Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Rentenir Robohkan Rumah Warga, di Laporkan Ketua Perhari DPD Jabar ke Polisi


Garut, Jabar,|xbintangindo.com--

 dilansir dari dari berita yang di muat oleh Tribun Jabar, Ketua YLPK PERARI DPD Jawa Barat Rizky Taopik Rachman, mendatangi lokasi kejadian pengrusakan rumah yang dilakukan oleh rentenir inisial A ,suaminya inisial R ditemani beberapa orang suruhannya di Kp.Haur seah,Desa Cipicung Kec.Banyuresmi Kabupaten Garut.

Saat sampai dilokasi kejadian situasi cukup ramai,dikarenakan ada beberapa warga yang penasaran untuk melihat langsung lokasi kejadian yang belum dipasang garis polisi, dan ada beberapa orang pekerja yang dipekerjakan rentenir tersebut untuk melakukan pengeboran tanah untuk dibuatkan sumur, di tanah yang bangunannya sudah dirobohkan.

Dari informasi warga,tanah tersebut akan dibangun kontrakan makanya dibuatkan sumur di tanah tersebut.

Masih menurut keterangan warga disekitar lokasi,pengrusakan tersebut bermula dari korban yang berhutang sebesar 1,3jt kepada rentenir dengan beban bunga setiap bulan 350 ribu rupiah.

Namun sudah hampir 2 tahun korban tidak membayar bunga yang dibebankan oleh rentenir berinisial A kepada korban ( undang ) dan istri ( sutinah ).

Saat sedang memberikan edukasi terhadap warga lainnya tentang dampak buruk berhutang ke rentenir dan mengedukasi warga untuk tidak takut kepada para rentenir dan pinjaman sejenisnya.

Tiba-tiba saudara R yang tak lain adalah suami dari rentenir inisial A,memotong pembicaraan Ketua YLPK PERARI DPD Jabar,dan sempat beradu argumen dikarenakan suami dari rentenir tidak terima jika dituduh melakukan penyitaan rumah dan merobohkan/merusak rumah korban.

R menyampaikan bahwasanya rumah tersebut dibeli dari kakak kandung korban inisial E sebesar 20,5 jt ,dikarenakan tanah tersebut menurut penjelasan R bukan milik korban karena, masih menjadi hak ahli waris  yang merupakan saudara kandung korban,namun SHM tanah dan bangunan tidak dipungkiri R, memang atas nama korban.

Transaksi jual beli dilakukan A,R dan E pada tanggal 7 September 2022 dan dalam transaksi tersebut,secara lisan R menyampaikan kalo tanggal 10 rumah akan dirobohkan,padahal saat itu korban baik undang maupun istrinya sutinah,sedang berada diluar kota.

Lagi,keterangan dari warga,jual beli tersebut bukan 20,5jt tetapi rentenir hanya membayar 5,5jt dikarenakan yang 15jt itu,adalah hutang korban yang bermula 1,3jt namun karena hampir 2 tahun tidak membayar maka jumlah tersebut membegkak menjadi 15jt rupiah.

Saat itu korban dan rentenir sedang berada di Mapolres Garut untuk dimintai keterangan,namun R datang ke lokasi dikarenakan mau menjemput para pekerja dan orang-orang yang ikut merobohkan rumah tersebut,untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sampai jum'at malam jam 23:00 pemeriksaan masih dilakukan di Unit Jatanras Mapolres Garut,

  .(redaksi xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *