Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

LSM MAPPAK Banten Desak Pj. Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Tinjau Kegiatan Di Desa Tirem - Lebak Wangi






Kab Serang,  xbintangindo.com --

Eli Jaro ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Masyarakat Peduli Pembangunan Aktualitas (MAPPAK) Banten, Di minta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang meninjau kegiatan Pengurugan yang ada di Desa Tirem Kecamatan Lebak Wangi


Di duga kegiatan tersebut sarat dengan perizinan Kendatinya, lahan yang di urug berstatus lahan potensi (pesawahan) berada di jalan ciptayasa status jalan provinsi dan samping saluran irigasi sekunder, serta kedudukan Rencana Tata Ruang Wilayah yang bukan peruntukannya


Di tambah lagi, saat kegiatan pengurugan berjalan tidak ada informasi di lokasi pengurugan seperti halnya pemberitahuan kepada warga ataupun pengguna jalan, tidak ada rambu juga marka serta pekerja tidak ada kelengkapan KKK


Mengenai adanya pemakaian BBM Solar subsidi untuk alat berat (exavator), hingga terjadi penangkapan pada Kamis 16 Oktober 2025, terhadap penyalahgunaan BBM, berhasil di amankan 2 orang warga tirem yang di duga sebagai pengirim BBM jenis solar subsidi dan seorang operator exavator, oleh satuan anggota polres serang, di pergoki saat mengisi solar subsidi ke tangki alat berat


Lokasi yang di duga belum lengkap perizinan, yang rencananya akan di jadikan tempat usaha pabrik penggilingan padi, gudang penyimpanan dan pengeringan


Informasi ini penting untuk di tindak lanjuti, Eli Jaro sampaikan kepeduliannya terhadap yang terjadi, sekaligus sebagai kerja awal pejabat kepala DPMPTSP Kabupaten Serang



" Informasi ini dapat menjadi langkah dalam melanjutkan tugas Kadis sebelumnya sebagai kinerja awal Pj Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang yang baru, mengingatkan kepada para investor untuk selalu tertib administrasi dan mengikuti aturan yang di berlakukan "


Masih kata Eli jaro, di era modern segala sesuatunya mudah di ketahui tidaklah sulit membuat izin informasi tersedia dalam aplikasi layanan


" bila di masa sekarang ini masih ada pengusaha yang menanggalkan terhadap ketentuan perizinan dan di anggapnya izin menjadi hal yang memberatkan itu salah, ini perlu di luruskan, sesungguhnya dengan mengantongi izin resmi segala kemudahan akan di perolehnya " tegasnya 

Kurniawan/adhi/welf)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *