Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Sudah 1 Tahun Lebih Beroduksi, Pabrik Sedotan diduga Belum Kantongi Izin,






Pabrik sedotan plastik 

Tangerang,| xbintangindo.com

Sebuah pabrik produksi sedotan plastik di jalan raya Rukun Kampung Gembong, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten diduga belum kantongi izin produksi, izin edar dan lain-lain.


Menurut informasi warga sekitar pabrik sedotan yang tidak diketahui nama perusahaannya sudah beroperasi satu tahun lebih dan berada di tengah-tengah pemukiman penduduk.

" Iya pak, itu pabrik sudah satu tahun lebih dikampung kami, produksinya sedotan plastik, kalau terkait izin informasi yang saya dengar belum ada itu, coba saja bapak-bapak tanyakan ke pak Rudi managernya." Ucap salah satu warga yang namanya enggan disiarkan.


Rudi yang mengaku sebagai manajer pabrik sedotan saat dikonfirmasi tekesan mendikte seorang jurnalis, saat ditanyakan terkait izin yang dimiliki oleh pabrik sedotan tersebut.

"Bahwa anda seorang wartawan tidak berhak menanyakan kelengkapan izin perusahaan. " Ucap Rudi dengan nada tinggi dan pucat.

Lanjut Rudi," Badan usaha pabrik ini adalah PT, izin nya ada semua, kalau karyawannya ada 16 orang, kalau diminta menunjukkan berkas perizinannya saya tidak mau menunjukkan." Tegasnya.


di tempat terpisah aktivis kabupaten Tangerang Pani angkat bicara terkait izin.

"sesuai dengan Peraturan BKPM No.1/2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.8/2020 untuk memperjelas persyaratan dan penahapan izin usaha sektor perdagangan, sudah dipermudah mengurus izin usaha melalui OSS secara online.kata Pani.

Kemudian jika badan usaha berbentuk PT, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 5 Ayat (1) Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

2) Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. (3) Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap perseroan.

Ancaman sanksinya sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 106, Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan usaha di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10 miliar.


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *