Serang, xbintangindo.com --
saat di konfirmasikan di lo ga gkasi tempat praktek pengobatan tradisional milik Kujang Tata, di jalan Ciptayasa Km 2,5 kebon palm RT 06 RW 01, Desa Singamerra Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang - Banten
Kujang tata mengakui tentang kekurangan dan kelemahannya, terhadap izin yang belum di miliki secara resmi, tentang Surat izin rawat inap, izin pengobatan tradisional (STPT), surat izin praktek, dan surat izin lainnya
Masih tentang Kujang Tata, pada Minggu 18 Mei 2025, di hadapan wartawan menceritakan bahwa pernah ada pasiennya yang meninggal Dunia di tempat prakteknya m
" Dulu memang pernah ada pasien saya yang meninggal, tapi pihaknya (korban) tidak menuntut " sambil memberikan tantangan kepada wartawan alamat korban
Di hadapan wartawan Kujang Tata, memperlihatkan cara nya mengobati menggunakan media strum
" Ini cara saya untuk pasiennya saya menggunakan strum sebagai media pengobatan " ungkapnya sambil menawarkan ke wartawan untuk di strum
Di saat itu pula ada pasien yang menjalani rawat inap di tempat prakteknya KT, pasien seorang wanita dengan terpasangnya cairan infus, lalu siapa yang memasangkan cairan infus ?
Masih kata KT,
" Bukan saya yang pasang pak, tapi anak saya yang dari kebidanan " tegasnya
Di lain tempat, Edi Kobra selaku masyarakat pemerhati peduli kesehatan menyayangkan atas tindakan yang di lakukan oleh tabib yang di duga gadungan
" Bila seorang seperti KT, telah mengakui dirinya pernah menghilangkan nyawa seseorang di tempat prakteknya meskipun korban tidak menuntut artinya pihak hukum jangan diam juga pihak- pihak di instansi kesehatan juga jangan diam ...
Edi mengajak kepada pihak yang berkompeten untuk segera bertindak
" Kami mengajak masyarakat bila mana terjadi penindakan terhadap tempat praktek KT, masyarakat jangan menghalang - halangi tetapi menjadi bagian dari kami dapat memberikan jalan dan informasi yang di butuhkan " jelasnya.
Red xbi
« Prev Post
Next Post »