Serang, adanya isu yang berkembang di masyarakat terhadap dugaan jual beli tanah aset milik negara kini jadi sorotan publik
Kendatinya, PT Bumi Masindo International (BMI) Mengklaim, dengan cara memasang spanduk bertuliskan SHM Nomor 206/207 diatas aset tanah milik negara
Kiri Rahmat, kanan Eli Zaenudin, pak Udin dari BBWSC3 Banten bagian Aset
Menurut Nara sumber, Rahmat warga Kampung Petung Desa Sentul Kecamatan Kragilan, mengetahui tentang selak beluk asal muasal tanah yang di sengketakan tersebut
" Jual beli tanah terjadi di tahun 90 an, dari pemilik tanah awal H. Maskun kepada perusahaan BMI....
Keterangan lebih di perjelas lagi, dengan adanya 2 (dua) nomor SHM 206 dan 207, bahwasanya H. Maskun menjual tanahnya miliknya sebidang hamparan
' memang benar H Maskun menjual tanahnya tapi bukan dua bidang yang berbeda melainkan satu bidang hamparan, ( pengakuan putra H. Maskun)
Tetapi yang terjadi kenapa bisa H. Maskun menjual 2 bidang ..?
Yang kini dua bidang tersebut menjadi dasar di buatnya SHM dengan nomor 206/207, masih menurut Rahmat
" Dasar dua bidang tanah tersebut terjadinya SHM NO. 206/207, Dugaan saya, ada mal administrasi dengan memanfaatkan keadaan dan kondisi saat itu (tahun 90 an) " jelasnya
Terpisah, dari keterangan Udin selaku ASN, Balai Besar Wilayah Sungai Ciujung, Cidurian, Cidanau (BBWSC3) Banten di bagian Aset, pada tahun 1972 telah mencatat tanah yang termasuk tanah sepanjang jalur irigasi dan menerangkan tanah yang telah menjadi aset milik negara tidak dapat di kuasai apa lagi sampai terjadi sertifikat hak milik
" Pada tahun 1972, telah tercatat aset tanah irigasi dan tanah yang telah menjadi aset tanah milik negara tidak dapat di kuasai apa lagi sampai terjadi sertipikat hak milik " ungkapnya
Mengingat hal tersebut di atas terjadinya pada masa H. Sahroni pemerintahan Kepala Desa Sentul Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang, serta keterlibatannya turut serta dalam transaksi jual beli tanah
Masyarakat Peduli, Eli Zaenudin Ketua DPP Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten, menduga mantan Kades Sentul terlibat mengetahui dengan jelas terhadap asal muasal status tanah tersebut sebelum terjadi jual beli
" Setelah mempelajari, kami menduga H. Sahroni mantan kades Sentul turut serta terlibat dalam transaksi jual beli tanah aset milik negara..
Masih menurut Kang Eli, biarpun ini terjadinya sudah lebih dari 25 tahun, tetap saja tidak bisa di biarkan perlu adanya keterlibatan hukum untuk di lakukan menyelidikan
" Ini perlu di segerakan, hukum mesti melakukan penyelidikan mengingat biarpun hal ini sudah lebih dari 25 tahun, tetapi yang menjadi dugaan terhadap para pelaku - pelakunya hingga saat ini dalam keadaan hidup ..
Kang Eli, menambahkan mengenai kesiapan dirinya
" Insya Allah, bila hukum dapat bekerja maksimal tabir kebenaran akan di perlihatkan dan bila pihak hukum membutuhkan kami sebagai bentuk kerja sama menggali informasi serta dukungan lainnya, kami bersedia " tegasnya (Kurniawan).
« Prev Post
Next Post »