Serang, Program kementerian pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia bersumber dana revitalisasi satuan pendidikan APBN 2025 untuk kegiatan pembangunan revitalisasi/rehabilitasi sekolah
Di dapat informasi tentang dugaan adanya penyalahgunaan wewenang di kegiatan revitalisasi satuan pendidikan SMPN 1 Binuang, terhadap pekerjaan dan pengadaan baja ringannya dari dinas
Pada pekerjaan revitalisasi fungsi kepala sekolah bertanggung jawab terhadap kegiatan dan tugas Panitia Pelaksana Satuan Pendidikan (P2SP) melaksanakan pekerjaan
Hasil komunikasi dengan Sukardiyana kepala sekolah SMPN 1 Binuang, saat di minta pekerjaan dan pengadaan baja ringannya kepsek memberikan alasan penolakannya dengan halus
" Kenapa tidak dari dulu, sekarang untuk pekerjaan baja ringan sudah ada "
Dan saat di tanya siapa yang mengerjakan baja ringan, dari perusahaan apa, sukardiyana terdiam
Dengan ketentuan pencairan dana awal 70% kemudian setelah progres 50% pisik pekerjaan, bendahara P2SP dapat mengajukan pencairan kembali, yang sepenuhnya dana kegiatan di terima bendahara ke rekening bendahara P2SP dan tugas kepsek menerima laporan setiap kali pengeluaran
Terpisah, pada Selasa 07 Oktober 2025, terjadi komunikasi dengan Ulummudin selaku ketua P2SP, bahwa untuk segala sesuatunya kepala sekolah yang memiliki andil penuh
" Kami P2SP di berikan tugas hanya mengawasi selebihnya kewenangan kepala sekolah "
Masih kata Ulummudin, mengenai pekerjaan dan pengadaan baja ringan
" kepala sekolah yang menentukan, tapi sepengetahuan dari pihak sekolah untuk pekerjaan dan pengadaan baja ringannya dari dinas" jelasnya (Yusuf/tim)
« Prev Post
Next Post »