Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Ketua Komisi III DPRD Lebak Menilai Salah Jika Pengalihan Insentif Nama Penerima Guru Ngaji di Desa Mekarsari Tak Sesuai SK






LEBAK -xbintangindo.com- 

Ketua Komisi III DPRD Lebak Bangbang SP, menegaskan jika terdapat dugaan pengalihan nama penerima insentif guru ngaji yang tidak sesuai SK pada program Maghrib Mengaji di Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, jelas hal tersebut dinilai salah.(Kamis taggal 16/06/2022


"Kebijakan Kepala Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, yang diduga telah mengalihkan 11 nama penerima insentif guru ngaji di desanya, ini jelas salah. Karena, hak penerima hibah tahunan tersebut, sudah tercatat di dalam SK," kata Bangbang. 


Menurut Politisi Fraksi Gerindra ini, seharusnya kepala desa itu membuat usulan penambahan daftar penerima insentif tersebut dan bukan dialihkan ke nama yang lain. 


"Ini malah dialihkan. Kebijakan tersebut jelas tidak benar dan salah," tegasnya. 


Bangbang menambahkan bahwa nominal insentif untuk guru ngaji selama satu tahun, senilai Rp. 250.000 dan penerimanya sudah  memliki SK yang di keluarkan oleh Pemkab Lebak. 


"Semoga persoalan ini tidak ada hubungannya  dengan polemik pilkades yang sudah selesai dan seharusnya, sebagai kepala desa bersikap adil dan dapat melindungi warganya" ujarnya. 


Jika mengulas soal dukungan di masa politik dan menimbulkan dampak pergeseran hak insentif kata Bangbang, tentu hal ini dinilai tidak benar. Sebab, meski mereka (11 guru ngaji- red) tidak mendukung. Namun sebagai pemimpin, harus memiliki sikap bijak dan dapat merangkul semua warganya. 


"Ini malah mengalihkan haknya. insentif tersebut berasal dari APBD dan bukan dari anggaran desa," pungkasnya. (Jay).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *