Kabupaten Serang, xbintangindo.com
Diduga kuat oknum Plt. Kepala Desa berinisial ( Sp ) Kecamatan Bandung Kabupaten Serang telah menyalahkan gunakan wewenang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dugaan melakukan, memindahkan aset Desa berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 kepada orang lain dalam bentuk gadai Senin (7/6/2021).
Menurut pengakuan ( Kt ) buruh bangunan yang tinggal di Kampung Pabuaran Rt. 16 Desa Bandung Kecamatan Bandung Kabupaten Serang.
Sabtu malam minggu Dia didatangi oleh ( P ) di kediamannya. (P) atas suruhan ( Sp ) untuk menggadaikan kendaraan inventaris roda 2 milik Desa kepada ( Kt ) dengan harga Rp. 1 juta transaksi di lakukan di rumah ( Kt ).
masih dengan pengakuan (Kt) transaksi gadai motor pada Sabtu malam Minggu (29/5/2021) yang bertepatan dengan ada acara pesta hiburan di Kampung Pasir Rampo masih di Kecamatan Bandung.
(KT) mau menggadai motor tersebut tujuannya hanya membantu saja, karena ada orang yang sedang butuh bantuan keuangan, adapun uang itu digunakan untuk nempel-nempel atau poya-poya. ungkap KT.
" (SP) titip pesan ke (KT) yang menerima gadaian motor inventaris Desa plat nomor
polisi warna merah agar diganti ke plat nomor polisi warna hitam. karena (SP) malu kalau diketahui oleh orang." ungkap KT. kepada awak media.
Hal ini dibenarkan oleh tetangga (KT), bahwa (SUK) memang benar (KT) menerima gadaian motor dari temannya (SP).
(SUK) sempat menegur ( KT) awas hati hati ini kendaraan milik pemerintah karena motor plat merah takut bermasalah.
saat di konfirmasi pihak warga desa kalau kendaraan roda 2 plat merah sudah berada di rumah, saat itu di gadaikan oleh keponakan saya, namun sekarang motor tersebut sudah di tebus motor nya ada di rumah.ungkapnya.
(sumber wartahukum)
red
« Prev Post
Next Post »

