Proyek TPK di desa koper sangat di sayangkan oleh beberapa pihak kontrol sosial terutama dalam hal keterbukaan informasi publik, sebagai mana diatur dalam UU KIP yaitu UU Nmr 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam konteks proyek desa koper saat Media Menggali informasi Kegiatan TPK yang di danai ADDes, patut di sayangkan sulit untuk di gali keterangan disana tidak ada papan proyek yang di pasang.
Anggarannya berapa, sumber dananya dari mana, semua terkesan di tutupi. Kalau merujuk pada Tim Pelaksana Kegiatan TPK yang dibentuk untuk membantu perangkat desa, khususnya Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan), dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di desa. TPK memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran dan transparansi pelaksanaan proyek desa, termasuk pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan terhadap proyek tersebut.
Apakah memang masyarakat dibungkam untuk berhak tahu tentang asal -usul kegiatan tersebut, bahkan informasi dari pihak Pemerintah Desa Koper pun tak kunjung di dapat,lempar sana lempar sini.
Kalau setiap kegiatan Yang diambil dari dana ADDes dan menghindar dari media, itu namanya ada dengan kegiatan itu.
Menurut Ketua LSM Wadah Aspirasi rakyat Banten indonesia Mengatakan ( WAR) dalam statmennya mengatakan saat investigasi
"Kembali lagi dan seperti biasanya papan proyek yang tidak di pasang dan tidak ada keterbukaan informasi dari pihak desa atau pun kepala desa tim investigasi LSM WAR Kelokasi tidak ada papan proyek dan pihak kepala desa tidak ada di tempat bagaimana masyarakat dan kontrol sosial bisa melihat itu anggaran dari mana "Ujar Deni selaku Ketua LSM WAR
(Tajudin)
« Prev Post
Next Post »