Kabupaten Serang xbintangindo.com
Sat Reskrim Polres Serang unit Reserse Mobil (Resmob) Meringkus pelaku maling motor di Perum Ciujung Damai Blok G/01 Rt/Rw 015/008 Desa Kendayakan Kecamatan Kragilan Kabupaten Serang.
Kejadian tersebut awalnya sekira jam 09.20 Wib saya berniat untuk mengambil kacamata saya yang tertinggal di rumah tepatnya di Perum Ciujung Damai Blok G/01 Rt/Rw 015/008 Desa Kendayakan Kec.Kragilan Kab.Serang dan memarkirkan motor saya di depan rumah dengan keadaan kunci masih tergantung di motor saya.
Setelah ngambil kacamata saya keluar melihat motor saya sudah dibawa kabur sama orang yang tidak saya kenal tersebut dan saya kejar dan saya kehilangan jejak, dengan adanya kejadian tersebut ke Polsek Kragilan lapor mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah).
Unit Resmob Polres Serang yang di pimpin Ipda M, Rafly Putra Tama S, Trk dan kateam Resmob Bripka Sutrisno bergerak cepat berbekal informasi dan hasil lidik di lapangan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian (curanmor) a.n M.ARDIANSYAH pelaku di amankan di pinggir jalan Raya Serang-Jakarta tepatnya di lampu merah Parung Kota Serang sekira pukul 21.10 Wib hari sabtu tanggal 03 Mei 2025
Setelah di introgasi pelaku mengakui perbuatan nya tersebut dan pelaku menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepedah motor merk Honda Vario warna putih tersebut berada di kontrakan milik pelaku yang berada di wilayah Kragilan Kabupaten Serang.
Tim Resmob melakukan penggeledahan di kontrakan milik pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor merk honda vario warna putih (BB hasil)
- 1 (satu) set pakaian badut
Pelaku digiring ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi Sabtu sekitar pukul 09.00 di Perum Ciujung Damai, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Korban mau mengambil kacamata di dalam rumah. Motor di parkir di depan rumah dalam posisi kunci kontak masih menggantung ,” terang Condro didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Senin (5/5/2025).
Ketika kembali, korban melihat motor Honda Vario miliknya sudah dibawa pelaku. Korban sempat mengejar dengan berlari namun tidak terkejar dan pelaku yang mengenakan pakaian badut menghilang setelah berbelok. Korban selanjutnya melaporkan kasus pencurian tersebut ke Mapolsek Kragilan.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya dan motor hasil curian disembunyikan di rumah kontrakannya masih di wilayah Kecamatan Kragilan. Selain mengamankan motor Honda Vario, Tim Resmob juga mengamankan pakaian badut yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
“Pelaku berikut barang-barang bukti diamankan di Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Condro.
Sementara Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menambahkan bahwa tersangka MA diketahui merupakan mantan warga binaan kasus pencurian. Pelaku dihukum di Rutan Serang karena mencuri 5 handphone dan uang Rp1 juta setelah membobol rumah warga di Kecamatan Baros.
« Prev Post
Next Post »