Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

PT. Hyun Indonesia Produksi Papan Triplek diduga Berikan Upah Jauh di Bawah UMK. *Ngasih Upah Kok Rp. 50.000/Hari..!"*








Tampak depan bangunan PT. Hyun Indonesia 


Kota Serang,|xbintangindo.com--

PT. Hyun Indonesia yang beralamat di Jalan raya Serang - Petir nomor 27 Desa Sukalaksana Kecamatan Curug kota Serang Provinsi Banten produksi papan triplek diduga memberikan upah kepada karyawannya sangat minim hanya sebesar Rp. 50.000,- ada pula yang Rp. 70.000,- perharinya, bervariasi, Jumat 16/09/22.


Upah minimum Kota Serang pertanggal 08 Juni 2022 yang sudah di putuskan oleh gubernur Banten sebesar Rp. 3.850.526,-


Menurut warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, PT. Hyun indonesia yang sudah beroperasi puluhan tahun di kecamatan Curug yang menghasilkan produksi papan triplek sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Serang setelah pemekaran wilayah kini PT. Hyun Indonesia berdomisili di Kecamatan Curug Kota Serang," ujarnya.


Lanjutnya," Yang kami tau pabrik triplek tersebut menggaji karyawannya bervariasi ada Rp. 50.000,- ada juga yang Rp. 70.000,- adapula yang lebih dari Rp. 70.000,- dilihat dari masa kerjanya." Tambahnya.


Ketika awak media xbintangindo.com  bincang -bincang dengan salah satu karyawan yang enggan di sebutkan namanya mengatakan, dirinya mengakui jika upah yang diberikan oleh manajemen PT. Hyun Indonesia sebesar Rp. 50.000,-perharinya.


"Terkait upah yang saya terima di PT. Hyun Indonesia kecil pak, cuma 50 ribu rupiah perharinya, karena saya masih baru kerja di sini, yang kerjanya di atas 1 tahun ya naik .Rp. ada yang Rp.70.000,- ada juga yang lebih pak, disini sistem kerjanya harian lepas (HL) bang," ujarnya. 


Saat di konfirmasi Hasan sebagai Manajemen PT. Hyun Indonesia yang mengaku sudah cukup lama bekerja di perusahan tersebut mengatakan, jika PT.Hyun Indonesia tidak ada masalah, ormas atau LSM, Dinaker Kota Serang/Provinsi Banten sering silaturahmi ketempatnya, dan kalau menanyakan tentang hal surat-surat izin perusahaan langsung tanyakan ke dinas terkait.


Hasan menerangkan," Saya sudah bekerja di sini cukup lama pak, selama ini pihak pabrik tidak ada permasalahan dengan siapa pun, banyak kok rekan-rekan Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Disnaker kota Serang maupun Provinsi Banten datang silaturahmi ke sini, buktinya mereka baik-baik saja,  karyawan nya pun yang bekerja menerima kok dengan upah segitu, dan kalau bapak mau menanyakan tentang izin-izin perusahaan kami silahkan bapak langsung saja tanyakan ke dinas terkait," kata Hasan Dengan Nada sewot.


Terkait upah yang diberikan oleh PT. Hyun Indonesia jauh dari UMK kepada karyawannya, Ketua Serikat buruh KSBSI Kikes kabupaten Serang Andi Suyono Spd angkat bicara," Seharusnya pihak perusahaan (PT. Hyun Indonesia) mengikuti aturan pengupahan yang sudah di putuskan oleh gubernur Banten perdaerah kabupaten/Kota, jangan asal-asalan begitu memberikan upah kepada karyawannya, masa Rp. 50.000,-/ hari." Geram ketua Serikat Buruh KSBSI Kikes kabupaten Serang.


Lanjut Ketua Serikat buruh KSBSI Kikes kabupaten Serang," Saya harap pemerintah kota Serang/provinsi Banten melalui Dinas Ketenagakerjaannya jangan diam saja, masa perusahaan sudah berproduksi puluhan tahun dengan upah Rp.50.000,- tidak di tegur, atau perubahan, jika kita hitung Rp. 50.000 X 26 hari kerja : dalam perbulan karyawan PT. Hyun Indonesia hanya menerima upah sebulan sebesar Rp. 1.300.000. " Sambong Andi Suyono Spd.


Masih dengan Andi Suyono Spd," Surat keputusan (SK) Gubernur Banten 08/06/22 prihal UMR (Upah Minimum Regional)  UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) Kota Serang sebesar Rp. 3.850.526,/ bulan, jika dikurangi dengan upah yang diterima oleh karyawan PT. Hyun Indonesia Rp.  1.300.000, selisihnya Rp. 2. 350.526. estimasi saya PT. Hyun Indonesia hanya memberikan upah kepada karyawannya 31.1% dari SK Gubernur Banten tentang pengupahan, padahal jelas Sanksi jika perusahaan Membayar Gaji di Bawah UMR

"Hal ini telah dijelaskan dalam Pasal 81 ayat (63) UU Cipta Kerja, bahwa perusahaan yang membayar upah di bawah UMR, maka akan dikenai sanksi pidana minimal 1 tahun kurungan penjara, dan maksimal 4 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta." Tegas Andi Suyono Spd.

Ahmad Supriyadi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *