Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Akal Bulus, Berdalih Mau Ambil Uang dan Beli Buah-buahan Motor Milik Sahabatnya Dibawa Kabur, Kini Pelaku diamankan Polisi










AS pelaku Tipu Gelap curanmor 

Kab Serang xbintangindo.com

Satreskrim Polres Serang mengamankan AS (37) warga Jakarta Barat, karena nekat menggelapkan motor Yamaha Vixion nomor polisi A 6120 GD milik Rosidi, 66 tahun, warga Kampung Kaserangan, Desa Kaserangan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang dengan dalih pinjam untuk beli buah.


"Pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Serang pada Kamis, 15 Januari 2026, sekira pukul 21.30 WIB di Mapolres Serang, Jalan Bhayangkara. Penangkapan dilakukan setelah pelaku sempat melarikan diri dan tidak dapat dihubungi oleh korban maupun keluarganya," kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Selasa, 20 Januari 2026.


Andi menjelaskan, peristiwa penggelapan tersebut terjadi pada Sabtu, 13 Desember 2025, di rumah korban. Pada saat kejadian, pelaku datang ke rumah korban dan bertemu dengan istri korban. 


"Pelaku kemudian meminjam sepeda motor dengan alasan hendak membeli buah dan mengambil uang,” ujar Andi.


Kasatreskrim menuturkan, karena sudah saling mengenal, istri korban tidak menaruh curiga dan meminjamkan motor suaminya tersebut kepada pelaku. Pelaku juga berjanji akan segera mengembalikan kendaraan setelah keperluannya selesai.


“Namun setelah sepeda motor dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut dan sudah tidak bisa dihubungi lagi,” jelasnya.


Menurut Kasat, korban sempat berupaya menghubungi pelaku melalui sambungan telepon maupun mendatangi tempat-tempat yang biasa didatangi pelaku, namun tidak membuahkan hasil. Korban kemudian melaporkan kejadian penggelapan ini ke Polsek Pontang,” tambah Kasat.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Petugas kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan membawanya ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.


“Pengakuan pelaku, motor digadai sebesar Rp1 juta. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000 dan pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (HRH)

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *