Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

DPD BADAK BANTEN Kabupaten Serang Desak DPRD Dan Pemerintah Kabupaten Serang, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset








Serang - Melihat fenomena yang terjadi dan situasi Negara Kesatuan Republik Indonesia saat ini, Dewan Pimpinan Daerah Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (BADAK BANTEN) Kabupaten Serang mendesak DPRD dan juga Pemerintah Kabupaten Serang agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.


Hal ini diungkapkan Muhammad Jaelani selaku ketua DPD BADAK BANTEN Kabupaten Serang saat ditemui di kediamannya, dirinya menilai masyarakat sudah lelah terhadap kebijakan Pemerintah yang tidak pro dengan rakyat, dan semakin banyaknya ucapan para wakil rakyat yang sembrono.


"masyarakat Indonesia saat ini sudah muak terhadap kebijakan yang tidak pro dengan masyarakat, melihat fenomena yang terjadi saat ini kami DPD Badak Banten Kabupaten Serang mendesak kepada Ketua DPRD Kabupaten Serang dan Bupati Kabupaten Serang untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset saat ini juga". Ungkap Muhammad Jaelani Sabtu, 30/08/2025


Dirinya juga berpendapat bahwa masyarakat akan tenang jika ada sebuah kebijakan Pemerintah dan DPRD saat ini di dengar oleh masyarakat yang barang tentu  isinya adalah kebijakan pro terhadap masyarakat seperti pengesahan RUU Perampasan Aset atau kebijakan-kebijakan yang mengedepankan kedaulatan rakyat.


"Kami rasa saat ini masyarakat butuh pengakuan dari Pemerintah dan DPRD dengan membuat sebuah kebijakan seperti halnya pengesahan RUU Perampasan Aset atau kebijakan lain yang dapat menenangkan hati rakyat". Tandasnya


Badak Banten akan berdiri berdampingan bersama Pemerintah jika memang segala kebijakan dari Pemerintah itu sendiri berdampingan dengan rakyat, dan Badak Banten akan berdiri bersama para Wakil Rakyat jika merekapun mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset dan UU yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.

Apeng xbi 

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *