Serang,| xbintangindo.com
- pada Rabu (27/07) sekitar pukul 12.45 Wib tim penyidik laka lantas dari Korlantas Polri juga telah melakukan pengecekan lanjutan di TKP sebagai bentuk asistensi dan dukungan Korlantas dalam penuntasan penyidikan perkara laka ini
*Hasil dari asistensi tim Korlantas dipimpin Kombes Pol. Hotman Sirait bahwa :*
- dari observasi di TKP terlihat nyata adanya kerawanan laka ketika ada kondisi jalan menurun dihadapkan pada bidang berpotensi bahaya
- ada halangan untuk memandang bebas ke arah perlintasan
- terhadap kendaraan odong-odong diperoleh fakta bahwa rangka kendaraan tsb telah mengalami penambahan dimensi panjang sekitar 1 meter, sehingga subjek hukum dalam perkara laka ini bukan hanya pengemudi namun juga sumber kendaraan yg telah menambah dimensi kendaraan tsb atas pelanggaran Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor
- sebagai upaya preventif, akan dipasang rambu2 peringatan pada 150m sblm perlintasan utk menjadi perhatian pengendara dan speed trap pada 20-30 m menuju perlintasan, serta alat bantu kaca spion cekung besar utk menjadi bantuan penglihatan pengendara thd situasi di perlintasan
- saat ini Polres Serang telah memasang spanduk himbauan pada perlintasan kereta
- ke depan memang dibutuhkan pemasangan pos dan palang penutup lintasan yang bersifat permanen dengan penugasan personel yang tetap
- penegasan bahwa odong-odong tidak dapat melintas di jalan umum, jika untuk kepentingan wisata maka kendaraan tsb hanya beroperasi pada area wisata dan sifatnya terbatas, tidak dapat digunakan sebagai moda transportasi umum di jalan raya
Red xbi/Ncek/.
« Prev Post
Next Post »