Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Bambang Ressy, Gegara Lapak besi tua Bikin Geger, diberikan 5 kali surat Teguran Masih minta Toleransi 4 Hari







Kab. Serang, xbintangindo.com --

Gegara bangunan liar lapak besi tua milik Robinson ada yang lolos atau tersisa tersisa luput dari eksekusi pembongkaran petugas, karena ada permohonan dan toleransi bongkar mandiri, akhirnya pasutri yang juga aktivis kabupaten Serang (Bambang Ressy) dan kasat Satpol-PP kabupaten Serang Subur Prianto angkat bicara.


" Masa iya diberikan 5 kali surat teguran untuk membongkar secara mandiri tidak diindahkan, mengapa dihari H pemilik lapak besi tua masih minta toleransi lagi..ini lucu, kita lihat.. apakah benar pemilik lapak akan membongkar secara mandiri...!" Cetus Bambang Ressy.


Dan Dinas Satuan Polisi Pamong Puraja (Satpol PP) Kabupaten Serang memastikan memberikan tenggat waktu selama 4 hari satu bangunan liar (bangli) di Jalan Raya Serang–Jakarta, tepatnya di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Kibin agar melakukan pembongkaran mandiri.



Sebelumnya satu bangli atau lapak Besibtua yang lolos atau luput dari eksekusi pembongkaran petugas Satpol PP lantaran adanya kebijakan akan membongkar secara mandiri dan diberikan tenggat waktu 4 hari sejak Kamis, 11 Juni 2026.



Hal ini disampaikan Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto sebagai upaya meluruskan informasi adanya dugaan pelicin sehingga satu bangli atau lapak luput dari pembongkaran Satpol PP pada Kamis, 11 Juni 2026. "Bangunan yang ditertibkan oleh Satpol PP sebanyak 28 bangunan, berdasar laporan masyarakat melalui kades dan camat,"kata Subur Prianto melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu, 13 Juni 2026.


Dijelaskan Subur Prianto, tidak dibongkarnya satu bangunan liar pemilik meminta waktu selama 4 hari berniat akan membongkar secara mandiri. Atas kebijakan petugas, maka diberikan tenggat waktu 4 hari.


"Informasi dari lokasi bahwa lapak tersebut akan dibongkar mandiri oleh pemilik, dan meminta waktu 4 hari karena jenis dan volume barang yang  harus dipindahkan memerlukan waktu, peralatan dan kendaraan mobilisasi yang memadai,"paparnya.


Akan tetapi, Subur Prianto menegaskan jika selama tenggat waktu yang ditentukan namun belum adanya upaya pembongkaran mandiri maka Satpol PP melakukan kembali pembongkaran. "Jika pembokaran mandiri belum selesai dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka akan dilakukan penertiban kembali,"tandasnya.


Subur Prianto kembali menegaskan, membantah dan tidak membenarkan adanya upaya pelicin pihak tertentu agar bangunan liar luput dari pembongkaran. "Satpol PP dan seluruh instansi/jajaran yang bertugas tidak memungut, meminta apalagi menerima sejumlah uang dalam kegiatan penertiban tersebut,"bener Subur.(*)


Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *