Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Proyek Penanganan Drainase PPK 1.1 Provinsi Banten Diduga Asal-asalan, Unit U-Ditch di Pasang Saat Genangan Air










Serang, --  xbintangindo.com --

Proyek Penanganan Drainase PPK 1.1 Provinsi Banten dari Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 diduga kejar target tanpa memenuhi prosedur dalam pekerjaan.


Pemasangan Drainase di jalan wilayah 1 Banten, Kabupaten Serang dengan anggaran Rp 553.651.461,00, sedangkan penyedia jasa dari CV.Tama Karya Selaras untuk Konsultan Supervisi PT.Arkade Gahana Konsultan ( KSO) dan PT. Ottoman Architecture diduga asal jadi.








Hasil telusuri awak media di lokasi pekerjaan pemasangan U-Ditch terlihat asal jadi dan tanah berlumpur dari hasil galian pemerataan dasar dibuang di area pekerjaan pemadatan Drainase.


Dan pemasangan U-Ditch terlihat dipaksakan karena keadaan air masih tergenang hampir setengah badan unit U-Ditch.


Nana Konsultan Supervisi saat diwawancarai perihal pekerjaan pemasangan U-Ditch yang masih ada genangan air sekitar 60 Cm menyatakan, kita serba salah, tidak dikerjakan kena marah, telat juga kena marah.



Kalau lebih lanjut tanya sama pelaksana aja inisial A, atau bapak Suro, ucapnya.



Suro saat diwawancarai mengatakan, saya teman nya pelaksana, kalau ingin pertanyakan tentang pekerjaan silahkan ke Dinas, cetusnya.



Hubungi aja Humas Asep sembari memberikan nomor nya kepada awak media. 


Asep sebagai Humas dari pekerjaan pemasangan U-Ditch saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab walaupun cekliss dua.


Ditempat yang berbeda Eli Jaro Ketua MAPPAK Banten menyoroti pekerjaan U-Ditch di Jalan 1 Banten,


"  Pemasangan U-Ditch sebaiknya tidak dilakukan saat saluran dipenuhi air. Berdasarkan standar umum dan prosedur teknis, area galian harus dalam kondisi kering atau kadar air tanahnya dikontrol dengan baik untuk memastikan hasil pemasangan optimal dan tahan lama", jelasnya.


Pemasangan U-Ditch akan lebih sulit dilakukan secara rapi dan presisi jika terdapat air di dalam galian, yang dapat menghambat penyambungan antar segmen.


Kestabilan Struktur: Kondisi tanah yang terlalu basah atau tergenang air dapat menyebabkan dasar galian menjadi tidak stabil, meningkatkan risiko penurunan diferensial (tanah amblas tidak merata) setelah saluran terpasang.


Pemasangan yang benar memerlukan pembuatan lantai kerja (biasanya dari beton kurus) di dasar galian yang kering untuk memastikan fondasi yang kuat dan rata. 


Air dapat mengganggu proses penyambungan dan grouting (pengisian celah) antara U-Ditch, yang penting untuk mencegah kebocoran di masa mendatang. 


Jika area galian tergenang air, harus dilakukan pengeringan terlebih dahulu menggunakan pompa air atau metode drainase lainnya.


Setelah kering, dasar galian harus diratakan dan dipadatkan dengan alat pemadat untuk memastikan alas yang kokoh.


Membuat lantai kerja beton sebagai lapisan dasar sebelum meletakkan unit U-Ditch.


Unit U-Ditch precast kemudian diturunkan dan dipasang secara berurutan dengan presisi, memastikan sambungan yang rapat. 

Secara keseluruhan, kondisi kering sangat krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap standar konstruksi dan kualitas sistem drainase yang efektif. 


Sebelum unit U-Ditch dipasang harus diberikan sejenis pasir agar kekuatan, kerapian hingga ketahanan sesuai dengan yang di atur dengan Rancangan Anggaran Pembangunan ( RAB)


Pemenang tender (penyedia barang/jasa) yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi kontrak dapat menghadapi sanksi administratif, tuntutan ganti rugi perdata, hingga proses pidana, ucap Eli Jaro.


Konsekuensi dan Sanksi. 

Pelanggaran terhadap RAB dan kontrak merupakan bentuk wanprestasi (ingkar janji) atau bahkan perbuatan melawan hukum jika terbukti ada dugaan unsur kesengajaan untuk curang.



Untuk sanksi Administratif dikenakan oleh instansi pemilik pekerjaan (Pengguna Jasa), seperti penahanan pembayaran, denda keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) yang membatasi partisipasi dalam tender pemerintah selanjutnya.


Instansi yang dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut ganti rugi atas kerugian finansial yang diderita akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.


Jika pelanggaran tersebut melibatkan unsur tindak pidana, seperti penipuan atau korupsi (terutama pada pengadaan pemerintah), pihak berwenang (polisi, kejaksaan, atau KPK) dapat memprosesnya secara pidana. Hal ini diperkuat jika ada laporan hasil audit BPK yang menemukan kerugian negara.l, tutupnya.

Ahmad bewok xbi//.*

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *