Kabupaten Serang, xbintangindo.com
Sejalan dengan intruksi Gubernur Banten 55/901-Dispar/2021 Tentang Penutupan Distinasi Wisata yang bertujuan agar tidak tumbuh kluster baru diWilayah Provinsi Banten (Senin, 24/Mei/2021)
Analisator Membaca berita diberbagai media online kemarin (23/05/2021) tentang pembolehan dibukanya destinasi wisata pada wilayah zona kuning dan hijau dengan catatan menerapkan protokol kesehatan
DPD (Dewan Perwakilan dDaerah) Pemantantau Kinerja Aparatur Negara (PKAN PN) Banten melalui Kabid Analisa dan Kajian mengatakan "Intruksi Gubernur Banten tentang penutupan Destinasi Wisata di Liburan Lebaran tentunya bertujuan untuk mencegah timbulnya cluster baru penyebaran virus covid 19, ya kemarin sudah saya baca di beberapa media online soal dibolehkannya destinasi wisata untuk zona hijau dan kuning, akan tetapi tentu dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan, kalau tidak?"terang Rozi Analisator (PKANPN)
Lebih lanjut Rozi menyampaikan "Tadi saya sudah sampaikan pada Camat Binuang (Safrudin Dahlan -Red) prihal buka nya Waterpark Kolam Renang di Binuang, pengunjung dan pegawainya saya memantau langsung dilokasi tidak menerapkan Prokes, jika saya tanya balik pada tim satuan gugus tugas (SATGAS) covid 19 apa mungkin di kolam renang diterapkan prokes? saran saya pada Camat Binuang untuk segera kegiatan itu dihentikan atau lebih disosialisasikan bahayanya wabah covid19 besar kemungkinan besar peningkatan cluster covid 19, karena pengunjung banyak dari luar wilayah Kecamatan.sambungnya.
begitu juga menurut aktivis Pantura ahmah, kolam renang di kecamatan Binuang, sangat rentan sekali dan dapat tumbuh cluster baru penyebaran C19, karena terlalu padatnya pengunjung kolam renang tersebut dalam hal ini pihak satgas covid 19, PPKM mikcro segera mencegah, bila perlu menghentikan kegiatan kolam renang tersebut"ucapnya kepada awak media sore ini (RJ/Red)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
