Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Berantas Lahgun Narkoba, Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang Kembali Tangkap Satu Orang Pelaku Warga Pontang

SW alias Conot warga Pontang 


SERANG |xbintangindo.com--

Unit 2 Satresnarkoba Polres Serang kembali mengamankan satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu di wilayah Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, pada Jum'at (16/9/2022) kemarin. 


SW alias Conot (47) warga asal Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang ini tak berkutik, lantaran saat digeledah oleh petugas, ia kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis shabu yang disimpan dalam saku kantong celananya. 


Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tendayu mengatakan, pengkapan SW alias Conot (47) merupakan komitmen jajaran Satresnarkoba Polres Serang dalam memberantas penyalahgunaan narkotika, khususnya di wilayah hukum Polda Banten. 


"Sejak Kamis kemarin, kami telah mengamankan lima orang tersangka, terkaiat penyalahgunaan narkotika," kata AKP Michael K Tendayu, Rabu (21/9/2022). 


Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka SW, barang haram tersebut (shabu-red) ia dapatkan dari seseorang berinisial J (DPO). 


Dan untuk barang bukti, yang berhasil diamankan dari tangan tersangka SW, petugas berhasil menyita satu unit handphone merek oppo serta satu bungkus narkotika jenis shabu seberat 0,29 gram. 


"Atas perbuatannya, SW kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1)  Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika," tukasnya. 


[Humas//imanudin xbi//.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *