Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Abdulloh : Lahan Milik H. Abdul Rojak Di Desa Tirem Bukan Peruntukan Lahan Industri

Serang, Bila Benar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di sebelah barat desa tirem sebagai lahan pesawahan produktif atau penghijauan Bukan Untuk Industri Sebaiknya rencana di bangun pabrik penggilingan dalam skala besar (Rice Smilling Plant) di batalkan saja "


Dan " lahan miliknya H. Abdul Rojak (HAR) di desa tirem yang kini tengah menjadi perbincangan bukan peruntukannya lahan industri " ucap Abdulloh warga tirem dan di benarkan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Serang


Pada Selasa 09 Desember 2025, diri nya menyambangi dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang berikan laporan pengaduannya bahwasanya ini bukan persaingan bisnis antar pengusaha huller 


" Kami menghadap Kabid perizinan (DPMPTSP) menyampaikan bahwasanya yang terjadi persoalan di Tirem itu bukan persaingan usaha antar pengusaha huller melainkan lahan milik HAR yang rencananya akan di bangun Rice Smilling Plant dalam skala besar bukan lahan peruntukannya di bangun pabrik industri "


Masih menurut Abdulloh, hal tersebut perlu segera di sikapi sebelum menjadi pemanfaatan sepihak kendatinya, pekerjaan yang di lakukan oleh HAR di lahan miliknya memakai 2 (dua) alat berat exavator dan storm wales


" Alasan kami kenapa huller dalam skala besar, mengingat luas wilayah yang lebar saat pelaksanaan memakai dua alat berat dan kapasitas pembangunan jembatan kekuatan 40 ton/poros "


Dirinya berharap pihak perizinan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang telah di berlakukan, 


" Semoga saja pihak perizinan tidak tergiur dengan iming - iming dan dapat bekerja sesuai dengan ketentuan yang telah di berlakukan "


Dan " berani katakan 'tidak bisa' maka kami bersedia menjadi garda terdepan untuk menghalau mereka yang tidak mematuhi ketentuan " tegasnya (Kurniawan)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *