya di Kecamatan Cikande. Setiba di rumah temannya itu, tersangka RA kemudian mengajak korban untuk minum miras jenis anggur merah.


"Korban menolak namun tidak kuasa dipaksa tersangka minum miras. Akibat pengaruh miras, korban mabuk tidak sadarkan diri. Kondisi korban tersebut dimanfaatkan tersangka untuk melampiaskan nafsu bejadnya. Tersangka mengaku 2 kali menyetubuhi korban," kata Kapolres.


Setelah puas melampiaskan nafsu syahwatnya, tersangka kemudian mengantarkan korban pulang. Setiba di rumah, korban tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.


Meski demikian, orang tua yang curiga melihat perubahan perilaku anaknya kemudian menanyakan kepada korban. Awalnya korban tidak berani berterus-terang namun setelah didesak, korban akhirnya menceritakan jika dirinya telah disetubuhi tersangka dengan cara dicekoki miras.


"Setelah mendapat pengakuan dari anaknya, orang tua kemudian melapor ke Polres Serang," tambahnya.


Setelah menerima laporan dan hasil visum, serta keterangan korban dan saksi, personel Unit PPA langsung bergerak mencari tersangka dan berhasil menangkapnya saat sedang nongkrong sekitar pukul 23.00 Wib.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. 

Redaksi xbi//hms.

Proyek Pembangunan SAB di Desa Pematang Kec.Tigaraksa Diduga Kurangi Pengadaan Material Pembesian*

By On Senin, November 28, 2022

foto pembesian kolom untuk tiang bangunan SAB.


Tangerang,| xbintangindo.com-

Pelaksana Proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) Di kampung Babakan RT.03/04, Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tanggerang Provinsi Banten diduga ukuran besi yang dipakai untuk cincin/ring kolom tidak sesuai. 


Hasil investigasi awak media dilokasi kegiatan, Pemasangan material Besi Ring Kolom Tiang Bawah  penyanggah  yang harusnya besi ukuran 8 mm.Namun yang di pasang Besi lama sudah berkarat dengan  Ukuran 6 mm. (28/11/2022). 


Anugerah Dwi Sandi SE Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) LSM Geram Banten Indonesia angkat bicara," Sebagai pelaksana proyek CV.Aidil Jaya  Mandiri (AJM) dalam pembangunan SAB di kampung Babakan Desa Pematang  Rt.03 Rw.04 diduga sudah tidak mengikuti aturan prosedur dan dugaan tidak sesuai dengan perencanaan pekerjaan." Katanya.


"Dengan adanya penyusutan diameter besi dalam pengerjaan SAB dari ukuran yang seharusnya,tentu terjadi penyusutan volume besi yang telah diatur sebelumnya dalam detail gambar pembesian,spesifikasi mutu bahan dan menyimpang dari acuan Bill of Quatity (BoQ),” lanjut Sandi.


Masih dengan Dwi Sandi," Tampak pula pada pengecoran,yang mana pada struktur beton yang seharusnya mempunyai kekuatan beton penyangga sesuai perencanaan jangka panjang. Dan jika ada penyimpangan dalam suatu pelaksanaan tentu saja harus diberikan sanksi tegas, saya berharap dari pihak kontraktor bekerja secara profesional dan untuk Dinas terkait agar memperketat dalam pengawasannya ”pungkasnya pada wartawan.


Saat kami tanyakan ke beberapa pekerja, yang bertanggung jawab terhadap pembangunan SAB tersebut semua pekerja bungkam, hingga berita ini disiarkan pihak kontraktor belum dapat dimintai tanggapannya.

Redaksi xbi//Urip//.*

TANGGAPAN LQ INDONESIA LAWFIRM ATAS FITNAH JURISTO DALAM PODCAST UYA KUYA MENGENAI ALVIN LIM MAFIA ASURANSI.

By On Senin, November 28, 2022


Jakarta,| xbintangindo.com

Dalam keterangan persnya, Advokat Leo Detri,  SH, MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan klarifikasinya dugaan fitnah yang dilakukan Juristo dalam podcast Uya Kuya "Perlu kami luruskan,  Juristo bukanlah teman Alvin Lim, melainkan menjadi pereferensi jika ada kasus Hukum. Kepada LQ, Juristo mengaku sebagai agen asuransi dari Axa Financial, lalu pindah ke Allianz Life, Sunlife dan mereferensikan klien yang bermasalah hukum ke LQ.  Salah satu contohnya adalah Maria Jenny Indrajana direferensikan oleh Juristo dalam kasus Investasi bodong gagal bayar,  Mahkota/Oso sekuritas dengan terlapor Raja Sapta Oktohari. Dari lawyer fee 150 juta yang LQ terima Juristo meminta bagian 50 juta. Namun,  setelah LQ bekerja keras selama 2.5 tahun dan LP sudah naek sidik. Tiba-tiba Maria Jenny cabut kuasa dengan alasan tidak masuk akal yaitu merasa terganggu di panggil polisi untuk ri minta keterangan tambahan. Ternyata,  LQ ketahui bahwa Maria Jenny sudah berdamai dengan Makota dan dibayar ganti rugi 17 Milyar dalam bentuk cash dan aset. Untuk menghindari kewajiban membayar sukses fee, diduga Maria Jenny mencabut kuasa sehingga kami mensomasi yang bersangkutan. Anehnya, yang membalas somasi kami adalah Juristo yang dalam surat tanggapan mengaku sebagai Advokat. Namun,  ketika kami cek ke PD Dikti status Juristo masih mahasiswa aktif dan belum lulus kuliah di DIKTI. Juga dalam surat tanggapan, Juristo tidak melampirkan Surat kuasa khusus sehingga LQ belum bisa membalas sebelum diberikan legal stadingnya. "


Leo menjelaskan "Jadi sudah sangat jelas bahwa posisi Juristo ini berlawanan atau pada posisi berseberangan dengan LQ sehingga tidak heran,  ybs melontarkan fitnah dan cerita dongeng yang tidak berdasar dan tanpa alat bukti apapun untuk menyerang Alvin Lim sebagai Founder LQ. Coba masyarakat pikir,  apakah etis,  seseorang setelah menerima referal fee,  lalu menganggu hub klien dan Lawyer,  dan kemudian menarik kembali klien tersebut ketika kasus sudah mau berakhir? Diketahui Juristo dan Maria Jenny adalah sama-sama agen asuransi di Sunlife. Berdasarkan pengakuannya Juristo sering mengunakan "naming" dalam mendaftar sebagai agen asuransi dengan identitas temen atau saudaranya. Hati-hati karena perkataan Juristo dalam podcast Uya Kuya tidak benar dan tidak berdasar, justru Juristo yang diduga sebagai mafia asuransi karena sebagai orang dalam asuransi, dialah yang tahu kelemahan asuransi. Waspada, perkataannya penuh kebohongan. "


LQ menghimbau agar masyarakat waspada dan jangan mudah termakan gosip dan fitnah tidak berdasar,  mengingat Alvin Lim yang sangat vokal dan berani, tentunya banyak pihak iri dan kompetitor berusaha menjatuhkan dan mencuri klien LQ. "Sederhana saja. Jika Juristo adalah teman,  lalu jelek-jelekin temannya dan ambil klien temannya setelah sebelumnya meminta referal fee,  teman macam apa itu? Supaya masyarakat waspada akan oknum yang berusaha menjatuhkan Alvin Lim, apalagi setelah Alvin Lim ditahan dan tidak bisa membela diri dan berbicara di depan umum. ".

Redaksi xbi//.*

SMK Bina Insan Kecamatan Binuang Serang-Banten diduga Tahan Ijazah Siswanya Yang Lulus TA 2021.  *Kok Masih Ada Saja Sekolah Yang Bandel...!"

By On Senin, November 28, 2022






Banten,| xbintangindo.com-

Ijazah merupakan dokumen resmi yang diterbitkan sekolah sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus dari satuan pendidikan.


Namun beda halnya yang dilakukan pihak Yayasan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) BINA INSAN Kecamatan Binuang Kabupaten Serang-Banten yang kini masih juga berani menahan ijazah salah satu siswa yang telah di nyatakan lulus pada tahun 2021.


AS yang telah dinyatakan lulus Tahun Ajaran 2021 tidak bisa mengambil ijazahnya dikarenakan masih memiliki tunggakan biaya ke sekolahnya sebesar Rp. 2.800.000 (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), saat AS ingin mengambil ijazah nya pihak sekolah bersikukuh tidak memberikan ijazah milik AS walaupun AS sudah membawa uang Rp  1.500.000. 

" Tadi saya kesekolah SMK Bina Insan bertemu dengan kepala sekolah (Kepsek) Hj. Sa'adah dan Bendahara SMK Bina Insan AD, saya memohon agar ijazah saya diberikan kepada saya dan saya hanya bisa mengangsur tunggakannya administrasi nya sebesar Rp.1.500.000, sisanya saya angsur setelah saya bekerja, jadi kekurangannya Rp. 1.300.000,- tapi saya malah dibentak. " Gak bisa harus lunas, kalau mau nyicil ya nyicil saja tapi ijazah asli nya tetap di tahan di sekolahan." Kata AS menirukan ucapan kepsek dan bendahara sekolah.


"Karena malas ribut akhirnya saya minta legalisir ijazah saya beberapa lembar yang sudah di foto copy, Alhamdulillah legalisir ijazah saya diberikan tapi tetap harus masuk uang nyicil Rp 500.000. keluh AS.


Saudara AS (Kakak) saat dikonfirmasi awak media mengatakan jika dirinya sangat kecewa sekali dengan perlakuan pihak sekolah kepada adiknya dan dirinya.


"Saya sangat kecewa sekali pak, dengan pihak SMK Bina Insan. saya bicara baik-baik, memohon ijazah Asli adik saya agar diberikan dan nyicil Rp. 1.500.000,- apa lagi gak bawa uang, bawa uang saja masih di bentak, sombong bener mereka itu. Kalau belum lunas administrasi nya ijazah asli tidak bisa di ambil." Geram Madsari mengikuti ucapan bendahara SMK Bina Insan.


Lanjut Madsari," Saya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, mudah-mudahan adik saya segera mendapatkan dokumen negara (ijazah) yang ditahan oleh pihak sekolah." Tegasnya.


Menurut Ombudsman RI Dedi Irsan melalui perwakilan pengurusnya Agus Mustaqien menyampaikan.


"Sekolah sebagai pelayan pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan ijazah para peserta didik. Jika adanya penahanan ijazah tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Ombudsman RI melalui Agus Mustaqien.


Pada pasal 1 ayat (2) dijelaskan bahwa satuan pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), hingga Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Sambung Agus.


Masih dengan Agus. " Siswa yang telah dinyatakan lulus sekolah dan ijazah asli nya ditahan oleh pihak sekolah tanpa alasan apapun itu. Berarti siswa tersebut telah dirugikan oleh pihak sekolah. Siswa tersebut dapat melaporkan ke pihak kepolisian di dampingi orang tua atau saudara yang mengerti." Terangnya.

Redaksi xbi//.*





Babinmas Turun Bantu Pasang Paving Blok di Desa Binong Kec.Pamarayan Serang-Banten

By On Senin, November 28, 2022









Serang,| xbintangindo.com

Babinmas Desa Binong  Ikut membantu pemasangan paving blok di Desa Binong Kec:Pamarayan Kab:Serang-Banten (27/11/2022)


Melihat para warga yang sedang bekerja tanpa dimintai bantuan kami selaku Babinmas siap membantu karena itu memang sudah menjadi kewajiban kami untuk mengatasi kesulitan rakyat, ucap Bripka Muhamad Agung  di sela-sela kegiatannya.


Ia juga menyampaikan kegiatan karya bakti pemasangan paving jalan ini selain untuk mempererat tali silaturahmi antara polisi dengan masyarakat  juga bertujuan untuk menumbuh kembangkan hidup gotong-royong di masyarakat.


Salah satunya adalah yang sekarang kami lakukan sekarang ini yaitu membantu Warga  Kampung Tegal Sari Desa Binong Kecamatan Pamarayan-Serang-Banten memasang paving block di jalan yang menjadi akses warga” jelas Babinmas


Sebagai aparat wilayah, Babinmas harus selalu ikut terjun langsung ke lapangan bersama warga untuk gotong-royong pemasangan paving block ini.


Selain dalam kegiatan kerja bakti tersebut, babinmas juga melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya hidup gotong royong dalam mendukung pembangunan di wilayah binaan.


Saat di lokasi, terlihat jelas kekompakan gotong-royong saling bantu-membantu antara Babinmas bersama dengan warga setempat dalam pemasangan paving block jalan.

Redaksi xbi//.*

HRD PT. Mayora Jayanti Janji Minggu Depan Akan Datangi Ke Kediaman Korban Yang Terkena Dampak Semburan Kopi

By On Sabtu, November 26, 2022













Para aktivis kabupaten Tangerang sedang diskusi dengan pihak HRD PT. Mayora. muchlish di kediaman H.Alamsyah MK SH. Foto: Mul.


Tangerang,| xbintangindo.com-

Dengan niat baik pihak HRD PT Mayora Jayanti datangi undangan para aktivis Jayanti di kediaman Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia H.Alamsyah MK SH Kampung Bakung Desa Cikande Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten. Sabtu.26/11/22.


Kehadiran HRD PT Mayora selain silaturahmi dengan teman-teman aktivis dan para awak media juga menampung aspirasi masyarakat yang mana masyarakat berawal mengadunya ke rekan-rekan aktivis dan wartawan.

" Jadi kedatangan kami bertiga tak lain pertama silaturahmi sedangkan yang ke dua siap untuk menampung aspirasi masyarakat yang terkena dampak Minggu kemarin semburan kopi hingga ke pemukiman warga," ungkap Muchlish.


Lanjut Muchlish," jika memang keluhan warga masih ada yang terkena dampak debu kopi yang berasal dari gudang tempat penyimpanan sisa kopi yang terbawa angin, kami dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab, insya Allah Minggu depan saya bersama rekan akan mengunjungi rumah warga terdampak." Sambung Muchlis.


Ketua umum LSM Suhud yang menerima pengaduan masyarakat desa Gembong angkat bicara," silaturahmi rekan-rekan dari PT Mayora kami terima dan kami bangga dengan pertanggungjawaban dari pihak perusahaan PT Mayora yang di wakilkan kepada pak Muchlis akan turun lagi ke lokasi terdamp debu kopi, semoga pernyataan tersebut benar- tulus yang dikeluarkan dari mulut seorang Muchlis.

Redaksi xbi//Dimas//.









Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *