SERANG - xbintangindo.com -- dikutip dari media online suarabantenpost.com. Buruh kontrak PT, CBA Chemical industri, yang bertempat di kecamatan Jawilan kabupaten Serang, yang sudah bekerja Selama 15 tahun Keluhkan Perpanjang kontraknya selama Satu bulan terhitung, 04 Maret 2025 sampai 04 April 2025.
Sudah kita ketahui bersama Sebelum Omnibus Law muncul pada tahun 2020, kita mengenal Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan alias UU Ketenagakerjaan. Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa karyawan kontrak yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dibatasi selama 2 tahun.
Pemberi kerja hanya bisa memperpanjang kontrak sebanyak 1 kali dengan jangka waktu 1 tahun dan paling lama 2 tahun. Apabila ingin diperpanjang lagi, pemberi kerja harus mengangkat karyawan kontrak menjadi karyawan tetap dan memberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Kini, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja alias Omnibus Law. Peraturan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap ini dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 yang disahkan
Muhamad turmudi saat ditemui wartawan dikediamannya, ia merasa Kecewa dan heran atas Perpanjangan kontrak yang diberikan oleh pihak perusahan tidak sesuai dengan pengabdian Selama 15 tahun, Namun perpanjang kontrak hanya selama satu bulan,
" Jelas saya kecewa sekaligus heran pas saya baca kontrak yang akan sya tandatangani perpanjang hanya selama satu bulan, saya rasa tidak sesuai dengan masa pengabdian saya selama 15 tahun di perusahan," Ucap Turmudi, pada Kamis malam 06/3/2025.
Lanjut, Turmudi dirinya heran dengan peraturan yang diterapkan oleh pihak perusahan yang mengharuskan semua karyawan membuat video konten komentar bagus atas produk yang dikerjakannya,
" Heran juga pak peraturan perusahan yang mengharuskan semua karyawan membuat video konten komentar bagus produk yang kami kerjakan, apabila tidak mengirimkan dan atau membuat video maka akan diberikan sangsi dengan menandatangani surat - Surat Peringatan ( SP ) 1," imbuhnya.
Sementara itu Nur Aripin Salah satu karyawan PT, CBA yang menjabat sebagai HRD sa'at dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp-nya terkesan enggan menanggapi konfirmasi awak media, dengan tidak ada respon.
Res xbi//.*
« Prev Post
Next Post »