Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Aktifis Desa Tirem Lebak wangi Minta HR Pertimbangkan Kembali Rencananya Sebelum Satpol PP Kabupaten Serang Menindak Lanjuti


















Foto : Abdullah aktivis Tirem Kec. Lebak wangi Kabupaten Serang Banten 

Serang, xbintangindo.com --
 melalui sarana informasi media sosial, sampaikan laporan lisan tentang adanya kegiatan pembangunan rencananya pembuatan pabrik perusahaan penggilingan padi, huller dan penyosohan beras lokasi di desa tirem kecamatan Lebak wangi yang di duga secara lengkap belum mengantongi izin


Abdullah, warga asli tirem juga aktifis Desa Tirem peduli menjunjung tinggi akan nilai - nilai kepatutan dan kelaikan sebagai mana yang telah di tetapkan dalam peraturan daerah (perda) oleh pemerintahan kabupaten serang terhadap kewajiban investor sebelum melaksanakan usahanya


" Pemerintahan kabupaten serang bersama dinas perizinan sudah jauh - jauh hari mensosialisasikan tentang kewajiban yang patut di miliki oleh pelaku usaha dan bila berani menanggalkan izin jelasnya beresiko terjadi pelanggaran "


Lisannya Abdullah, seraya mengingatkan pelaku usaha H. Rojak (HR) yang tengah mengerjakan pembuatan pabrik penggilingan padi skala besar Rice Smilling Plant dalam wilayah desa tirem


" Untuk kesekian kali mengingatkan HR, selain saya ada banyak mata mengawasi, bila belum lengkap perizinan urungkan dahulu rencana pembuatan pabrik penggilingan padi dalam skala besarnya, sebelum kerugiannya semakin pula membesar "


Karena banyaknya laporan dari luar yang di terima Abdullah, pada Jumat 09 Januari 2026, mengenai rencana besar HR menjadikan perusahaan penggilingan padi yang kini di percayakan pekerjaan kontruksi bangunan kepada Koh Abun


" Hari ini saya di telpon oleh LSM, ORMAS dan wartawan, bahwa pekerjaan rencana pembuatan perusahaan penggilingan padi di percayakan pekerjaan kontruksi pada koh abun, sebaiknya di pertimbangkan kembali "


Penilaian abdullah, dengan di lanjutkan membuat perusahaan penggilingan padi di area seluas 6000 M2, menurutnya berakibat besar kerugian dan bila di teruskan besar kemungkinan di segel


" Alasan resiko kerugian yang bakal terjadi, karena saya menanyakan lagi ke pihak DPUPR Kabupaten Serang dan pihak DPMPTSP Kabupaten Serang, bahwasanya belum mengeluarkan izin, bila terus saja di kerjakan berkemungkinan terjadi penyegelan "


Masih kata Abdullah, bila sudah di ingatkan HR masih membandel sama halnya dengan terpaksa saya minta pemerintahan bupati kabupaten serang rekomendasikan kepada Kasat Pol PP Kabupaten Serang untuk melakukan penyegelan langkah penertiban dalam penegakan perda


" HR Jangan paksa saya untuk prosedural, apa lagi sampai saya meminta pemerintahan kabupaten serang menindak lanjuti hal ini agar di keluarkan surat rekomendasi kepada Satpol PP Kabupaten Serang, melakukan penyegelan sebagai penegakan perda terhadap pelaku usaha yang membandel...


Abdullah menambahkan " jangan konyol tanpa memiliki dokumen izin lengkap terus saja membangun segera pertimbangkan kembali bila nantinya berujung bakal terjadi penyegelan, karena perhitungan kami membangun di atas lahan seluas 6000 M2 milik HR masih tersimpan larangan keras yang belum di batalkan " jelasnya (tim redaksi).

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *