SERANG, - Ratusan warga yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Junti, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT. Surya Mulia Anugrah (SMA), dan PT. Suqma Makmur Persada (SMP),di Desa Junti Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Rabu (28/01/2026).
Aksi ini dipicu oleh pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap dua belas pekerja yang dipekerjakan melalui perusahaan outsourcing PT Gama.
Massa mulai memadati gerbang perusahaan sejak jam 9 pagi, menuntut agar pihak PT SMP. PT SMA dan perusahaan outsourcing bertanggung jawab atas PHK yang dinilai tidak sesuai prosedur.
“Kami menuntut keadilan atas PHK sepihak yang dilakukan oleh pihak outsourcing. Dua belas Warga kami diberhentikan tanpa prosedur yang jelas,” ujar Marhana alias Gajah Mada selaku olator aksi
Sementara menurut pihak manajemen PT Gama Jopker Infocom yang disampaikan melalui Agus Setia bahwa 12 pekerja terdiri dari 4 karyawan kontrak dan 8 karyawan harian lepas yang dikembalikan oleh user PT. Surya Mulia Anugrah (SMA) dan PT SMP dengan alasan 12 karyawan tersebut dari hasil rapot memiliki catatan absen dan kinerja yang buruk serta tidak konsisten sehingga pihak penerima pekerja memutuskan untuk memutasikan 12 pekerja ke wilayah Tigaraksa Tangerang, sangat di sayangkan pihak yayasan gama melalui korlap Bowo tidak menyampaikan hal tersebut kepada 12 pekerja.
Dalam pertemuannya pihak karyawan masih merasa belum puas lantaran pertemuan tersebut sudah ketiga kalinya belum juga membuahkan hasil.
Aman xbi//.*
« Prev Post
Next Post »
