Berita Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.

Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) Mendorong Penguatan Polri di Bawah Presiden dalam Kerangka Demokrasi Pancasila dan Negara Hukum





Serang — Paguron Singandaru Karuhun Banten Indonesia (PSKBI) memandang bahwa pembahasan mengenai posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan merupakan diskursus penting dan sah dalam negara demokrasi. Diskursus tersebut perlu ditempatkan secara jernih, proporsional, dan berorientasi pada kepentingan jangka panjang bangsa dan negara.







Menurut Ketua Harian DPP PSKBI H.Lutfi Tri Putra Mengatakan Sebagai organisasi yang menjunjung nilai-nilai kebangsaan, demokrasi Pancasila, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, PSKBI menilai bahwa penempatan Polri di bawah Presiden Republik Indonesia tetap relevan dan konstitusional, sepanjang dijalankan dalam kerangka negara hukum, prinsip akuntabilitas, dan pengawasan demokratis yang kuat, Rabu (28/01).




Dalam sistem presidensial yang dianut Indonesia, Presiden memegang mandat langsung dari rakyat dan bertanggung jawab penuh atas jalannya pemerintahan, termasuk stabilitas keamanan nasional. Oleh karena itu, keberadaan Polri di bawah Presiden dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesatuan komando, efektivitas koordinasi nasional, serta kepastian tanggung jawab politik dalam pengelolaan keamanan dan ketertiban masyarakat.


PSKBI memandang bahwa dalam konteks negara kesatuan dengan wilayah yang luas, heterogenitas sosial yang tinggi, serta dinamika keamanan yang kompleks, Polri sebagai institusi nasional membutuhkan posisi strategis yang memungkinkan respons cepat, terkoordinasi, dan menyeluruh. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden dinilai masih paling sesuai untuk menjawab kebutuhan tersebut.


Namun demikian, PSKBI juga menegaskan bahwa dukungan terhadap posisi Polri di bawah Presiden tidak boleh dimaknai sebagai penyerahan kewenangan tanpa batas. Dalam negara demokrasi, setiap kekuasaan harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Prinsip ini berlaku pula bagi institusi kepolisian dan relasinya dengan kekuasaan eksekutif.

Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa persoalan utama dalam tata kelola kepolisian bukan terletak semata-mata pada struktur formal organisasi, melainkan pada kualitas pengawasan, budaya profesionalisme, serta kejelasan batas antara kebijakan strategis dan tindakan operasional penegakan hukum. Tanpa pengawasan yang memadai, struktur apa pun berpotensi disalahgunakan.


Atas dasar itu, PSKBI berpandangan bahwa penguatan Polri di bawah Presiden harus disertai dengan beberapa prasyarat penting, antara lain:

- Penegasan batas kewenangan Presiden dalam hubungannya dengan Polri, yakni pada tataran kebijakan strategis dan arah umum keamanan nasional, bukan pada intervensi langsung terhadap proses penegakan hukum atau tindakan operasional sehari-hari.

- Penguatan mekanisme pengawasan sipil terhadap Polri yang bersifat independen, transparan, dan memiliki kewenangan substantif, sehingga mampu menjamin profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.

- Optimalisasi fungsi pengawasan parlemen, khususnya dalam aspek anggaran, kebijakan, dan evaluasi kinerja Polri, sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

- Peneguhan prinsip netralitas Polri dalam kehidupan politik, terutama dalam konteks kontestasi elektoral, agar kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.


PSKBI meyakini bahwa kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang bekerja tanpa kontrol, melainkan kepolisian yang bekerja dalam koridor hukum, etika, dan tanggung jawab publik. Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama Polri dalam menjalankan tugasnya, dan kepercayaan tersebut hanya dapat tumbuh apabila Polri dipastikan bebas dari kepentingan politik praktis.


Dalam konteks reformasi kelembagaan, PSKBI mendorong agar fokus perbaikan diarahkan pada peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, pembenahan tata kelola internal, penegakan kode etik, serta penguatan budaya pelayanan publik. Perubahan struktural tanpa pembenahan substansi dikhawatirkan tidak akan menyentuh akar persoalan.

Previous
« Prev Post
Show comments
Hide comments

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *