Kab. Serang, Melanjutkan pemberitaan yang pernah tayang di media online xbintangindo.com sebelumnya yang berjudul "TPK Desa Linduk Kecamatan Pontang, Diduga Laksanakan Kegiatan Tidak Sesuai Spesifikasi Dan Langgar UU Nomor 14 Tahun 2008. Pada : Jum'at 23 mei 2025.
Awak media kembali investigasi di lokasi kegiatan terlihat saat ini sudah terpampang papan informasi proyek (PIP), pada Selasa, 27 mei 2025. Dalam PIP tertulis : bidang : penyelenggaraan pembangunan desa, jenis kegiatan : pembangunan tembok penahan tanah (TPT), Total anggaran : Rp. 110.000.2000 (seratus sepuluh juta dua ribu rupiah), Sumber dana : Dana desa T.A 2025. Volume : Panjang 150 M, Tinggi 1,20 M. Lokasi : Kp. Bayongbong RT/RW 019/003, desa linduk. Waktu pelaksanaan : 35 hari kalender. Jenis pekerjaan : Swakelola, Pelaksana: Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Des linduk.
Namun berjalannya kegiatan tersebut diketahui saat ini sudah terpampang papan informasi proyek (PIP), kini untuk ketinggian tembok penahan tanah menjadi pertanyaan kalangan aktivis dan di persoalkan.
Menurut keterangan di dapat dari Muklis dalam pemberitaan sebelumnya, volume TPT dengan panjang 300 meter, dan tinggi 120 cm. Begitu juga pada PIP tertulis volume tinggi 1,20 M. Namun saat awak media kontrol di lokasi kegiatan, tinggi tembok TPT di kampung Bayongbong tersebut hanya berkisaran 63 centimeter, di ukur dari atas tanah atau pondasi yang tertanam.
"Panjang 300 tinggi 120 centimeter, 20 centimeter untuk pondasi yang di tanam, 100 centimeter untuk ketinggian tembok. "Terang Muklis di kantor desa linduk pada : 23 mei 2025.
Sementara hingga berita lanjut ini tayang, kepala desa linduk, sekertaris desa linduk, kepala seksi ekonomi bangunan (ekbang) kecamatan pontang belum merespon.
« Prev Post
Next Post »