Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng. Akibat Ulah DPRD Provinsi Banten Marka Jalan Terkelupas.










Lebak Banten, xbintangindo.com Marka Jalan Nasional III Cijengkol - Cilograng rusak terkelupas akibat dilintasi Excavator PC360 warna hijau toska yang tidak menggunakan pengaman alas roda rantai. Kejadian tersebut pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.00 Wib dan informasi didapat tim media dari masyarakat dan pengguna jalan.






Informasi yang dihimpun tim media dari warga menyebut, diduga Excavator PC 360 berjalan di atas aspal jalan raya nasional III sejauh kurang lebih 1 Kilo Meter ke lahan yang akan dilakukan pemerataan adalah milik salah satu anggota DPRD Banten.


Menurut keterangan salah satu warga sekitar Jalan Raya Nasional III Cijengkol - Cilograng Kabupaten Lebak. saat dikonfirmasi oleh salah satu tim media di sebuah warung kopi, menjelaskan bahwa lahan yang sedang di belko (Excavator) adalah milik anggota DPRD Banten.


Tampak alat berat Excavator yang merusak marka Jalan Nasional III Cijengkol-Cilograng yang sedang melakukan kegiatan pemerataan lahan


"Awalnya lahan di Blok 18 Kampung Ciawi Tengah Desa Cijengkol milik Mandor Rais dan dibeli oleh anggota DPRD Banten Asep Awaludin," jelas warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.


"Belko (Excavator_Red) berjalan lewat depan RSUD Cilograng kira-kira sebelum magrib (24/6) kemarin dan dikawal oleh pengendara motor, saya ga kenal," kata warga.


Kemudian, awak media mengunjungi kediaman operator excavator PC 360 warga Malingping. Namun sang operator Excavator tersebut sudah pindah tempat tinggal atau kontrakannya.


Akibat rusaknya Marka jalan nasional III Cijengkol - Cilograng oleh Excavator PC360, Fery Fadlani, S.I.P., Ketua KNPI DK Cilograng pun, angkat bicara.


"Didalam UU sudah jelas, bahwa Excavator/alat berat dilarang turun ke jalan hitam/aspal kecuali mengunakan kendaraan pengangkut, apalagi jarak jalan nya sudah mau +- 1 km," kata Fery.


Sambung Ketua DK KNPI Cilograng, "merusak marka jalan nasional, termasuk yang disebabkan oleh excavator, dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berdasarkan dan itu tertuang pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta peraturan terkait lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal 63 poin 1 menyatakan, bahwa setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengganggu fungsi jalan, dapat dipidana dengan penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp.1,5 miliar," jelas Fery Fadlani.


Feri berharap kepada Polisi Lalulintas Polres Lebak, Dinas Perhubungan Darat Kabupaten Lebak dan Kementerian PUPR RI untuk segera menindak pemilik, pengguna dan yang membackingi operator Excavator yang telah merusak fasilitas umum (Marka Jalan Nasional III).


Hingga berita dipublikasikan, tim media berusaha mencari nomor kontak atau menghubungi pemilik Excavator PC360 warga Malingping bernama Haji Pai.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *