Taslim Wirawan SH ketua LSM Seroja
Kabupaten Serang, xbintangindo.com
Lsm Seroja Indonesia, menyoroti tentang ke sewenang wenangan PT. Sinar surya abadi sejahtera yang menerapkan sistim pengupahan masih jauh di bawah standar UMK kabupaten dan kota. Rabu 9 Juni 2021.
Menurut Taslim wirawan sebagai ketua umum LSM ( Lembaga Swadaya masyarakat) Seroja merasa prihatin dengan upah yang di berikan kepada karyawan atau buruh nya,
" PT. Sinar Surya Abadi Sejahtera hasil investigasi kami dan anggota LSM Seroja kepada beberapa karyawan nya dan dengan warga lingkungan sekitar perusahaan mengiyakan kalau upah yang di berikan oleh pihak perusahaan PT tersebut perhari nya bervariasi ada yang 75rb dan ada pula yang 100rb, yang lebih miris lagi sistem kerja long shif 12 jam kerja, hal ini sudah sangat jauh dari aturan baku dari pemerintah Kabupaten maupun Kota, ungkap Taslim.
perusahaan tersebut yang bergerak di bidang produksi Karung mempekerjakan karyawannya kurang lebih sekitar 200 karyawan tersebut pun diduga tidak di daftarkan sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan karena upah karyawannya, terlalu kecil Rp 75.000 atau Rp 100.000 perhari jadi tidak akan terkaper.
"sambung Taslim.
Masih dengan Ketua Seroja, "Sebenarnya kami sudah berikan surat Lapdu ( Lapor Pengaduan) sebanyak dua kali ke prusahaan dan sekali ke Dinas Tenaga kerja Propinsi, dengan no Surat. 50/KL/DPP Seroja/01/2021, tertanggal 04 pebuary 2021, dan na surat, 58/SM/DPP Seroja/II/2021, tertanggal 20 Pebuary 2021. Dan di alamatkan ke prusahaan langsung yaitu di alamat kp Julang, desa julang, kecamatan Cukande, kabupaten Serang, Banten.
Dan juga kami sudah mengirimkan surat laporan ke dinas propinsi dengan no surat, 59/Lapdu/ Dpp Seroja Indonesia /03/2021.
Namun pada kenyataannya sampai sekarang pabrik tersebut masih juga belum membuat perubahan atau memperbaiki apa lagi mendaftarkan peserta BPJS untuk karyawan nya, jelas menurut pendapat saya perusahaan tersebut sudah melanggar aturan ketenagakerjaan yang di kemas dalam aturan UU 13 th 2013, yang mau menjadi pengusaha sendiri harus wajib mengikuti aturan yang di berikan oleh pemerintah daerah maupun pusat.tegasnya
Ditempat terpisah selaku warga yang tidak mau di sebut kan namanya saat di tanya tentang contoh perusahaan yang tidak membayar upah sesuai aturan pemerintah UmK bsliau komentar, hal tersebut sudah melanggar hukum, pihak dinas terkait harus segera turun dan memberikan tuguran keras agar perusahaan tersebut membayar upah nya sesuai aturan perundangan yang sudah sangat jelas di dalam undang undang No 13 th 2003,dan di teruskan dengan perpu 88 th 2020 bahwa perusahaan di larang membayar upah di bawah UMK kabupaten dan kota, Saya mohon kepada dinas terkait yaitu ketenagakerjaan kabupaten Serang khususnya melalui UPT pengawasan industry provinsi Banten dapat segera memberikan surat teguran kepada pihak perusahaan nakal yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah, kasihan masyaraka Indonesia pak."tegasnya.
sampai berita ini disiarkan pihak perusahaan belum dapat di mintai komentar nya.
Reporter: Dimas agung/Lim
« Prev Post
Next Post »
